Darkisem Dipecat Ketika Mengajukan Cuti Melahirkan..!!!

Darkisem Dipecat Ketika Mengajukan  Cuti Melahirkan..!!! Oleh : Kokom Komalasari,  (Kepala Departemen Perempuan dan Buruh Anak D...


Darkisem Dipecat Ketika Mengajukan 
Cuti Melahirkan..!!!

Oleh : Kokom Komalasari, 
(Kepala Departemen Perempuan dan Buruh Anak DPP. GSBI)

Sore itu, udara di Bantar Gebang Bekasi terasa menyengat. Langit mulai gelap. Sesekali Darkisem (40 tahun) mendengar deru suara mesin kendaraan bermotor dari jalan raya. Ia melangkahkan kaki perlahan menuju ruang Manajer HRD (Human Resource Departement). Dengan melangkah agak berat, tangan kirinya memegang bagian bawah perutnya yang makin membesar. Sesekali tangan kanannya mengelus perut. Setiap mengelus perut hati kecilnya selalu memanjatkan doa, agar anaknya sehat walafiat ketika lahir. Usia kandungan Darkisem menginjak 8 bulan.

Empat hari sebelumnya, Darkisem binti Cariman mengajukan cuti melahirkan. Tak lupa ia pun melampirkan surat dokter. Surat diajukan melalui bagian Planning di Departemen Sample, PT Sungintex. Surat baru bisa diproses, pada 24 November 2018, karena menunggu Manajer HRD perusahaan. Dengan penuh harap, Darkisem menemui Manajer HRD PT Sungintex.

Ketika mengajukan cuti melahirkan, Darkisem sudah membayangkan banyak hal. Kelak ketika cuti ia akan segera bebenah mempersiapkan kelahiran buah hatinya: membeli pernak-pernik kebutuhan bayi, menyiapkan ruangan yang nyaman, dan sebagainya. Tak lupa, ia telah menyiapkan nama dan akan menyiapkan pesta syukuran. Ia membayangkan, beberapa minggu lagi, hari-harinya akan ditemani tawa, tangis sang bayi, memandikan dan menemaninya tidur. Senang rasanya!

Tiba di ruang Manajer HRD. Setelah basa-basi, tanpa tedeng aling-aling manajer HRD mengatakan: Darkisem dipecat! Jangan bertanya, mengapa harus diakhiri dengan tiba-tiba, apalagi dalam keadaan hamil. Bukankah peraturan perundangan melarang memecat buruh hamil?! Alasan memang bisa dibuat dan dirangkai. Tapi, bukankah kekuasaan pabrik dapat melebihi segalanya?! Jadi hanya satu alasannya, perusahaan menginginkan perjanjian kerja dengan Darkisem berakhir!

HRD mengetahui bahwa perjanjian kontrak kerja antara Darkisem dengan PT Sungintex akan berakhir pada 15 Februari 2018. Karena itu, Manajer HRD menjanjikan, perusahaan akan membayar hak cutinya selama tiga bulan ditambah bonus. Entah bonus apa. Tapi dengan kata lain, perusahaan tidak memberikan cuti melahirkan. Jika membutuhkan cuti melahirkan, silakan pergi. Sisa kontrak akan dibayar oleh perusahaan.

Mendengar keputusan itu, detak jantung Darkisem berdetak kencang. Dadanya terasa sesak. Semua impiannya buyar, menguap. Sambil mengelus-elus perutnya, Darkisem menghela napas.

 “Bu, saya ‘kan minta cuti melahirkan, kok malah disuruh tandatangan surat putus kontrak? Saya tidak mau! Saya mau lapor serikat,” tegas Darkisem.

Mendengar jawaban demikian, tetiba tubuh manajer HRD berubah. Matanya  melotot. Urat-urat lehernya mengeras, “Mana saya tahu kamu ikut serikat. Mana kartu anggotanya?!” tantang Manajer HRD dengan suara meninggi. 

