Page

Senin, 24 Oktober 2011

MELAWAN POLITIK UPAH MURAH

Melawan Politik Upah Murah
Oleh : Cecep Abu Maskuri
Wakil Kepala Departemen Diklat dan Propaganda GSBI

Akar Masalah Upah Murah Di Indonesia
Problem upah murah tidak hanya terjadi dan dialami oleh klas buruh Indonesia saat ini saja, akan tetapi upah murah dengan sekema politik upah murah sudah diterapkan dan dijalankan sejak masa pemerintahan kolonialisme Belanda yaitu sejak awal dibangunnya industri di Indonesia khususnya pada waktu di terapkannya sistem tanam paksa, mereka bekerja dengan jam kerja yang panjang dan beban kerja yang sangat berat, akan tetapi mendapat upah yang hanya dapat mencukupi kebutuhan makan saja. Meskipun Indonesia telah memproklamasikan kemerdekaannya pada tahun 1945, akan tetapi sajak ditandatanganinya persetujuan hasil konferensi meja bundar (KMB) pada tahun 1949 Indonesia kembali di jajah dengan bentuknya yang baru.
Dengan KMB kita menyerahkan apa yang sudah di perjuangkan dan direbut, mengakui bahwa kemerdekaan Republik ini seolah-olah hadiah, dan yang pokok adalah  meremehkan, melupakan, menghilangkan dan tidak mengakui peranan rakyat yang bahu membahu berkorban jiwa raga berjuang untuk mengusir penjajah dan juga mempertahankan kemerdekaan yang sudah di raih dengan susah payah. Sebab dalam persetujuan KMB Belanda dengan bantuan Amerika Serikat (AS) telah berhasil menekan utusan Indonesia untuk menerima tuntutan Belanda agar utang-utang dalam dan luar negeri pemerintah jajahan Hindia Belanda dibebankan kepada pihak Indonesia sebesar US$1,13 miliar (KahinA&G McT 2001:40), suatu jumlah yang bukan alang kepalang besarnya bagi Republik. Disamping itu semua asset perusahaan asing kaum Imperialis/kapitasil penjajah  yang telah di rebut rakyat harus dikembalikan kepada pemiliknya lagi. Dan hal ini disetujui dalam KMB.
Padahal pada tahun 1850-an, dari Pulau Jawa saja Belanda telah mengeruk kekayaan sebesar sepertiga dari seluruh pendapatan negeri Belanda. Kekayaan itu telah dipergunakan oleh Belanda untuk membayar utang-utangnya, membangun infrastruktur untuk masyarakat industry, yakni membangun kanal, pertahanan, system jalan keretaapi dsb. (John Tully, Grim Lessons of History for the Indonesian Revolution, h. 1 dalam situs Internet). Sehingga dapat kita katakan bahwa sejak saat itu Indonesia belum sepenuhnya merdeka karena pemerintahan kita telah menggadaikan kemerdekaan ini kepada bangsa asing, sehingga tidak ada lagi maknanya kemerdekaan  bagi negara kita dan semenjak itulah tidak ada kemerdekaan bagi rakyat dan klas buruh Indonesia. Sejak itu pemerintahan telah mengeluarkan kebijakan upah murah dan secara langsung memberikan negeri ini kepada pihak asing.
Pertumbuhan ekonomi Indonesia selau bergantung pada pertumbuhan asing malalui hibah, investasi dan hutang luar negeri. Di pedesaan Imperialis yang berkolaborasi dengan tuan tanah lokal secara luas sudah menguasai tanah seperti perkebunanan dan sudah banyak sekali penguasaan tanah di Indonesia, sedangkan sangat sedikit sekali rakyat yang memiliki tanah. Kondisi ini telah mengakibatkan semakin banyaknya kemiskinan bagi rakyat indonesia yang disebabkan karena tanahnya terampas, hal inilah yang menyebabkan pengangguran semakin meningkat dan melemahkan posisi tawar buruh Indonesia di hadapan pengusaha.
Diperkotaan sendiri tidak ada industri nasional yang kuat, mayoritas industri di Indonesia dibangun dari invetor asing, industrialisasi dibangun oleh persekongkolan antara kapitalis besar monopoli asing dengan pemerintahan boneka Imperialis yaitu tuan tanah, kapitalis komprador dan kapitalis birokrat. Persengkokolan ini tidak pernah bermaksud baik untuk memperkuat industri dalam negeri. Industri ini hakekatnya adalah ekspansi kapital asing untuk merebut pasar dan bahan baku yang menjadikan Indonesia sebagai pelayan atas segala kepentingan Imperialisme.Dengan demikian, industrialisai yang dicanangkan sejak jaman Orba bukanlah buah dari pemupukan kapital di dalam negeri melainkan ekspansi kapital dari negeri-negeri imperialisme. Indusrialisasi yang dicanangkan rezim hari ini sama dengan re-kolonisasi atas Indonesia oleh imperialisme.
Keadaan demikian menyebabkan tidak ada industri di Indonesia yang memiliki karakter sebagai industri nasional yang kuat, mayoritas industri di indonesia yang strategis dan vital berorientasi eksport, sedangkan bahan baku industri yang penting (bahan baku ekstraktif) mayoritasnya harus import. Hal inilah yang menyebabkan  industri di indonesia sangat rentang dengan kebangkrutan.
