Daftar Serikat Buruh Anggota GSBI
Yang diterima menjadi anggota GSBI adalah semua kaum buruh baik yang bekerja di dalam atau di luar negeri terutama yang terorganisir dalam s...

Yang diterima menjadi anggota GSBI adalah semua kaum buruh baik yang bekerja di dalam atau di luar negeri terutama yang terorganisir dalam serikat buruh, baik yang berpusat maupun yang lokal dengan tidak membeda-bedakan suku bangsa, keturunan, kedudukan, laki-laki atau perempuan, agama dan keyakinan politik, baik yang bekerja di pabrik, perusahaan-perusahaan, badan-badan pemerintah maupun perusahaan-perusahaan swasta dan semua kaum buruh serta serikat buruh (serikat buruh tingkat perusahaan (SBTP), Federasi atau Gabungan Serikat Buruh Nasional ataupun Lokal, Konfederasi dan berbagai formasi SB lainnya di berbagai tingkatan) yang menyetujui dan menerima Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga GSBI, Program Perjuangan dan Peraturan Organisasi GSBI.
Keanggotaan dalam GSBI dan serikat buruh bersifat terbuka, bertanggung jawab serta berdasarkan pada prinsip sukarela.
Berikut ini adalah nama-nama Serikat Buruh yang menjadi anggota/tergabung di GSBI :
1. SBGTS, Serikat Buruh Garmen, Tekstil dan Sepatu
2. SBME, Serikat Buruh Metal dan Elektronik
3. SBMM, Serikat Buruh Makanan dan Minuman
4. SBPP, Serikat Buruh Percetakan dan Penerbitan
5. SBIK, Serikat Buruh Industri Kertas
6. SBF, Serikat Buruh Farmasi
7. SBIP, Serikat Buruh Industri Plastik
8. SBPEK, Serikat Buruh Pertambangan, Energi dan Kimia
9. SBTI, Serikat Buruh Tambang Independen
10. SBPKS, Serikat Buruh Perkebunan Kelapa Sawit
11. GSBI-MIGAS, Serikat Buruh Migas dan Gas
12. FSBMC, Federasi Serikat Buruh Migas Cilacap
13. SBP, Serikat Buruh Peternakan
14. SBPJ, Serikat Buruh Polywood Jombang
Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI)
Independen, Militan, Patriotik dan Demokratik
" Galang Solidaritas Lawan Penindasan "
Keanggotaan dalam GSBI dan serikat buruh bersifat terbuka, bertanggung jawab serta berdasarkan pada prinsip sukarela.
Berikut ini adalah nama-nama Serikat Buruh yang menjadi anggota/tergabung di GSBI :
1. SBGTS, Serikat Buruh Garmen, Tekstil dan Sepatu
2. SBME, Serikat Buruh Metal dan Elektronik
3. SBMM, Serikat Buruh Makanan dan Minuman
4. SBPP, Serikat Buruh Percetakan dan Penerbitan
5. SBIK, Serikat Buruh Industri Kertas
6. SBF, Serikat Buruh Farmasi
7. SBIP, Serikat Buruh Industri Plastik
8. SBPEK, Serikat Buruh Pertambangan, Energi dan Kimia
9. SBTI, Serikat Buruh Tambang Independen
10. SBPKS, Serikat Buruh Perkebunan Kelapa Sawit
11. GSBI-MIGAS, Serikat Buruh Migas dan Gas
12. FSBMC, Federasi Serikat Buruh Migas Cilacap
13. SBP, Serikat Buruh Peternakan
14. SBPJ, Serikat Buruh Polywood Jombang
Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI)
Independen, Militan, Patriotik dan Demokratik
" Galang Solidaritas Lawan Penindasan "
Saya mau tanya....saya buruh di pengolahan kelapa sawit di medan..tapi saya outsourcing...dan saya mau di rumahkan...yg saya tanya..apa..hak hak kami yg harus di berikan perusahaan pada kami...apa tunjangan hari raya..bisa keluar ..karna sekarang mau dekat lebaran...sedangkan kontrak kami..blm habis....dan saya sudah bekerja selama 4 tahun..dan belum juga bisa karyawan...
BalasHapusHak buruh out sourcing sama dengan hak buruh tetap (karyawan Tetap) tidak ada beda kecuali status saja yang beda. Termasuk Hak atas THR buruh Outsorcing juga berhak dapat THR. (silahakn baaca Permen 06 tahun 2016 tentang THR).
Hapus4 tahun outsourcing..??? itu harus dilihat dulu kronologis dan sejarah serta posisi kerja/bagian kerjanya??
Kalau mau beralih statusnya itu harus di perjuangkan.
salam
Kepada siapa kita lapor, kalau perusahaan tidak memberikan haknya karyawan. Apakah kita harus gabung ke serikat buruh ? Atau sprti apa yg kita lakukan, mohon bantuan arahannya.
BalasHapus