Pandangan manajer HRD seketika beralih ke dua orang Satpam, yang masih berdiri tegang di ruangan itu. Sambil menggerak-gerakan tangan, suaranya melengking, “Kalian jadi saksi ya. Ini orang sudah habis kontrak. Kok gak mau tandatangan?! Nanti akan saya laporkan ke pihak yang berwajib dan akan saya sebarin di Medsos.”

Darkisem masih terdiam. Kepalanya tertunduk. Kedua tangannya memegang perut. Manajer HRD tiba-tiba memaksa Darkisem menyerahkan ID Card-nya. Darkisem menolak. Dengan cepat manajer HRD mengeluarkan jurus lain: jika tidak menyerahkan ID Card, pembayaran sisa kontraknya tidak akan dibayarkan. Dalam keadaan tertekan, Darkisem menyerahkan ID Card. 

*

PT.Sungintex atau disebut Sioen Indonesia, perusahaan asal Belgia, anak usaha Sioen Apparel. Sioen Apparel adalah satu dari tiga divisi usaha dalam Sioen Industries. Sioen Industries, menguasai bidang usaha bidang pemintalan, penenunan, pelapisan tekstil teknis, pakaian pelindung khusus dan bahan kimia halus.

Sioen Apparel mulai menancapkan kakinya di Indonesia dengan nama PT Sioen Indonesia di KBN Marunda Jakarta Utara, pada 1996. Kemudian membuka pabrik baru dengan nama PT Sungintex di Bantar Gebang Bekasi, pada 1998.

Pada 2017, beberapa buruh ‘ditugaspaksakan’ ke PT Sioen Semarang Asia, pabrik yang baru didirikan di kawasan Industri Wijaya Kusuma Semarang Jawa Tengah. Buruh nyaris tidak dapat menolak tawaran tersebut. Jika menolak berarti akan mendapat surat peringatan bahkan pemecatan.

Selain di Indonesia, Sioen Apparel pun memiliki pabrik di Irlandia, Kamboja, Belgia, dan di Rumania.

**

Di Bekasi, PT Sungintex, memproduksi pakaian jadi berupa kaos, jaket, celana panjang dan celana pendek. Merek yang diproduksi di antaranya, Lie & Fung, Oaklay, Orage & Rosignol. Produk yang dibuat Sungintex untuk dipasarkan di Belgia, Amerika Serikat, Perancis, German dan Denmark.

Total orang yang bekerja, 120 orang dengan buruh perempuan sekitar 69 orang. Jenis hubungan kerja bervariasi. Sekitar 58 orang memiliki ikatan kerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu alias buruh kontrak. Sisanya adalah buruh tetap. Buruh kontrak tersebar di semua departemen. Darkisem adalah satu dari buruh kontrak di bagian sample.

Pengalaman Darkisem mewakili rerata buruh kontrak di PT Sungintex. Barangkali Darkisem tidak terlalu nahas, karena beberapa kawannya bahkan tidak menandatangani kontrak kerja, atau hanya sekali menandatangani kontrak kerja. Setelah itu, sekadar bekerja.

Darkisem, mulai diterima bekerja pada 23 Februari 2014. Darkisem menandatangani perjanjian kerja untuk bekerja di bagian produksi selama enam bulan. Setelah itu, ia menandatangani kontrak kerja yang kedua. Darkisem hanya menandatangani kontrak kerja, tapi tidak diberikan kontrak kerjanya.

Tahun berikutnya, Darkisem dipindahkan ke bagian departemen sampel. Ia pun menandatangani perjanjian kerja lagi untuk enam bulan. Lagi-lagi Darkisem tidak menerima salinan perjanjian kerja. Sampai Februari 2017, Darkisem menandatangani perjanjian kerja sebanyak empat kali. Tanpa jeda. Tanpa menerima salinan perjanjian kerja.

