INFO GSBI -Jakarta. GSBI bersama 13 Serikat Buruh yang tergabung dalam
Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) setelah mendaftar gugatan uji formil Perppu
Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu 25 Januari 2023 lalu, hari
ini Rabu 1 Februari 2023 kembali meneruskan perjuangan dengan melakukan
pendaftaran gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di PTUN Jakarta atas
diterbitkannya PERPPU CIPTA KERJA No 2 Tahun 2022 oleh Presiden RI Joko Widodo
dan DPR RI yang tidak melaksanakan atau
mengabaikan putusan MK No. 91/2020.
Dalam keterangannya kepada awak
media di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta (1/2/2023) Ketua Umum GSBI
Rudi HB Daman mengatakan :
..... Ini adalah bagian dari bentuk kepedulian serikat buruh terhadap
tegaknya konstitusi (UUD 1945), dan upaya memastikan keputusan dan lembaga MK
di hargai oleh pemerintah dalam hal ini oleh Presiden Jokowi dan DPR RI.
Namun, dengan diterbitkannya Perppu No. 2 Tahun 2022 jelas Presiden telah
mengangkangi keputusan MK dan tidak menghormati lembaga MK. Tindakan ini
menurut kami merupakan tindakan yang melanggar hukum. Sehingga atas nama
Konstitusi Negara RI - UUD 1945 dan atas nama kaum buruh dan seluruh rakyat
tertindas yang menolak Perppu Cipta Kerja, GSBI dan kawan-kawan pimpinan 13
serikat buruh yang tergabung dalam AASB mengajukan gugatan PMH atas Presiden RI
dan DPR RI.
Dalam gugatan uji formil di MK dan gugatan PMH, 13 serikat buruh mengandeng Prof. Denny
Indrayana dkk dari Integrity Law Firm sebagai Tim Kuasa Hukum. (rh)#.
#CabutPerppuCiptaKerja
#GSBIVaksentral
#GSBIMilitan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.