Sikap GSBI : Mendukung Perjuangan Buruh PT. Freeport Indonesia dalam Menuntut Hak-hak nya.

Pernyataan Sikap Gabungan Serikat Buruh Independen Federation of Independent Trade Union No : 024-Per.Sikap /DPP.GSBI/JKT/X/2011 Menduku...


Pernyataan Sikap
Gabungan Serikat Buruh Independen
Federation of Independent Trade Union

No : 024-Per.Sikap/DPP.GSBI/JKT/X/2011


Mendukung Sepenuhnya Perjuangan Buruh PT Freeport Indonesia untuk menuntut hak-haknya yang telah dirampas oleh PT Freeport Indonesia.
Mengutuk dan mengecam keras Atas sikap dan tindakan PT Freeport Indonesia yang melakukan berbagai bentuk tekanan, intimidasi, teror dan Ancaman PHK Terhadap Buruh PT Freeport Indonesia yang sedang menjalankan Mogok Kerja.
Pemerintah SBY-Budiono Harus Bertanggunjawab Menyelesaikan Kasus Yang Terjadi di PT Freeport Indonesia


Salam Solidaritas,

Seperti yang diberitakan di berbagai media massa dan juga kiriman kronologi kejadian yang di terima oleh Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh Independen (DPP-GSBI) pada hari Kamis tanggal 29 September 2011 lalu, bahwa telah terjadi pemogokan buruh PT Freeport Indonesia terhitung sejak 15 September 2011 hingga sekarang, pemogokan ini di sebabkan oleh sikap Arogan dan Tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh pihak perusahaan terhadap buruh PT Freeport Indonesia. Keserakahan, kesewenang-wenangan dan ketidakadilan serta sikap anti demokrasi yang diperankan PT Freeport Indonesia terhadap kurang lebih 12.000 buruh telah melahirkan perlawanan para buruh berupa pemogokan yang begitu dahsyat, akan tetapi lagi-lagi pemerintah hanya berdiam diri dan tidak adanya upaya serius untuk menyelesaikan masalah tersebut. Sikap berdiam diri yang diperankan oleh Pemerintah –khususnya pemerintah pusat- menunjukan tidak adanya keberanian pemerintah dihadapan PT. Freeport Indonesia


PT Freeport adalah merupakan perusahaan Tambang terbesar di dunia, yang merupakan merupakan afiliasi dari Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc.  Perusahaan Tambang yang beroperasi di daerah dataran tinggi di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, ini merupakan perusahaan milik Imperialis AS di bidang tembaga yang terbesar di dunia, penghasil utama di dunia dari molybdenum (logam yang digunakan pada campuran logam baja berkekuatan tinggi, produk kimia, dan produksi pelumas) serta penghasil emas dan perak terbesar di dunia. Perusahaan tambang yang beroperasi sejak penandatanganan kontrak karya I ilegal pada tanggal 7 April 1967 telah merampok dan mengeruk kekayaan alam Indonesia dan membawa  keuntungan yang berlimpah ruah bagi Imperialis AS.


Sejak beroperasinya di Indonesia, PT. Freeport Indonesia telah melahirkan berbagai macam masalah dan persoalan. Selain membawa kerusakan alam dan ekosistem yang sangat parah, PT. Freeport Indonesia juga telah melahirkan kesengsaraan dan kemelaratan bagi rakyat Papua khususnya dan rakyat Indonesia pada umumnya. Sejak beroperasi pada masa rezim Soeharto hingga sekarang kasus-kasus yang terjadi sudah tidak terhitung jumlahnya, karena memang tidak adanya niat baik untuk menyambut tuntutan rakyat Papua, terutama soal Freeport. Tuntutan rakyat Papua yang mendesakkan dan menuntut penyelesaian sengketa dengan PT. Freeport Indonesia, selalu di jawab dengan moncong senjata, politik adu domba yang telah melahirkan konflik,  perang antar suku, mobilisasi aparat militer di areal perusahaan tambang PT. Freeport Indonesia, telah melahirkan tindak kekerasan terhadap rakyat Papua yang menuntut keadilan, bahkan membanjirnya dana-dana taktis negara hanya digunakan untuk pengamanan asset perusahaan PT. Freeport Indonesia daripada memberi ruang kedaulatan kepada rakyat Papua sendiri.


