Sikap dan Tuntutan FPR di Hari Tani Nasional 2017

INFO GSBI-Jakarta. Berikut ini adalah sikap dan tuntutan FPR dalam peringatan Hari Tani Nasional 24 September 2017. Dimana FPR menggel...


INFO GSBI-Jakarta. Berikut ini adalah sikap dan tuntutan FPR dalam peringatan Hari Tani Nasional 24 September 2017. Dimana FPR menggelar aksi serentak di 18 Kota dan Provinsi pada 25 September 2017, khusus di Jakarta aksi FPR di pusatkan di Istana Presiden. Aksi FPR di mulai dari Depan Kedutaan Besar AS, Balia Kota DKi Jakarta, KemenHAN dan Istana Negara.

Dan ini Pernyataan Sikap FPR secara lengkapnya yang di bacakan secara resmi dalam aksi di depan Istana Presiden RI di Jakarta.

FRONT PERJUANGAN RAKYAT (FPR):
“Perkuat Persatuan Kaum Tani dan Solidaritas antar Rakyat Tertindas-Tolak Reforma Agraria Jokowi,  Hentikan Kekerasan dan Kriminalisasi Terhadap Rakyat”

Jakarta, 24 September 2017. Front Perjuangan Rakyat (FPR) mengucapkan selamat Hari Tani Nasional (HTN) 2017 dan apresiasi setinggi-tingginya atas perjuangan kaum tani dan seluruh rakyat Indonesia dalam berjuang mempertahankan hak atas tanah, melawan monopoli dan perampasan tanah, serta menetang Program Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial pemerintah Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) yang senyatanya tidak dapat menjawab masalah kaum tani, rakyat dan bangsa Indonesia.

“Reforma Agraria” adalah aspirasi sejati rakyat untuk terwujudnya keadilan atas hak kepemilikan tanah dan sumberdaya alam di Indonesia, serta terhapusnya setiap bentuk monopoli, baik monopoli atas tanah maupun sarana produksi dan input pertanian. Akan tetapi, hingga 57 tahun ini sejak Undang-Undang No.5 tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) ditetapkan, monopoli tanah masih tetap eksis menjerat kaum tani dan bumi Indonesia.

Saat ini, perampasan dan monopoli atas tanah, serta penjarahan atas sumberdaya terus berlansung massif, penguasaan tanah dan produksi pertanian hanya tersentral ditangan segelintir tuan tanah besar dan oleh Negara. Sementara itu, Pemerintahan Jokowi secara agresif menerapkan Paket Kebijakan Ekonomi untuk memastikan percepatan investasi, melegitimasi perampasan dan monopoli tanah serta penjarahan sumberdaya alam semakin lestari di Indonesia.

Saat ini monopoli tanah untuk perkebunan dan pertambangan telah mencapi 41,87 juta ha hanya dikuasai oleh segelintir Tuan Tanah Besar. Terdapat 31.951 desa berada dalam status yang tidak jelas karena penunjukan kawasan hutan yang bermasalah. Terdapat 29 juta ha tanah dimonopoli untuk perkebunan sawit, dan 5,1 juta ha diantaranya hanya dikuasai oleh 25 tuan tanah besar swasta. Selain itu, setidaknya 1,18 juta ha tanah dikuasai oleh Perkebunan Nusantara Holding III. Di pulau Jawa, 19% daratannya atau 2.426.445 juta ha dikuasai oleh PERHUTNI. Sebanyak 51 Taman Nasional dibawah pemerintah langsung menguasai tanah mencapai 15.820.369 ha.

Dibawah Pemerintahan Jokowi-JK, kaum tani hidup dalam kemiskinan yang semakin parah. Sekitar 56% petani hanya memiliki lahan kurang dari 0,5 ha. Badan Pusat Statistik (BPS) per-Maret 2017 menyebutkan, angka kemiskinan di Indonesia mencapai 27,77 (10,64%) juta jiwa, dengan persebaran di perkotaan sebanyak 10,60 juta dan perdesaan sebanyak 17,10 juta jiwa. Di pedesaan, Nilai tukar petani terus mengalami kemrosotan hingga 0,89% akibat dari belanja kebutuhan hidup dan biaya produksi pertanian yang tinggi. Sedangkan upah riil buruh tani hanya Rp. 37.259, sementara tingkat kebutuhan hidup keluarga petani mencapai setidaknya 3,5 hingga 4 juta rupiah per-bulan.

