Pernyataan Sikap GSBI Aksi 27 Februari 2020 di Kemnaker RI

Pernyataan Sikap Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh Indonesia (DPP.GSBI) Aksi 27 Februari 2020 Dibawah Rejim Ramah inve...


Pernyataan Sikap
Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh Indonesia (DPP.GSBI)
Aksi 27 Februari 2020

Dibawah Rejim Ramah investasi, Instansi Ketenagakerjaan Semakin Kendor Melakukan Pengawasan Dan Menegakkan Norma Perburuhan.
Buruh Semakin Sulit Mendapat Keadilan.


Salam Demokrasi !!!
Relasi antara buruh dan pengusaha adalah relasi yang tidak seimbang, pengusaha memiliki alat-alat produksi dan modal, sedangkan buruh hanya memiliki tenaga. Untuk mengatasi ketidak seimbangan itu negara hadir dan menjalankan fungsinya sebagaimana yang tercantum UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 yaitu “Mewujudkan hubungan industrial yang dinamis, harmonis  dan berkeadilan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila”. Peran pemerintah sebagai regulator sangatlah penting untuk menyeimbangkan kedudukan diantara pengusaha dan buruh.

Namun tujuan mulia dari UU Ketenagkerjaa  Nomor 13 tahun 2003 sangatlah sulit untuk diwujudkan, pemerintah dalam hal ini pengawas ketenagakerjaan adalah unsur yang paling vital dalam mengawasi jalannya norma kerja sesuai aturan perundang-undangan. Peran dan fungsi pengawasan kalau dilakukan dengan benar akan meminimalisir terjadinya berbagai pelanggaran atas hak-hak buruh dan norma kerja serta undang-undang yang dampaknya akan merugikan buruh.

Tanggal 20 November 2019, Gabungan Serikat Buruh Indonesia ( GSBI ) melakukan aksi dan audience dengan pejabatan termasuk pengawasan Kementrian Ketenagakerjaan RI, dimana GSBI menyampaikan berbagai persolan dan tuntutan.  Atas pengaduan dan tuntutan GSBI pihak Kementerian Ketenagakerjaan RI menyampaikan beberapa hal diataranya akan berkoordinasi dengan pengawasan di UPTD masing-masing daerah. Namun 3 (tiga) bulan  lebih sudah berlalu, tidak ada perkembangan yang signifikan atas kasus-kasus yang telah disampaikan pada November 2019 lalu.

Kasus buruh di PT. Sulindafin-Group Shinta Kota Tangerang-Banten, upahnya tidak dibayar sejak Desember 2019 paska perusahaan menyatakan menghentikan proses produksi untuk jangka waktu yang tidak ditentukan pada 28 November 2019. Ironis pertama; Sejak 18 Januari 2020 perusahaan PT. Sulindafin telah beroperasi kembali, namun para buruh yang tergabung dalam SBGTS-GSBI PT. Sulindafin yang menolak PHK dan menuntut di pekerjakan kembali hingga saat ini tidak juga dipekerjakan kembali. Perusahaan PT. Sulindafin malah memanggil kembali buruh-buruh PT. Sulindafin sebelumnya yang telah di PHK dan menerima pesangon 70% dari 1 kali ketentuan pasal 156 UUK 13/2003 dengan status kerja buruh kontrak, dan perusahaanpun  merekrut  buruh –buruh baru dengan status maang dan kontrak.

Ironis kedua, Kepesertaan BPJS Kesehatan buruh dihentika oleh perusahaan secara sepihak sejak Desember 2019 dan telah mengakibatkan tiga orang keluarga buruh meninggal dunia, sementara Pengawasan Ketenagakerjaan Kemnaker RI sangat sulit untuk dapat diajak berkordinas atau  sekedar memberikan informasi perkembangan langkah/tindaklanjut yang sudah dan belum mereka lakukan.

