Dimana para buruh yang dirumahkan hanya diupah 50% dari upah yang biasa diterima oleh para buruh tiap bulannya bahkan setelah dirumahkan selama 3 bulan upah para buruh yang dirumahkan menjadi 30% setiap bulannya.
Setelah berorasi beberapa waktu aksi dilanjutkan di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang dimana dalam aksi di Kantor Disnaker Kota Tangerang dan yang menjadi tuntutan aksinya Kepada Kantor Disnaker Kota Tangerang adalah:
- Sungguh-sungguh dalam melakukan pengawasan terhadap pabrik-pabrik yang melakukan pelanggaran hak-hak normative buruh, baik memngenai upah, jaminan kesehatan keluarga, sitem kerja kontrak dan outshorcing dan pelangaran hak berserikat.
- Sungguh-sungguh melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap pabrik-baprik yang melakukan pelanggaran-pelanggaran yang pelanggaranya sidah kami laporkan kepada Dinas Tenaga Kerja Kota dan Kabupaten Tangerang.
- Menuntut kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang untuk mencabut surat yang dikirimkan kepada KOMNAS HAM yang menyatakan bahwa PT. Argo Pantes tidak terjadi/tidak ditemukan pelanggaran Kebebasan Berserikat.
- Menuntut kepada pihak Disnaker baik Kota maupun Kabupaten untuk memberikan sanksi tegas kepada pabrik-pabrik yang masih melakukan pelanggaran hak-hak normative buruh, mempekerjakan buruh dengan system kerja kontrak dan outsourcing.
Salah seorang pengunjukrasa disela-sela aksi mengungkapkan bahwa Disnaker Kota Tangerang juga harus bertanggungjawab karena telah menerbitkan surat untuk menjawab surat dari Komnas Ham RI mengenai kondisi dilingkungan kerja PT Argo Pantes Tbk, dimana dalam suratnya Disnaker Kota Tangerang menerangkan bahwa tidak terjadi pelanggaran apa-apa dilingkungan kerja PT Argo Pantes Tbk ini menunjukkan bahwa Disnaker Kota Tangerang patut diduga telah menerima suap demikian dia menambahkan untuk kepada suara independen. [ISM/SI]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.