Catatan Suram Pelaksanaan Pembayaran Hak THR Buruh di PT. SGS Jombang

INFO GSBI –Jombang.  PT. Sumber Graha Sejahtera (SGS) – Jombang adalah perusahaan yang bergerak dalam Industri Pengolahan Kayu ( Plywood) d...


INFO GSBI –Jombang. 
PT. Sumber Graha Sejahtera (SGS) – Jombang adalah perusahaan yang bergerak dalam Industri Pengolahan Kayu ( Plywood) dan berada di bawah bendera SAMPOERNA KAYOE yang beralamat atau kedudukan kantor di Sampoerna Strategic Square, North Tower, 21st Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta 12930, Indonesia.

Sampoerna Kayoe memiliki kegiatan Operasional di 6 (enam) pabrik pengolahan utama di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi serta 10 (sepuluh) pabrik veneer satelit di Jawa dan Sumatera dengan prinsip Tata kelola perusahaan Sampoerna Kayoe yaitu mengakui pentingnya praktik tata kelola perusahaan yang baik yang membantu menjaga akuntabilitas yang kuat dan efektif di mana dewan direksi memastikan pedoman perusahaan adil dan transparan.

Namun, sayang prinsip tatakelola perusahaan ini hanya manis di bibir dan teksbook saja. di lapangan terutama di pabrik pengolahan banyak praktek pelanggaran hak buruh dan tindakan semena-mena manajemen, ketidak adilan dan pelanggaran hukum terutama norma-norma bisnis dan HAM.

Salah satunya di tahun ini (2020) dalam praktek pelaksanaan pembayaran HAK THR buruh. Dengan berdalih terkena dampak Covid 19 dan  berlindung di balik SE Nomor: M/6/HI.00.01/V/2020 PT. SGS Jombang (Sampoerna Kayoe) membayar Hak THR buruh tahun 2020 dengan cara dicicil selama 2 (dua) kali pembayaran, yaitu pada Mei 2020 sebesar 50% dan Desember 2020 sebesar 50%, yang mana pelaksanaan kebijakan ini tidak melalui persetujuan dan/atau kesepakatan dengan Serikat Buruh yang ada di perusahaan.  

Perundingan dengan Serikat Buruh sempat dilakukan, namun kebijakan perusahaan mutlak tidak untuk, dan tidak ingin di negosiasikan. Pada intinya Serikat Buruh dan Buruh harus tunduk dan menerima pada keputusan perusahaan meski keputusan tersebut tanpa didasarkan atas penyampaian data dan fakta termasuk Laporan Keuangan Perusahaan, sebagaimana yang diperintahkan oleh SE Menaker Nomor M/6/HI.00.01/V/2020.

PT. SGS Jombang (Sampoerna Kayoe) mengabaikan kedudukan perundingan Bipartite dan kedudukan, peran serta fungsi Serikat Buruh sebagai sarana utama dalam pelaksanaan hubungan industrial. Hal ini terbukti dengan di tengah perundingan perusahaan mengorganisir buruh orang perorang untuk bersedia menandatangani Surat Perjanjian Bersama (PB) yang sudah di siapkan perusahaan yang intinya buruh harus bersedia menerima pembayaran THR dengan cara di cicil. Buruh di Intimidasi dan di Ancam apabila buruh tidak bersedia menandatangani PB hak THR buruh tidak akan di bayarkan.

Dan ancaman ini terbukti, karena menolak menandatangani Perjanjian Bersama (PB) yang di sodorkan perusahaan, hingga saat ini ada sekitar 42 (empat puluh dua) orang buruh PT. SGS-Jombang Hak THR nya tidak dibayarkan oleh perusahaan.

Pembayaran hak THR ribuan buruh PT SGS Jombang pun mengalami keterlambatan, karena perusahaan baru membayarkan THR sebagian besar buruhnya dilakukan pada tanggal 18 s/d 22 Mei 2020.

Keterlambatan Pembayaran hak THR buruh tahun 2020 yang dilakukan baik pada Bulan Mei 2020 atau dengan dicicil 2 (dua) kali tidak menyertakan denda setiap keterlambatan, Padahal denda adalah hak buruh akibat pembayaran THR yang mengalami keterlambatan.

Dalam hal ini PT. SGS-Jombang (Sampoerna Kayoe) benar-benar mengabaikan aturan hukum terutama dalam peran dan fungsi serikat buruh dalam hubungan industrial sebagaimana yang diamanatkan dalam UUK No 13 Tahun 2003, pasal 102 tidak berjalan. Keberadaan serikat buruh dalam pelaksanaan hubungan industrial sebagaimana yang diamanatkan dalam UUK No 13 Tahun 2003, pasal 103 ditiadakan. Fungsi serikat buruh sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Serikat Pekerja/Serikat Buruh No 21 tahun 2000 pasal, 4 ayat 1, ayat 2 butir (a) (c) dan (d)  terabaikan, dan atau tidak dapat dijalankan.

Termasuk mengabaikan Permenanker Nomor 06 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagaman Bagi Buruh/Pekerja Di Perusahaan serta Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 Di Perusahaan Dalam Masa Pandemi CORONA VIRUS DISEASE 2019 (Covid-19). Dimana untuk isi SE M/6/HI.00.01/V/2020 yang di ambil hanya yang untungkan perusahaan saja tanpa membaca pasal-pasal lainnya. [rd].

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item