 |
| Poto, Ketua Umum GSBI Rudi HB Daman Bersama Bapor GSBI PT. VCI |
INFO GSBI-JAKARTA 17 Februari 2023. Dalam Masa Persidangan III Tahun
Sidang 2022-2023 masa sidang 10 Januari sampai dengan 16 Februari 2023 DPR RI tidak mengesahkan atau menolak Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja Nomor 2 tahun 2022.
Sebagaimana di ketahui
bersama, DPR RI menggelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan III Tahun
Sidang 2022-2023 pada Kamis, 16 Februari 2023 di Gedung Nusantara II, DPR,
Senayan, Jakarta. Namun, dalam paripurna tersebut, DPR tidak mengesahkan atau
menolak Perppu Cipta Kerja. Padahal, di
tahapan Baleg sudah disetujui bersama pemerintah untuk membawa Perppu Cipta
Kerja dibawa ke Paripurna DPR agar disahkan menjadi Undang-Undang. Namun,
paripurna DPR dalam sidangnya tidak mengesahkan Perppu tersebut.
Menanggapi gagalnya Perppu Cipta Kerja disahkan dalam sidang
Paripurna DPR RI. Rudi HB Daman, Ketua Umum GSBI mengatakan,
Saya bersyukur, karena dengan begitu, Perppu tersebut
otomatis batal demi Konstitusi.
Dan peristiwa tidak di sahkannya Perppu
Cipta Kerja dalam sidang paripurna DPR itu karena
kuasa dan rahmat dari Allah SWT Tuhan Yang Maha Kuasa bagi kaum buruh dan rakyat Indonesia.
Peristiwa ini sangat
disyukuri oleh kaum buruh Indonesia. "Karena Allah SWT, Tuhan Yang Maha
Kuasa telah membuat DPR lengah atau lupa sehingga tak bisa mensahkannya dalam
sidang Paripurna DPR masa sidang yang berakhir 16 Februari 2023".
"Dengan begitu maka jelas Perppu Cipta Kerja Nomor 2 tahun 2022 otomatis
batal demi Konstitusi”. Jadi kaum buruh
jangan rau-ragu lagi. Alasan kegentingan yang memaksa gugur dengan sendirinya,
dan peristiwa ini telah membuka kedok kebohongan, akal-akalan pemerintah dalam
hal ini presiden Joko Widodo dalam menerbitkan Perppu Cipta Kerja. Tegas Rudi.
Lebih lanjut Ketua Umum
GSBI ini mengatakan, Keadaan ini agar bisa dimengerti seluruh kaum buruh dan rakyat
Indonesia, maka saya, GSBI dan kaum buruh Indonesia mendesak Presiden Joko
Widodo untuk segera mengakui secara terbuka dan jujur kepada kaum buruh dan
rakyat Indonesia bahwa Perppu Cipta Kerja itu tidak berlaku, gugur karena batal
demi Konstitusi. Termasuk segera
bersikap dengan jelas terhadap UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pungkasnya. []
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.