Sebagai contoh, pada saat ini, industri tekstil nasional sangat bergantung pada komponen impor. Menurut berbagai pemberitaan belakangan ini, ketergantungan pada komponen impor pada industri tekstil mancapai angka 90 persen. Ketergantungan ini tercipta karena struktur industri tekstil di dalam negeri tidak terintegrasi, atau tidak tertata menurut tingkatan yang sinergis antara sektor hulu, seperti industri kapas dan benang, dengan sektor hilir, seperti industri kain dan pakaian jadi. Akibatnya industri tekstil di dalam negeri sangat rentan akan masalah-masalah yang sebenarnya berada di luar sektor tekstil secara khusus, seperti kenaikan atau penurunan kurs dollar Amerika yang menjadi alat tukar dalam perdagangan internasional atau masalah-masalah yang terkait dengan suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Tingginya ketergantungan pada komponen impor dan fluktuasi nilai tukar rupiah atas dollar AS menyebabkan industri tekstil Indonesia sangat tidak efisien. Ketidakefisienan ini juga sering diperberat oleh adanya korupsi di dalam tubuh manajemen dalam bentuk mark-up (penggelembungan dana) untuk pengadaan bahan baku atau tindakan-tindakan spekulatif lain yang dilakukan dengan memanfaatkan gejala kenaikan atau penurunan nilai tukar dollar AS dengan rupiah.
Akibatnya, industri tekstil dalam negeri, selain tidak mampu mengatasi persaingan di pasar internasional juga tidak mampu memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri. Ketidakmampuan dalam melakukan akumulasi modal inilah yang menyebabkan kalangan pengusaha tekstil saat ini berteriak-teriak kepada pemerintah menuntut perlindungan dan dukungan modal dan rehabilitasi permesinan. Pemerintah ternyata tidak bisa begitu saja memenuhi tuntutan pengusaha. Keterikatan pada perjanjian-perjanjian dengan negara-negara imperialis dalam forum-forum perdagangan dunia, seperti Organisasi Perdagangan Dunia, maupun organisasi regional seperti Asian Free Trade Association (AFTA) menyebabkan pemerintah harus membatasi diri untuk tidak memberikan dukungan teramat besar bagi pengusaha sebagai salah satu prinsip dalam perjanjian mengenai liberalisasi. Produk tekstil impor pun membanjiri pasaran di dalam negeri yang mempercepat kehancuran industri tekstil nasional. Kontradiksi dalam hubungan industrial pun meningkat dalam waktu cepat.
Persoalan lainnya Indonesia sampai saat ini masih dihadapkan dengan tingkat pengangguran yang semakin banyak, mayoritas penduduk berpendidikan sangat rendah yaitu SD/SMP dan paling tinggi hanya SMA, sedangkan bagi buruh migran maksimal mereka berpendidikan SMP, rakyat Indonesia mayoritas tidak dapat mengenyam pendidikan tinggi karena disebabkan oleh kemiskinan dan oleh karena tidak  ada peluang kerja dinegeri sendiri maka mereka terpaksa pergi keluar negeri menjadi BMI.
Keadaan yang diciptakan hanyalah bagaimana buruh mempunyai skil dan dapat memenuhi kebutuhan produksi perusahaan-perusahaan asing, mereka disiapkan untuk dapat bekerja sesuai dengan keinginannya dan dengan upah murah, politik upah murah dan perampasan upah selain terjadi di perkotaan juga terjadi di pedesaan. Indonesia adalah negara SJSF dengan jumlah penduduk terbesar ke 4 (empat) di dunia dan dengan upah yang sangat murah merupakan daya tarik Imperialis untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Keadaan tersebut tidak hanya terjadi di Indonesia saja tetapi negara-negara lain seperti Sri Lanka, India, Kamboja, Banglades dll juga mengalami nasib yang sama, dan ini adalah merupakan instrument atau kunci untuk menarik investor asing masuk ke Indonesia dan pemerintahan SBY-BUDIONO selalu setia melayani kepentingan dari Imperialis tersebut.
Dengan jumlah penduduk sebesar 238 juta jiwa, Indonesia adalah ladang subur bagi “tenaga kerja atau buruh” murah”. Upah buruh Indonesia salah satu yang terendah dari daftar 10 negara dengan upah buruh terendah di dunia. Upah buruh murah akan mendatangkan untung lebih besar bagi para pengusaha Imperialis dan komperadornya saja. Itulah kenapa upah buruh Indonesia sangat jauh dari standar kehidupan layak (KHL).
Pemerintah yang seharusnya menjamin dan melindungi upah buruh agar layak, ini justru bersama pengusaha-pengusaha besar komprador (penjilat) berjamaah menindas buruh agar upahnya tetap rendah. Selain rendah upahnya, klas buruh Indonesia juga diperlakukan tak ubahnya seperti budak yang diperas dan dihisap tenaganya serta di rampas upahnya baik secara terang-terangan maupun terselubung. Penguasaan atas monopoli tanah dan sumber-sumber bahan mentah, pasar dan buruh murah untuk keuntungan besar imperialisme dan antek-anteknya di Indonesia, merupakan penyebab utama krisis ekonomi yang melahirkan perampasan upah. Kondisi ini terjadi karena kekuasaan negara dipegang oleh Pemerintah boneka imperialisme dan anti rakyat. Pemerintahan senyatanya adalah alat dari imperialisme (terutama imperialisme AS) dan antek-anteknya di dalam negeri, yaitu borjuasi (pengusaha/kapitalis) besar komprador, tuan tanah dan kapitalis birokrat (pejabat korup).

