DIRIKAN SERIKAT BURUH INDEPENDENT PT. ARGO PANTES TBK MERUMAHKAN BURUHNYA

Buruh Yang Dirumahkan Hanya Upah 50% PT.Argo Pantes Tbk adalah sebuah perusahaan yang merupakan sebuah perusahaan groups dimana perusahaan i...

Buruh Yang Dirumahkan Hanya Upah 50%
PT.Argo Pantes Tbk adalah sebuah perusahaan yang merupakan sebuah perusahaan groups dimana perusahaan ini berkantor pusatnya adalah di Wisma Argo Manunggal Lantai 14 Jl. Gatot Subroto Kav. 22 Jakarta

Konsentrasi perusahaan yang melakukan produksi barang dilakukan oleh PT. Argo Pantes Tbk ada didua tempat yaitu:PT. Argo Pantes Tbk Wilayah Bekasi yang beralamat di Kawasan MM 2100 Desa Gandamekar Kec. Cibitung Kabupaten Bekasi Jawa Barat; PT. Argo Pantes Tbk Wilayah Tangerang yang beralamat di Jl. MH. Thamrin Desa Cikokol Kota Tangerang Banten.

Dimana konsentrasi perusahaan PT. Argo Pantes Tbk adalah untuk jenis produksi Tekstil (benang, dan kain) yang memiliki orentasi pasar Lokal dan Ekspor. Direktur utama perusahaan PT Argo Pantes Tbk adalah seorang warga Negara Indonesia keturunan yang bernama The Nicholas.

Pertengahan September 2008, 44 (empat perwakilan buruh PT. Argo Pantes Tbk, Jln Raya MH.Thamrin Kelurahan Cikokol Kota Tanggerang telah bersepakat untuk mendeklarasikan sebuah serikat buruh independent yang bernama PTP.SBGTS-GSBI PT.Argo Pantes Tbk.

Paska para buruh mendeklarasikan serikat buruh independent tepatnya terhitung sejak tanggal 23 September 2008 managemen PT Argo Pantes Tbk Tangerang merumahkan sebagian buruh khususnya seluruh buruh yang membidani berdirinya serikat buruh independent (baca SBGTS-GSBI PT Argo Pantes Tbk) dengan alasan bahwa perusahaan merugi hingga triliunan rupiah, dalam merumahkan sebagian buruh tersebut management PT. Argo Pantes Tbk hanya membayar upah 50% setiap bulannya. Para buruh menilai bahwa kebijakan merumahkan buruh dengan alasan merugi adalah alasan yang dibuat-buat tetapi yang menjadi penyebab sesungguhnya adalah karena para buruh telah bergabung dan mendirikan serikat buruh independent. Para buruh menilai bahwa kebijakan merumahkan para buruh ini sudah menjadi kebiasaan yang dialami oleh para buruh PT Argo Pantes Tbk sejak beberapa tahun lalu, dimana para buruh yang dirumahkan akan ditekan untuk selanjutnya di PHK dan diganti dengan buruh yang berstatus kontrak.

Latar Belakang Berdirinya SBTGTS PT. Argo Pantes Tbk
Menilai dan melihat masalah-masalah yang timbul dalam waktu dekat bahkan sudah dialami oleh banyak buruh PT. Argo Pantes Tbk dan perlu segera dibutuhkan penanganan yang legal dan terorganisir, mengingat kebijakan merumahkan buruh sudah dimulai dan hanya dapat dilakukan advokasi dengan baik kalau ada serikat buruh maka keberadaan serikat buruh yang jelas-jelas mau berjuang untuk buruh maka serikat buruh independent tidak bisa ditunda-tunda lagi maka pada hari Minggu, 14 September 2008 sebanyak 44 (empat puluh empat) buruh PT. Argo Pantes Tbk mendeklarasikan serikat buruh independent yang kemudian diberi nama SBGST PT. Argo Pantes Tbk yang dengan tegas menyatakan bergabung kepada organisasi GSBI kemudian disebut PTP. SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk.

Pendirian serikat buruh independent (baca SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk) didasari banyaknya masalah-masalah yang selama bertahun-tahun dialami oleh para buruh tidak pernah mendapat respon atau penanganan yan baik oleh serikat buruh (SPN) yang sudah puluhan tahun eksis di PT. Argo Pantes Tbk hal ini dapat dibuktikan hingga saat ini banyak sekali kebijakan management PT. Argo Pantes Tbk yang merugikan para buruh justeru dilegalkan oleh serikat pekerja yang ada sebelumnya.

====================================================================================

Kronologi Tekanan Yang Dialami PTP.SBGTS-GSBI PT. ARGO PANTES Tbk
Jl. Raya MH. Thamrin Ds. Cikokol Kota Tangerang Banten

Minggu, 14 September 2008, 44 (empat perwakilan buruh PT. Argo Pantes Tbk, Jln Raya MH.Thamrin Kelurahan Cikokol Kota Tanggerang telah bersepakat untuk mendeklarasikan sebuah serikat buruh yang bernama PTP.SBGTS-GSBI PT.Argo Pantes Tbk.

