SIARAN PERS : Mendesak PT. Medco E&P SSE Soka agar menjalankan fungsi pengawasan terhadap Vendor (Perusahaan Outsourcing) Agar Buruh Tidak Lagi Dirugikan

Salam Solidaritas..!!                                                               Bahwa Serikat Buruh Tambang Independen (SBTI) adal...

Salam Solidaritas..!!                                                              

Bahwa Serikat Buruh Tambang Independen (SBTI) adalah merupakan  Serikat Pekerja yang menghimpun pekerja/buruh dilingkungan kerja PT. Medco E&P Indonesia yang sudah tercatat resmi  di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Musi Rawas dengan nomor bukti pencatatan No: 560/37/Nakertrans/SP/2012, Tanggal 23 Oktober 2012 dan telah memberitahukan keberadaannya kepada Management PT. Medco E&P SSE pada Tanggal 13 Desember 2012 sesuai dengan Peraturan Undang-undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Serikat Buruh Tambang Independen (SBTI) memiliki Asas, Tujuan, Fungsi, Usaha-usaha dan Kedaulatan serta Tanggung Jawab dalam penjelasan mengenai persoalan-persoalan masalah hubungan kerja dilingkungan PT. Medco E&P Indonesia. Serikat Buruh Tambang Independen (SBTI) hadir akibat dari lemahnya pengawasan ketenagakerjaan dilingkungan kerja PT. Medco E&P Indonesia sehingga menjadi penyebab utama terjadinya pelanggaran dan penyimpangan-penyimpangan dalam praktik outsourcing (Alih Daya) dan kepincangan sistem hukum ketenagakerjaan baik substansi, struktur maupun kulturnya terhadap pekerja/buruh. Akhirnya melalui surat ini Serikat Buruh Tambang Independen (SBTI) Memberikan masukan yang bermanfaat kepada  PT. Medco E&P Indonesia dan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan serta mungkin bagi pekerja/buruh dan semua pemangku kepentingan (Stakeholders).