Bentuk-bentuk Perampasan Upah
Dari hasil kajian dan pengumpulan data yang berhasil di himpun selama periode 2010 mengenai berbagai bentuk praktek/bentuk perampasan upah yang terjadi adalah sebagai berikut bisa kami uraikan:

Penerapan buruh kontrak jangka pendek (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)
Hasil investigasi di 17 perusahaan di wilayah Jabodetabek di temukan data sebagai berikut: darin Jumlah buruh 16.216 terdapat 8.763 buruh dengan status buruh kontrak dan hanya 7.453 buruh yang bersatatus tetap. Lama kontrak berpariasi antara 3 bulan s/d 2 tahun, dari hasil investigasi  juga di temukan masih banyak buruh yang sudah bekerja selama lebih dari 5 tahun berturut-turut tapi masih bersetatus kontrak. 

Dari data tersebut menunjukkan bahwa di semua perusahaan dimana disitu terdapat anggota GSBI dan SBB tidak ada satupun perusahaan yang tidak  menggunakan buruh kontrak, dan dari 17 perusahaan yang sudah di ketahui komposisi jumlah buruhnya terdapt mayoritas buruh kontrak yaitu sekitar 60% dari jumlah keseluruhan buruh. Buruh kontrak tidak mendapatkan uang pesangon dan penghargaan jika tidak lagi di pekerjakan oleh perusahaan/di putus kontraknya. Mereka juga tidak mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja (JPK,JKK,JHT dan JK), hampir semua buruh kontrak tidak mendapatkan THR kalaupun ada jauh di bawah aturan. Hampir semua buruh kontrak tidak mendapatkan tujangan-tunjangan ataupun bonus, buruh kontrak dipaksa untuk bekerja lebih keras agar bisa di perpanjang kontrak kerjanya. Buruh kontrak yang sudah bekerja lebih dari satu tahun mereka di rampas upahnya rata-rata sebesar Rp. 368.900,- per bulan dengan rincian sebagai berikut:
 1). Uang pesangon 2 x Rp 1.118.000 : 12 = Rp 186.300,-,
2). Uang jamsostek 8% x upah = Rp 89.440,-,
3). THR : 1118000 : 12 = Rp 93.160,-. 

Di PT UF misalnya, perusahaan yang memproduksi merek sepatu yang cukup terkenal seperti : Geox, Karrimor, Skido, Camden, Rilo (Cale), Lafuma, Fred Perry, New Balance, dll telah memperkerjakan buruh kontrak sebanyak 3.100 orang dari  total buruh sebanyak 3.500 orang. artinya perusahaan ini mendapat keuntungan dari penggunaan buruh kontrak rata-rata tiap bulannya sebesar Rp 1.291.150.000 (Rp 368.900,- x 3.500) jumlah ini tentu saja  belum termasuk tunjangan-tunjangan dan bonus yang tidak mereka terima.

Prakatek penggunaan buruh outsourcing
Buruh outsourcing menghadapi dua bentuk penindasan dan penghisapan, karena selain mereka pada umumnya bekerja dengan status buruh kontrak yang berjangka pendek (PKWT) sebagaimana uraian diatas mereka juga harus di peras dengan bentuk perampasan upah yang di lakukan oleh yayasan/lembaga outsourcing yang merekrutnya bekerja, berdasarkan hasil investigasi terhadap buruh outsourcing yang bekerja di PT. UCC rata-rata buruh untuk dapat masuk kerja di perusahaan tersebut harus membayar ke pihak penyalur antara Rp 1.000.000,- s/d Rp 1.200.000,-  untuk  sekali kontrak selama 6 bulan, dan harus membayar lagi dengan jumlah yang sama jika perusahaan memperpanjang kontrak kerjanya. Artinya buruh outsourcing tiap bulannya harus membayar sekitar 200.000 untuk mendapatkan upah yang rata-rata tiap bulannya hanya Rp 1.200.000,-.

Pengusaha melakukan penangguhan pelaksanaan upah
Banyak perusahaan di Indonesia yang tidak memberikan upah berdasarkan ketetapan UMK/UMP yang berlaku, baik secara terselubung maupun dengan cara terang-terangan salah satu contohnya adalah penangguhan pelaksanaan upah di PT Daelim Indonesia dimana sejak 2 tahun terakhir 2009 dan 2010 telah melakukan penangguhan upah, kejadian yang sama juga terjadi di PT. UFU dan PT Starnesia. Mereka selama ini tidak mendapatkan upah yang seharusnya mereka terima, pengusaha dengan dalih tidak mampu telah berhasil menggunakan serikat buruh kuning yang saat ini mayoritas untuk melegalkan pelanggaran upah, padahal kenyataannya perusahaan tersebut secara finansial dan jumlah produksi tidak mengalami masalah (penurunan order) justru order cenderung mengalami peningkatan. upah yang mereka terima hanya mendasarkan pada ump/umk tahun 2009. Artinya upah mereka dirampas oleh pengusaha rata-rata tiap bulan sebesar Rp 103.500,-.

Potongan pajak penghasilan akibat di terapkannya PPH 21
Pemotongan pajak penghasilan terjadi di PT Panarub Industry, PT. KMIL dan juga terjadi di hampir semua perusahaan-perusahaan yang buruhnya mendapatkan upah lebih dari Rp 1.320.000,- mereka di kenai potongan pajak yang langsung di potong gaji, jumlah ini berlaku tidak hanya dihitung berdasarkan pada upah pokok semata, akan tetapi dihitung berdasarkan seluruh pendapatan buruh baik dari upah lembur maupun tunjangan-tunjangan yang bersifat tidak tetap, upah buruh di potong untuk pajak rata-rata sebesar 5 % tiap bulannya, jika total upah buruh dalam 1 bulan Rp 2.000.000,- maka potongan upah rata-rata tiap bulan sebesar Rp 27.750,- jumlah yang cukup besar jika di bandingkan dengan iuran serikat rata-rata tiap bulannya yang hanya Rp. 5.000,- s/d Rp 10.000,-

Penghapusan dan atau pengurangan uang bonus, premi dan tunjangan-tunjangan lainnya
Karena adanya kenaikan UMK/UMP, banyak perusahaan dengan alasan kesulitan keuangan telah melakukan pengurangan bahkan menghapuskan uang bonus, premi hadir dan tunjangan-tunjangan yang biasa mereka dapat sebelumnya. Sehingga merkipun upah pokok dinaikkan sesuai dengan ketentuan UMK/UMP yang berlaku akan tetapi pendapatan/upah buruh tetap bahkan cenderung mengalami penurunan, kondisi semacam ini bisa di buktikan di beberapa perusahaan seperti PT. Panarub Industry kususnya di bagian chemical dan di PT. KMIL.

Perubahan kerja dari 6 hari kerja menjadi 5 hari kerja.
Pengurangan hari kerja dari 6 hari menjadi 5 hari kerja adalah juga merupakan perampasan terhadap upah buruh, karena meskipun buruh bekerja hanya 5 hari akan tetapi jam kerjanya bertambah, sedangkan hak buruh berupa uang makan, transport dan premi hadir di hapuskan tiap hari dalam satu minggu, sehingga upah buruh secara otomatis juga mengalami penurunan. 

Dan masih banyak lagi bentuk-bentuk perampasan upah baik yang terang-terangan/terbuka maupun terselubung, diantaranya peningkatan target produksi, pensiun dini, lembur tidak dibayar sesuai dengan ketentuan, sistem soyo/gorol/kelebihan jam kerja tapi tidak dibayar upah lembur, dll.

