Masyarakat Tidak Tahu BPJS Wajib Bayar Iuran dan Co-sharing

JAKARTA- Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memastikan bahwa sampai saat ini masyarakat umum dibiarkan tidak mengetahui kewajiban bayar iura...

JAKARTA- Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memastikan bahwa sampai saat ini masyarakat umum dibiarkan tidak mengetahui kewajiban bayar iuran dan co-sharing bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dalamprogram Jaminan Kesehatan Nasional (JIK. Masyarakat diajak mendaftarkan dirinya dengan janji akan mendapatkan pembebasan biaya pada saat sakit.

“Inikan cheating (penipuan-penipuan) pada rakyat. Rakyat tahunya hanya bayar sekali antara Rp 25.500 sampai Rp 50.500. Rakyat tidak tahu harus bayar iuran tiap bulan. Rakyat tidak tahu akan ada sanksi jika tidak bayar iuran,” ujar Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bidang Obat dan Farmakoterapi, Dr. Husniah Rubiana Thamrin Akip kepada Bergelora.com di Jakarta Rabu (29/5) lalu.

Dibeberapa tempat menurutnya, akibat sosialisi janji BPJS menggratiskan pelayanan kesehatan, maka rakyat berlomba-lomba mendaftarkan diri ke BPJS. Rakyat tidak tahu konsekwensinya.

Hingga saat ini pensiunan TNI/Polri, PNS dan veteran dijanjikan bahwa BPJS itu kelanjutan dari program Asuransi Kesehatan (Askes) yang akan memberikan pelayanan yang lebih baik. Namun kenyataannya harus menghadapi birokrasi yang lebih panjang dan kualitas pelayanan menurun. Hal yang sama juga terjadi pada pekerja formal yang sebelumnya dilayani oleh Jamsostek.

“Di berbagai media keluhan pelayanan BPJS disampaikan oleh rakyat kecil,  buruh, pensiunan TNI/Polri, PNS dan veteran, sampai anggota DPR sampai pejabat negara. Anehnya tidak ada perbaikan sampai saat ini,” ujarnya.

Semua orang menurutnya mempertanyakan mengapa DPR dan pemerintah justru kaget dengan pelayanan yang memburuk dan berupaya untuk memperbaiki sistim dalam BPJS.

“Tapikan semua ada tertulis didalam Undang-undang SJSN (Sistim Jaminan Sosial Nasional)dan Undang-undang  BPJS. Apa mereka gak baca dan asal tanda tangan? Siapa sebenarnya yang menyiapkan draft itu? Apa tujuan dari sistim ini?,” ujarnya.

Menurutnya lagi sangat aneh kalau Mahkamah Konstitusi (MK) justru membenarkan berlakunya undang-undang yang merusak sistim kesehatan nasional ini.

“Jelas-jelas ini sistim asurasi swasta murni yangg sejak diundangkan tidak transparan dan manipulatif. Koq bisa MK membiarkan rakyat Indonesia harus masuk dalam sistim penghisapan ala kolonial ini,” tegasnya.

Ternyata menurutnya, Mahkamah Konstitusi (MK) berpegang pada pasal 23A dari Uundang-undang Dasar 45 yang sudah diamandemen. Bunyi pasal 23 A adalah  “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang,”

“Ternyata tujuan pembuatan pasal kolonial itu salah satunya adalah untuk mensahkan SJSN dan BPJS. Dinegara lain, kesehatan rakyat itu kewajiban negara untuk dipenuhi. Di Indonesia atas nama undang-undang dasar, rakyat wajib beli pelayanan kesehatannya,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa amandemen undang-undang dasar dilakukan sejak awal reformasi atas tekanan IMF dan World Bank untuk bisa membuka indonesia lebih lebar lagi bagi pasar internasional  
Sementara itu  Dr Agung Sapta Adi dari Dokter Indonesia Bersatu (DIB) menjelaskan 
beberapa waktu lalu ada rapat yang dipimpin Sekjen Kemenkes yang tidak hanya mengundang internal Kemenkes tapi juga mengundang Kadin (Kamar Dagang Indonesia) dan Ketua PB IDI.

“Sayangnya permasalahan ini mungkin tidak terlalu penting dibandingkan Tes Kesehatan Capres hingga Ketua PB IDI cukup mewakilkan pada pengurus lainnya padahal gosipnya, beberapa saat sebelum jadwal rapat yang telah ditentukan Tim Kadin mengadakan rapat pendahuluan dengan Kemenkes,” ujarnya.

Ia menyesali para dokter yang tenang-tenang saja dengan rencana masuknya dokter dan rumah sakit asing di Indonesia.

“Apakah masalahnya terlalu sederhana, bukan hal krusial sehingga profesi tidak perlu kuatir ? Mau dibawa kemana dokter Indonesia ? Mau dibawa kemana sektor kesehatan Indonesia ?

Ketahanan suatu bangsa menurutnya akan ditentukan oleh kemandirian dan  integritas bangsa dalam 4 sektor yaitu Pertahanan, Hukum, Kesehatan dan Pendidikan.

“Bila diantara keempatnya sudah goyah maka bersiaplah bangsa ini hanya menjadi milik komoditas asing,” tegasnya. (Tiara Hidup)#


Sumber : http://www.bergelora.com/nasional/122-kesra/481-masyarakat-tidak-tahu-bpjs-wajib-bayar-iuran-dan-co-sharing.html

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item