Lemahnya perlindungan hukum terhadap pekerja/buruh, terutama pekerja kontrak yang bekerja pada perusahaan outsourcing ini dapat dilihat dari banyaknya penyimpangan dan/atau pelanggaran terhadap norma kerja dan norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang dilakukan oleh pengusaha dalam menjalankan bisnis outsourcing. Penyimpangan dan pelanggaran tersebut dapat dikategorikan sebagai berikut :
  1. Perusahaan tidak melakukan klasifikasi terhadap Pekerjaan Utama (Core Business) dan pekerjaan Penunjang Perusahaan (Non Core Bussiness) yang merupakan dasar dari pelaksanaan outsourcing (Alih Daya). Sehingga dalam praktiknya yang di Outsourcing adalah sifat dan jenis pekerjaan utama perusahaan tidak adanya klasifikasi terhadap sifat dan jenis pekerjaan yang di Outsourcing  (Alih Daya)  mengakibatkan pekerja/buruh dipekerjakan untuk jenis-jenis pekerjaan pokok atau pekerjaan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, bukan kegiatan penunjang sebagaimana yang dikehendaki oleh undang-undang.
  2. Pelaksanaan atau Praktek hubungan kerja Dengan pekerja pihak ke tiga (Pekerja Kontrak) yang sangat keluar dari aturan Undang-undang ketenagakerjaan mengenai masalah syarat-syarat Perjanjian kerja kontrak waktu tertentu (PKWT).
  3. Perusahaan yang menyerahkan Pekerjaan (Principal) menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaannya kepada perusahaan lain atau perusahaan penerima pekerjaan (Vendor) yang tidak Terdaftar Di Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi.
  4. Perlindungan kerja bagi pekerja/buruh outsourcing sangat minim jika dibandingkan dengan pekerja/buruh lainnya yang bekerja langsung pada perusahaan Principal dan/atau tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Fakta dan peristiwa yang sering terjadi berupa :
a.  Vendor membayar upah murah yang tidak sesuai dengan standar upah minimum dan kebutuhan hidup layak bagi pekerja/buruh.
b.  Perhitungan upah kerja lembur yang  tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.KEP.102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur.
c.   Vendor membayar Uang Perdiem dan Tunjangan Perumahan yang Tidak sama dengan Pekerja/buruh yang bekerja langsung pada perusahaan principal (PT Medco E&P Indonesia) secara objektif, sedangkan kebutuhan hidup primer sama saja di lingkungan kerja PT. Medco E&P Indonesia dan keterlambatan dalam pembayaran upah terhadap pekerja/buruh dari waktu yang telah ditentukan.
d.  Kurangnya pelatihan-pelatihan yang menyeluruh terhadap pekerja/buruh oleh vendor sementara pekerja di tuntut berkompetensi untuk kemajuan perusahaan principal (PT Medco E&P Indonesia).
e.   Fasilitas yang diberikan vendor mengenai keselamatan dan kesehatan kerja yang meliputi : Jaminan Jamsostek dan Jaminan Kesehatan yang belum sesuai menurut Undang-undang yang berlaku.
f.    Tidak adanya uang bonus pertahun yang dapat di nikmati oleh pekerja/buruh seperti pekerja yang bekerja pada perusahaan pemberi kerja (Principal) padahal semua buruh yang bekerja di lingkungan PT. Medco E&P Indonesia baik secara langsung maupun tidak langsung bahu membahu memberikan kemajuan dan keuntungan dari hubungan proses kerja antara Perusahaan pemberi kerja (Principal) dengan perusahaan penyedia jasa pekerja (Vendor) dan  pekerja/buruh sebagai peran utama dari pelaku peroses produksi.
g.  Vendor melarang pekerja/buruh untuk berorganisasi ataupun mengikuti kegiatan organisasi secara tertulis melalui Perjanjian Kerja kontrak Waktu Tertentu (PKWT) apabila melakukan hal tersebut diatas maka vendor akan melakukan sangsi atau Surat Peringatan (SP) secara sepihak.
h.  Perusahaan pemberi kerja (PT Medco E&P Indonesia) dan perusahaan penyedia jasa pekerja (Vendor) tidak melibatkan terlebih dahulu kepada pekerja atau serikat pekerja dari peraturan-peraturan dan keputusan yang di terapkan perusahaan kepada pekerja/buruh.
i.   Perusahaan pemberi kerja (PT Medco E&P Indonesia) dan Perusahaan Penyedia jasa pekerja (Vendor) Tidak memberikan informasi yang transparan mengenai lowongan kerja atau penambahan pekerja/buruh yang ada di PT. Medco E&P Indonesia kepada Dinas Ketenagakerjaan wilayah yang bersangkutan.


