Hentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap petani PPLP di Kulon Progo.

Kepada Yth. Kepala Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta Di Jl. Ring Road Utara Condong Catur,   Depok, Sleman, Yogyakarta Fax. 0274 - 885...

Kepada Yth.
Kepala Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta
Di Jl. Ring Road Utara Condong Catur, 
Depok, Sleman, Yogyakarta
Fax. 0274 - 885809



Dengan Hormat,
Tukijo adalah petani PPLP yang berusia 46 Tahun, termasuk salah satu aktivis penolakan tambang pasir besi di Kulon Progo. Ini bukan pertama kalinya terjadi kriminalisasi  terhadap Tukijo. Tahun 2009 Tukijo dikriminalisasi divonis bersalah 6 bulan percobaan 1 tahun,  melakukan pencemaran nama baik ketika meminta data pendaftaran tanah Magersari yang dilakukan oleh Kepala Dusun Bedoyo. Tahun 2011 anggota keluarga Tukijo yang lain (Anak dan keponakannya) dituduh melakukan perusakan pilot project kasus ini sedang ditangani oleh Polda DIY. Kasus ini merupakan upaya pelemahan perjuangan petani PPLP.

Sesungguhnya masalah yang terjadi antara masyarakat pesisir petani Kulon Progo dengan PT JMI adalah masalah agraria dan masalah sosial antara masyarakat petani yang mempertahankan lahannya dengan investor yang akan melakukan pertambangan dengan mencaplok lahan pertanian warga.

Kini di tahun 2011 kriminalisasi terhadap Tukijo kembali terulang, bermula dengan kejadian yang terjadi pada hari Jumat, 08 April 2011 jam 16.30 WIB, 7 orang pekerja di pilot project penambangan pasir besi pesisir pantai Kulon Progo melintasi jalan sepulang bekerja yang mana jalan tersebut merupakan jalan warga yang dibangun secara swadaya di daerah mereka. 7 orang pekerja pilot project tersebut diminta berhenti oleh pemuda desa yang berada di jalan tersebut, tujuan pemuda desa adalah ingin membicarakan beberapa hal kepada para pekerja pilot project tersebut. Beberapa saat kemudian lewat pengendara motor menuju arah selatan yaitu arah pilot project akan tetapi ketika hendak kembali pengendara tersebut memutar dan tidak berani kembali ke arah jalan semula dan mengakibatkan kecurigaan oleh pemuda desa sehingga pemuda desa kemudian mengejar dan membawa orang tersebut ke tempat mereka berkumpul, selang beberapa menit kemudian lewat lagi pengendara ke arah utara dan tanpa menoleh ke arah mereka sedikit pun, ketika pengendara itu melintas pemuda bertanya pada pekerja ”apakah itu temanmu? Di jawab iya, kemudian pemuda kembali mengejar pengendara dan mambawanya ke tempat mereka berkumpul. Berkumpulnya pemuda desa tak lain adalah meminta kepada beberapa orang pekerja tersebut untuk tidak lagi melewati jalan itu lebih baik jika mereka mencari jalan lain dan jika mereka tidak mengindahkan maka mereka akan mendapat resiko dari perbuatan mereka.

Jam 17.00,  karena melihat semakin banyak warga yang berdatangan, Tukijo yang baru saja pulang dari ladang sebagai warga desa merasa takut jika akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan maka Tukijo menyarankan untuk mereka pindah di balai pelelangan cabai yang letaknya tidak jauh dari mereka berkumpul dan segera menelpon anggota Polsek Galur untuk mengamankan situasi. Tukijo sama sekali tidak tahu apa yang terjadi selanjutnya di Balai Lelang Cabai, sekembalinya dari menelpon Tukijo mendapati salah satu pekerja telah membuat surat pernyataan tidak akan melewati jalan tersebut. Dan selanjutnya masyarakat membubarkan diri. Tanggal 10 April 2011 salah satu pekerja melaporkan ke Polres Kulon Progo mengenai peristiwa tersebut. 

Minggu, 01 Mei 2011, Jam 09.00 WIB Tukijo alias Kelep bersama istri pergi berladang di ladang mereka yang terletak di dusun Gupit, Desa Karang sewu, Kecamatan Galur, Kabupaten Kulon Progo.

Jam 11.05 WIB, Tukijo dan istri istirahat dari aktifitas mereka, sang istri kembali ke rumah untuk mengambil makan siang.  Tiba-tiba  sebuah mobil melintas dari arah pilot project menuju ladang Tukijo, dari dalam mobil keluar 3 orang polisi yang mendatangi Tukijo dan mengatakan bahwa Kasat Intel Polres Kulon Progo yang sedang berada di mobil ingin bertemu dan bertanya kepada Tukijo, dengan rasa penasaran Tukijo berjalan menuju mobil dengan didampingi ke tiga polisi tersebut. Tukijo di bawa masuk ke dalam mobil dan mobil pun melaju dengan kaca mobil ditutup rapat, di dalam mobil Tukijo bertanya akan dibawa kemana dirinya, setelah itu polisi menunjukkan padanya surat penangkapan yang berisi tuduhan atas alasan penangkapan dirinya antara lain: Pasal 333 tentang merampas kemerdekaan orang lain dengan ancaman hukuman maksimal 8 (delapan) tahun jo 335 KUHP perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman maksimal 1 (satu) tahun. 

Kemudian Tukijo dibawa ke POLDA dengan hanya menggunakan pakaian ladang yang dia kenakan tanpa mengenakan alas kaki dan tanpa diberikan kesempatan untuk bertemu dengan istri dan keluarganya.

Penangkapan tersebut telah melanggar Pasal 9 ayat (2) UU No. 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi  Kovenan Internasional Hak-Hak  Sipil Politik yang berbunyi ”Setiap orang yang ditangkap wajib diberitahu pada saat penangkapannya dan harus sesegera mungkin diberitahu mengenai tuduhan yang dikenakan terhadapnya” dan Pasal 18 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana.

Setelah mempelajari latar belakang maupun kronologi kejadian yang menimpa Tukijo petani PPLP Kulon Progo yang juga disampaikan kepada kami maka kami Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh Independen (DPP GSBI) yang beralamat di Jl. Cempaka Baru V No. 30 A RT 01/07 Kelurahan Cempaka Baru Jakarta Pusat dengan ini mendesak Kepala Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta untuk segera mengambil langkah strategis yaitu:

1. Menghentikan proses hukum kepada Tukijo alias Kelep, petani yang dikriminalisasi;
2.  Menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap petani PPLP di Kulon Progo yang sedang memperjuangkan haknya.

Demikian surat ini kami buat semoga dapat memberikan harapan baru dalam hal memberikan bantuan hukum guna terbukanya akses keadilan bagi masyarakat miskin, marginal dan kelompok rentan serta bagi gerakan bantuan hukum di Indonesia.


Hormat Kami,
Dewan Pimpinan Pusat
Gabungan Serikat Buruh Independen (DPP GSBI)

  

Ismett Inoni                                                                Emelia Yanti MD Siahaan
Ka. Dept. Hukum dan Advokasi                                   Sekjend



Tembusan disampaikan kepada Yth,
  1. 1.      Bpk KAPOLRI, Jakarta;
  2. 2.      Bpk Direktur LBH Yogyakarta, Yogyakarta;
  3. 3.      Bpk Ketua umum DPP GSBI, Jakarta; (sebagai laporan)
  4. 4.      Arsip



Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item