GSBI berpandangan bahwa tuntutan kenaikan upah bagi buruh dan menolak adanya diskriminasi upah serta perbaikan syarat-syarat kerja di dalam materi pembahasan PKB adalah merupakan tuntutan normatif yang sah dan dibenarkan oleh perundang-undangan, GSBI juga meyakini bahwa mogok kerja yang dilakukan oleh para buruh PT Freeport Indonesia terhitung sejak tanggal 15 September 2011 adalah mogok kerja yang sah menurut hukum nasional maupun internasional karena dilakukan sesuai dengan prosedur. Akan tetapi karena kelicikan dan keculasan PT Freeport Indonesia sajalah yang menyebabkan seolah-olah mogok kerja yang dilakukan oleh para buruh PT Freeport Indonesia tidak sah menurut hukum.


GSBI telah mendapatkan informasi valid dan dapat dipertanggung jawabkan bahwa telah terjadi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan PT Freeport Indonesia selama pemogokan berlangsung, perusahaan PT Freeport Indonesia telah melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum, berbagai macam bentuk intimidasi, teror dan ancaman pemukulan telah dilakukan oleh pihak management PT Freeport Indonesia. Bahkan pada tanggal 11 September 2011 pukul 22.00 sebelum pemogokan dilakukan ada upaya pembunuhan terhadap Sdr Sudiro selaku ketua Serikat Pekerja di PT Freeport Indonesia. Peristiwa ini ini jelas-jelas merupakan upaya yang dilakukan oleh PT. Freeport Indonesia untuk menggagalkan rencana mogok kerja yang jauh-jauh hari sudah dipersiapkan dan diberitahukan ke instansi pemerintahan yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.


Bukti-bukti pelanggaran yang di lakukan oleh PT Freeport Indonesia diantaranya adalah sebagai berikut; bahwa pada tanggal 17 September 2011 Management PT Freeport Indonesia dibantu aparat telah memaksa Panitia Mogok Kerja untuk meninggalkan Bandara padahal maksud ditempatkannya Tim Panitia disana adalah untuk turut menjaga Fasilitas Perusahaan sebagai bagian dari pelaksanaan UU dan agar buruh yang bertugas ditempat untuk Kepentingan Umum tetap bekerja seperti biasa (tidak boleh Mogok). Memaksa Karyawan Staff dan Kontraktor kembali ke Tembagapura untuk bekerja dengan menggunakan Helycopter, melakukan Sweeping ke barak-barak dari kamar-ke-kamar untuk mencari Pekerja yang tinggal di kamar & memaksa Pekerja menandatangani Surat Pernyataan untuk masuk kerja dan tidak mendukung Mogok Kerja Damai dan Tertib. Jika tidak mau tanda-tangan maka Pekerja diperintahkan untuk meninggalkan Tembagapura. Melakukan pemaksaan kepada Pekerja Magang untuk melakukan Pekerjaan Produksi, baik membawa kendaraan berat maupun mengoperasikan Peralatan di Pabrik (Mill dan Concentrating serta Ore-Flow) yaitu dari Siswa Apprentice NMI.


