Soal Revisi UUK 13 tahun 2003

REVISI UU NO. 13 TH 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN BENTUK PELANGGARAN HAM OLEH PEMERINTAH TERHADAP KL...


REVISI UU NO. 13 TH 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN BENTUK PELANGGARAN HAM OLEH PEMERINTAH TERHADAP
KLAS BURUH DAN RAKYAT INDONESIA

Seiring dengan krisis imperialisme yang semakin menajam, dimana telah berdampak pada kehidupan rakyat secara umum. Dalam memenuhi hasrat jahat kaum kapitalis monopoli asing, rezim komprador Indonesia saat ini genjar untuk melakukan upaya revisi terhadap UUK 13/2003 agar menajdi lebih fleksibel dan memenuhi hasrat serta kehendak kaum kapaitalis monopoli dunia.

Saat ini telah bergulir draff revisi UUK 13/2003 versi pemerintah (baca draff) isinya sangat buruk dan jelas-jelas merugikan kaum buruh. Isi UUK 13 thn 2003 nya saja sudah buruk dan harus di tolak, ini draf revisi yang di tawarkan menjadi lebih buruk.

Berikut adalah sekilas tentang ulasan beberapa pasal dari draff Revisi UUK 13/2003 :

Ø  Revisi UU No.13 Th 2003 pertajam perampasan Upah
Perjuangan buruh menuntut upah sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL) sampai saat ini belum pernah terwujud, meskipun hal ini sudah tertuang dalam Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 pasal 88, Bahwa “Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” Hal ini disebabkan tidak ada keseriusan pemerintah untuk menjalankan pasal tersebut, Ironisnya pemerintah akan merevisi pasal tersebut menjadi “pemerintah menetapkan upah minimum dengan memperhatikan kemampuan sector usaha yang paling lemah/marginal”.   Artinya semakin terang dan jelas bahwa watak asli pemerintah hari ini yang tidak pernah berpihak kepada rakyatnya (kaum buruh), linangan air mata yang selalu saja dipamerkan oleh SBY  ke hadapan rakyat, hanyalah topeng belaka untuk menutupi kebusukannya selama ini. Revisi pasal 88 dipastikan pertajam perampasan upah, sebab penetapan upah kedepannya dengan dasar  kemampuan sector usaha paling lemah, dan ini bukti politik upah murah Rezim SBY-Boediono.

Tidak hanya pasal 88 yang merampas upah buruh, revisi pada pasal 156  secara terselubung menghapuskan HAK PESANGON. Dalam Draf Revisi pasal 156 terdapat pengurangan besaran pesangon yang tadinya maksimal 9 bulan upah menjadi 6 bulan upah, sedangkan uang penghargaan masa kerja  yang awalnya maksimal 10 bulan upah menjadi 5 bulan upah saja, sedangkan uang penggantin Hak yang selama ini 15%  menjadi 10% saja. Lebih gilanya dalam penjelasannya pasal tersebut  “Buruh yang mendapatkan upah lebih rendah atau sama dengan 1 kali penghasilan tidak kena pajak  (PTKP)” YANG MENDAPATKAN PESANGON. Maka dapat kita artikan buruh yang selama ini terkena PPH 21 dipastikan tidak akan mendapat Haknya jika terjadi PHK. Selain itu hak pesangon juga tidak diberikan terhadap dereksi/komisaris atau sejenisnya.

Draf Revisi juga akan menghapuskan hak istirahat panjang yang selama ini diatur dalam pasal 79 “Bahwa buruh berhak cuti atau istirahat panjang setelah buruh bekerja selama 6 tahun secara terus-menerus dalam  perusahaan yang sama yang dilaksanakan pada tahun ke 7 dan tahun ke 8 masing-masing 1 (satu) bulan.


