GSBI Kecam Polisi Masuk Pabrik

INFO GSBI. Setelah keluarnya SE HATE SPEECH melalui Surat Edara Kapolri Nomor No.06/X/2015 pembungkam kritik dan PERGUB DKI Jakarta Nomor ...

INFO GSBI. Setelah keluarnya SE HATE SPEECH melalui Surat Edara Kapolri Nomor No.06/X/2015 pembungkam kritik dan PERGUB DKI Jakarta Nomor 228/2015 yang mengkerdilkan demokrasi, rejim Jokowi JK tak henti-hentinya meneror dan mengacam buruh dan rakyat dalam menjalankan perjuangannya terutama dalam gerakan menolak dan menunut di cabutnya PP 78/2015 tentang Pengupahan, seperti hari ini yang banyak di publis diberbagai mediasosial dimana terlihat aparat Kepolisian siaga bersenjata lengkap berada didalam pabrik di daerah Batam.

Melihat kejadian dan poto-poto yang beredar dimana Polisi bersenjata lengkap masuk pabrik dan berada di dalam ruang area produksi mengawasi buruh yang bekerja. Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) melalui Ketua Umumnya  Rudi HB Daman di Jakarta menyatakan, “GSBI mengecam keras atas kejadian tersebut dan sangat menyayangkan kejadian ini, ini adalah kemunduran demokrasi, apakah sudah tidak berlaku lagi PP No. 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Republik Indonesia itu, dimana dalam pasal 5 dan pasal 6 nya terdapat larangan anggota POLRI untuk: (a). Berkerjasama dengan orang lain di dalam atau di luar lingkungan kerja dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan negara, (b). Bertindak selaku perantara bagi pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia demi kepentingan pribadi.” kata Rudi

GSBI juga mengecam dan sangat menyayangkan tidakan pemerintah Jokowi-JK dalam menghadapi protes buruh atas dikeluarkanya PP Pengupahan No.78/2015 tentang pengupahan, dengan mengelar pasukan besar besaran polisi dan TNI yang dilakukan diberbagai daerah hingga masuknya aparat kepolisian bersenjata lengkap ke gedung-gedung produksi perusahaan, ini adalah tindakan berlebihan dan nyata telah bertentangan dengan prinsip demokrasi dan konstitusi.

Rudi menambahkan, bahwa tindakan pemerintahan Jokowi-JK yang terus mengekang hak menyampaikan pendapat, berdemonstrasi kepada kaum buruh dan rakyat untuk memperjuangkan hak social ekonominya adalah kemunduran demokrasi yang mengarah pada bangkitnya kembali era fasis orde baru. Pembubaran paksa aksi buruh di depan Istana yang diikuti dengan pengrusakan, kekerasan dan penangkapan 25 demonstran pada 30 Oktober lalu. Pembubaran dan penangkapan 4 orang peserta aksi yang menuntut penanganan bencana Asap di Kalimantan Tengah baru baru ini menunjukan makin meningkatnya kekerasan oleh Negara terhadap rakyat yang menuntut hak demokratisnya sebagai warga Negara. Tegas Rudi.

Untuk di ketahui saja, sejak gerakan dan aksi-aksi buruh marak di pabrik dan di wilayah-wilayah dalam menolak PP Pengupahan 78/2015, seperti banyak laporan dari anggota GSBI polisi dan tentara sudah banyak yang berjaga-jaga di pabrik bahkan masuk ke ruang produksi, seperti di Tangerang, Bekasi, KB Cakung Jakarta, Sukabumi, Sumatera Utara, Batam dan beberap tempat lainnya. (red-rd91115)#

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item