Perjuangan Buruh Dalam Melawan Politik Upah Murah di Indonesia
Sudah dapat dipastikan bahwa setiap akhir tahun selalu saja kaum buruh Indonesia harus berjuang menuntut kenaikan Upah agar sesuai dengan kebutuhan hidup layak, aksi massa dan demonstrasi di berbagai kota/kabupaten terus dilakukan oleh kaum buruh, karena memang pada kenyataannya besaran upah yang di tetapkan oleh pemerintah hampir semuanya tidak ada yang sesuai dengan KHL.

Terkait dengan perjuangan buruh dalam menuntut UMP di DKI Jakarta misalnya, buruh di DKI Jakarta telah melakukan tekanan/pengawalan bahkan berkali-kali menyerbu kantor Gubernur dengan membawa massa ribuan. tujuanya hanya satu ingin menyampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo agar menetapkan UMP DKI Jakarta lebih manusiawi.

Tercatat tiga kali Forum buruh DKI melakukan aksi massa mendatangi kantor Gubernur DKI, yaitu pada tanggal 28 Oktober 2010, kemudian dilanjtukan tanggal 4 Oktober 2010 dan yang terakhir pada tanggal 10 Nopember 2010. akan tetapi Gubernur DKI jakarta tidak pernah merespon tuntutan kaum buruh DKI. Bahkan pada tanggal 25 Nopember 2010 Forum buruh DKI Menggelar aksi Demonstrasi dan pemogokan besar-besaran di KBN Cakung yang menyebabkan Kawasan Berikat Nusantara Cakung (KBN) mengalami lumpuh total. Akan tetapi tetap saja Gubernur DKI Jakarta menetapkan UMP hanya sebesar  Rp 1.290.000,- jauh dari tuntutan buruh yang sebesar Rp 1.404.829,- (hasil surve UMP Berdasarkan pada KHL yang dilakukan oleh Dewan pengupahan DKI).

Kasus yang sama juga terjadi di Gresik Jawa Timur, para buruh menuntut kenaikan UMK sebesar 15% hal ini didasarkan pada hasil nilai KHL yaitu sebesar Rp 151.560,- sedangkan pemerintah hanya mentargetkan kenaikan UMK sebesar 6-10% saja. Konflik penentuan upah juga terjadi di Jawa Tengah, Jawa Barat, Sulewesi Selatan dan kota-kota penting di Indonesia. Hal ini membuktikan bahwa buruh tidak lagi menerima begitu saja hasil keputusan pemerintah yang penuh dengan konspirasi dan berusaha untuk tetap melanggengkan sekema lama politik upah murah.

Taktik Perjuangan buruh dalam melawan politik upah murah
a.     Membangun Serikat buruh yang sejati, militan, demokratris dan patriotis
Agar buruh  dapat keluar dari persoalannya sehingga dapat melakukan perlawanan terhadap politik upah murah yang di terapkan di Indonesia dan perampasan upah, maka buruh Indonesia harus dapat  mengorganisasikan diirnya dalam wadah serikat-serikat buruh sejati, militan, demokratis dan patriotis.

Sejati mengandung pengertian bahwa serikat buruh harus senantiasa memperjuangkan kepentingan kaum buruh secara sungguh-sungguh, berpihak pada kaum buruh, dan melawan segala bentuk penindasan dan penghisapan yang dilakukan oleh kaum pemilik alat produksi dan pemerintah yang mengeluarkan kebijakan menindas buruh. Intinya serikat buruh yang tidak pernah mengkompromikan hak buruh dan kepentingan buruh dengan kapitalis. 

Militan artinya adalah serikat buruh harus menyandarkan diri pada kekuatan internal dan konsisten memperjuangkan kepentingan sosial-ekonomi dan politik kelas buruh dan menolak kompromi tak berprinsip.

Demokratis mengandung pengertian bahwa serikat buruh harus memiliki watak anti feodalisme dengan kata lain pimpinan maupun anggota Serikat Buruh mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam sebuah organisasi.

Serikat buruh juga harus memiliki karakter nasional, patriotis dan luas. Nasional artinya serikat buruh harus memiliki watak anti imperialisme dan anti kolonialisme serta berskala Nasional yang didirikan dibanyak kota, dan daerah-daerah. Patiotis memiliki pengertian Cinta terhadap tanah air. Membela tanah air dari penjajahan siapapun dan dalam bentuk apapun. Sedangkan luas mengandung pengertian bahwa serikat buruh harus mampu mengorganisasikan, sektor, jenis produksi dan jenis pekerjaan secara luas dan menyeluruh, dengan program perjuangan yang dapat diterima dan didukung oleh seluruh anggota dan semua buruh.

b.     Meningkatkan teori dan kesadaran
Buruh Indonesia harus terus belajar meningkatkan kesadaran dengan cara belajar dari pengalaman perjuangan baik yang dilakukannya sendiri maupun perjuangan kaum buruh di berbagai negara lain. Tujuannya adalah agar buruh dapat meningkatkan perjuangan setahap demi setahap agar lebih maju dan semakin hebat.

Agar dapat meningkatkan teori dan kesadaran maka pendidikan serikat harus dapat di selanggarakan secara sistematis dan terencana dengan baik, pendidikan serikat buruh harus di maknai sebagai usaha untuk membetulkan dan memurnikan Pikiran serta langkah awal untuk memberikan pedoman bagi anggota maupun kaum buruh pada umumnya agar dapat berjuang penuh semangat, militan (tabah) dan tidak mudah menyerah. 

Pikiran yang tepat adalah modal utama bagi kaum buruh agar dapat membongkar dan memblejeti isi dan semua bentuk propaganda dan kampanye massa bohong yang telah dijalankan secara sistematik oleh rezim berkuasa dan golongan berkuasa di Indonesia sejak Orde Baru hingga saat ini. Hanya dengan merombak cara berpikir lama.

c.      Menggalang persatuan dalam bentuk aliansi dan front
Aliansi adalah kerjasama yang pada umumnya di bangun atas dasar kepentingan serta tuntutan atau isu dari satu sektor tertentu,  sedangkan front adalah kerjasama yang dibangun atas dasar kepentingan dan tuntutan atau isu dari lintas sektor.

