Pernyataan Sikap AASB++ Desak Pertamina Pekerjakan 6 Pengurus FSBMC

INFO GSBI - Jakarta. Pada Kamis 5 Februari 2026 Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB++) menggelar aksi didepan kantor Pertamina (Persero) di Jaka...


INFO GSBI - Jakarta.
Pada Kamis 5 Februari 2026 Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB++) menggelar aksi didepan kantor Pertamina (Persero) di Jakarta. Aksi ini sebagai bentuk solidaritas terhadap perjuangan 6 orang pengurus FSBMC yang di PHK semena-mena. Aksi ini adalah desakan kepada pihak Pertamina (Persero) untuk segera mempekerjakan kembali ke 6 orang pengurus FSBMC. 

Berikut ini adalah Pernyataan Sikap AASB++ yang dibacakan dalam aksi.


Pernyataan Sikap Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB ++)

Badan Usaha Milik Negara, Jangan Arogan!
PERTAMINA Lahir dari Rahim Gerakan Rakyat yang Menuntut Nasionalisasi Industri di Tahun 1950’an; PHK Sepihak Terhadap Buruh, Praktek Outsourching yang berganti-ganti PAD dan Upaya – Upaya terselubung Anti Serikat Buruh adalah Pengkhianatan Terhadap Rakyat dan UUD 1945.


Sejarah Pertamina sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sepenuhnya lahir dari darah rakyat dalam perjuangan Revolusi Agustus 1945, yang sebagaian besar perjuangan dilakukan oleh rakyat yaitu Buruh, Tani, Nelayan, Pemuda, dan perempuan. Bahkan dalam gerakan nasionalisasi perusahaan-perusahaan asing tahun 50'an kelas buruhlah yang mempelopori gerakan tersebut, dimana kemudian setelahnya, negara baru meneruskan aspirasi rakyat dalam kebijakanya. Tanpa inisiatif dan keberanian patriotiknya kelas buruh, para birokrat termasuk semua jajaran management, komisaris - direksi, dan pegawai/karyawan BUMN khususnya Pertamina beserta subholding dan anak cucunya tidak akan pernah dapat menikmati semua fasilitas yang didapat saat ini.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap 6 orang pengurus FSBMC yang di awali dengan tindakan manajemen PT. Kilang Pertamina Internasional RU IV Cilacap melakukan pemblokiran terhadap akses 6 orang pengurus FSBMC memasuki area kerja di lingkungan PT. Kilang Pertamina Internasional RU IV Cilacap. Tindakan ini tidak dapat dipandang sebagai persoalan hubungan kerja biasa, pasalnya pemblokiran tersebut dilakukan oleh manajemen PT. Kilang Pertamina Internasional RU IV Cilacap di tengah masih dan sedang berlangsungnya perundingan antara pengurus FSBMC dengan perusahaan alih daya (PAD) terkait isi Perjanjian Kerja (PKWT) yang dinilai menghilangkan hak-hak pekerja/Tenaga Alih Daya (TAD) yang sebelumnya biasa diterima/didapat buruh dan tertuang dalam isi perjanjian kerja sejak 2013, diantaranya hilangnya Hak Cuti Tahunan, Alat Perlindungan Diri (Helm, Safety Shoes, Sarung Tangan, Kaca Mata) yang dihilangkan, serta Kompensasi yang seharusnya didapat dari berakhirnya kontrak/PKWT, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) PP No. 35 Tahun 2021.

Tindakan yang dilakukan oleh manajemen PT. Kilang Pertamina Internasional RU IV Cilacap patut diduga sebagai bentuk penghalang-halangan hak berserikat atau pemberangusan hak berserikat yang bertentangan dengan UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Kami menilai bahwa berunding adalah bagian dari Hak Berserikat yang dijamin oleh UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh serta Konvensi No. 98 Tahun 1949 yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia. Oleh karenanya, PHK terhadap pengurus FSBMC di tengah menjalankan hak, fungsi dan perannya sebagai serikat buruh, merupakan tindakan diskriminatif dan anti demokrasi di tempat kerja.  Penghentian upah, pemblokiran akses kerja, serta dalih “berakhirnya kontrak/PKWT) di tengah perundingan yang sedang dijalankan oleh FSBMC, adalah melanggar ketentuan undang-undang ketenagakerjaan dan asas keadilan.

