PUTUSAN PTUN: AGENDA POLITIK UPAH MURAH DAN PROBLEM BAGI BURUH

PUTUSAN PTUN: AGENDA POLITIK UPAH MURAH DAN PROBLEM BAGI BURUH Oleh: Gayuh Arya Hardika Upah adalah sesuatu yang sangat pokok bagi buruh kar...



PUTUSAN PTUN: AGENDA POLITIK UPAH MURAH DAN PROBLEM BAGI BURUH

Oleh: Gayuh Arya Hardika



Upah adalah sesuatu yang sangat pokok bagi buruh karena upah menentukan kemampuan seorang buruh untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Pada konteks ini, keberadaan besaran ketentuan upah minimum adalah bagian tidak terpisahkan dari persoalan upah yang melilit buruh. Besaran ketentuan upah minimum, selain menjadi faktor utama kemampuan daya beli seorang buruh lajang yang bekerja kurang dari satu tahun, juga menjadi faktor yang memengaruhi besaran upah sundulan.

Kebijakan upah minimum dari waktu ke waktu telah mengalami perubahan di tingkat regulasi, khususnya soal komponen upah. Akan tetapi hal itu sama sekali tidak membawa perubahan terhadap peningkatan atau perbaikan kesejahteraan kaum buruh. Ini karena perubahan tersebut tidak menyentuh substansi, tetapi hanya bersifat formal. Hanya sekedar berubah nama saja. Dari yang dulunya berdasarkan pada “Kebutuhan Fisik Minimum”, “Kebutuhan Hidup Minimum”, dan kemudian “Kebutuhan Hidup Layak”, secara kualitas tidak mengalami perubahan. Upah buruh tetaplah murah.

Itu semua terjadi karena rezim yang berkuasa dari dulu hingga sekarang adalah rezim politik upah murah. Perubahan kebijakan di tataran regulasi hanya untuk memperhalus praktek politik upah murah di Indonesia.

Keberadaan China-Asean Free Trade Agreement (CAFTA) yang berdampak pada semakin mudahnya barang-barang dari China dan negara-negara Asean masuk ke Indonesia berpotensi melemahkan daya saing industri yang ada di Indonesia telah memberikan momentum pemberlakuan politik upah murah secara terang-terangan dan brutal. Murahnya upah buruh dianggap akan menjaga daya saing industri Indonesia dalam bersaing di pasar.

Tentu pemikiran yang demikian itu adalah kesesatan berpikir yang nyata! Upah buruh Indonesia bukanlah tertinggi dan bukan pula termasuk kategori tinggi. Sedangkan di sisi yang lain, persoalan lemahnya ketahanan industri dipengaruhi oleh banyak faktor. Yang utama adalah infrastruktur, proses perizinan, pungutan liar, dan lainnya yang semuanya itu berujung pada ekonomi biaya tinggi (high cost economy). Sehingga apabila hendak memperkuat daya saing industri, seharusnya yang diperlukan adalah pembenahan hal-hal yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi.

Politik Upah Murah Melalui Putusan Pengadilan

Selain regulasi pengupahan di Indonesia yang secara kualitatif mengimplementasikan standar kesejahteraan yang rendah, upaya perwujudan upah murah secara massif juga dijalankan melalui mekanisme peradilan (judicial mechanism). Pada tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya, di Jawa Timur dan daerah-daerah lainnya upah minimum digugat oleh Apindo ke PTUN dan Pengadilan Negeri.

Peradilan upah yang terjadi tersebut pada dasarnya konspirasi antara penguasa dengan pemilik modal. Karena mereka kesulitan menghadapi tekanan kekuatan buruh, mereka kemudian meminjam tangan pihak ketiga, yaitu pengadilan, untuk mewujudkan upah yang lebih murah lagi. Konstruksi yang dibangun oleh kolaborasi antara penguasa dengan pemilik modal adalah dengan di bawa ke ranah pengadilan, buruh akan kesulitan untuk mengakses dan melakukan campur tangan akibat dari berbelitnya proses peradilan yang tidak dipahami oleh buruh. Dalam hal ini, penguasa sebagai tergugat hanya bertindak minimalis, yang penting kelihatan seolah-olah bertindak.