Kasus buruh PT Beesco Indonesia di Karawang, penangguhan upah yang dilakukan perusahaan pada tahun 2013 dinyatakan batal demi hukum oleh PTUN dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, namun hingga hari ini perusahaan belum juga membayarkan kekurangan upah para buruh. Hal tersebut sudah disampaikan baik Dinas Kabupaten Karawang maupun UPTD bahkan sampai ke Kemnaker RI, tapi tidak ada hal yang signifikan yang dilakukan para pejabat dari Kemnaker RI.

Pengawasan sudah mengeluarkan surat Jawaban dan Nota Pemeriksaan yang menyatakan perusahaan PT. Beesco Indonesia tidak dibenarkan menggunakan tenaga kerja kontrak, faktanya hari ini banyak buruh yang masih berstatus kontrak. Lalu apa fungsinya Nota Pemeriksaan jika norma perburuhan tidak bisa ditegakkan dan buruh masih selalu dalam posisi yang dirugikan. Masih ada kasus lainnya yakni PHK masal terhadap 1.152 orang buruh secara bergelombang dengan seribu macam alasan, dan baru saja satu bulan  sejak PHK dilakukan, perusahaan menerima kembali buruh-buruh baru dan buruh yang sudah di PHK tersebut dengan status buruh kontrak.

Kasus upah tidak sesuai SK Gubernur Kabupaten Karawang di PT Asietek Sinar Indopratama, yang terjadi sejak tahun 2015 tanpa ada penangguhan. Pengawasan sudah membentuk tim Penyidik sejak bulan Februari 2019 tetapi sudah setahun PPNS masih santai tanpa hasil yang signifikan dibawah kewenangannya. Bebarapa kasus lainpun yang sudah dilaporkan tidak ada tindak lanjut dari pengawasan daerah maupun pusat.

Pengawasan yang harusnya menjadi pihak paling depan dalam penegakan aturan namun dalam prakteknya sangat lambat dalam merespon laporan-laporan yang masuk. Ini membuat pengusaha semakin leluasa dalam melanggar berbagai aturan dengan santai.

Kasus buruh di PT. Sunindo Adi Persada,Bogor Jawa Barat, upahnya tidak dibayarkan sesuai SK Gubernur.  Tahun 2017 upah buruh hanya dibayarkan sebesar Rp. 2.805.000,- dari yang seharusnya Rp. 3.204.551,-  Upah tahun 2018 s.d 2020 hanya dibayarkan sebesar Rp. 3,055,000,-  kasusnya sudah masuk ke UPTD sejak 18 Januari 2019, lagi-lagi masih belum ada efek jera terhadap perusahaan dan belum ada hak buruh yang dikembalikan.

Kita masih ingat dalam pidato Penyampaian Visi Misi Nasional 2019 di Sentul Internasional Convention Center pada minggu 14 Juli 2019 lalu, Presiden Joko Widodo menyampaikan kurang lebih seperti ini “ akan mengejar dan menghajar siapapun yang menghalangi investasi”.

Pidato presiden Joko Widodo seakan menjadi angin segar dan menjadi daya tawar bagi pemodal dalam menjalankan bisnisnya. Persoalan dengan buruh yang berkisar diantara persoalan upah, status kerja, PHK maupun persoalan normative lainnya akan dijadikan alasan dalam penanaman investasi. Sehingga negara akan longgar dalam penegakan aturan untuk persoalan yang bersifat normative.

Kasus PHK buruh PT Sulindafin adalah salah satu contoh lemahnya instansi yang harusnya melakukan penegakan aturan. Mediator Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang malah menganjurkan untuk PHK terhadap 277 buruh dengan alasan tidak harmonis, padahal perusahaan sudah berproduksi dan membuka lowongan kerja. Dasar PHK tidak harmonis tidak tercantum dalam aturan Ketengakerjaan disamping itu mediator tidak mengindahkan pasal 151 ayat (1) UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 yang menyatakan bahwa “Pengusaha, buruh/pekerja, Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan pemerintah dengan segala upaya harus mengupayakan agar jangan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)”.

