PT. Sunindo Adipersada Melantai di BEI, Buruhnya Menderita Lima Bulan Upahnya dan THR Tahun 2020 Belum di Bayar Perusahaan

Jajaran direksi PT Sunindo Adipersada. Dok/Validnews INFO GSBI- Jakarta. PT Sunindo Adipersada Tbk sejak Kamis (6/8/2020) resmi mencatatkan...

Jajaran direksi PT Sunindo Adipersada. Dok/Validnews

INFO GSBI- Jakarta. PT Sunindo Adipersada Tbk sejak Kamis (6/8/2020) resmi mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI). Produsen boneka yang bermarkas di Cileungsi Kabupten Bogor ini melepas 425 juta saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp 100 dari setiap saham dari modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.

Seperti ditulis oleh Kontan.co.id, Harga saham yang ditawarkan dan dipatok kepada masyarakat sebesar Rp 350 per saham. Sehingga, Sunindo akan meraup dana segar hingga Rp148,75 miliar dari aksi korporasi ini.

Bersamaan dengan penerbitan saham, perusahaan yang sudah berusia lebih dari 29 tahun itu juga menawarkan 170 juta Waran Seri I yang menyertai penawaran saham. Jumlah ini mewakili 16,83% dari total jumlah saham yang ditempatkan dan disetor penuh.

Prosfek dan Keuntungan Perusahaan 

CEO PT Sunindo Adipersada Iwan Tjen mengatakan, keputusan untuk melantai di bursa bertujuan memperkenalkan perusahaan tersebut kepada masyarakat Indonesia sebagaimana Sunindo selama ini telah berhasil mendapatkan pangsa pasar di luar negeri melalui produk-produk yang diproduksi. “IPO ini juga kami tujukan untuk mendapatkan dana dari pasar modal Indonesia yang akan digunakan untuk kebutuhan modal kerja kami,” ujar Iwan kepada Kontan.co.id, Selasa (4/8).

Iwan melanjutkan, secara historis dalam 3 tahun terakhir pertumbuhan laba bersih Sunindo menunjukkan performa yang positif dan dibarengi dengan pertumbuhan pendapatan yang juga positif. Pada  tahun ini, Iwan Tjen mentargetkan Sunindo dapat meraup pendapatan yang lebih besar dari tahun 2019.

Sebagai gambaran, tahun 2019 Sunindo mengempit pendapatan senilai Rp 171,55 miliar dengan laba bersih tahun berjalan senilai Rp  15,19 miliar.

Sementara per kuartal pertama 2020, Sunindo membukukan pendapatan sebesar Rp 49,7 miliar atau melesat 42,48% bila dibandingkan dengan pendapatan periode yang sama tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp 34,94 miliar. Kenaikan ini disebabkan oleh peningkatan pendapatan ekspor secara signifikan sebesar Rp14,57 miliar atau  naik 42,48% dibandingkan tahun 2019.

Sunindo juga berencana untuk membangun pabrik baru di Jawa Tengah. Hanya saja, Iwan Tjen mengatakan pembangunan pabrik baru di Jawa Tengah saat ini belum terealisasi dan  masih dikaji ulang sembari menunggu Undang-Undang (UU) Omnibus Law, khususnya UU Cipta kerja.

Aksi Buruh PT. Sunindo Adipersada Di Kemnaker RI (27/8/2020)

Keuntungan Miliaran, THR tahun 2020 dan Lima bulan Upah Buruh  Belum di Bayarkan

Baiknya performa dan besarnya raihan keuntungan yang di miliki PT. Sunindo Adipersada dan moncer nya karir bisnis Iwan Tjen, ternyata tidak sejalan dengan perlakuan dan praktek baik terhadap buruhnya yang telah memberikan keuntungan berlipat-lipat (super profit) bertahun-tahun kepada perusahaan.

Sudah 5 bulan ini (Maret – Juli 2020) upah buruh PT. Sunindo Adipersada Kabupaten Bogor Jawa Barat tidak di bayarkan oleh pihak perusahaan. Bukan itu saja THR tahun 2020 pun belum di nikmati buruh sebab perusahaan hingga saat ini belum juga membayarkan Hak THR kepada para buruh.

Sejak bulan Maret upah buruh baru di bayarkan sebesar Rp.1000.000,- tepatnya pada 20 Juli 2020, Kemudian kembali di transper Rp.750.000,- kepada sebagian buruh, terakhir para buruh yang sebagian bekerja hanya di bayarkan Rp.300.000,- . Demikian di sampaikan oleh Thomas Sugiono, Ketua SBGTS-GSBI PT. Sunindo Adipersada.

Sejak tahun 2018, PT. Sunindo Adipersada telah banyak melakukan pelanggaran atas hak buruh dan norma Ketenagakerjaan seperti; upah buruh di bayar di bawah ketentuan atau tidak sesuai UMK, lembur hanya di bayar Rp.10.000,-/jam, pembayaran upah di cicil hingga PHK sepihak kepada 314 buruh yang menuntut hak terutama menuntut pembayaran upah bulan Oktober-November 2018 untuk segera di bayarkan.

Pelanggaran hak buruh ini, terutama tidak di bayarkannya upah bulan Oktober dan November 2018 memicu pemogokan yang dilakukan buruh pada awal Desember 2018. Namun bukan pemenuhan hak dan upah buruh di bayar tapi justeru direspon oleh pihak perusahaan dengan melakukan PHK terhadap buruh yang melakukan mogok kerja. Dan saya adalah salah satu Korbannya. Ungkap Thomas

Angkuh dan bebalnya perusahaan ini semakin menjadi, ajakan berunding berkali-kali dari Serikat Buruh baik lisan dan surat resmi untuk menyelesaikan masalah yang ada di perusahaan selalu di abaikan perusahaan. Termasuk panggilan untuk pemeriksaan oleh PPNS UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Jawa Barat Wilayah I Bogor, pihak perusahaan dalam hal ini direktur PT. Sunindo Adipersada Iwan Tirtha atau yang biasa di sapa Iwan Tjen telah dipanggil sebanyak 2 (dua) kali oleh PPNS, tetapi menurut UPTD hingga panggilan kedua pihak perusahaan belum juga hadir. Ini benar-benar yang membuat kami heran, hingga saat ini seluruh pengawasan hingga pemeriksaan pengawas juga diabaikan pihak perusahaan. Ujar Thomas. [rd-20]#.

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item