Rabu, 17 September 2008, PTP.SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk, mengirimkan surat permohonan pencatatan PTP.SBGTS- GSBI PT. Argo Pantes Tbk kepada Kantor Dinasker Kota Tangerang dengan surat No: 001/PTP.SBGTS-GSBI/AP.Tbk/TNG/IX/08.

Selasa, 23 September 2008, Pukul 13.45 wib sdr Safei’ jabatan wakil bendahara organisasi SBGTS-GSBI PT Argo Pantes Tbk dipanggil oleh supervisornya yang bernama bpk Pendi ,beliau meminta sdr Sapei hari Rabu, 24 September 2008 pukul 09.00 wib agar sdr Safei menghadap personalia, menurut personalia yang diwakili oleh bpk Mulya, beliau mengatakan bahwa perusahaan tidak dapat membeli bahan baku karna mahal dan perusahaan mempunyai dua kebijakan yaitu mengambil paket tiga tahun satu bulan upah/dirumahkan dengan ketentuan 50 persen dari upah pokok, dimana sdr Safei menolak kebijakan PHK dengan 1 bulan uapah untuk setiap massa kerja 3 tahun kemudian PT Argo Pantes Tbk merumahkannya terhitung sejak tgl 24 September 2008.

Selasa, 23 September 2008, pukul 13.45 wib sdri Lili Jumirah anggota SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk dipanggil oleh supervisornya yang bernama Agus Sukarja, beliau menyuruh sdri Lili Jumirah hari Rabu, 24 September 2008 pukul 9.00 wib menghadap personalia, menurut personalia yang diwakili oleh bpk Mulya, beliau mengatakan bahwa perusahaan tidak bisa membeli bahan baku karena mahal dan perusahaan mempunyai dua kebijakan yaitu mengambil paket tiga tahun satu bulan upah/dirumahkan dengan ketentuan 50 persen dari upah pokok, dimana Lili Jumirah menolak kebijakan PHK dengan kompensasi 1 bulan upah setiap masa kerja 3 tahun lalu sdri Lili Jumirah dirumahkan terhitung sejak tgl 24 September 2008 selama tiga bulan.

Selasa, 23 September 2008, pukul 13.45 wib sdri Parjianti anggota SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk dipanggil oleh supervisornya yang bernama bpk Agus Sukarja, beliau menyuruh sdri Parjianti hari Rabu, 24 September 2008 pukul 09.00 wib menghadap personalia dan pada Rabu, 24 September 2008 pukul 09,00 wib sdri Parjianti menghadap personalia, menurut personalia yang diwakili oleh bpk Mulya, beliu mengatakan bahwa perusahaan tidak bisa membeli bahan baku karena mahal dan perusahaan mempunyai dua kebijakan yaitu menggambil paket tiga tahun satu bulan upah/dirumahkan dengan ketentuan 50 % dari upah pokok, dimana Parjianti menolak kebijakan PHK dengan kompensasi 1 bulan upah setiap masa kerja 3 tahun lalu sdri Parjianti dirumahkan terhitung sejak tgl 24 September 2008 selama tiga bulan.

Selasa, 23 September 2008, pukul 15.55 wib sdr Parno dipanggil oleh supervisornya yang bernama bpk Parwato, beliau menyuruh sdr Parno hari Rabu, 24 September 2008 pukul 9.00 wib menghadap personalia ,menurut personalia yang diwakili oleh bpk Mulya, beliau mengatakan bahwa perusahaan tidak bisa membeli bahan baku karena mahal dan perusahaan mempunyai dua kebijakan yaitu mengambil paket tiga tahun satu bulan upah/dirumahkan dengan ketentuan 50 persen dari upah pokok, dimana Parno menolak kebijakan PHK dengan kompensasi 1 bulan upah setiap masa kerja 3 tahun lalu sdr Parno memilih dirumahkan terhitung sejak tgl 24 September 2008 selama tiga bulan.

Rabu, 24 September 2008, sebagian anggota dan penggurus PTP. SBGTS-GSBI PT Argo Pantes Tbk berjumlah 4 orang dipanggil pihak menejemen yang diwakili oleh bpk Mulya. beliau menyampaikan tentang kebijakan perusahaan dan kondisi perusahaan.

Rabu, 24 September 2008 pukul 13.45 wib sdri Sulastri jabatan seketaris umum SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes dipanggil supervisornya bernama bpk Agus Sukarja, beliau menyuruh sdri Sulastri hari Kamis, 25 September 2008 pukul 09.00 wib menghadap personalia, menurut personalia yang diwakili oleh bpk Mulya dan bpk Gerald Mokoginta bahwa perusahaan tidak stabil dan mempunyai utang 1,4 triliun dan perusahaan mempunyai dua kebijakan yaitu mengambil paket tiga tahun satu bulan upah/dirumahkan dengan ketentuan 50 persen dari upah pokok, dimana Sulastri menolak kebijakan PHK dengan kompensasi 1 bulan upah setiap masa kerja 3 tahun lalu sdri Sulastri dirumahkan terhitung sejak tgl 25 September 2008 selama tiga bulan.

