26 Serikat Buruh Protes PHK Semena-Mena di Lingkungan Kilang Pertamina Cilacap
INFO GSBI -Jakarta. Pimpinan dari 26 serikat buruh/serikat pekerja menyampaikan petisi kepada Dirut PT Pertamina (Persero) terkait Keputusan...
INFO GSBI -Jakarta. Pimpinan dari 26 serikat buruh/serikat pekerja menyampaikan petisi kepada Dirut PT Pertamina (Persero) terkait Keputusan PHK semena-mena terhadap 6 orang pengurus Federasi Serikat Buruh Migas Cilacap (FSBMC).
“KSPSI menyatakan
solidaritas penuh terhadap 6 orang Pengurus FSBMC agar dipekerjakan kembali
tanpa syarat, dan meminta Pertamina (Persero) untuk segera menghentikan praktek
ketenagakerjaan yang buruk ”kata Moh Jumhur Hidayat, Ketua Umum KSPSI, dalam pernyataan Bersama pimpinan 26 serikat
buruh/serikat pekerja di Kantor Pusat GSBI, Jakarta Timur, Senin (26/1) sore.
Sementara
itu Rudi HB Daman, Ketua Umum GSBI menjelaskan keenam pengurus FSBMC itu
diberhentikan saat menjalankan perundingan dengan Perusahaan alih daya terkait
isi Perjanjian Kerja (PKWT) yang dinilai
menghilangkan hak-hak pekerja (Tenaga Alih Daya). PT Kilang Pertamina Cilacap
tiba-tiba memblokir akses keenam pengurus FSBMC untuk memasuki are kerja di
lingkungan PT Kilang Pertamina Internasional RU VI Cilacap.
PHK ke 6
pengurus FSBMC ini karena mereka melaporkan Perusahaan Aliah Daya (PAD)
dilingkungan kerja PT. KPI RU IV Cilacap ke Pengawas Ketenagakerjaan atas
dugaan praktek pelanggaran norma ketenagakerjaan, menolak tanda tangan
perjanjian kerja (PK) baru) yang menghilangkan hak buruh yang sudah biasa
diterima dan tertuang dalam perjanjian kerja sejak tahun 2013. Tegas Rudi
Menurut
Rudi, tindakan yang dilakukan manajemen PT Kilang Pertamina RU VI Cilacap itu
patut diduga sebagai bentuk penghalangan hak berserikat atau pemberangusan hak
berserikat yang bertentangan dengan Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang
Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Rudi HB
Daman mengingatkan sebagai BUMN strategis PT Kilang Pertamina Internasional RU
VI Cilacap wajib menjunjung tinggi dan menghormati hak serikat, bukan
sebaliknya. Bahkan seharusnya Pertamina sebagai BUMN harus menjadi contoh
terbaik bagi Perusahaan swasta dalam hubungan ketenagakerjaan dan kebijakan
bisnis lainnya.
“Saya atas
nama Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia (KBMI) mendukung penuh perjuangan GSBI
dan ke 6 orang pengurus FSBMC untuk dipekerjakan kembali, dan KBMI mendesak
Pertaminan (Pesero) untuk segera menyelesaikan masalah ini, pekerjakan kembali
mereka tanpa syarat. Jangan menunggu kami - kami ini marah dan menggeruduk Pertamina”.
Tegas Daeng Wahidin, Presiden KBMI yang juga Presiden PPMI.
Lebih lanjut
Daeng mengatakan, PHK terhadap 6 pengurus FSBMC ini menunjukkan wajah gelap
praktik ketenagakerjaan di lingkungan Pertamina dan BUMN strategis. Alih-alih
menjadi teladan, Pertamina justru membiarkan dan terlibat dalam praktik
penghindaran kewajiban normatif dan pembungkaman serikat buruh.
Untuk itu
dalam petisi yang ditujukan kepada Dirut Pertamina (Persero) Simon Aloysius
Martin, pimpinan 26 serikat pekerja/buruh meminta agar mempekerjakan kembali 6
pengurus FSBMC ke posisi semula tanpa syarat.
“Pulihkan
dan bayarkan seluruh hak normative, termasuk upah yang tidak dibayarkan selama
proses PHK dan perselisihan berlangung,” bunyi petisi tersebut.
Pimpinan
ke-26 serikat pekerja/serikat buruh itu juga meminta dihentikannya segala bentuk Union Busting, intimidasi, dan
diskriminasi terhadap buruh dan menghormati Hak Berserikat di lingkungan PT
Kilang Pertamina Internasional RU VI Cilacap.
Pimpinan
serikat pekerja/serikat buruh yang menandatangani petisi tersebut di antaranya
Moh Jumhur Hidayat (KSPSI), Daeng Wahidin (KBMI), Rudi HB Daman (GSBI),
Suparlianto (FSPPP-KSPI), Saiful Watoni (AGRA), Andi Mulyadi (FSP LEM KSPI),
dan Mirah Sumirat (ASPIRASI).