Tujuan utama dari pekerjaan penggalangan aliansi dan front adalah untuk mendukung, memperluas dan memperhebat dari perjuangan. Pekerjaan ini tentu saja harus mendasarkan pada persoalan-persoalan kongkrit yang dialami oleh buruh dan rakyat indonesia seperti menghentikan perampasan upah, tanah dan kerja atupun kebijakan-kebijakan pemerintah yang menyengsarakan rakyat, karena hanya dengan cara bersatu dan berjuanglah kaum buruh dapat terbebas dari segala bentuk penindasan dan penghisapan yang dialaminya termasuk politik upah murah dan berbagai bentuk perampasan upah yang selama ini terjadi.

Wujud kongkrit dari persatuan ini adalah adanya suatu kerjasama yang terstruktur. Namun bukan berarti kerjasama yang dibangun melulu harus distrukturkan. Hal pokok dalam kerjasama yang terstruktur adalah adanya program bersama yang mengikat kesatuan dalam aksi.

Untuk kepentingan persatuan dalam perjuangan yang panjang, setiap elemen yang bekerjasama dalam bentuk aliansi ataupun front harus saling mendukung persatuan, saling memberi keuntungan, saling menghormati perbedaan, tidak melakukan konspirasi dengan sebagian atau suatu klik di dalam tubuh organisasi yang diajak berkawan dalam front, dan saling mengingatkan diri untuk tidak tergelincir pada tindakan-tindakan sepihak yang merugikan kepentingan persatuan#

Sabtu, 22 Oktober 2011

Forum Buruh DKI Desak Foke Terapkan Upah Minimum Rp 2 Juta

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Forum Buruh DKI Jakarta melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota, Jumat (21/10/2011).


Mereka menuntut Gubernur DKI Fauzi Bowo menetapkan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) bagi para buruh sebesar Rp 2.022.898,15.

Perwakilan Forum Buruh DKI, Herry Hermawan, mengatakan penetapan KHL merupakan hak Gubernur DKI atas usulan Dewan Pengupahan. Menurutnya UMP merupakan keputusan politik yang berbau keberpihakan. Jika UMP dinilai layak, maka Gubernur berpihak pada buruh, demikian sebaliknya.
"Pihak Apindo dalam menetapkan nilai KHL selalu menawar dengan tawaran terendah dan jauh dari komponen KHL. Kami minta Gubernur DKI mengesahkan nilai KHL sebesar Rp 2.022.898,15 sesuai survei independen yang dilakukan oleh ASPEK Indonesia," ujar Herry, Jumat (21/10/2011).

Dikatakannya, penetapan nilai KHL dalam prakteknya dinilai sebagai politik dagang sapi dengan Dewan Pengupahan. Pihaknya pun meminta Dewan Pengupahan DKI tidak mengingkari aturan main yang ada dalam prakteknya. "UMP mengacu pada Permen nomor 17 tahun 2005. Untuk menentukan KHL, harus ada survei 46 komponen kebutuhan di 10 pasar tradisional Jakarta," ucapnya.

Ditambahkannya, sejak tahun 2005 tidak ada perubahan komponen pada Permen nomor 17 tahun 2005, yang dirasa sudah tidak layak lagi dengan kondisi saat ini. "Kondisi ini membuat jutaan buruh dan pekerja di Jakarta semakin dimiskinkan oleh struktur kelembagaan yang ada. Jika nilai KHL tersebut tak ditetapkan, kami menganggap Gubernur DKI telah gagal untuk meningkatkan kesejahteraan kami," imbuhnya.

Penulis: Danang Setiaji Prabowo  |  Editor: Yudie Thirzano

Gubernur JATIM: UMK Surabaya Lebih Tinggi Dibanding Lainnya!

Jum'at, 21 Oktober 2011 17:49:49 WIB
Reporter : Rahardi Soekarno J.


Surabaya (beritajatim.com) - Gubernur Soekarwo berani menjamin upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2012 untuk Kota Surabaya lebih tinggi dibandingkan daerah lainnya di Jatim.

Artinya, kejadian penetapan UMK 2011 yang menempatkan Kabupaten Gresik (Rp 1.133.000) lebih tinggi dari Surabaya (Rp 1.115.000), dipastikan tidak terulang kembali pada penetapan UMK 2012.

"Saya tidak ingin mengambil keputusan seperti tahun lalu, di mana UMK Gresik lebih tinggi dibanding Surabaya. Surabaya harus tetap menjadi patron, karena ongkos-ongkos kehidupan lebih mahal dibanding daerah lainnya," tegas Pakde Karwo kepada wartawan di kantor gubernur, Jumat (21/10/2011).

Dewan Pengupahan Provinsi Jatim hingga Jumat (21/10/2011) hari ini masih menerima usulan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dari 24 daerah di Jatim. Artinya, masih ada 14 kabupaten/kota yang belum menyerahkan usulan UMK-nya.

Ke-14 kabupaten/kota yang belum serahkan usulan UMK 2012 di antaranya adalah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Probolinggo dan Kota Malang.

Yang sudah menyerahkan usulan di antaranya adalah Lamongan, Kota Pasuruan, Kota Probolinggo, Kota Kediri, Jember, Sumenep, Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Kota Madiun, Bondowoso, Ngawi, Ponorogo, Pacitan dan Lumajang.

Asisten III Sekdaprov Jatim Edy Purwinarto menambahkan, pihaknya telah memberikan peringatan bagi 14 daerah yang belum mengusulkan UMK 2012.

"Kami akan berikan peringatan sampai tiga kali. Yang jelas mulai 5 November hingga 15 November, Dewan Pengupahan Provinsi Jatim akan sidang membahas UMK 2012. Kalau sampai tanggal itu belum juga usulkan, ya kembali UMK lama. Pada 21 November, UMK 2012 akan ditetapkan gubernur," tegasnya.

Sesuai Surat Edaran Gubernur nomor 560 tahun 2011 tentang Penetapan UMK 2012 di Jatim, Gubernur meminta para bupati/walikota memberikan tenggang waktu sampai 15 Oktober 2011 untuk menyerahkan usulan angka UMK ke Dewan Pengupahan Jatim.