Ø  Revisi UU No.13 Th 2003 bentuk perampasan kerja oleh Negara dan hilangnya kepastian kerja bagi Rakyat.
Penggunaan buruh dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) lebih tepatnya kontrak kerja jangka pendek dan system outsorcing terbukti telah memperhabat perampasan Hak buruh, status kerja kontrak jangka pendek telah melemahkan perjuangan dan nilai tawar buruh di hadapan majikan. Dengan adanya rencana Revisi dalam pasal 56, dimana PKWT dapat dilakukan untuk semua jenis pekerjaan dan tanpa mempertimbangkan apapun dimana sebelumnya PKWT hanya dapat dilakukan dengan memperhatikan syarat-syarat dengan kriteria  perusahaan yang memproduksi sekali selesai, yang sementara sifatnya atau  pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya tidak terlalu lama dan paling lama 3 tahun,  serta pekerjaan yang sifatnya musiman dan atau produk baru, produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan dan PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat  tetap. Selain itu juga terdapat perubahan bahwa PKWT dapat berlaku selama 5 tahun.  Gilanya dalam rencana Revisi pemerintah juga akan mengatur jika terjadi PHK yang disebabkan karena buruh melangar ketentuan didalam perjanjian kerja maka buruh yang bersangkutan wajib membayar ganti rugi kepada pengusaha sebesar upah yang seharusnya diterima sampai masa berakhirnya PKWT, sebuah aturan yang sangat rentan bagi buruh pasal ini akan menjadi jebakan bagi buruh karena kelicikan para majikan dengan mencari alasan telah melakukan pelanggaran atas perjanjian kerja buruh akan di PHK dan dikenakan Denda. Lagi-lagi ini membuktikan watak Rezim SBY-Boediono sebagai Rezim perampok uang rakyat, Rezim perampas kerja dan dengan demikian SBY-Boediono merupakan Rezim yang menghilangkan kepastian kerja rakyat Indonesia. Dengan kata lain negara telah merampas Hak asazi rakyat untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.


Ø  Revisi UU No. 13 th 2003 Bentuk perampasan Hak Mendapatkan Pendidikan bagi Anak
Maju mundurnya satu Bangsa  ditentukan dari generasi yang cerdas,trampil dan berkepribadian  sebagai bangsa dan Negara beradab. Seperti itu kira-kira ungkapan yang sering mewarnai media cetak dan elektronik, tapi apa yang menjadi wacana dan cita-cita menjadi sekedar suara berita dan tulisan semata. Ketika pemerintah/ rezim SBY-Budiono dengan kebijakannya yang anti rakyat terus menciptakan prodak UU yang sama sekali tidak mengedepankan hak bagi anak yang masih dalam usia belajar sebagai modal dasar kemajuan suatu bagsa dan Negara kian jauh dari kebijakan, khususnya perlindungan atas hak anak dalam usia wajib belajar.  

Kondisi seperti itu terbukti semakin  tidak kenal batasan rezim SBY-Boediono merampas hak anak yang masih dalam usia wajib belajar. Secara legal dapat dilibatkannya anak usia wajib belajar  dalam hubungan kerja formal, dimana dalam draf rencana revisi atas UU 13/2003 pasal 69 yang berbunyi “bagi anak berumur kurang dari 15 tahun tapi lebih dari 13 tahun untuk melakukan pekerjaan. Terang sudah program wajib belajar 9 tahun yang di dengung-dengungkan pemerintah menjadi omong kosong dengan di legalkannya bagi pengusaha untuk memakai tenaga kerja anak dengan usia 13 tahun, dimana usia tersebut masa bagi anak mendapatkan haknya untuk belajar/ usia sekolah.