Rabu, 24 September 2008, pukul 10.00 wib Sdr M. Amin (Jabatan Ketua Umum SBGTS – GSBI PT. Argo Pantes Tbk) dipanggil oleh kepala bagiannya bernama Bpk. Suprapto beliau menyuruh hari Kamis, 25 September 2008 pukul 09.00 wib menghadap personalia, menurut personalia yang diwakili oleh Bpk. Mulya bahwa perusahaan tidak stabil dan mempunyai hutang 1,4 triliun dan perusahan mempunyai dua kebijakan yaitu menggambil paket 3 tahun 1 bulan upah/dirumahkan dengan ketentuan 50 % dari upah pokok, dimana Amin menolak kebijakan PHK dengan kompensasi 1 bulan upah setiap masa kerja 3 tahun lalu Sdr. M. Amin dirumahkan terhitung sejak tanggal 25 September 2008 selama 3 bulan.

Kamis, 25 September 2008, Ketua dan sekertaris SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk dipanggil pihak managemen, menurut pihak managemen yang diwakili oleh Bpk Mulya beliau menyampaikan tentang kondisi perusahaan dan kebijakan perusahaan.
Senin, 29 September 2008, pukul 19.30 wib, Bpk. Sambodo yang kerja di PT. Argo Pantes ( kakak dari Sdri. Sulastri) datang kerumah Sdri Sulastri memberitahukan bahwa Bpk. Sambodo dipanggil oleh SPN PT. Argo Pantes Tbk yang diwakili oleh Bpk Sutoyo beliau mengatakan bahwa Sdri Sulastri harus mengambil kebijakan perusahaan yaitu 3 tahun 1 bulan upah, jika tidak mengambil maka Bpk. Sambodo dan anaknya yang kerja di PT. Argo Pantes Tbk akan di PHK dari PT. Argo Pantes Tbk. Tetapi Sdri Sulastri tetap tidak mau mengambil kebijakan yang ditawarkan perusahaan yaitu 3 tahun 1 bulan upah.

Selasa, 15 Oktober 2008, pukul 11.00 wib kami mengirimkan surat pemberitahuan tentang keberadaan PTP. SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes kepada pihak management PT. Argo Pantes Tbk dengan No surat; 03.SK/PTP.SBGTS/AP/TNG/IX/08 dengan menyertakan Anggaran Dasar /Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk, struktur kepimpinan SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes, nama-nama pendiri, daftar keanggotaan SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk dan diterima oleh Bpk. GERALD MOKOGINTA selaku kepela departemen HRD dengan baik.

Selasa, 15 Oktober 2008, pukul 12.00 wib Bpk. Sambodo (kakak dari Sdri. Sulastri) telepon kepada suami Sdri. Sulastri. Bpk. Sambodo mengatakan agar suami Sdri Sulastri dapat membujuk istrinya mengambil kebijakan perusahaan 3 tahun 1 bulan upah, tapi suami Sdri. Sulastri bernama Bpk. Sugeng mengatakan bahwa saya tidak ikut campur itu urusan istri saya.

Jum’at, 18 Oktober 2008, pukul 10.00 wib kami PTP. SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk mengirimkan surat klarifikasi tentang kebijakan perusahaan yang mem PHK karyawan, merumahkan karyawan dengan upah 50 % dari upah pokok, merumahkan karyawan tanpa kepastian yang jelas dan diterima oleh Bpk. GERALD MOKOGINTA selaku kepela departemen HRD dengan baik.

Senin, 20 Oktober 2008, sebagian pengurus dan anggota SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk berjumlah 12 orang dipanggil pihak managemen yang diwakili oleh Bpk. GERALD MOKOGINTA beliau menyampaikan kondisi perusahaan dan akan merumahkan karyawan PT. Argo Pantes Tbk yang berjumlah 12 orang.

Senin, 20 Oktober 2008, Sdri Marwiah dipanggil personalia pada pukul 10.00 wib ke Klining Center, menurut personalia yang diwakili oleh Bpk. Mulya dan Bpk. GERALD MOKOGINTA beliau membatalkan bahwa perusahaan tidak bisa membeli bahan baku, mempunyai hutang 1,4 triliyun dan akan merumahkan Sdri Marwiyah selama 3 bulan dengan upah pokok 50 % terhitung sejak tanggal 20 Oktober 2008.

Senin, 20 Oktober 2008, pukul 10.00 wib Sdr Ariyoso ( Anggota SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk) dipanggil personalia ke clining center, menurut personalia yang diwakili oleh Bpk. Mulya dan Bpk. GERALD MOKOGINTA bahwa perusahaan tidak bisa membeli bahan baku, mempunyai hutang 1,4 triliyun dan akan merumahkan Sdr Ariyoso selama 3 bulan dengan upah pokok 50 % terhitung sejak tanggal 20 Oktober 2008.

