Pernyataan Sikap GSBI pada Peringatan Hari Buruh Migran Internasional, 18 Desember 2016

Pernyataan Sikap Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) : pada Peringatan Hari Buruh Migran Internasional, 18 Desember 2016 Tolak dan La...

Pernyataan Sikap Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) :
pada Peringatan Hari Buruh Migran Internasional, 18 Desember 2016

Tolak dan Lawan Kebijakan Pemerintah yang Menindas dan Menghisap Buruh Migrant Indonesia (BMI).
Hentikan Kekerasan dan Perdagangan Manusia (Human Trafficking).
Berikan dan Wujudkan Segera Perlindungan Sejati bagi BMI dan Keluarganya.


Salam Demokrasi !!
Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) sebagai organisasi pusat perjuangan klas buruh di Indonesia yang berwatak Independen, militan, patriotik dan demokratik  yang menghimpun dan mengorganisasikan kaum buruh dan serikat buruh-serikat buruh di Indonesia mengucapkan selamat Hari Migran Internasional 2016.

Lahirnya hari Migran Internasional mengacu pada deklarasi Konvensi PBB tentang Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya melalui Resolusi No. 45/158 pada tanggal 18 Desember 1990 di New York Amerika Serikat, sebagai buah perjuangan panjang buruh migran diberbagai negeri untuk mendapatkan pengakuan hak dan perlindungan, maka kemudian setiap tahunnya tanggal 18 Desember diperingati sebagai Hari Buruh Migran Internasional dan mulai diberlakukan di dunia internasional pada tanggal 1 Juli 2003.

Pemerintah Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) pada 9 April 2012 meratifikasi Konvensi PBB 1990 dan pada 22 Mei 2012 mengesahkan UU No. 6 tahun 2012, jauh sebelum itu pada tahun 2004 pemerintah Indonesia juga mengesahkan UU No 39 tahun 2004 tentang PPTKILN yang mengatur tentang BMI, namun justru UU 39 tahun 2004 ini yang melegalkan perdagangan manusia, melegalkan berbagai pungutan liar (overcharging) terhadap BMI, menyerahkan perlindungan BMI kepada tangan swasta/PJTKI dan agenci dan UU inilah menjadi sumber masalah selama ini bagi BMI. Bahkan semangat dan isi Konvensi PBB 1990 pun tidak diimplementasikan dalam rencana revisi UUPPTKILN No.39 tahun 2004 yang saat ini sedang bergulir di parlemen.

Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) menilai bahwa hingga saat ini permasalahan BMI dan keluarganya tidak semakin berkurang, akan tetapi justru semakin kompleks akibat kebijakan rezim Jokowi yang anti terhadap BMI dan rakyat, program nawacita “negara hadir” hanya dijadikan slogan, paket kebijakan ekonomi Jokowi jilid 1-13 menjadi bukti nyata lahirnya berbagai kebijakan yang sepenuhnya melayani kepentingan investasi modal asing, kaum kapitalis monopoli asing, tuan tanah besar dan kapitalis komprador yang melahirkan berbagai tragedi kemanusiaan, permasalahan bagi rakyat, bagi BMI dan korban perdagangan manusia yang terus meningkat. Permasalahan penganiayaan, perampasan dokumen, tidak digaji, penyekapan, kriminalisasi hingga kematian di luar negeri seperti yang dialami oleh Erwiana, Kartika, Yufrinda Selan, Dolfina Abuk, Sumartiningsih, Seneng Mujiasih, Elis Kurniasih, Eka Suryani,  dan masih banyak lainnya terus ada dan tidak berkurang jumlahnya.

Meskipun pemerintah Indonesia telah memberikan pengakuan dengan merativikasi Konvensi PBB tahun 1990 akan tetapi kenyataannya hingga saat ini buruh migran Indonesia belum mendapatkan haknya dan diberikan pelayanan dan perlindungan sejati. Sistem pengiriman BMI keluar negeri masih diserahkan sepenuhnya kepada PPTKIS/Agensi. Sehingga buruh migrant harus mengeluarkan biaya tinggi untuk pendidikan, pendaftaran dan pengurusan dokumen serta biaya penempatan. Selain biaya resmi yang sangat tinggi BMI juga masih harus mengeluarkan biaya-biaya tidak resmi (pungli).

Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) menemukan fakta bahwa rencana revisi UU-PPTKILN No.39 tahun 2004 yang dijalankan oleh pemerintah belum mengakomodir sepenuhnya konvensi PBB 1990, Konvensi ILO 188 tentang Pekerjaan dibidang perikanan serta Konvensi ILO 189 tentang kerja layak bagi Pekerja Rumah Tangga. Selain itu tidak ada upaya pemerintah didalam pembahasan revisi UU-PPTKILN No.39 tahun 2004 melibatkan buruh migran sebagai pihak yang berkepentingan secara langsung dan tidak dilakukan secara terbuka. GSBI memandang bahwa dari draf Revisi yang diajukan, kewenangan penuh masih diberikan kepada PPTKIS/PPPMI dan Agensi/Mitra Usaha. Sedangkan masalah perlindungan justru diberikan kepada BPJS. Selain itu, belum ada pasal (ayat ) yang menjamin BMI untuk berorganisasi (berserikat), untuk itu GSBI secara tegas menolak rencana revisi UU-PPTKILN No. 39 tahun 2004 yang demikian itu dan mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk segera menhentikan pembahasannya. BMI tidak membutuhkan UU yang demikian itu, tapi BMI membutuhkan UU yang memberikan perlindung sejati, Kebebasan berorganisasi dan berserikat yang mencerminkan isi Konvensi PBB 1990, Konvensi ILO 189 dan Konvensi ILO 188.

Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) berpendapat susungguhnya Indonesia saat ini sedang darurat human trafficking, periode Januari-Juli 2015-2016 saja sudah ada 1667 orang dari NTT yang menjadi korban, belum lagi korban perdagangan manusia dari daerah lainnya. Saat ini saja ada 209 BMI terancam hukuman mati, 60 % diantaranya adalah korban sindikat narkoba. Dalam sepanjang pemerintahan Jokowi 3 (tiga) orang dihukum mati di Arab Saudi, tanpa diketahui sebelumnya oleh pemerintah. Pemerintah pusat dan daerah yang menerima remitansi sangat besar dari buruh migran dan yang berkewajiban hadir memberikan pelayanan dan perlindungan tidak hadir bagi BMI, bagi anak BMI dan keluarga BMI, hal ini berbanding terbalik terhadap pelayanan yang diberikan negara kepada PJTKI dan Agensi..

Buruh migran Indonesia adalah warga negara Indonesia yang terpaksa bermigrasi ke negara-negara lain yang jumlahnya saat ini mencapai 8juta orang, selain karena masifnya perampasan dan monopoli tanah yang terjadi di pedesaan dan perkotaan juga dikarenakan pemerintah tidak mampu menyediakan lapangan pekerjaan bagi rakyat Indonesia. Bahkan buruh diberbagai sektor industri di Indonesia bekerja dengan sistem kerja kontrak  jangka pendek dan outsourcing, dalam kondisi kerja yang buruk, jam kerja yang panjang dengan upah murah, tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Untuk itu Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) mendesak rezim Jokowi-JK untuk segera melakukan perbaikan dalam sistem perekrutan, penempatan dan pemulangan. Negara benar-benar harus hadir dalam memberikan rasa aman, memberikan perlindungan yang meliputi :  Perlindungan hukum; Perlindungan atas hak sosial, ekonomi, budaya dan politik; Perlindungan dari penyimpangan kerja seperti perbudakan, pelacuran atau prostitusi, perdagangan manusia, pelecehan seksual, diskriminasi, intimidasi, kekerasan dan penganiayaan; Perlindungan dari segala bentuk penipuan dan pemerasan terhadap buruh migran yang menyangkut masalah perjanjian kerja, kontrak kerja, biaya-biaya administrasi, dokumentasi dan keimigrasian serta memberikan hak kerja dan upah layak baik kepada rakyat didalam negeri maupun diluar negeri. Pemerintah harus segera mengimplementasikan Konvensi PBB 1990 kedalam UU Perlindungan Buruh Migran dan Keluargnya. Pemerintah juga harus segera meratifiaksi Konvensi ILO 189 tentang kerja layak PRT dan Konvensi ILO 188.

Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) dalam peringatan hari buruh migran Internasional, 18 Desember 2016 menyatakan sikap dan dukungan penuh terhadap perjuangan buruh migrant Indonesia (BMI) serta menuntut dan mendesak pemerintah Jokowi-JK untuk :
  1. Mencabut UU No 39 tahun 2004 tentang PPTKILN dan buat  segera UU Perlindungan Buruh Migran dan keluarganya  yang mencerinkan  semangat dan isi Konvensi PBB 1990 serta Konvensi ILO 188 dan Konvensi ILO 189.
  2. Hentikan Kekerasan, Intimidasi dan Kriminalisasi terhadap BMI dan seluruh rakyat Indonesia serta Selamatkan Buruh Migran Indonesia (BMI) dari Hukuman Mati.
  3. Hentikan Perdagangan Manusia (Human Trafficking), akhiri perbudakan modern dan berikan serta wujudkan perlindungan sejati bagi BMI dan keluarganya.
  4. Hapuskan Overcharging, Cabut Kebijakan KUR dan Cashtransfer serta Batalkan Roadmap 2017 dan Berlakukan Kontrak Mandiri bagi BMI.
  5. Buat dan sahkan segera UU Perlindungan PRT.
  6. Berikan Training gratis oleh Negara didaerah kantong-katong BMI, Segera lakukan reformasi birokrasi di seluruh KBRI dan KJRI serta Kementerian dan lembaga yang berurusan dengan BMI dipusat maupun di daerah, segera menambah sentra-sentra pelayanan di kantong-kantong BMI di berbagai negara penempatan dan segera Ciptakan Mekanisme Komplain dan Penuntutan Ganti Rugi Overcharging dan pelanggaran hak demokratis lainnya bagi BMI.
  7. Ciptakan lapangan kerja bagi seluruh rakyat dengan upah layak dan berikan Pendidikan Gratis bagi rakyat.
  8. Cabut PP No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan dan berikan upah yang dapat memenuhi kebutuhan hidup riil buruh dan keluarganya serta Turunkan harga-harga kebutuhan pokok rakyat.
  9. Hapuskan Sistem Kerja Kontrak jangka Pendek dan Outsourcing.
  10. Hentikan perampasan upah, tanah dan kerja serta penggusuran dan berbagai proyek reklamasi.
  11. Hentikan privatisasi, liberalisasi, dan komersialisasi sektor pendidikan, kesehatan, dan sektor pelayanan publik vital lainnya serta Hentikan monopoli obat-obatan dan sediakan pelayanan kesehatan gratis dan berkualitas bagi rakyat.
  12. Laksanakan Reforma Agraria Sejati dan Bangun Industrialisasi Nasional.
Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) menyerukan kepada klas buruh, seluruh rakyat Indonesia agar mendukung penuh perjuangan buruh migrant Indonesia. Kepada kaum buruh Indonesia dan seluruh buruh migran Indonesia dimanapun berada dan dalam kondisi apapun, untuk terus libatkan diri dalam organisasi dan perjuangan, terus perbesar dan perkuat organisasi, perkuat persatuan buruh migrant dan keluarganya serta bangun kerja sama yang erat dengan sektor rakyat tertindas lainnya untuk memenangkan tuntutan yang diperjuangkan buruh migran dan keluarganya selama ini, untuk menghentikan kekerasan terhadap buruh migrant dan melawan berbagai perdagangan manusia dan perbudakan.

Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan untuk di ketahui dan menjadi perhatian semua pihak.

Selamat Hari Migrant Internasional !
Jayalah perjuangan Klas Buruh dan Buruh Migran Indonesia !

Jakarta, 18 Desember 2016

Hormat kami,
Dewan Pimpinan Pusat
Gabungan Serikat Buruh Indonesia (DPP.GSBI)


RUDI HB DAMAN                               EMELIA YANTI MD. SIAHAAN. SH
Ketua Umum                                          Sekretaris Jenderal

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item