Begitu pula praktek outsourching yang dijalankan oleh PT Kilang Pertamina Internasional RU IV Cilacap, yang menerapkan outsourching berganti – ganti dengan puluhan jumlah Perusahaan Alih Daya dengan jangka waktu selesainya setahun sekali kemudian ditenderkan lagi setiap tahunya. Sementara objek pekerjaan yang di outsourchingkan telah ada dan berjalan sejak 25 tahun lebih. Belum lagi perbedaan hak antara buruh outsourching dengan buruh organik pertamina yang begitu sangat jauh kesenjanganya, Termasuk pemberlakuan outsourching dengan Perusahaan Alih Daya yang memberlakukan hubungan kerja sebagaimana yang biasanya disebut “pekerja temporary” yang diupah harian dan terkadang tidak sesuai dengan lamanya kontrak kerja yang diperjanjikan, sehingga ketika lama kontraknya tiga bulan, namun pekerjaanya dapat diselesaikan dalam waktu seminggu maka upah buruh/pekerja Temporary tersebut hanya diupah selama seminggu saja. Seberapapun dibolehkanya outsourching diterapkan oleh setiap perusahaan sebagaimana undang – undang mengatur. Namun, Pertamina – Cilacap sebagai perusahaan BUMN semestinya tidak memberlakukan praktek ketenagakerjaan yang demikian. Sebab, hal itu telah melahirkan tidak adanya jaminan pekerjaan termasuk tidak adanya jaminan kepastian pendapatan bagi rakyat yang bekerja sebagai buruh di badan usaha milik negara.

Sebagai BUMN strategis, PT. Kilang Pertamina Internasional RU IV Cilacap sangat begitu terang betapa primitifnya ketenagakerjaan yang dipraktekkan, sebagai perusahaan milik negara tidak dapat menjadi contoh baik untuk memajukan hak-hak rakyat Indonesia yang menjadi buruh dilingkungan kerjanya itu merupakan kemunduran yang akut dan pengkhianatan bagi perusahaan milik negara yang berlandaskan UUD 45’ dan Pancasila yang berjalan setengah abad lebih ini. Mestinya selain, wajib menjunjung tinggi dan menghormati hak berserikat, memajukan kesejahteraan buruhnya tanpa membed-bedakan buruh organik ataupun non-organik, serta memperkuat hubungan kerja yang setara dan berkeadilan. Seharusnya, Pertamina sebagai BUMN harus menjadi contoh terbaik bagi perusahaan swasta dalam hubungan ketenagakerjaan dan kebijakan bisnis lainnya.

Maka atas uraian fakta – fakta diatas dan situasi ketenagakerjaan di PT. KPI RU IV Cilacap, dengan ini kami menuntut :

Pekerjakan kembali 6 orang pengurus FSBMC ke posisi semula tanpa syarat.

Pulihkan dan bayarkan seluruh hak normatif, termasuk upah yang tidak dibayarkan selama proses PHK dan perselisihan berlangsung. 

Akhiri Praktek Outsourching yang melanggengkan sistem Ketenagakerjaan Primitif, dan angkat seluruh buruh Tenaga Alih Daya menjadi buruh penuh Pertamina.

Hentikan segala bentuk Union Busting, intimidasi, dan diskriminasi terhadap buruh dan menghormati Hak Berserikat di lingkungan PT. Kilang Pertamina Internasional RU IV Cilacap.

Pemerintah dan instansi terkait segera melakukan pengawasan terhadap sistem ketenagakerjaan yang di jalankan di lingkungan PT. KPI RU IV Cilacap.


Jakarta, 05 Februari 2026

TTD.

Presedium AASB

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item