Senin, 20 Oktober 2008, pukul 10.00 wib Sdr Narimun (Anggota SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk) dipanggil personalia ke clining center, menurut personalia yang diwakili oleh Bpk. Mulya dan Bpk. GERALD MOKOGINTA bahwa perusahaan tidak bisa membeli bahan baku, mempunyai hutang 1,4 triliyun dan akan merumahkan Sdr Narimun selama 3 bulan dengan upah pokok 50 % terhitung sejak tanggal 20 Oktober 2008.

Senin, 20 Oktober 2008, pukul 10.00 wib Sdr Tupon ( Anggota SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk) dipanggil personalia ke clining center, menurut personalia yang diwakili oleh Bpk. Mulya dan Bpk. GERALD MOKOGINTA bahwa perusahaan tidak bisa membeli bahan baku, mempunyai hutang 1,4 triliyun dan akan merumahkan Sdr Tupon selama 3 bulan dengan upah pokok 50 % terhitung sejak tanggal 20 Oktober 2008.

Senin, 20 Oktober 2008, pukul 10.00 wib Sdri Ngatinem (Anggota SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk) dipanggil personalia ke clining center, menurut personalia yang diwakili oleh Bpk. Mulya dan Bpk. GERALD MOKOGINTA bahwa perusahaan tidak bisa membeli bahan baku, mempunyai hutang 1,4 triliyun dan akan merumahkan Sdri Ngatinem selama 3 bulan dengan upah pokok 50 % terhitung sejak tanggal 20 Oktober 2008.

Senin, 20 Oktober 2008, pukul 10.00 wib Sdri Suwarti ( Anggota SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk) dipanggil personalia ke clining center, menurut personalia yang diwakili oleh Bpk. Mulya dan Bpk. GERALD MOKOGINTA bahwa perusahaan tidak bisa membeli bahan baku, mempunyai hutang 1,4 triliyun dan akan merumahkan Sdri Suwarti selama 3 bulan dengan upah pokok 50 % terhitung sejak tanggal 20 Oktober 2008.

Senin, 20 Oktober 2008, pukul 10.00 wib Sdri Barjiah (Anggota SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk) dipanggil personalia ke clining center, menurut personalia yang diwakili oleh Bpk. Mulya dan Bpk.GERALD MOKOGINTA bahwa perusahaan tidak bisa membeli bahan baku, mempunyai hutang 1,4 triliyun dan akan merumahkan Sdri Barjiah selama 3 bulan dengan upah pokok 50 % terhitung sejak tanggal 20 Oktober 2008.

Senin, 20 Oktober 2008, pukul 10.00 wib Sdri Rini W ( Anggota SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk) dipanggil personalia wib ke clining center, menurut personalia yang diwakili oleh Bpk. Mulya dan Bpk. GERALD MOKOGINTA bahwa perusahaan tidak bisa membeli bahan baku, mempunyai hutang 1,4 triliyun dan akan merumahkan Sdri Rini W selama 3 bulan dengan upah pokok 50 % terhitung sejak tanggal 20 Oktober 2008.

Senin, 20 Oktober 2008, pukul 10.00 wib Sdri Suminem (Anggota SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk) dipanggil personalia ke clining center, menurut personalia yang diwakili oleh Bpk. Mulya dan Bpk. GERALD MOKOGINTA bahwa perusahaan tidak bisa membeli bahan baku, mempunyai hutang 1,4 triliyun dan akan merumahkan Sdri Suminem selama 3 bulan dengan upah pokok 50 % terhitung sejak tanggal 20 Oktober 2008.

Senin, 20 Oktober 2008, pukul 10.00 wib Sdr Oden ( Anggota SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk) dipanggil personalia ke clining center, menurut personalia yang diwakili oleh Bpk. Mulya dan Bpk. GERALD MOKOGINTA bahwa perusahaan tidak bisa membeli bahan baku, mempunyai hutang 1,4 triliyun dan akan merumahkan Sdr Oden selama 3 bulan dengan upah pokok 50 % terhitung sejak tanggal 20 Oktober 2008.

Senin, 20 Oktober 2008, pukul 10.00 wib Sdr Alex (Anggota SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk) dipanggil personalia ke clining center, menurut personalia yang diwakili oleh Bpk. Mulya dan Bpk. GERALD MOKOGINTA bahwa perusahaan tidak bisa membeli bahan baku, mempunyai hutang 1,4 triliyun dan akan merumahkan Sdr Alex selama 3 bulan dengan upah pokok 50 % terhitung sejak tanggal 20 Oktober 2008.

Senin, 20 Oktober 2008, pukul 10.00 wib Sdr M Basuki Riyanto (Anggota SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk) dipanggil personalia ke clining center, menurut personalia yang diwakili oleh Bpk. Mulya dan Bpk. GERALD MOKOGINTA bahwa perusahaan tidak bisa membeli bahan baku, mempunyai hutang 1,4 triliyun dan akan merumahkan Sdr Sdr M Basuki Riyanto selama 3 bulan dengan upah pokok 50 % terhitung sejak tanggal 20 Oktober 2008.