Ø  Revisi UU No. 13 th 2003 Bentuk perampasan Hak sipil Politik
Berkumpul, berserikat, berunding dan menyampaikan pendapat merupakan Hak Asasi Manusia yang telah dijamin perlindungannya, baik melalui Undang-Undang Dasar 45’, DUHAM 48; konvensi ILO dan Undang-Undang lainnya tetapi kenyataanya Rakyat hingga saat ini tidak memiliki kebebasan dalam menggunakan Hak dasar tersebut, sebagai hak politik bagi rakyat sipil termasuk buruh. Tidak sedikit cerita atau gambaran Fakta bagi rakyat dan buruh selalu saja dihadapkan pada persoalan jika menggunakan Hak Politik termasuk berserikat dan Mogok kerja, yang sesungguhnya tidak lain disebabkan oleh watak majikan dan pemerintah yang anti Demokrasi. Rencana Revisi oleh Rezim SBY-Boediono terhadap UU No. 13 pasal 142 yang mengatur tentang pemogokan dimana jika mogok dilakukan secara tidak sah bukan saja buruh dapat di PHK tanpa pesangon tetapi juga dapat dituntut ganti rugi, ini membuktikan bahwa sesungguhnya buruh tidak diberikan hak untuk Mogok. Terang sudah siapa Rezim SBY-Boediono, rezim SBY-Boediono yang mengagung-agungkan seolah-olah pemerintahan yang demokritis tidak sama sekali terbukti dengan rencana Revisi tersebut.

Selain pasal-pasal tersebut masih banyak pasal lain yang juga direncanakan untuk direvisi menjadi jauh lebih buruk lagi. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Rencana Revisi Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan oleh Rezim SBY-Boediono merupakan kebijakan yang mengabdi terhadap modal/kapital monopoli, sebuah kebijakan yang sesungguhnya telah kita yakini jauh sebelumnya. Akibat krisis yang menajam dalam kapital monopoli/Imperialisme dimana Rezim SBY-Boediono sebagai rejim kaki tangan/boneka imperialism  akan berusaha keras untuk melakukan peningkatan atas perampasan Upah, kerja dalam sektor perburuhan dan perampasan tanah terhadap kaum tani.

Menyikapi rencana Revisi Undang-undang No. 13 tahun 2003 tersebut dalam momentum Hak Asasi Manusia ( HAM ) yang ke 62 yang jatuh pada tanggal 10 Desember mendatang, kami Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) menyatakan sikap Menolak Keras atas rencana Revisi tersebut dan menyerukan kepada seluruh kaum buruh untuk menggalang persatuan dan secara bersama-sama melakukan penolakan, karena bukan saja hanya kaum buruh yang saat ini bekerja yang akan mengalami kerugian akibat kebijakan tersebut. Tetapi bagi pemuda, pelajar dan mahasiswa dan seluruh rakyat akan mengalami kerugian atas kebijakan SBY-Boediono. Untuk itu kami mengajak untuk melakukan aksi serempak menolak kebijakan dengan berjuang bersama-sama melakukan aksi massa ke pusat-pusat pemerintahan dengan tuntutan:
  1. Tolak rencana revisi UUK No. 13 tahun 2003 persi pemerintah dan pengusaha yang jelas-jelas menindas buruh;
  2. Naikkan Upah Buruh Sesuai dengan KHL
  3. Menuntut adanya jaminan kepastian kerja, hentikan PHK dan menolak penggunaan tenaga kerja  dengan system perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) serta penggunaan tenaga kerja Outsourching;
  4. Tolak dan Hentikan Pemberangusan Serikat Buruh (Union Busting) serta kebebasan berpendapat di muka umum, maupun tindakan-tindakan kekerasan lainnya.

Untuk itu GSBI mengajak kepada seluruh kaum buruh khususnya anggota GSBI untuk melakukan aksi guna memulai mengkampanyekan dan menuntur penolakan atas revisi UUk 13/2003 versi pemerintah dan pengusaha yang merugikan kaum buruh. 

Untuk tahap awal ini Aksi massa akan kita pusatkan pada tanggal 10 Desember 2010 bertepatan dengan hari HAK ASASI MANUSIA (HAM). 

Perhebat konsolidasi dan giatkan pendidikan massa.



Diterbitkan oleh:
Gabungan Serikat Buruh Independen ( GSBI )
Jl. Cempaka baru V No.30A Jakarta Pusat Telp:  (021) 4223824;
Kontak person Wilayah: DKI Jakarta : Ismet (081383493575); Kab. Tangerang: S.Rusatam (082111974313); Kota Tangerang: Cecep (081233317429); Ernawati (085281922000), Bekasi : Neneng; (081319513787)

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item