Jika melebihi tanggal tersebut, akan diberikan 3 kali peringatan sampai dengan tanggal 14 November 2011. Jika lebih tenggat waktu itu, maka daerah yang terlambat akan ditetapkan menggunakan angka UMK 2011.

Diberitakan sebelumnya, pembahasan UMK 2012 tersebut tidak menemui titik temu dalam hal komponen minyak tanah.

"Masalah itu tentang komponen minyak tanah dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja 17/2005. Ini terjadi karena kelompok buruh tetap menginginkan komponen minyak tanah dimasukkan dalam survei KHL. Sedangkan, kalangan pengusaha menginginkan konversi ke elpiji," katanya.

Alasan pekerja, menurut dia, karena belum ada revisi Peraturan Menteri tentang komponen minyak tanah, sedangkan pengusaha melihat pada realita yang ada bahwa minyak tanah sudah dikonversi ke elpiji.

"Pemprov Jatim sudah kirimkan surat ke Kemenakertrans, minta agar dilakukan revisi terhadap Permenaker itu. Tapi hingga saat ini belum dijawab. Karena itu kami tetap gunakan aturan yang lama, yakni komponen minyak tanah, bukan elpiji," pungkasnya. [tok/ted]

sumber : http://www.beritajatim.com/

Jumat, 21 Oktober 2011

Membaca Regulasi Politik Upah Murah di Indonesia


Membaca Regulasi Politik Upah Murah di Indonesia
Oleh : Ismet Innoni
(Kepala Dept. Hukum&Advokasi DPP.GSBI)

Jargon Kebutuhan Fisik Minimum hingga Kebutuhan Hidup Layak
Membicarakan tentang upah tentu kita akan masuk pada persoalan perjuangan panjang serikat buruh Indonesia, yang memakan banyak waktu dan pikiran berserta tenaga meskipun sesungguhnya dasar pijakan pengupahan di Indonesia terus berkembang dari waktu-kewaktu dari istilah penentuan upah berdasarkan kebutuhan fisik minumum (KFM), kebutuhan hidup minimum (KHM) hingga penentuan upah berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL) sebagaimana undang-undang No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 88 dan pasal 89 dan Permenaker No. 17 Thn. 2005 tentang Komponen dan pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak.

Untuk memahami tentang penetapan upah di Indonesia dapat kita telusuri di dalam perkembangan dasar penentuan upah yang bisa dilihat dari istilahnya, dari situ saja sudah sangat jelas bahwa penentuan upah di Indonesia adalah semangat dari politik upah murah yang sangat menempatkan upah sebagai kebijakan yang murah. Hal ini dapat dilihat dan nyata dari semangatnya yaitu upah berdasarkan kebutuhan fisik minimum (KFM) dan upah berdasarkan kebutuhan hidup minimum (KHM) artinya bahwa buruh Indonesia hanya diperbolehkan hidup minimum untuk mempertahankan kehidupannya agar bisa berproduksi, meskipun perkembangan berikutnya dasar penentuan upah ini menjadi kebutuhan hidup layak (KHL) tetapi pertanyaannya apakah kemudian dapat serta merta memberikan perubahan mendasar dari sistem kebijakan pengupahan di Indonesia dalam meningkatkan kesejahteraan buruh, tentu hal ini sangat menarik untuk kita diskusikan secara lebih mendalam, mengingat hingga hari ini faktanya hampir setiap tahun kita semua (baca serikat buruh/pekerja) selalu dihadapkan pada persoalan penentuan upah di Indonesia yang berdebat dan berame-rame unjukrasa mengusung upah yang adil, upah yang layak, upah 100% KHL tapi pemerintah tetap saja tak bergeming dengan sikap politiknya upah yang murah, dan penetapan UMK/P jauh dari 100%KHL.

Jadi kalau kita telisik lebih dalam meskipun sudah berdasarkan KHL dalam penetapan upah, namun secara kualitas tidak mengalami perubahan, dan hal itu sama sekali tidak membawa perubahan terhadap peningkatan atau perbaikan kesejahteraan kaum buruh. Ini karena perubahan tersebut tidak menyentuh substansi, tetapi hanya bersifat formal. Hanya sekedar berubah nama saja. Upah buruh tetaplah murah. Itu semua terjadi karena rezim yang berkuasa dari dulu hingga sekarang adalah rezim politik upah murah. Perubahan kebijakan di tataran regulasi hanya untuk memperhalus praktek politik upah murah di Indonesia.

Fakta lainya adalah meskipun upah telah ditentukan oleh pemerintah dalam hal ini oleh Gubernur tetapi modus penolakan upah terus berkembang dari waktu-kewaktu dari cara-cara yang legal dengan mengajukan penangguhan upah sebagaimana dengan Peraturan Menteri Tenagakerja No. 1 tahun 1999 tentang penangguhan pelaksanaan upah yang dilakukan oleh pengusaha sampai pada pengingkaran dengan sangat terang dipabrik-pabrik dimana para pengusaha tidak melaksanakan pembayaran upah berdasarkan ketentuan yang telah ditentukan oleh Gubernur tiap-tiap Propinsi dengan berbagai alasan yang dibuat-buat, fakta lain lagi adalah tidak berjalanya aparat pemerintah dalam menjalankan fungsinya (pengawasan) diberbagai daerah dan tempat dalam memastikan bahwa pengusaha menjalankan kebijakan pengupahan yang telah ditetapkan oleh pemerintah disisi lain. Tahun 2010 misalnya terjadi peningkatan yang luar biasa besar terhadap penangguhan pelaksanaan upah yang dilakukan oleh pengusaha. Seperti  di Jawa Barat misalkan ada 40 perusahaan di Jawa Tengah ada 33 perusahaan dan masih banyak di daerah2 lainnya.

