Revisi UU Ketenagakerjaan Masuk Omnibus Law

Poto/ Ida Fauziah, Menteri Ketenagakerjaan RI INFO GSBI-Jakarta.  Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan rencana revisi Undang-u...

Poto/ Ida Fauziah, Menteri Ketenagakerjaan RI
INFO GSBI-Jakarta. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan rencana revisi Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan akan masuk dalam pembuatan UU Omnibus Law cipta lapangan kerja. Draft UU omnibus law sendiri diupayakan masuk ke parlemen pada Desember tahun ini (2019).

"Pak Presiden sampaikan berkali-kali akan lakukan omnibus law, mengamandemen pasal-pasal UU untuk dimasukkan ke dalam omnibus law. Semua K/L (kementerian/lembaga) menginventarisir semua isu yang ternyata tidak berkorelasi positif pada cipta lapangan kerja. Itu semua K/L, termasuk Kemnaker," kata Ida di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/12/2019).

Untuk pasal-pasal yang masuk dalam UU omnibus law, Ida mengaku masih dalam tahap inventarisir sambil menerima masukan dari berbagai kalangan, salah satunya pengusaha. Namun, dirinya menyebut salah satunya mengenai pasal pesangon.

"Iya di antaranya itu (pesangon) lah dan lain-lain," jelas dia.

Menurut Ida, beberapa pasal UU ketenagakerjaan yang masuk UU omnibus law nantinya diupayakan bisa mencetak lapangan kerja lebih banyak. Pasalnya, UU yang ada sekarang belum memberikan dampak terhadap penciptaan lapangan kerja.

"Ya nanti ada UU Ketenagakerjaan, izin, ada banyaklah kan ada 74 UU yang diamandemen atau berdampak negatif ke upaya penciptaan lapangan kerja. Kita semua diminta untuk menginventarisir di kementerian masing-masing," katanya.

Dapat diketahui, Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani bicara terkait revisi UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003. Rosan mengatakan revisi ini dilakukan untuk kepentingan pengusaha dan membuat tenaga kerja lebih kompetitif.

"Kita sudah komunikasi dengan berbagai kementerian untuk memperbaiki UU Tenaga Kerja No. 13 tahun 2003, tidak hanya untuk kepentingan pengusaha tapi juga untuk kepentingan competitiveness," kata Rosan dalam diskusi Indef, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (16/7/2019).

Rosan mengatakan setidaknya ada enam poin yang perlu direvisi mulai dari upah, pesangon hingga outsourcing. Masukan tersebut diharapkan bisa diberikan dalam waktu dekat.

Rosan mengatakan pihaknya sudah melakukan diskusi dengan Kementerian Ketenagakerjaan. Rosan mengatakan enam poin yang dibahas sedang disempurnakan, menurutnya aturan ini dapat mendukung kesejahteraan tenaga kerja dan menjaga iklim usaha. []

Sumber berita: detikFinance / Berita Ekonomi Bisnis /
Kamis, 05 Des 2019 20:32 WIB
Hendra Kusuma - detikFinance

x

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item