Bukti lainnya adalah pada tanggal 18 September 2011 PT Freeport Indonesia telah menggantikan buruh yang sedang mogok kerja dengan cara mendatangkan buruh dari Luar Papua secara besar-besaran. Buruh Kontraktor (baik yang sudah bekerja di Proyek PTFI selama ini maupun yang baru didatangkan dari luar Papua) dipaksakan untuk bekerja selama 12 jam demi mengejar Produksi yang hilang selama Mogok Kerja. Melakukan pemaksaan kepada setiap buruh/pekerja di atas Bus untuk menandatangani Surat Pernyataan Ingin Bekerja dan Menolak Mogok Kerja yang dilakukan di Pos Mile 66 Tembagapura saat para Pekerja yang naik ke Tembagapura (PTFI mapun Kontraktor). Serta mengusir paksa Pengurus Serikat Buruh yang bermaksud memberikan Penjelasan Peraturan UU Ketenagakerjaan khususnya masalah Mogok Kerja kepada para Pekerja yang ada di Terminal Gorong-gorong, selain itu PT. Freeport Indonesia juga tidak membayarkan upah bagi buruh yang melalakukan mogok kerja dan mengancam buruh yang melakukan mogok kerja dengan PHK.


Kejadian Ini telah membuktikan pada kita semua bahwa perusahaan Imperialis AS (PT Freeport Indonesia) yang selama ini mendapatkan keuntungan yang sangat besar dan melimpah dari hasil eksplorasinya di Indonesia telah melakukan tindakan yang biadab dan sangat keji terhadap buruhnya yang telah bekerja keras dan mempertaruhkan nyawanya demi kelangsungan produksi PT Freeport Indonesia.


Berdasarkan paparan di atas maka dengan ini kami Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat buruh Independen (DPP-GDBI) yang beralamat di Jl. Cempaka Baru V No. 30A RT: 001 RW 07 Kel. Cempaka Baru, Jakarta Pusat menyatakan SIKAP sebagai berikut:


  1. Mendukung sepenuhnya perjuangan Buruh PT Freeport Indonesia untuk menuntut haknya yang telah di rampas oleh perusahaan PT Freeport Indonesia.  
  2. Mengutuk dan mengecam keras sikap dan tindakan PT Freeport Indonesia yang telah terbukti melakukan berbagai macam bentuk tekanan, intimidasi, teror dan ancaman PHK terhadap buruh PT Freeport Indonesia yang sedang menjalankan Mogok Kerja.
  3. Mendesak PT. Freeport Indonesia untuk segera membuka kembali perundingan dengan buruh dan serikat buruh dan menuntut PT. Freeport Indonesia untuk menghentikan tindakan intimidasi; pemberian sanksi dalam bentuk apapun kepada buruh yang menggunakan haknya untuk mogok kerja dan segerapula PT. Freeport Indonesia untuk memenuhi segala tuntutan kaum buruh terutama dalam tuntutan kenaikan upah; perbaikan kondisi kerja dan syarat-kerja di perusahaan.
  4. Mendesak pemerintah RI untuk segera memerintahkan PT Freeport Indonesia membayarkan upah buruh dan hak-hak lainnya selama pemogokan.
  5. Mendesak pemerintah RI untuk melakukan evaluasi dan meninjau ulang kontrak karya dengan PT. Freeport Indonesia yang jelas–jelas tidak memberikan keuntungan bagi rakyat Indonesia, justru hanya membawa kerusakan alam dan ekosistem, merampas hak ulayat rakyat Papua dan merampas hak-hak buruh.

Melalui pernyataan sikap ini juga GSBI menyerukan kepada seluruh buruh dan rakyat Indonesia untuk terus menggalang persatuan dan solidaritas, mendukung perjuangan yang dilakukan oleh buruh PT Freeport Indonesia dalam menuntut hak-haknya yang telah di rampas oleh pengusaha PT Freeport Indonesia.


Demikian pernyataan sikap dan dukungan ini dibuat dan disampaikan, agar mendapat  perhatian dari semua pihak, khususnya PT Freeport Indonesia dan Pemerintah Republik Indonesia.


Jakarta, 03 Oktober 2011

Hormat kami,
Dewan Pimpinan Pusat
Gabungan Serikat Buruh Indepeden (GSBI)



Rudy HB Daman                                Emelia Yanti MD Siahaan
Ketua Umum                                        Sekretaris Jenderal

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item