Senin, 20 Oktober 2008, pukul 21.45 wib Sdri Wartini (Anggota SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk) dipanggil supervisornya yang bernama Bpk. Tarno, beliau memberikan surat panggilan menghadap managemen tanggal 21 Oktober 2008, lalu pada tanggal 21 Oktober 2008 pukul 09.00 wib Sdri Wartini menghadap managemen ke clining center, menurut managemen yang diwakili oleh Bpk. Mulya dan Bpk. GERALD MOKOGINTA bahwa perusahaan tidak bisa membeli bahan baku, mempunyai hutang 1,4 triliyun dan akan merumahkan Sdri Wartini selama 3 bulan dengan upah pokok 50 % terhitung sejak tanggal 21 Oktober 2008.

Senin, 20 Oktober 2008, pukul 21.45 wib Sdri Sudarsih (Anggota SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk) dipanggil supervisernya yang bernama Bpk. Tarno, beliau memberikan surat panggilan menghadap managemen tanggal 21 Oktober 2008, lalu pada tanggal 21 Oktober 2008 pukul 09.oo wib Sdri Wartini menghadap management ke clining center, menurut management yang diwakili oleh Bpk. Mulya dan Bpk. GERALD MOKOGINTA bahwa perusahaan tidak bisa membeli bahan baku, mempunyai hutang 1,4 triliyun dan akan merumahkan Sdri Sudarsih selama 3 bulan dengan upah pokok 50 % terhitung sejak tanggal 21 Oktober 2008.

Senin, 20 Oktober 2008, pukul 21.45 wib Sdri Yatnah (Anggota SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk) dipanggil supervaisernya yang bernama Bpk. Tarno, beliau memberikan surat panggilan menghadap managemen tanggal 21 Oktober 2008, lalu pada tanggal 21 Oktober 2008 pukul 09.00 wib Sdri Wartini menghadap managemen ke clining center, menurut managemen yang diwakili oleh Bpk. Mulya dan Bpk. GERALD MOKOGINTA bahwa perusahaan tidak bisa membeli bahan baku, mempunyai hutang 1,4 triliyun dan akan merumahkan Sdri Yatnah selama 3 bulan dengan upah pokok 50 % terhitung sejak tanggal 21 Oktober 2008.

Senin, 20 Oktober 2008, pukul 21.45 wib Sdri Murniati (Anggota SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk) dipanggil supervisernya yang bernama Bpk. Tarno, beliau memberikan surat panggilan menghadap managemen tanggal 21 Oktober 2008, lalu pada tanggal 21 Oktober 2008 pukul 09.00 wib Sdri Wartini menghadap managemen ke clining center, menurut managemen yang diwakili oleh Bpk. Mulya dan Bpk. GERALD MOKOGINTA bahwa perusahaan tidak bisa membeli bahan baku, mempunyai hutang 1,4 triliyun dan akan merumahkan Sdri Murniati selama 3 bulan dengan upah pokok 50 % terhitung sejak tanggal 21 Oktober 2008.

Senin, 20 Oktober 2008, pukul 21.45 wib Sdri Mistinah (Anggota SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk) dipanggil supervisernya yang bernama Bpk. Tarno, beliau memberikan surat panggilan menghadap managemen tanggal 21 Oktober 2008, lalu pada tanggal 21 Oktober 2008 pukul 09.00 wib Sdri Wartini menghadap managemen ke clining center, menurut managemen yang diwakili oleh Bpk. Mulya dan Bpk. GERALD MOKOGINTA bahwa perusahaan tidak bisa membeli bahan baku, mempunyai hutang 1,4 triliyun dan akan merumahkan Sdri Mistinah selama 3 bulan dengan upah pokok 50 % terhitung sejak tanggal 21 Oktober 2008.

Senin, 20 Oktober 2008, pukul 21.45 wib Sdri Ade Sarmanah (Anggota SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk) dipanggil supervisernya yang bernama Bpk. Tarno, beliau memberikan surat panggilan menghadap managemen tanggal 21 Oktober 2008, lalu pada tanggal 21 Oktober 2008 pukul 09.00 wib Sdri Wartini menghadap management ke clining center, menurut management yang diwakili oleh Bpk. Mulya dan Bpk. GERALD MOKOGINTA bahwa perusahaan tidak bisa membeli bahan baku, mempunyai hutang 1,4 triliyun dan akan merumahkan Sdri Ade Sarmanah selama 3 bulan dengan upah pokok 50 % terhitung sejak tanggal 21 Oktober 2008.

