Nomor : PS.00016/DPP.GSBI/JKT/XII/2022
Merespon Diterbitkannya
Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja
“Penerbitan PERPPU
Nomor 2 Tahun 2022 adalah Bakti Setia Rezim Joko Widodo Kepada Kapitalis
Monopoli Asing (imperialisme) dan Tuan Tanah (Oligarki), serta Bentuk Nyata
Watak Otoritarian, Anti Rakyat, Anti Demokrasi, dan Tindakan Melanggar
Konstitusi Presiden Joko Widodo”.
Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) sebagai serikat buruh nasional, pusat perjuangan buruh dan serikat buruh di Indonesia yang menghimpun buruh dan berbagai formasi serikat buruh baik yang berpusat secara nasional maupun yang lokal MENGECAM DAN MENOLAK KERAS Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. GSBI menilai penerbitan Perppu ini adalah kesekian bukti nyata dari watak rezim Jokowi yang anti rakyat, anti demokrasi dan permanen sebagai rezim boneka imperialisme dan tuan tanah (oligarki).
- Menuntut Presiden RI Joko Widodo untuk MENARIK KEMBALI dan/atau MENCABUT PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
- Menuntut Presiden RI Joko Widodo untuk Menerbitkan PERPPU Pencabutan dan/atau Pembatalan secara Permanen Omnibus Law Cipta Kerja (UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja).
- Menuntut DPR-RI untuk bersama rakyat Indonesia MENOLAK PERPPU Nomor 2 tahun 2022, Menolak Perppu ini untuk dijadikan Undang-Undang.
- Mendesak dan Menuntut DPR RI untuk menggunakan hak angket guna memeriksa Presiden RI yang telah melanggar Konstitusi, mengabaikan Prinsip Konstitusi, Prinsip Negara Hukum yang demokratis, dan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam pembentukan peraturan perundang-undangan terutama dalam Penerbitan Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
- Menuntut Presiden RI dan semua pihak untuk Menghentikan praktek pembangkangan terhadap Konstitusi dan mengembalikan semua pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai dengan Prinsip Konstitusi, Negara Hukum yang Demokratis, dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Dewan Pimpinan Pusat
Gabungan Serikat Buruh Indonesia (DPP. GSBI).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.