Ditengah kemiskinan yang semakin parah, Kaum tani dan seluruh rakyat Indonesia hidup dibawah teror, intimidasi, kekerasan, kriminalisasi bahkan pembunuhan. AGRA mencatat bahwa, dalam dua tahun pemerintahan Jokowi-JK, setidaknya terdapat 49 kasus tindak kekerasan dan kriminalisasi di 18 Provinsi yang dialami oleh rakyat yang mempertahankan dan atau menuntut haknya atas tanah, 66 orang di tembak, 144 luka-luka, 854 orang ditangkap, 10 orang meninggal dunia dan 120 orang dikriminalisasi.

Bahkan pada 16 September 2017 lalu, terjadi pengusiran paksa, pengerusakan, dan kekerasan terhadap petani dan masyarakat Desa Bebidas, NTB oleh Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) dengan mengerahkan pasukan gabungan TNI dan POLRI sebanyak 700 personil. Akibatnya, 10 orang mengalami luka-luka dan 1 orang diantaranya mengalami patah tulang, 6 orang ditangkap, 600 pondok petani dirusak dan ratusan hektar lahan dan tanaman petani dirusak dengan total kerugian sedikitnya 1,8 miliar rupiah.

Kemudian berselang 4 hari, terjadi perusakan lahan pertanian dan pembakaran 2 (dua) rumah milik masyarakat adat Suku Anak Dalam (SAD) di Jambi, oleh PT. REKI. Ironisnya peristiwa tersebut terjadi dua hari pasca pertemuan antara SAD, Pihak PT. REKI dan Perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kejadian serupa juga terjadi hampir diseluruh wilayah Indonesia, seperti halnya penggusuran terhadap ribuan warga DKI Jakarta disertai dengan tindak kekerasan dan kriminalisasi.

Ditengah kondisi tersebut, dimana gerakan rakyat terus tumbuh dan semakin meluas, Jokowi justru menerbitkan PERPPU No.2 Tahun 2017 tentang Perubahan UU No. 17 tahun 2013 tentang Ormas yang akan semakin merampas hak demokratis rakyat atas nama “stabilitas politik dan keamanan”. Secara khusus di Jakarta, Gubernur DKI juga telah menerbitkan peraturan Gubernur (PERGUB) No. 232 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang terbuka, sebagai salah satu pijakan hokum untuk merampasa hak demokratis rakyat.


Monopoli tanah adalah masalah pokok kaum tani yang menghambat kemajuan seluruh rakyat Indonesia. Monopoli tanah telah menyediakan basis sosial berkembangnya peribaan (lintah-darat), Koperasi, Bank dan perusahaan Mikrofinans memberikan kredit berbunga tinggi. Penderitaan kaum tani bertambah berat dengan tingginya harga input pertanian seperti bibit, pupuk, obat-obatan kimia pertanian dan peralatan kerja yang berasal dari impor oleh perusahaan monopoli asing. Disaat bersamaan kaum tani harus menjual hasil pertanian dengan harga murah agar tetap mendapatkan pasar di negeri-negeri kapitalis maju.

Dengan seluruh kenyataan tersebut, tanpa Reforma Agraria Sejati, nasib kaum tani dan rakyat Indonesia akan terus berputar dalam kemiskinan dan penderitaan hidup yang sama. Tanpa reforma agraria sejati, kaum tani tidak akan pernah mampu berproduksi sendiri dan, akan terus terjebak dengan sewa tanah dan berbagai varian riba yang semakin mencekik. Tanpa reforma agraria sejati tidak akan pernah terbangun industri nasional yang mensejahterakan rakyat, buruh terbelenggu upah murah dan migrasi paksa akan meluas.