Senin, 20 Oktober 2008, pukul 21.45 wib Sdri Wakidah (Anggota SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk) dipanggil supervisernya yang bernama Bpk. Tarno, beliau memberikan surat panggilan menghadap managemen tanggal 21 Oktober 2008, lalu pada tanggal 21 Oktober 2008 pukul 09.00 wib Sdri Wartini menghadap managemen ke clining center, menurut management yang diwakili oleh Bpk. Mulya dan Bpk. GERALD MOKOGINTA bahwa perusahaan tidak bisa membeli bahan baku, mempunyai hutang 1,4 triliyun dan akan merumahkan Sdri Wakidah selama 3 bulan dengan upah pokok 50 % terhitung sejak tanggal 21 Oktober 2008.

Senin, 20 Oktober 2008, pukul 21.45 wib Sdri Resminingsih ( Anggota SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk) dipanggil supervisernya yang bernama Bpk. Tarno, beliau memberikan surat panggilan menghadap managemen tanggal 21 Oktober 2008, lalu pada tanggal 21 Oktober 2008 pukul 09.oo wib Sdri Wartini menghadap management ke clining center, menurut management yang di wakili oleh Bpk. Mulya dan Bpk. GERALD MOKOGINTA bahwa perusahaan tidak bisa membeli bahan baku, mempunyai hutang 1,4 triliyun dan akan merumahkan Sdri Resminingsih selama 3 bulan dengan upah pokok 50 % terhitung sejak tanggal 21 Oktober 2008.

Senin, 20 Oktober 2008, pukul 21.45 wib Sdr Sutarto (Anggota SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk) dipanggil supervisernya yang bernama Bpk. Tarno, beliau memberikan surat panggilan menghadap managemen tanggal 21 Oktober 2008, lalu pada tanggal 21 Oktober 2008 pukul 09.oo wib Sdr Sutarto menghadap management ke clining center, menurut management yang di wakili oleh Bpk. Mulya dan Bpk. GERALD MOKOGINTA bahwa perusahaan tidak bisa membeli bahan baku, mempunyai hutang 1,4 triliyun dan akan merumahkan Sdr Sutarto selama 3 bulan dengan upah pokok 50 % terhitung sejak tanggal 21 Oktober 2008.

Senin, 20 Oktober 2008, pukul 21.45 wib Sdr Ahmad Suhaemi (Anggota SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk) dipanggil supervisernya yang bernama Bpk. Tarno, beliau memberikan surat panggilan menghadap managemen tanggal 21 Oktober 2008, lalu pada tanggal 21 Oktober 2008 pukul 09.oo wib Sdr Ahmad Suhaemi menghadap management ke clining center, menurut management yang di wakili oleh Bpk. Mulya dan Bpk. GERALD MOKOGINTA bahwa perusahaan tidak bisa membeli bahan baku, mempunyai hutang 1,4 triliyun dan akan merumahkan Sdr Ahmad Suhaemi selama 3 bulan dengan upah pokok 50 % terhitung sejak tanggal 21 Oktober 2008.

Senin, 20 Oktober 2008, pukul 21.45 wib Sdr Sujan (Anggota SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk) dipanggil supervisernya yang bernama Bpk. Tarno, beliau memberikan surat panggilan menghadap managemen tanggal 21 Oktober 2008, lalu pada tanggal 21 Oktober 2008 pukul 09.oo wib Sdri Sujan menghadap management ke clining center, menurut management yang di wakili oleh Bpk. Mulya dan Bpk. GERALD MOKOGINTA bahwa perusahaan tidak bisa membeli bahan baku, mempunyai hutang 1,4 triliyun dan akan merumahkan Sdr Sutarto selama 3 bulan dengan upah pokok 50 % terhitung sejak tanggal 21 Oktober 2008.

Senin, 20 Oktober 2008, pukul 21.45 wib Sdr Mad Holil (Anggota SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk) dipanggil supervisernya yang bernama Bpk. Tarno, beliau memberikan surat panggilan menghadap managemen tanggal 21 Oktober 2008, lalu pada tanggal 21 Oktober 2008 pukul 09.oo wib Sdri Mad Holil menghadap management ke clining center, menurut management yang di wakili oleh Bpk. Mulya dan Bpk. GERALD MOKOGINTA bahwa perusahaan tidak bisa membeli bahan baku, mempunyai hutang 1,4 triliyun dan akan merumahkan Sdr. Mad Holil selama 3 bulan dengan upah pokok 50 % terhitung sejak tanggal 21 Oktober 2008.

Senin, 20 Oktober 2008, pukul 21.45 wib Sdr Tukimin ( Pimpinan SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk) dipanggil supervisernya yang bernama Bpk. Tarno, beliau memberikan surat panggilan menghadap managemen tanggal 21 Oktober 2008, lalu pada tanggal 21 Oktober 2008 pukul 09.oo wib Sdr Tukimin menghadap management ke clining center, menurut management yang di wakili oleh Bpk. Mulya dan Bpk. GERALD MOKOGINTA bahwa perusahaan tidak bisa membeli bahan baku, mempunyai hutang 1,4 triliyun dan akan merumahkan Sdr Tukimin selama 3 bulan dengan upah pokok 50 % terhitung sejak tanggal 21 Oktober 2008.