Walaupun faktanya sering kita temui bahwa alasan untuk mengajukan penangguhan pelaksanaan upah perusahaan tersebut penuh dengan kebohongan dan manipulasi, hal ini sebagaimana yang terjadi di perusahaan (PT LP) yang memprodukasi pakaian dalam perempuan yang lokasi di Gunung Putri Kabupaten Bogor pada pelaksanaan upah tahun 2010 lalu, perusahaan ini mengajukan penangguhan pelaksanan upah namun salah satu syarat dari lima persyaratan dalam Permennaker  no 1 tahun 1999 tentang penangguhan upah sebagimana berbunyi :”bahwa perusahaan bisa menangguhkan pelaksanaan upah adalah harus ada persetujuan dari serikat buruh/serikat.” pekerja (Permenaker No. 1 Tahun 1999)  tidak terpenuhi karena serikat buruh diperusahaan tersebut tidak menyetujui adanya penangguhan upah di tahun 2010 ini, namun penangguhan upah 2010 tetap saja berjalan, dan malah justru para pimpinan serikat buruh di perusahaan tersebut ditekan, diancam dan diputuskan hubungan kerjanya.

System Pengupahan di Indonesia Adalah Retorika Kesejahteraan.

Secara umum dasar pengupahan di Indonesia adalah Undang-undang No. 13 Tahun 2003 yang terdapat dalam pasal 88 dan pasal 89 serta Peraturan Menteri Tenagakerja No. 17 tahun 2005 tentang Komponen dan pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak dan dijadikan landasan dalam menentukan upah. Untuk membongkar dimana letak retorika dan manipulasi penguasa dalam sistem pengupahan di Indonesia mari kita cermati kenyataan atas manipulasi tersebut. 

Dalam sistem pengupahan yang digariskan oleh kebijakan dari sistem pengupahan tersebut diatas bahwa perhitungan atas upah di Indonesia adalah standar kebutuhan hidup untuk kebutuhan hidup lajang, meskipun sudah ditentukan untuk kebutuhan hidup lajang masih terus dimanipulasi pada pelaksanaan teknis dalam penentuan upah.

Lebih lanjut pemerintah memang dengan sangat terang melakukan kampanye politik upah murah melalui kebijakan ini hal ini dapat dilihat pada daftar barang dan jasa yang menjadi panduan survei untuk menentukan upah yang diatur dalam lampiran Permen No. 17 tahun 2005 tentang Komponen dan pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak. Meskipun dalam Permen 17 tahun 2005 ini terdapat perbedaan dari peraturan sebelumnya dengan adanya penambahan yang diatur dalam peraturan sebelumnya dari 43 komponen menjadi 46 komponen ini artinya ada 3 (tiga) komponen yang ditambahkan. Tapi salah satu hal yang tidak pernah berubah adalah standar barang dan jasanya tidak pernah berubah kualitasnya sehingga peraturan ini dengan sangat jelas mengatakan bahwa buruh Indonesia, tidak boleh berkeluarga, buruh Indonesia tidak boleh tinggal ditempat yang lebih baik dan buruh di Indonesia juga tidak boleh memiliki rumah dan lain sebagainya semua barang dan jasa yang menjadi dasar perhitungan adalah barang dan jasa kelas 3 atau dalam lampiran tersebut disebutkan kualitas sedang satu kata yang sangat sumir tentunya meskipun barang yang diproduksi buruh Indonesia adalah barang dan jasa  kelas 1.

Kampanye Politik Upah Murah Masih Menjadi Komoditas Bagi Penguasa.

Kampanye politik upah murah ini terus berlanjut sebagaimana slogan rejim SBY-Boediono LANJUTKAN!! Mengapa demikian saya kira makin terang bagi kita dimana rejim hari ini terus berperan aktif melakukan kampanye politik upah murah sebagaimana kita rasakan beberapa waktu lalu, rejim SBY telah mengeluarkan kebijakan yang berhubungan dengan sistem pengupahan di Indonesia sebagaimana tercermin dalam kebijakan keputusan bersama (SKB) 4 Menteri dalam menyikapi dan menanggulangi dampak krisis global dan guna mempermudah investasi di Indonesia kembali buruh Indonesia yang dikorbankan dimana dalam keputusan (SKB) 4 menteri tersebut menentukan bahwa upah buruh buruh di Indonesia tidak boleh melebihi angka pertumbuhan ekonomi Indonesia tentu hal ini membuat berang semua buruh Indonesia dan pada akhirnya pasal yang mengatur bahwa kenaikan upah tidak boleh melebihi dari angka pertumbuhan ekonomi ini berhasil ditolak dan terpaksa diubah oleh rejim SBY melalui tekanan para buruh, namun sekali lagi tetap saja penguasa negeri ini tetap tidak kehilangan cara bagaimana agar upah buruh Indonesia tetap saja kecil dan murah dengan menentukan bahwa kenaikan upah di Indonesia tidak boleh melebihi angka inflasi.  

Dibandingkan dengan negara-negara lain di Asia, upah tenaga kerja Indonesia paling murah. Kondisi ini dimanfaatkan pemerintah untuk mengundang investasi-investasi negara asing masuk ke dalam negeri. Hal tersebut juga diakui Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Gita Wirjawan yang mengatakan dunia internasional sudah mengakui murahnya ongkos tenaga kerja Indonesia dibanding negara-negara lain di Asia. BPS sendiri mengakui upah rill buruh Indonesia sesungguhnya hanya 40%—60% dari upah nominal yang diterima. Maka tak heran jika upah buruh Indonesia tercatat sebagai salah satu yang terendah dari daftar 10 negara dengan upah buruh terendah di dunia.

Politik upah murah secara resmi dan menyolok digunakan oleh BKPM untuk mengundang investasi. Dalam promosinya yang bertajuk Invest in Remarkable Indonesia, upah buruh yang murah dijadikan daya tarik. Mengutip Economic Intelligence Unit, brosur BKPM mencantumkan upah buruh Indonesia yang hanya USD 0.6 per jam dibandingkan dengan India (1.03), Filipina (1.04), Thailand (1.63), Cina (2.11) dan Malaysia (2.88). Menyertai angka-angka tersebut brosur promosi itu mencantumkan ‘labor cost is relatively low, even as compared to investment magnets China and India’.

