Mediator Dinas Kabupaten Karawang Anjurkan Pekerjakan Kembali 29 Buruh Yang Di PHK Sepihak Oleh PT Beesco Indonesia.

Surat anjuran Dinas Tenaga kerja Kab.Karawang INFO GSBI: Rabu 8 Juni 2016// Mediator Disnakertrans Kabupaten Karawang menganjurkan agar...

Surat anjuran Dinas Tenaga kerja Kab.Karawang
INFO GSBI: Rabu 8 Juni 2016// Mediator Disnakertrans Kabupaten Karawang menganjurkan agar PT Beesco Indonesia memperkerjakan kembali 29 (dua puluh sembilan) pimpinan dan koordinator lapangan PTP SBGTS-GSBI PT Beesco Indonesia yang di PHK sepihak oleh pihak perusahaan dengan alasan habis kontrak.
Selain menganjurkan untuk mempekerjakan kembali para buruh tersebut adalah juga menganjurkan untuk menerima buruh dengan status tetap (PKWT).

Para buruh tersebut di PHK sepihak pada bulan November-Desember 2015 lalu dengan alasan habis kontrak dan efisiensi. Dalam proses mediasi yang dilakukan hingga 3 (tiga) kali pihak perusahaan memang tidak bisa menunjukkan data berupa bukti yang mereka lakukan untuk melakukan PHK ketika diminta oleh pihak mediator disnakertrans Kabupaten Karawang.
Surat anjuran Dinas Tenaga kerja Kab.Karawang
Selain itu alasan efisiensi juga terbantahkan sebab penurunan order atau produksi hanya bersifat sementara sebagaimana biasanya ada setiap tahunnya terjadi.
Dalam waktu dekat SBGTS-GSBI PT Beesco Indonesia akan segera menindaklanjuti anjuran mediator disnakertrans tersebut baik kepada disnakertrans kabupaten Karawang maupun kepada pihak perusahaan terang Diki Iskandar departemen organisasi DPP GSBI.

Apalagi pada saat mediasi terakhir pihak perusahaan menyampaikan bahwa sedang menerima atau merekrut buruh dari bulan mei hingga september 2016 ini, lanjut Diki. ##(red/ism juni2016).

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item