Ini Pernyataan Sikap SBGTS-GSBI PT Sulindafin Dalam Aksi di Kantor DPRD Kota Tangerang dan BPJS

INFO GSBI-Kota Tangerang. Hari ini,  Senin 02 Desember 2019 ratusan buruh PT. Sulindafin-Group Shinta Kota Tangerang-Banten, dibawah pim...


INFO GSBI-Kota Tangerang. Hari ini,  Senin 02 Desember 2019 ratusan buruh PT. Sulindafin-Group Shinta Kota Tangerang-Banten, dibawah pimpinan Serikat Buruh Garmen Tektsil dan Sepatu - Gabungan Serikat Buruh Indonesia (SBGTS-GSBI) menggelar aksi di kantor Wali Kota Tangerang , DPR_D dan Kantor BPJS sehubungan dengan perusahaan tempat bekerja mereka menyatakan stop produksi untuk jangka waktu yang belum di tentukan (tutup) secara sepihak, dan hanya menawarkan kompensasi (uang pesangon) sebesar 70% dari ketentuan pasal 156 ayat 2,3 dan 4 UUK Nomor 13 tahun 2003.

Berikut ini Pernyataan Sikap PTP. SBGTS-GSBI PT. Sulindafin-Group Shinta dalam aksi tadi. Silahkan baca selengkapnya di bawah ini :

Pernyataan Sikap PTP. SBGTS-GSBI PT. Sulindafin-Group SHinta
Nomor :  001–PS/PTP.SBGTS-GSBI/SUL/TNG/XII/2019

TENTANG
Pernyataan Sepihak Menghentikan Produksi (Penutupan Pabrik)
 PT. Sulindafin-Group Shinta.
“Taati Hukum dan Penuhi Hak-Hak Buruh”.


Salam Juang !!!
Penutupan pabrik adalah hak dari pemilik pabrik yang sudah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Tetapi meskipun demikian, pemilik pabrik (pengusaha) tidak bisa serta merta begitu saja melakukan penutupan perusahaan (lockout) ataupun mem-PHK buruh dengan sewenang-wenang. Sebab Undang-undang juga mengatur tentang tatacara penutupan (lockout) dan hak buruh ketika tutup, force majeur, PHK dllnya.

PT. Sulindafin-Shinta Group sejak tanggal 28 Nopember 2019 mulai pukul 15.00 wib menyatakan stop produksi untuk jangka waktu yang belum di tentukan (tutup) secara sepihak sebagaimana pengumuman Nomor : 23/Dir/Hrd/Sdlf/XI/2019 tertanggal 28 Nopember 2019 yang di tandatangani Mr. Hendra Hermijanto selaku Presiden Direktur yang disampaikan pada malam hari pukul 23.00 wib tanggal 27 Nopember 2019 oleh kepala Satpam dengan didampingi oleh aparat kepolisian. Adapun alasan penghentian produksi (penutupan pabrik) yang disampaikan kepada buruh dan serikat buruh karena selama dua bulan berturut-turut per September 2019 mengalami kerugian keuangan, dan perusahaan menawarkan kompensasi (pesangon) yang diberikan kepada buruh sebesar 70%  dari 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat 2, 3 & 4 Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003.

SBGTS-GSBI menilai bahwa proses menghentikan produksi untuk jangka waktu yang belum ditentukan (penutupan pabrik) yang dilakukan PT Sulindafin-Group Shinta bukan karena rugi, adalah penutupan sepihak, penutupan yang tidak melalui proses hukum dan aturan yang benar, tidak mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan penghargaan kepada buruhnya, mengingat buruh sudah ada yang memiliki masa kerja mengabdi 30 s/d  38 tahun.  Dan alasannya pun tidak bisa dibuktikan dan tidak pernah disampaikan secara terbuka kepada buruh dan serikat buruh, ini semacam akal-akal dan modus operandi yang sama dengan yang di lakukan di PT. Sulindafin Bekasi. Dimana pada periode Mei 2019, PT. Sulindafin Bekasi melakukan PHK dengan alasan yang sama karena sedang rugi dan menawarkan (memberikan) kompensasi sebesar 70% dari 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 UUK 13 thn 2003. Namun pada bulan Juni 2019 perusahaan membuka lowongan kerja dengan status magang.  Buruh  status magang adalah keuntungan besar bagi perusahaan karena hanya membayar upah sebesar 60% sementara system dan carakerja kerja sama dengan buruh tetap. Untuk itu SBGTS GSBI menolak atas penutupan sepihak perusahaan yang tidak melalui prosedur hukum yang semestinya, SBGTS-GSBI akan tetap berjuang untuk keadilan terhadap anggota dan seluruh buruh yang menolak PHK dan kompensasi 70%.