Kasus Batam

Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau No. 456 tahun 2009 tentang UMK Batam tahun 2010 digugat oleh Apindo ke PTUN Pekanbaru sesaat setelah diterbitkan. Dalam jangka waktu 3 minggu, PTUN Pekanbaru sudah mengeluarkan putusan yang isinya membatalkan SK UMK Batam 2010. Selama proses di PTUN, gubernur sama sekali tidak memberitahu, apalagi melibatkan buruh, padahal dalam hal ini buruh sangat berkepentingan terhadap UMK. Gubernur berargumen bahwa menurut UU PTUN, tidak ada kewajiban untuk melibatkan pihak ketiga yang berkepentingan (dalam hal ini adalah melibatkan buruh).

Pada sisi lain, keberadaan upaya perlawanan bagi pihak ketiga yang berkepentingan dan dirugikan oleh putusan pengadilan tata usaha negara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), yang sebelumnya diatur dalam Pasal 118 UU No. 5/1986 telah dihapuskan. Sehingga apabila telah ada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, kita—hampir—tidak bisa berbuat apa-apa secara hukum. Artinya, apabila dalam PTUN gubernur dikalahkan dan gubernur tidak mengajukan banding dalam jangka waktu 14 hari sejak putusan, maka putusan PTUN tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, upaya banding adalah upaya hukum terakhir karena putusan banding tidak bisa diajukan kasasi. Artinya, apabila gubernur mengajukan banding tetapi tidak dengan serius sehingga hasilnya tetaplah kalah, maka secara otomatis putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap.

Apabila hal tersebut sampai terjadi, maka selanjutnya, kita akan terjebak dalam situasi yang tidak menentu. Kita akan terpaksa menyetujui upah yang diusulkan oleh Apindo karena jika melakukan perundingan upah lagi, dan jika hasilnya tidak seperti yang diharapkan oleh Apindo, maka kemungkinan besar Apindo akan menggugat lagi dengan alasan upah tersebut ditetapkan dalam periode melampaui jangka waktu yang ditentukan oleh UU No. 13/2003—dengan kata lain, ketentuan upah yang baru ini bisa dikualifikasikan cacat formal mengingat tidak ada aturan yang menjelaskan bagaimana mekanisme atau tindakan yang boleh/harus diambil apabila tenggang waktu penerbitan ketentuan UMP/K terlambat dari waktu yang ditentukan oleh UU No. 13/2003.

Secara prinsipil, sebenarnya PTUN tidak berwenang mengadili SK UMK mengingat ketentuan UMK tersebut bukanlah beschiking, melainkan regeling (peraturan). Artinya secara teoritis kita tetap bisa memasalahkan putusan yang telah inkracht tersebut dengan alasan kompetensi absolut, hakim telah melampaui wewenang (ultra vires). Tetapi karena untuk membatalkan putusan yang telah inkracht tersebut perlu proses dari awal yang kemungkinan akan memakan waktu yang lama, itu pun dengan syarat MA mendengar dan mengabulkan tuntutan kita untuk memeriksa dan membatalkan putusan a quo, maka itu akan menguras energi kita. Belum lagi, tentunya dengan putusan yang telah inkracht tersebut akan membawa dampak yang luar biasa di lapangan.

Jika Apindo berhasil dalam kasus Batam, maka tentu pola yang serupa juga akan diterapkan di daerah-daerah lain! Dan, politik upah murah pun dijalankan dengan legitimasi hukum!

Itu, Bung, sedikit penjelasan bagaimana problem yang ada dan mendesak untuk segera disikapi. Karena itu, aku berharap kawan-kawan Semesta Gerakan Buruh Indonesia bisa mengadakan aksi menolak politik upah murah dengan tema "penolakan wewenang PTUN mengadili SK Gubernur tentang UMK".



Salam,

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item