Signifikansi dari peristiwa-peristiwa seperti di atas memperlihatkan adanya peningkatan resistensi dan militansi pekerja/buruh yang selama ini selalu termarjinalkan dan mengalami berbagai ketertindasan baik secara ekonomi maupun sosial dari pengusaha sebelum, selama dan setelah mereka bekerja sehingga tidak bisa di pungkiri bahwa perkembangan dunia usaha sangat dipengaruhi oleh situasi dan kondisi hubungan industrial, utamanya peranan pihak-pihak yang berkepentingan dalam dunia usaha tersebut (Stake Holders). Semakin baik hubungan industrial maka semakin baik perkembangan dunia usaha jadi keharmonisan dalam hubungan industrial tergantung bagaimana para pihak memenuhi kewajibannya terhadap pihak lain sehingga pihak yang lain itu mendapatkan hak-haknya. Berangkat dari pemikiran dan kondisi objektif tersebut maka Serikat Buruh Tambang Independen (SBTI) mengambil tindakan secara tertulis Kepada Perusahaan Pemberi kerja (PT Medco E&P Indonesia) dan Perusahaan Penyedia Jasa (Vendor) sehingga :
  1. Perusahaan Pemberi kerja harus mengklarifikasikan pekerjaan terhadap Pekerjaan Utama (Core Business) dan pekerjaan Penunjang Perusahaan (Non Core Bussiness) yang merupakan dasar dari pelaksanaan Outsourcing (Alih Daya). Hal ini terjadi kejanggalan terhadap pekerja yang dipekerjakan berhubungan langsung dengan proses produksi.  
  2. Perusahaan pemberi kerja harus memahami konsep syarat-syarat Perjanjian Kerja Kontrak Waktu Tertentu (PKWT), dari aplikasi atau Praktek dilapangan yang diterapkan oleh perusahaan pemberi kerja (PT Medco E&P Indonesia) telah melanggar Syarat-syarat PKWT Terhadap Pekerja/buruh, demi hukum maka Perjanjian Kerja kontrak waktu (PKWT) beralih ke Perjanjian Kerja Kontrak Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
  3. Upah harus mengacu kepada Upah Minimum Sektoral Propinsi (UMSP) dan berkaitan  langsung dengan Upah Minimum Sektoral Propinsi (UMSP) yang berlaku di sektor pertambangan.
  4. Adanya kenaikan upah pertahun sesuai dengan bertambahnya pengalaman dan masa kerja pekerja yang merujuk kepada perubahan-perubahan dalam keputusan-keputusan Pemerintah yang merubah Kenaikan Upah Minimum Sektoral Propinsi (UMSP) dan pembayaran upah pekerja tidak boleh terlambat sesuai dengan batas terakhir yang telah disepakati.
  5. Adanya upah lembur sesuai dengan (Kep102/Men/VI/2004).
  6. Uang perdiem dan Tunjangan Perumahan disamakan dengan Pekerja Kontrak Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
  7. Adanya pelatihan-pelatihan yang menyeluruh terhadap pekerja sehingga melahirkan pekerja-pekerja yang berkompentensi yang sehingga dapat menguntungkan kerja sama yang baik antara pekerja dan perusahaan yang nantinya nilai jual yang dihasilkan oleh perusahaan terkait bertambah.
  8. Fasilitas yang diberikan perusahaan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja yang meliputi : Jaminan Jamsostek dan jaminan Kesehatan Yang sesuai dengan Undang-undang.
  9. Diadakan uang bonus pertahun terhadap pekerja/buruh seiring dengan meningkatnya keuntungan perusahaan  pemberi kerja (PT. Medco E&P Indonesia) dan perusahaan penyedia jasa pekerja (Vendor).
  10. Penjelasan Yang Rinci secara mendetail Mengenai Job Description yang sesuai dengan Pekerjaan sehingga tidak ada Pekerjaan di luar job description yang dibebankan kepada pekerja.
  11. Memperbolehkan pekerja untuk berorganisasi ataupun mengikuti segala aktivitas organisasi baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja PT. Medco E&P Indonesia.
  12. Semua peraturan dan keputusan-keputusan harus melibatkan terlebih dahulu kepada Serikat Pekerja yang menjadi wadah bagi pekerja/buruh di lingkungan PT. Medco E&P Indonesia.
  13. Semua informasi penambahan tenaga kerja harus ada pemberitahuan kepada Dinas Tenaga Kerja maupun masyarakat wilayah kerja PT. Medco E&P Indonesia.

Bahwa pada tanggal 04 Januari 2013 kami telah melayangkan surat tuntutan Ke PT Mecdo E&P Indonesia untuk berdialog tentang Permasalahan yang terjadi pada pekerja kontrak dan sampai saat ini belum ada respon untuk berkomunikasi, menyikapi dari tidak adanya dialog dan melalui mekanisme organisasi yang panjang dan alot sehingga  memutuskan untuk melakukan aksi unjuk rasa terhadap PT Medco E&P Indonesia.

Adapun rencana aksi akan di lakukan besok pada Hari Minggu s/d Selasa, Tanggal 03 s/d 05 Februari 2013, dimulai pada pukul 06.00 sampai dengan pukul 18.00 WIB, bertempat di depan Kantor PT. Medco E&P SSE Soka dengan alamat Jl.Raya Bungamas Desa Mulyo Harjo Kec. BTS Ulu Kab. Musi Rawas Sumatera selatan, Titik Kumpul Didepan Pos1 (satu) dan Titik Kumpul Didepan Pintu Gerbang Kantor Managemen, Jumlah peserta diperkirakan sekitar 500 (Lima Ratus) Orang. Tuntutan yang akan di ajukan kepada pihak Managenen adalah Mendesak PT. Medco E&P SSE Soka agar menjalankan fungsi pengawasan terhadap  Vendor (Perusahaan Outsourcing) Agar Buruh Tidak Lagi Dirugikan. 

Demikian Siaran Pers ini kami buat, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.

Hormat Kami
Pimpinan Tingkat Perusahaan SBTI-GSBI Area PT Medco E&P SSE


A.HUSAINI
Ketua

Kontak Person :
A. Husaini (082182333945/082179794005)
Diansyah (081271277078)

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item