GSBI | Gabungan Serikat Buruh Indonesia

Page

▼
Kamis, 25 Juni 2026

OMNIBUS LAW CIPTA KERJA DAN ATURAN TURUNANYA: Perampas Waktu Hidup Buruh dan Politik Tenaga Kerja Murah

›
OMNIBUS LAW CIPTA KERJA DAN ATURAN TURUNANYA: Perampas Waktu Hidup Buruh dan Politik Tenaga Kerja Murah. Oleh: Bagus Santoso  Kadep. Dikla...

Refleksi Kritis: May Day — Perlawanan Ritual, atau Banding?

›
Refleksi Kritis: May Day — Perlawanan Ritual, atau Banding? Oleh: Emelia Yanti Siahaan/Sekjend DPP. GSBI Setiap tanggal 1 Mei, jalanan k...

Di Duga Langgar HAM Buruh, PT KPI RU IV Cilacap dan 5 Vendornya Dimintai Keterangan oleh Komnas HAM RI

›
INFO GSBI – Jakarta. Praktik hubungan kerja di lingkungan PT Kilang Pertamina Internasional kembali menjadi sorotan. Komisi Nasional Hak Asa...
Selasa, 26 Mei 2026

Gugatan PT. Yakespena Vendor RU IV Pertamina Cilacap terhadap Buruh di Tolak Total oleh Pengadilan Hubungan Inustrial Semarang

›
KEMENANGAN KECIL DARI FSBMC UNTUK BURUH OUTSOURCHING DILINGKUNGAN KERJA PERTAMINA; Gugatan PT YAKESPENA Vendor RU IV Pertamina Cilacap (Peru...
3 komentar:

Pernyataan Sikap GSBI atas Terbitnya Permenaker Nomor 7 tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya

›
Pernyataan Sikap Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Nomor: PS.00047/DPP.GSBI/JKT/V/2026   Menyikapi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tenta...
›
Beranda
Lihat versi web
Diberdayakan oleh Blogger.