Ada yang aneh. Setelah berulang kali bekerja sebagai buruh kontrak tanpa jeda dan bekerja di bagian pekerjaan yang bersifat terus menerus, ikatan kerja Darkisem menjadi harian lepas. Kala itu, status Darkisem tidak tercatat karena dinyatakan telah berakhir masa perjanjian kerjanya. Baru pada Maret 2017, Darkisem menandatangani perjanjian kerja untuk enam bulan lagi. Tentu saja tanpa menerima salinan kontrak kerja. Artinya, masa jeda tersebut dimanfaatkan oleh perusahaan untuk mengeksploitasi Darkisem, sebagai buruh yang tidak perlu dicatatkan ke pejabat yang berwenang. 

Sekali waktu, pada 6 September 2017, Atasan Darkisem mengancam tidak akan memperpanjang masa perjanjian kerja dengan Darkisem. Darkisem pun mengadu ke serikat buruh. Akhirnya, Darkisem pun bekerja seperti biasa sampai waktu nahas itu tiba, yaitu ketika Manajer HRD merebut ID Card Darkisem dan mengusirnya.

Darkisem juga merupakan salah seorang deklator SBGTS-GSBI, Serikat buruh yang didirikan pada bulan February 2017. Darkisem bersama puluhan temannya mendirikan SB karena kondisi kerja yang buruk, sebelum Darkisem enam orang kawannya yang juga pimpinan SB sudah di PHK lebih dulu.

***

Darkisem telah diusir dari pabrik. Buruh perempuan dengan tiga anak ini telah menyerahkan tenaga dan waktunya tersebut ibarat sampah: dibuang! Tanggal 08 Desember 2017 Darkisem melahirkan bayi perempuan yang diberi nama Arsylla.

Malang tidak dapat ditolak, keadaan bayi Darkisem lahir dengan kondisi mengenaskan, bayi malang itu menderita Sindrom Achondraplasia (Sindrom Keterlambatan pertumbuhan tulang ) sehingga bayi berusia 22 bulan ini masih belum bisa apa-apa. Badannya lemah kurus, kepala membesar, kaki leter X, tidak bisa bergerak bahkan juga berbicara sekedar mengucapkan mama tidak bisa. Dadanya tidak kempis semakin kedalam.

Sindrom Achondraplasia yang diderita oleh bayi Darkisem, bisa saja merupakan dampak dari stress yang diderita oleh Darkisem. Di PHK pada saat  hamil  dengan suami yang  tidak bekerja tentu membuat kondisi kejiawaan Darkisem terganggu. Strees tentu saja menghadapi kesulitan ekonomi dengan tiga anak yang masih membutuhkan biaya hidup.

Darkisem dan keluarganya menempati rumah kontrakan seharga Rp. 600.000 ribu sebulan. Anak pertamanya sudah bekerja sebagai OB disebuah kantor di Jakarta dengan gaji sebesar Rp. 1.000.000 sebulan. Sedangkan suaminya hanya ngojek yang tidak bisa setiap hari mendapat uang. Anak kedua Darkisem sekolah di salah satu SMA swasta di Bekasi.

Semenjak didiagnosa menderita Sindrom Achondraplasia, Arsylla diharuskan berobat jalan dua minggu sekali di RS Cipto Mangunkusumo, organisasi tempat Darkisem bernaung yaitu SBGTS GSBI PT Sungintex membantu mengurus surat keterangan tidak mampu dan meminta keringan ke Dinas Sosial sehingga untuk pengobatan bisa gratis. Tetapi ongkos berobat dari Bekasi ke RSCM tidak sedikit. Dan itu memberatkan Darkisem sehingga selama beberapa bulan ini therapy dihentikan.

Darkisem masih berharap bisa bekerja di PT Sion, walaupun dengan kondisi yang sulit karena harus meninggalkan bayinya, tetapi dengan bekerja Darkisem akan mendapat upah tetap tiap bulan yang minimal bisa membantu untuk memecahkan persoalan hidup. [kk-red/gsbi2019]#.

x

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item