Pidato Presiden Joko Widodo seakan memberikan persetujuan bagi pengawasan dalam melakukan kinerja yang sangat lambat dan lemah dalam penegakan aturan. “beberapa kali GSBI aksi ke Kemnaker RI dan mengkritik kinerjanya yang sangat lamban dan selalu dengan alasan yang sama yang disampaikan, yaitu kurangnya tenaga pengawasan dll. Pengawasan adalah ujung tombak dalam penegakan norma kerja, ketika itu tidak berjalan maka buruh akan sulit mendapat perlindungan dan keadilan”.

Dalam aksi kali ini GSBI menuntut :

  1. Meminta pengawasan ketenagkerjaan Pusat melakukan koordinasi atas kasus-kasus yang sudah dilaporkan. 
  2. Meminta pengawasan daerah khususnya UPTD Tangerang & Jawa Barat menindak tegas pengusaha-pengusaha yang melakukan pelanggaran atas aturan normative buruh.
  3. Meminta BPJS Kesehatan Pusat segera mengaktifkan kembali kepesertaan 277 buruh PT Sulindafin yang dinonaktifkan pada Desember 2019. 


Jakarta, 26 Februari 2020

Hormat Kami,
Dewan Pimpinan Pusat
Gabungan Serikat Buruh Indonesia (DPP.GSBI)



Rudi HB Daman Emelia Yanti MD.Siahaan. SH
Ketua Umum Sekretaris Jenderal

Kontak Person :
Kurbana Yastika/ Ka.Dept Advokasi-Kamas ( 085691312743 )

x

Posting Komentar

  1. Nama:Teddy Liza
    status perkawinan: janda
    jumlah pinjaman:3.6 miliar rupiah
    tempat tinggal saya:. Palangkaraya
    email ku:::teddyliza2020@gmail.com
    kesaksian yang memotivasi saya whatsapp :;l+ 6281617538564
    tujuan pinjaman saya :Investasi / hutang

    Halo semuanya, sekarang dari (bahasa Indonesia [baˈha.sa in.doˈne.sja])/Malay, . Saya seorang janda dengan dua anak dan sejak Februari 2019 karena kebakaran dalam bisnis yang membanjiri bisnis saya dan saya mencoba mencari pinjaman dari bank saya, bank mengatakan dengan saya memiliki kredit buruk sehingga saya mencobanya dengan pemberi pinjaman lain di mana saya bodoh. Tetapi seperti yang Tuhan kehendaki, saya membaca kesaksian AASIMAHA ADILA AHMED LOAN FIRM di majalah bisnis, yang membantu bisnis dan individu dengan pinjaman besar. Saya mengajukan permohonan dan saya telah menerima pinjaman 3,6 miliar rupee dengan tingkat bunga sangat rendah 1% dan rencana pembayaran yang lebih baik. Saya ingin menggunakan media ini untuk memberi tahu Anda bahwa ada banyak scammer di sini. Ambil permintaan peminjam untuk biaya asuransi, Peminjam tidak memiliki sertifikat bisnis, Peminjam palsu tidak peduli dengan gaji bulanan Anda yang membuat Anda memenuhi syarat untuk mendapat pinjaman, peminjam Palsu tidak memiliki alamat kantor fisik. Peminjam palsu meminta biaya pendaftaran dan biaya pajak, peminjam Palsu tidak memiliki situs web. Jika Anda mencari pinjaman, selalu minta pemberi pinjaman untuk situs webnya, karena banyak pemberi pinjaman palsu tidak memiliki alamat dan situs web. Jika Anda menginginkan pinjaman yang sah,Sukses hanya datang bagi mereka yang percaya pada diri mereka sendiri dan siap untuk menang. Saya tidak mengharapkan apa pun selain yang terbaik untuk Anda. Beralih ke tahap baru dalam hidup bisa menjadi proses yang menantang. Semoga Anda beruntung dalam semua upaya masa depan Anda, Anda akan menjadi hebat. ajukan sekarang.

    Aasimaha adila ahmed kontak pusat aplikasi pinjaman
    E-mail**aasimahaadilaahmed.loanfirm@gmail.com
    Whatsapp *********^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^+ 447723553516

    BalasHapus

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item