Reforma Agraria sejati mengurangi bahkan menghapuskan monopoli tanah, monopoli sarana produksi, input dan output pertanian. Reforma agraria sejati hanya dapat dilakukan dengan menurunkan secara drastis sewa tanah terutama bagi hasil feodal yang timpang dan tidak adil. Juga penghapusan aneka jenis pajak tanah dan komoditas kaum tani serta berbagai varian iuran yang merampas hasil kerja kaum tani, nelayan, suku bangsa minoritas, pemukim dan penggarap di hutan.

Reforma agraria sejati tidak dapat berjalan berdampingan dengan monopoli tanah dan pemberian HGU tanpa batas oleh pemerintah. Reforma agraria tidak akan tercipta dengan perampasan dan penggusuran tanah rakyat oleh pemerintah dengan kekerasan aparat bersenjata. Reforma agraria sejati tidak akan ada selama suku bangsa minoritas tidak diakui dan diambil tanahnya oleh perusahaan besar monopoli.


Berdasarkan kondisi tersebut, pada peringatan Hari Tani Nasional 2017 ini, Front Perjuangan Rakyat (FPR) secara tegas menyatakan dukungan kepada kaum tani Indonesia dan Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) “Menolak Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial Jokowi” dan terus berjuang mewujudkan Reforma Agraria sejati dan industrialisasi nasional. FPR bersama AGRA hari ini, juga menggelar aksi serentak di 18 Provinsi menuntut:

1.    Hentikan Perampasan dan Monopoli tanah melalui program reforma agraria dan perhutaan social (RAPS) Jokowi-JK, serta berbagai skema lainnya.
2.    Hentikan tindakan Intimidasi, Teror, Kekerasan dan kriminalisasi serta pembunuhan dan berbagai bentuk pelanggaran HAM dan Kriminalisasi terhadap kaum tani dan Rakyat  Indonesia
3.    Hentikan monopli sarana produksi dan input pertanian (Bibit, Pupuk, Obat-Obatan Pertanian dan Peralatan Pertanian) oleh perusahaan-perusahaan Multinasional milik Imperilais, yang terus memerosotkan penghidupan kaum tani dan menggeret kaum tani dalam jeratan riba yang mencekik.
4.    Turunkan sewa tanah bagi kaum tani, serta aneka jenis pajak tanah dan komoditas kaum tani serta berbagai varian iuran yang merampas hasil kerja kaum tani, nelayan, suku bangsa minoritas, pemukim dan penggarap di hutan.
5.    Naikan upah buruh tani, berikan menjamin dan naikkan harga komoditas pertanian hasil produksi kaum tani
6.    Hentikan klaim TNGR atas tanah milik kaum tani dan masyarakat Desa Bebidas, Lombok Timur, dan perampasan tanah serta pembakaran rumah Suku Anak Dalam (SDA) di Jambi oleh PT. REKI, Bayar ganti rugi akibat pengerusakan tanaman dan rumah mereka
7.    Hentikan Penggusuran dan pengusiran paksa terhadap kaum tani, suku bangsa minoritas, nelayan maupun masyarakat perkotaan atas nama pembangunan dan proyek konservasi dan perlindungan lingkungan di seluruh daerah Indonesia 
8.    Hentikan penggusuran dan reklamasi teluk Jakarta, cabut Pergub DKI Jakarta No.22 tahun 2015 tentang Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi, dan cabut Kepres No.52 tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta
9.    Cabut Perppu Ormass No.2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormass).

Berikut ini organisasi yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat (FPR) di peringatan hari tani nasional 2017: AGRA - GSBI - SERUNI – KABAR BUMI – FMN - SPJ JAKARTA –LMND – GMNI - JAPI – SHI – SPHP - MINERAL7 - INDIES.

Tertanda:
Front Perjuangan Rakyat (FPR)






Rudi HB Daman
Koordinator (Hp: +6281213172878)

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item