Senin, 20 Oktober 2008, pukul 21.45 wib Sdr Rohman ( Pimpinan SBGTS – GSBI PT. Argo Pantes Tbk) dipanggil supervisernya yang bernama Bpk. Tarno, beliau memberikan surat panggilan menghadap managemen tanggal 21 Oktober 2008, lalu pada tanggal 21 Oktober 2008 pukul 09.oo wib Sdri Rohman menghadap management ke clining center, menurut management yang di wakili oleh Bpk. Mulya dan Bpk. GERALD MOKOGINTA bahwa perusahaan tidak bisa membeli bahan baku, mempunyai hutang 1,4 triliyun dan akan merumahkan Sdr Rohman selama 3 bulan dengan upah pokok 50 % terhitung sejak tanggal 21 Oktober 2008.

Senin, 20 Oktober 2008, pukul 21.45 wib Sdr Suyono (Anggota SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk) dipanggil supervisernya yang bernama Bpk. Wagiman, beliau memberikan surat panggilan menghadap managemen tanggal 21 Oktober 2008, lalu pada tanggal 21 Oktober 2008 pukul 09.oo wib Sdr Suyono menghadap management ke clining center, menurut management yang di wakili oleh Bpk. Mulya dan Bpk. GERALD MOKOGINTA bahwa perusahaan tidak bisa membeli bahan baku, mempunyai hutang 1,4 triliyun dan akan merumahkan Sdr Suyono selama 3 bulan dengan upah pokok 50 % terhitung sejak tanggal 21 Oktober 2008.

Senin, 20 Oktober 2008, pukul 21.45 wib Sdr Ruswendi (Anggota SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk) dipanggil supervisernya yang bernama Bpk. Wagiman, beliau memberikan surat panggilan menghadap managemen tanggal 21 Oktober 2008, lalu pada tanggal 21 Oktober 2008 pukul 09.oo wib Sdri Ruswendi menghadap management ke clining center, menurut management yang di wakili oleh Bpk. Mulya dan Bpk. GERALD MOKOGINTA bahwa perusahaan tidak bisa membeli bahan baku, mempunyai hutang 1,4 triliyun dan akan merumahkan Sdr Ruswendi selama 3 bulan dengan upah pokok 50 % terhitung sejak tanggal 21 Oktober 2008.

Senin, 20 Oktober 2008, pukul 21.45 wib Sdri Arwati (Anggota SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk) dipanggil supervisernya yang bernama Bpk. Wagiman, beliau memberikan surat panggilan menghadap managemen tanggal 21 Oktober 2008, lalu pada tanggal 21 Oktober 2008 pukul 09.oo wib Sdri Arwati menghadap management ke clining center, menurut management yang di wakili oleh Bpk. Mulya dan Bpk. GERALD MOKOGINTA bahwa perusahaan tidak bisa membeli bahan baku, mempunyai hutang 1,4 triliyun dan akan merumahkan Sdri Arwati selama 3 bulan dengan upah pokok 50 % terhitung sejak tanggal 21 Oktober 2008.

Senin, 20 Oktober 2008, pukul 21.45 wib Sdr Yusmadi (Anggota SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk) dipanggil supervisernya yang bernama Bpk. Fendi, beliau memberikan surat panggilan menghadap managemen tanggal 21 Oktober 2008, lalu pada tanggal 21 Oktober 2008 pukul 09.oo wib Sdri Yusmadi menghadap management ke clining center, menurut management yang di wakili oleh Bpk. Mulya dan Bpk. GERALD MOKOGINTA bahwa perusahaan tidak bisa membeli bahan baku, mempunyai hutang 1,4 triliyun dan akan merumahkan Sdr Yusmadi selama 3 bulan dengan upah pokok 50 % terhitung sejak tanggal 21 Oktober 2008.

Senin, 20 Oktober 2008, pukul 21.45 wib Sdri Yani Royani (Anggota SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk) dipanggil supervisernya yang bernama Bpk. Fendi, beliau memberikan surat panggilan menghadap managemen tanggal 21 Oktober 2008, lalu pada tanggal 21 Oktober 2008 pukul 09.oo wib Sdri Yani Royani menghadap management ke clining center, menurut management yang di wakili oleh Bpk. Mulya dan Bpk. GERALD MOKOGINTA bahwa perusahaan tidak bisa membeli bahan baku, mempunyai hutang 1,4 triliyun dan akan merumahkan Sdri Yani Royani selama 3 bulan dengan upah pokok 50 % terhitung sejak tanggal 21 Oktober 2008.