Upaya BKPM menarik investasi asing dengan menonjolkan murahnya upah buruh di Indonesia mengingatkan kembali  pada kebijakan pemerintah di masa Orde Baru dengan politik upah murahnya dan sekaligus menunjukkan kemunduran arah kebijakan. Upaya ini juga memperlihatkan kesenjangan pemahaman pemerintah terhadap perubahan tuntutan perusahaan dalam kompetisi global. Dalam kompetisi global,  investor menuntut ketepatan waktu dan mutu kerja yang tinggi serta pelayanan birokrasi yang efisien. Para pengusaha tekstil dan garmen Indonesia yang telah melihat perkembangan industri di Vietnam dan Cina menyatakan bahwa keterampilan dan mutu hasil kerja buruh Indonesia jauh lebih tinggi dibandingkan buruh di kedua negara tersebut dan menyatakan bahwa sesungguhnya apabila biaya birokrasi dan berbagai pungutan dapat dihapuskan, upah minimum yang ditingkatkan dua kali lipat sekalipun dapat diberikan.

Sekali lagi makin terang bagi kita bahwa rejim SBY tidak memperbolehkan buruh Indonesia hidup dengan layak maka upah lagi-lagi menjadi retorika tetapi  kenyataanya adalah hanya ilusi semata.

Dewan Pengupahan alat Konspirasi untuk Politik Upah Murah

Keberadaan dan wewenang dewan pengupahan sebagaimana diatur dalam Kepres Republik Indonesia No.107 tahun 2004 tentang dewan pengupahan, jika kita membaca dengan teliti peraturan yang berkaitan dengan sistem pengupahan sebagaimana Kepres tersebut diatas seolah Kepres tersebut sangat demokratik tetapi dewan pengupahan ini sesungguhnya tidak memiliki daya tawar apapun khususnya wakil dari buruh karena seringkali kolaborasi antara pengusaha dan perwakilan pemerintah bergitu kental, maka makin terang bagi kita tentang adanya konspirasi dibalik penetapan upah di lembaga yang bernama Dewan Pengupahan ini, selanjutnya meskipun komposisi dari Dewan pengupahan adalah terdiri dari tiga pihak atau yang biasa disebut tripartite yaitu perwakilan dari Buruh, Pengusaha dan Pemerintah tetapi tetap saja yang paling menentukan didalam penentuan upah adalah Kepala daerah seperti Bupati untuk ditingkat Kabupaten, Wali Kota untuk Kota Madya dan Gubernur pada Tingkat Propinsi, sedangkan kedudukan dewan pengupahan hanya bersifat usulan berdasarkan hasil survei yang syarat manipulasi. Sementara wewenang untuk menentukan upah tetap menjadi hak Gubernur Propinsi. Kemudian penentuan upah ini juga hanya menggunakan dasar hasil survei pasar padahal tersedia banyak metode dalam penentuan upah seperti survei kebutuhan buruh dimana hingga hari ini belum juga dilakukan.

Sebagai bahan perbandingan berikut saya kutif hasil penelitian yang dilakukan oleh AK3 dengan beberapa serikat buruh oktober 2009 lalu, 74,3 % rata-rata pengeluaran riil dan UMK hanya mampu memenuhi 62, 4 % rata-rata pengeluaran riil buruh. Lebih lanjut dalam penelitian AK3 tersebut ditemukan bahwa nilai rata-rata nasional kebutuhan hidup layak untuk buruh Indonesia yang menanggung dirinya sendiri (lajang) adalah Rp. 2.551.460,- selanjutnya masih dalam hasil penelitian tersebut dikatakan bahwa rata-rata nasional kebutuhan hidup layak Rp. 4.066.433,- coba  bandingkan dengan upah yang berlaku di DKI Jakarta tahun 2011ini yang hanya Rp. 1.290.000,- dan inipun masih jauh dibawah hasil survei yang di usulkan oleh dewan pengupahan DKI Jakarta yang sebesar Rp. 1.401.829 (satu juta empat ratus satu ribu delapan ratus dua puluh sembilan ribu rupiah), maka sekali lagi dimana letak dan peranan dewan pengupahan DKI Jakarta dalam hal ini.

Dari paparan diatas menjadi terang bahwa jika kita berharap perbaikan upah yang layak pada regulasi dan seluruh perangkat yang manipulatif yang dibuat dan dipertahankan oleh rejim sebelumnya hingga rejim SBY-Boediono hari ini adalah satu kesalahan yang harus dibayar mahal kelas buruh Indonesia. Maka menjadi suatu hal yang sangat tepat saat-saat ini bagi gerakan serikat buruh Indonesia untuk mengkaji ulang sistem pengupahan di Indonesia termasuk regulasi-regulasinyan karena belum memberikan kontribusi berarti pada kesejahteraan kaum buruh. Kesenjangan upah antara buruh dan majikan masih sangat tinggi dan jauh, sehingga buruh tepat miskin dan pengusaha semakin kaya raya. Upah buruh Indonesia masih upah murah. Dan tak kalah penting adalah bagaimana merumuskan perjuangan pemenuhan atas hak upah tersebut, mengingat dari upah yang minim yang sudah ditetapkan masih sering banyak di langgar oleh pihak perusahaan.

Sebenarnya, kalangan  dunia usaha dapat memelopori  usaha-usaha memajukan  kehidupan  kaum  buruh  (para  pekerjanya). Mereka  sangat  berkepentingan  karena  jika kesejahteraan  buruh  itu  meningkat  (hak-haknya dipenuhi) upahnya sangat baik dna layak  dan  iklim  kerjasama  win-win  (menang-menang)  dapat  diciptakan  maka  produktivitas  buruh dapat  di tingkatkan.   Peningkatan  ini  akan memberikan kontribusi   yang  besar  bagi   kemajuan  perusahaan. Namun  sayangnya,  pihak-pihak  yang  paling diuntungkan  oleh  pembangunan  ini   tidak  berpikir demikian.  Karena Wajah  industrialisasi   dan  liberalisasi   ekonomi   yang  selama  ini   terkesan  mengagumkan  ternyata  juga menyimpan  sisi   lain  yang  mengerikan.  Apa  yang kemudian  tampak  adalah:  manusia-manusia  yang saling bersaing dan berusaha mengeksploitasi  manusia lainnya untuk kemakmuran dirinya sendiri.##