GERAKAN BURUH INDONESIA MELAWAN REZIM ANTI RAKYAT SBY-BUDIONO

SELAMAT HARI BURUH SEDUNIA (MAYDAY) 1 MEI 2011 “HENTIKAN PERAMPASAN UPAH, TANAH, KERJA DAN PEMBERANGU...


SELAMAT HARI BURUH SEDUNIA (MAYDAY) 1 MEI 2011
“HENTIKAN PERAMPASAN UPAH, TANAH, KERJA DAN PEMBERANGUSAN SERIKAT BURUH (UNION BUSTING)”
 
Naikkan Upah Sesuai KHL 100%...!!!
Cabut UUK 13/2003 dan Permenaker 17/2005...!!!
Hapuskan Sistem Kerja Kontrak (PKWT) dan Outsourcing...!!!
Berikan Kebebasan Berserikat Bagi Buruh, dan Hukum Pengusaha yang Melanggar Kebebasan Berserikat...!!!

Salam Perjuangan..!!!
Tak lama lagi klas buruh Indonesia akan segera meranyakan hari buruh se-dunia atau yang biasa kita sebut dengan May Day,  hari yang sangat intimewa bagi buruh karena merupakan peristiwa penting dalam tonggak perjuangan buruh sedunia, Hampir di seluruh dunia klas buruh dan rakyat merayakan peristiwa ini, tak terkecuali di Indonesia. 

Perjuangan dan pengorbanan yang dilakukan oleh klas buruh pada waktu itu telah memberikan inspirasi dan semangat juang yang tiada terkira. Keteguhan sikap, pengorbanan serta disiplin dalam perjuangan yang bergelora membuahkan hasil yang dapat dinikmati oleh seluruh klas buruh di seluruh dunia hingga sekarang. Salah satu kemenangan besar tersebut adalah penetapan jam kerja bagi kaum buruh, 8 jam sehari (lima hari kerja) atau 40 jam seminggu. Mengakhiri segala bentuk kerja paksa dan perbudakan yang terjadi pada waktu itu. Saat ini klas buruh tidak lagi harus bekerja dengan jam kerja yang panjang 13-16 jam bahkan bisa mencapai 18 jam sehari, namun cukup bekerja 8 jam sehari.

Rezim SBY Perampas Upah Buruh
Dalam situasi sekarang dimana krisis ekonomi yang semakin kronis dan tajam, klas buruh Indonesia telah menjadi tumbal dari kegagalan rezim SBY dalam mengatasi krisis, hal ini disebabkan karena seluruh kebijakan-kebijakan rezim SBY hanya merupakan pelaksana dari seluruh sekema dan kebijakan Pengusaha besar monopoli asing (Imperialisme) di Indonesia, tujuan utamanya tak lain adalah agar Imperialis dapat mengeruk seluruh sumber kekayaan alam yang melimpah, tenaga kerja buruh murah, dan pasar yang sangat besar di Indonesia.

Dampaknya adalah PHK masal tanpa pesangon, meluasnya sistem kerja kontrak (perjanjian kerja waktu tertentu) dan outsourching yang sangat menindas buruh, pemberangusan serikat buruh (Union Busting) yang semakin nyata dan meluas tanpa ada tindakan tegas dari pemerintah, serta penghapusan berbagai macam hak-hak dasar buruh. Untuk mempertahankan hidupnya buruh dipaksa harus bekerja dengan jam kerja yang sangat panjang, kondisi kerja yang sangat buruk tanpa ada perlindungan keselamatan kerja (K3) yang memadai dan masih banyak persoalan-persoalan lainnya.

Upah buruh yang sangat murah tentu sangat berat dalam menanggung kenaikan harga-harga kebutuhan pokok saat ini. Kondisi hidup buruh semakin buruk dengan bertambahnya beban ekonomi karena harus ngutang sana-sini guna menutupi kekurangan kebutuhan hidupnya, sehingga hutang buruh semakin menumpuk karena terjerat rentenir dan kridit. Kondisi fisik buruh juga terancam, akibat berkurangnya asupan gizi. Anak-anak buruh kekurangan gizi dan terpaksa harus putus sekolah karena biaya pendidikan yang semakin mahal. 

Buruh harus bekerja dengan jam kerja yang sangat panjang (lembur dan shift) untuk meningkatkan target produksi. Jika target tidak dipenuhi, buruh bisa saja di PHK tanpa kompensasi dengan cara dipaksa mengundurkan diri, untuk mengejar target buruh harus bekerja melebihi jam kerja tanpa upah. Jika dipaksakan, kondisi kesehatan makin menurun, apalagi perlindungan kerja (K3) dan jaminan pemeliharaan kerja bagi buruh serta keluarganya (JPK) sangat terbatas, bahkan banyak yang tidak diberikan. Waktu buruh bersama dengan keluarga juga akan semakin sempit, karena waktunya habis untuk bekerja. Inilah yang kemudian mengakibatkan pertengkaran di keluarga buruh, anak tidak terurus dengan baik, dan terkadang harus berujung dengan perceraian. 

Tidak dapat dipungkiri lagi, bahwa segala kebijakan Rezim hari ini hanyalah ditujukan untuk kepentingan si tuannya IMPERIALIST agar mendapatkan keuntungan (super profit) yang melimpah. Rezim SBY memberikan kemudahan bagi Imperialis dalam mendapatkan bahan baku yang melimpah dan murah serta di sediakan tenaga kerja buruh yang murah (dapat bekerja keras dengan upah yang rendah) dan fleksibel agar buruh tetap bungkam atas segala penindasan dan penghisapan yang diterimanya (buruh yang patuh). Karena seluruh kebijakan rezim SBY sejatinya tidak ditujukan untuk peningkatan kesejahteraan buruh. 

