Yohanes Akwan, SH Ajak Buruh Teluk Bintuni Gabung Serikat GSBI

Yohanes Akwan, SH Ketua DPD GSBI Papua Barat INFO GSBI- Bintuni, Papua Barat.   Munculnya kasus PHK terhadap 225 buruh dan di rumahkan seban...

Yohanes Akwan, SH Ketua DPD GSBI Papua Barat

INFO GSBI- Bintuni, Papua Barat.
  Munculnya kasus PHK terhadap 225 buruh dan di rumahkan sebanyak 246 buruh CSTS (Chiyoda Saipem Triparta SAE – red) di BP Tangguh dan berbagai permasalahan Ketenagakerjaan yang muncul di Teluk Bintuni-Papua Barat terutama yang menimpa kaum buruh selain mendapat tanggapan serius dari Bupati Teluk Bintuni Bapak Petrus Kasihiw juga membuat geram Ketua DPD Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Papua Barat, Yohanes Akwan, SH.

Ketika dimintai keterangan oleh Infogsbi.or.id atas kasus tersebut, Yohanes Akwan,menyampaikan bahwa dirinya dan GSBI mendukung sikap Bupati Teluk Bintuni yang akan menindak tegas perusahan yang sewenang-wenang melakukan PHK terhadap buruh di Bintuni dan abai atas hak-hak buruh.

Lebih lanjut Ketua DPD GSBI ini mengatakan, “kehadiran BP Tangguh mestinya memberikan ruang kepada penduduk Bintuni agar bekerja. Dan kalau CSTS tdk mampu menyerap tenaga kerja lokal saya mohon Gubernur melalui Disnakertrans Provinsi untuk segera memeriksa CSTS, Disnakertrans Provinsi ayoo bekerja.... segera lakukan pengawasan dan pemeriksaan, dan kalau terbukti harus di putuskan untuk tidak menjadi subcon di BP Tangguh. Kementerian Ketenagakerjaan juga harus menegur CSTS karena sampai sekarang tidak diketahui keberadaannya.” ungkap Yohanes.

Menurut Yohanes, harusnya dengan hadirnya LNG Tangguh yang dioperasikan oleh British Petroleum (BP) bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat. Namun tidak diserapnya tenaga lokal oleh salah satu sub kontraktor, serta dilakukannya PHK sewenang-wenang, adalah sebuah perbuatan yang melukai dan menodai nilai kemanfaatan suatu perusahaan di daerah.

Untuk itu dengan tegas GSBI minta pengawas Disnaker Provinsi segera melakukan audit terhadap perusahan tersebut atas PHK sepihak yang dilakukan. Dan BP Tangguh sebagai pemilik pekerjaan harus bertanggung jawab terhadap PHK tanpa prosedur tersebut, karena sikap itu kami nilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap UU 13 tahun 2003 tetang Ketenagakerjaan Pasal 104 yang berdampak pada bentuk pelanggaran hak setiap warga negara untuk mendapat pekerjaan sebagaimana Pasal 27 ayat (2) UUD NKRI 1945, yang berbunyi bahwa “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” imbuh Yohanes.

Masih menurut Yohanes, Munculnya kasus CSTS adalah bagian kecil permasalah ketenagakerjaan di Kabupaten Teluk Bintuni, sebab dari pantauan GSBI selama ini banyak sekali perusahaan-perusahaan yang beroperasi di teluk Bintuni mengabaikan hak-hak buruh termasuk tidak menyerap tenagakerja asal Teluk Bintuni. 

Masalah ketenagakerjaan adalah masalah serius, untuk itu GSBI mengajak dan menyerukan kepada seluruh buruh yang ada di wilayah Teluk Bintuni khususnya dan di Provinsi Papua Barat baik yang bekerja di perusahaan-perusahaan swasta ataupun BUMN dan BUMN di pabrik-pabrik, perkebunan dan juga di instansi negara dllnya untuk masuk dan bergabung dengan GSBI.

Buruh harus memiliki wadah berkumpul, belajar dan berjuang bersama yaitu Serikat Buruh. Dan Serikat Buruh untuk buruh harus serikat buruh sejati yang berwatak Independen, Militan, Patriotik dan Demokratik. 

Buruh akan banyak mendapatkan manfaat jika bergabung dengan serikat buruh. Karena  hanya serikat buruh alat berjuang bagi buruh di perusahaan untuk mempertahankan, memperjuangkan hak dan kepentingannya.

Buruh dalam berorganisasi dan berserikat dilindungi dan dijamin oleh UUD 1945, UUK Nomor 13 tahun 2003 dan UU  No 21 tahun 2000, jadi buruh tidak perlu takut, karena beroranisasi dan berserikat adalah hak azasi setiap buruh setiap orang. Tegas nya. []

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item