PT. Sulindafin adalah perusahaan Tekstil yang berdiri tahun 1971 beralamat di Jl, Imam Bonjol No.133, Karawaci, Kota Tangerang –Banten. Perusahaan ini merupakan bagian dari Group Shinta yang di rintis dan didirikan oleh Mr. Toto Hermijanto yang memiliki beberapa cabang usaha seperti, asuransi, manufacture, perdangangan, perbankan dll di Jakarta, Bekasi dan Tangerang. PT Sulindafin satu grup dengan PT Shinta Indah Jaya.  Maka dengan telah lamanya beroprasi dan banyaknya anak usaha bisa disimpulkan bahwa PT Sulindafin adalah perusahaan besar dan sehat, sehingga dalam periode sekarang sulit dipercaya jika perusahaan mengalami kerugian, bermasalah dalam keuangan.

“Pengusaha, Pekerja/Buruh, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dan Pemerintah, dengan Segala Upaya Harus Mengusahakan Agar Jangan Terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)”. (Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 pasal 151 ayat 1).

Jikalah benar PT. Sulindafin-Group Shinta mengalami kerugian keuangan selama dua bulan berturut-turut atau order berkurang, hukum Indonesia jelas mengatakan: Kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik.  Dan perusahaan tidak bisa langsung melakukan PHK, sebagaimana dinyatakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor :  19/PUU-IX/2011 dan Surat Edaran Menakertrans RI yang menetapkan bahwa sebelum melakukan PHK perusahaan harus melakukan tahapan-tahapan sebagai berikut : Mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas, misalnya tingkat manajer dan direktur; Mengurangi shift; Membatasi/menghapuskan kerja lembur; Mengurangi jam kerja; Mengurangi hari kerja; Meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu; Tidak atau memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya; Memberikan pensiun bagi yang sudah memenuhi syarat. Jika cara ini sudah ditempuh dan tidak bisa menyelesaikan masalah, baru PHK bisa di tempuh sebagai jalan terakhir menyelesaikan masalah menyelamatkan perusahaan. Itupun tidak bisa langsung PHK begitu saja, tetapi harus memperoleh penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) sebagaimana dijelaskan dalam : Pasal 151 Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 Ayat (2)  dan Ayat (3). Dan PT Sulindafin–Group Shinta faktanya tidak melakukan tahapan-tahapan tersebut.

Dalam UUD 1945 pasal 28 (d) ayat 2 berbunyi “ Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”. Dalam penutupan pabrik PT Sulindafin-Group Shinta tidak ada perlakuan yang layak bagi buruh yang sudah mengabdi puluhan tahun. Meningat mayoritas buruh PT. Sulindafin-Group Shinta adalah buruh yang sudah mengabdi lebih dari 20 tahun, tentu sudah banyak keuntungan yang diberikan oleh buruh kepada pemilik perusahaan, dan buruh PT Sulindafin-Group Shinta juga adalah merupakan pembayar pajak.

Buruh PT. Sulindafin-Group Shinta adalah bagian dari masyarakat Tangerang yang sudah ikut membangun Kota Tangerang dari pajak yang di berikannya. Maka sudah selayaknya dan seharusnya negara dalam hal ini pemerintah Kota Tangerang hadir dalam persoalan penghentian produksi untuk jangka waktu yang belum ditentukan (penutupan pabrik) yang dilakukan PT Sulindafin-Group Shinta dan mem-PHK buruhnya tanpa prosedur hukum dan tidak adanya kepastian terutama atas-hak-hak buruhnya.

Maka untuk itu SBGTS GSBI PT Sulindafin-Group Shinta menyatakan menolak penghentian produksi untuk jangka waktu yang belum ditentukan (penutupan pabrik) yang dilakukan PT. Sulindafin-Group Shinta yang tidak sesuai prosedur hukum, tidak ada kejelasan dan tawaran kompensasi (pesangon) hanya sebesar 70% dari 1 kali ketentuan. Untuk itu kami meminta kepada :

Pemilik PT Sulindafin-Group Shinta untuk :

  1. Mempekerjakan seluruh buruh PT Sulindafin-Group Shinta yang menolak kompensasi.
  2. Membayarkan upah, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan dan 
  3. Membayarkan pensiun kepada buruh yang sudah memasuki usia pension. 

Pemerintah Kota Tangerang untuk :

  1. Segera memanggil pemilik PT. Sulidafin-Group Shinta, memerintahkan untuk taat dan patuh hukum dan pemerintah hadir untuk buruh dengan terlibat dalam penyelesaian kasus ini.
  2. Pengawas Ketenagakerjaan untuk segera bekerja dan turun tangan memeriksa PT Sulindafin-Group Shinta atas rencana penutupan pabrik. 
  3. Meminta BPJS Kesehatan untuk tidak memblokir kepesertaan buruh PT Sulindafin-Shinta Group. 

Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan, untuk menjadi perhatian dan ditindaklanjuti.


Tangerang, 02 Desember 2019

Hormat kami,
PTP. SBGTS-GSBI PT SULINDAFIN-GROUP SHINTA


Kontak Person :
Dedi Isnanto/ Ketua ( 082298878971 )
Setiadi Surahman/Sekretaris  ( 0895365614837 )

x

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item