Kondisi tersebut menjadikan buruh dalam keadaan yang sangat tersudutkan dan terpinggirkan Akibat dari kebijakan rezim SBY yang tidak pernah berpihak kepada buruh, UUK No 13 Tahun 2003 hanyalah merupakan sumber pelegalan dari Politik Upah Murah dan penggunaan buruh kontrak dan outsourcing, legalisasi politik upah murah diperluat lagi dengan Permenaker no 17 tahun 2005. 

Untuk melegalkan perampasan upah rezim SBY mengeluarkan Peraturan Bersama (PB) 4 Menteri yang isinya “agar di dalam penetapan upah minimum  harus memperhatikan kemampuan dunia usaha padat karya dan pertumbuhan ekonomi nasional”. Melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor 31/2009, Rezim SBY juga terbukti nyata telah melakukan perampasan upah, karena dengan adanya peraturan tersebut beban pajak yang di tanggung oleh buruh tidak hanya untuk upah pokok saja, akan tetapi seluruh penghasilan/upah buruh yang di terima, baik berupa tunjangan maupun THR juga di kenakan pajak sebesar 5-6%.

Rezim SBY juga tidak pernah serius memberikan dan menjamin kebebasan berserikat bagi buruh. Kebebasan berserikat, menyampaikan pendapat dan berunding adalah merupakan hak dasar bagi setiap pekerja/buruh sebagaimana yang telah di lindungi dan diatur didalam peraturan peundang-undangan di Indonesia serta peraturan Internasional seperti yang terurai dalam UUD 1945 jo Pasal 28; UU No. 21 tahun 2000; UU No. 13 tahun 2003 serta Konvensi ILO No. 87 jo Konvensi ILO No. 98, akan tetapi hak buruh tersebut saat ini telah dilanggar dan di injak-injak oleh mayoritas pengusaha. 

Pelarangan, intimidasi dan ancaman PHK bagi buruh yang ingin menuntut haknya dan bergabung dalam serikat adalah tindak pidana kejahatan dan merupakan bentuk pelanggaran terhadap UU No. 21 Tahun 2000. Akan tetapi hampir semua pengusaha yang terbukti melakukan pelanggaran kebebasan berserikat tidak pernah mendapatkan hukuman tegas dan sanksi yang jelas dari pemerintah, dan aparat penegak hukum di negeri ini.

Pada tahun 2011 ini Rezim SBY rencananya akan segera menjalankan Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) Nomor 40 tahun 2004. Yaitu dengan mengesahkan Rancangan Undang-undang Badan Pelaksana Jaminan Sosial (RUU BPJS). Undang-undang tersebut sejatinya adalah bukan jaminan sosial bagi seluruh rakyat akan tetapi merupakan system asuransi bagi rakyat dimana iurannya akan di bebankan kepada buruh (rakyat yang mendapatkan pekerjaan).

Maka dapat dipastikan bahwa jaminan sosial bagi seluruh rakyat tidak lagi menjadi kewajiban negara, karena kewajiban tersebut akan di serahkan kepada swasta dan iurannya di bebankan kepada rakyat terutama rakyat yang mendapat pekerjaan, sehingga dampaknya adalah semakin meningkatkan perampasan upah. 

Bersatu dan Berjuang Adalah Tugas Sejarah Buruh Indonesia...!!!
Atas dasar persoalan tersebut maka tugas sejarah klas buruh Indonesia saat ini adalah Melancarkan PERLAWANAN terhadap seluruh sekema dan kebijakan rezim SBY-Budiono yang pro Imperialis dan anti buruh, berjuang bersama-sama kaum tani dan rakyat tertindas lainnya menghentikan perampasan Upah, Tanah, Kerja dan Pemberangusan Serikat Buruh (Union Busting). 

Agar mendapatkan kemenangan maka buruh harus memperkuat dan mempersatukan diri dengan cara membangun organisasi serikat buruh yang sejati, militan-patriotik dan Demokratis.

GABUNGAN SERIKAT BURUH INDEPENDEN (GSBI) sebagai salah satu organisasi serikat buruh yang selama ini gigih dalam membela, melindungi dan memperjuangkan hak-hak buruh pada peringatan 1 Mei 2011 mengajak seluruh buruh dan rakyat Indonesia untuk bersama-sama berjuang dengan cara bergabung dalam aksi mobilisasi massa damai untuk menyampaikan tuntutan-tuntutan pokok buruh Indonesia ke Istana negara besok pada Hari Minggu, 1 Mei 2011, mulai pukul 09.00 WIB start di Bundaran HI dengan sasaran ISTANA Negara.

Hidup Buruh...!!!
Hidup Rakyat Indonesia.....!!!

Galang Solidaritas, Lawan Penindasan dan Penghisapan..!!

Kontak Person:
GSBI Pusat : Ismet Inoni (081908152579)
GSBI Wilayah DKI Jakarta : Sarjianto (081908152579)
GSBI Wilayah Bekasi : Ade Baehaqi (081399258752)
GSBI Wilayah Bogor-Depok :Kurbana (085691312743)
GSBI Wilayah Kota Tangerang : Iwan (02197980508)
GSBI Wilayah Kabupaten Tangerang : Paiman (081315768186)



 Tulisan ini di ambil dari selebaran yang di terbitkan oleh DPP.GSBI dalam rangka Menyambut Peringatan Hari Buruh Sedunia (MayDay) 1 Mei 2011.

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item