Senin, 20 Oktober 2008, pukul 21.45 wib Sdri Mugi Lestari (Anggota SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk) dipanggil supervisernya yang bernama Bpk. Fendi, beliau memberikan surat panggilan menghadap managemen tanggal 21 Oktober 2008, lalu pada tanggal 21 Oktober 2008 pukul 09.oo wib Sdri Mugi Lestari menghadap management ke clining center, menurut management yang di wakili oleh Bpk. Mulya dan Bpk. GERALD MOKOGINTA bahwa perusahaan tidak bisa membeli bahan baku, mempunyai hutang 1,4 triliyun dan akan merumahkan Sdri Mugi Lestari selama 3 bulan dengan upah pokok 50 % terhitung sejak tanggal 21 Oktober 2008.

Selasa, 21 Oktober 2008, Pimpinan Tingkat Perusahaan dan Anggota SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk berjumlah 20 orang dipanggil Pihak Managemen ke clening center pukul 09.00 wib yang diwakili oleh Bpk. Mulya dan Bpk. GERALD MOKOGINTA beliau menyampaikan kondisi perusahaan akan merumahkan karyawan yang hadir di clening center berjumlah 20 orang.

Selasa, 21 Oktober 2008, Sdri Siti Mudrikah (Anggota SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk) dipanggil supervisernya yang bernama Bpk. Tarno, beliau memberikan surat panggilan menghadap personalia, pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2008 pukul 09.00 wib, Sdri Siti Mudrikah menghadap personalia yang diwakili oleh Bpk. Mulya bahwa perusahaan tidak bisa membeli bahan baku, karna mempunyai hutang 1,4 triliyun dan akan merumahkan Sdri Siti Mudrikah selama 3 bulan dengan upah pokok 50 % terhitung sejak tanggal 21 Oktober 2008.

Rabu, 22 Oktober 2008, pukul 10.00 wib hari Rabu Sdr Sucipto (Ka. Dept. Diklat dan Propaganda SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk) dipanggil managemen yang diwakili oleh Bpk. Mulya bahwa perusahaan tidak bisa membeli bahan baku, karna mempunyai hutang 1,4 triliyun dan akan merumahkan Sdr Sucipto selama 3 bulan dengan upah pokok 50 % terhitung sejak tanggal 22 Oktober 2008.

Selasa, 21 Oktober 2008, kami Pimpinan Tingkat Perusahaan SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk (PTP.SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk) menyebarkan/membagikan selebaran kepada seluruh buruh PT. Argo Pantes disekitar lokasi perusahaan.

Rabu, 22 Oktober 2008, pihak managemen mulai melakukan intimidasi yang diwakili oleh Bpk. Arba Ka, dept SP 1 yang dialami oleh Sdr Purwanto dan anggota lainnya.

Minggu, 26 Oktober 2008, Pimpinan Tingkat Perusahaan dan Anggota SBGTS-GSBI PT.Argo Pantes Tbk yang dirumahkan berjumlah 40 orang

Senin, 27 Oktober 2008, bagian SP 2, Sp 3 Di PT. Argo Pantes buruh/karyawan dirumahkan oleh pihak managemen yang diwakili oleh Bpk Gerald Mokoginta, beliau menyampaikan bahwa keuangan perusahaan tidak cukup untuk membeli bahan baku dan juga krisis Global yang dialami oleh seluruh Negara didunia termasuk Indonesia.

Rabu, 29 Oktober 2008, Sdri Wira (Anggota SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk) dipanggil managemen yang diwakili oleh Bpk. Mulya dan Gerald Mokoginta beliau menyampaikan bahwa sdr Wira harus keluar dari keanggotaan SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk tapi sdr Wira tidak mau keluar dari keanggotaan SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk, akhirnya managemen mengembalikan keputusan merumahkan sdr Wira sampai saat ini selama 3 bulan.

Selasa, 4 November 2008, Pimpinan Tingkat Perusahaan SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes (PTP.SBGTS-GSBI PT.Argo Pantes Tbk menyebarkan/membagikan selebaran kepada seluruh buruh PT. Argo Pantes Tbk tentang tolak PHK dan bayar 100 % upah buruh yang dirumahkan.

Jumat, 16 Januari 2009, Seluruh pimpinan dan anggota SBSGTS-GSBI PT Argo Pantes Tbk datang secara bersama-sama menghadap pimpinan perusahaan dan diterima oleh Manager Personalia Bpk. Gerald Mokoginta dan Bpk Mulya untuk mempertanyakan tenggang waktu dirumahkannya para buruh yang tergabung dalam SBGTS-GSBI PT Argo Pantes Tbk mengingat kebijakan ini sudah berjalan hampir 3 (tiga) bulan berjalan, dalam pertemuan ini managemen PT Argo Pantes Tbk belum dapat memberikan jawaban pasti mengenai kapan para buruh akan dipanggil bekerja kembali.

Senin,19 Januari 2009, 3 (tiga) orang buruh anggota SBGTS-GSBI PT Argo Pantes Tbk dipanggil untuk masuk kerja melalui telephon, maka setelah ke tiga orang dimaksud datang menghadap managemen PT Argo Pantes Tbk ketiganya dipaksa membuat surat pernyataan keluar dari anggota SBGTS-GSBI PT Argo Pantes Tbk jika masih ingin bekerja kembali.

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item