Pernyataan Sikap GSBI : PIALA DUNIA QATAR 2022 Di Gelar diatas Hasil Kerja Paksa dan Perbudakan Modern

Pada momentum perhelatan akbar Piala Dunia Qatar 2022 , Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI)  sebagai   serikat buruh nasional, pusat per...


Pada momentum perhelatan akbar Piala Dunia Qatar 2022, Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) sebagai serikat buruh nasional, pusat perjuangan buruh dan serikat buruh (Vaksentral) di Indonesia yang salah satunya menghimpun anggota terbesar buruh-buruh di sektor industri garmen, tekstil, sepatu dan alaskaki mengeluarkan pernyataan sikap dan tuntutan.

Berikut ini Pernyataan Sikap GSBI Atas Perhelatan Akbar Piala Dunia Qatar 2022:

 

Pernyataan Sikap Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI)

Nomor : PS.00013/DPP.GSBI/JKT/XI/2022

Atas Perhelatan Akbar Piala Dunia Qatar 2022


PIALA DUNIA QATAR 2022: Di Gelar diatas Hasil Kerja Paksa dan Perbudakan Modern Terhadap Klas Buruh Diberbagai Negeri, Hingga Hilangnya Nyawa Ribuan Pekerja Migran.

“Hentikan Kerja Paksa, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Pemotongan Upah Buruh 

Komite Tinggi Piala Dunia Qatar 2022, Pemilik Merk Sponsor : Harus Bertanggung Jawab Untuk Memulihkan Hak Buruh yang telah di Rampas Selama Pandemi Covid 19 serta atas Tindakan Sewenang-Wenang, Pelangaran Hak Azasi Manusia yang dilakukan Perusahaan Pemasok untuk Piala Dunia Qatar 2022.

 

Salam Demokrasi !!

Perhelatan akbar gelaran Piala Dunia Qatar 2022 resmi di buka pada hari ini tanggal 20 November 2022. Piala Dunia Qatar 2022 adalah gelaran Ke-22, yang dilangsungkan pada 20 November 2022 s/d 18 Desember 2022. Turnamen akbar yang digelar empat tahunan ini yang pertama kalinya digelar di Jazirah Arab sepanjang sejarah pelaksanaan Piala Dunia.

Sejak persiapanya tahun 2010 pemerintah Qatar telah menghabiskan dana sebesar US$ 200 Miliar setara dengan Rp.3.410 Triliun dengan Kurs Rp.15.542/per Dolar atau satu tahun APBN Indonesia. Dana sebesar itu digunakan untuk membangun infrastruktur; Bandara, Stadion, Area Metropolitan Baru, Hotel, Fasilitas rekreasi, hingga merombak kembali jalan raya, termasuk membangun sistem kereta api. Dalam rilis resminya Menteri Keuangan Qatar Ali Sahreef Al-Emadi menyampaikan seluruh pembangunan sudah selesai sejak tahun 2021 lalu.

Berbagai laporan telah merilis. Kemegahan yang disajikan Qatar untuk Piala Dunia 2022, menyimpan banyak catatan kelam terhadap buruh migran, dieksploitasi dan mengalami kekerasan hingga meninggal dunia. Bekerja selama 12 jam setiap hari atau lebih—tanpa uang lembur - dibawah suhu panas 60 derajat cellsius, tanpa libur berbulan-bulan, upah yang murah dan sering telat pembayarannya, akomodasi tak manusiawi, tak bisa “resign” atau pulang sebab paspor disita. Beberapa buruh bahkan ditolak akses untuk minum air gratis selama jam kerja. Sehingga menjadi kecaman dunia.

Data menunjukkan, untuk menjalankan proyek persiapan piala dunia ini pemerintah Qatar mempekerjakan buruh migran mencapai 1,19 juta (2013), sedangkan pekerja asli Qatar hanya 71 ribu. Namun, Amnesty.org mencatat jumlah pekerja lebih dari angka tersebut. Disebutkan, sekitar dua juta pekerja migran, kebanyakan dari Afrika dan Asia. Bahkan menurut laporan The Guardian-Surat Kabar asal Inggris, sepanjang tahun 2010 hingga tahun 2021 terdapat 6.500 buruh migran yang meninggal dunia rata-rata berasal dari India, Pakistan, Bangladesh, Sri Langka. Menurut laporan lain bahkan jumlahnya bisa lebih besar dari yang dilaporkan The Guardian. Sebab terdapat tidak sedikit juga pekerja migran yang berasal dari Filipinan dan Kenya.

Ternyata, tidak hanya buruh migran yang mengerjakan infrastruktur yang mengalami eksploitasi dan bekerja dalam situasi yang buruk. Buruh-buruh di berbagai negeri termasuk di Indonesia pembuat pakaian, sepatu, alaskaki dan aksesoris serta berbagai barang untuk gelaran piala dunia Qatar 2022 juga mengalami nasib yang sama buruk dan tragisnya. Menderita kemiskinan-berupah murah, kondisi kerja buruk, upah di potong 15% hingga 50%, kerja lembur tidak dibayar dan mudah dipecat.

Seperti yang di alami buruh-buruh anggota GSBI pembuat sepatu merk Adidas untuk piala Dunia Qatar 2022 di PT. Panarub Industry Tangerang-Banten yang sepatu Adidas model X Speedportal Leyenda yang dikenakan Lionel Messi di ajang Piala Dunia 2022. Minggu ini ratusan buruhnya sedang di PHK dengan alasan penurunan order serta akan diliburkan dengan mengambil hak cuti tahunan buruh. Anehnya, salah satu anak usaha Panarub Industry di Brebes-Jawa Tengah, PT Bintang Indokarya Gemilang, jumlah produksi dan ekspornya meningkat tajam. Begitupun pada 2020, dengan alasan pandemi Covid19 PT Panarub Industry sebagai pabrik pembuat sepatu Piala Dunia 2022 memotong upah buruh Rp.800.000,- hingga Rp.1.300.000,- per bulan selama dua bulan berturut-turut (Juli dan Agustus).

Aksi GSBI bersama CCC Koalisi Indonesia di Bundaran Hotel Indonesia (HI) Jakarta Pusat Minggu, 20 November 2022.

Sementara Adidas, begitu mudah dan riang gembira rela merogoh kocek besar untuk mengontrak Lionel Messi dengan nilai Rp 352,8 miliar per tahun, bahkan nilai kontraknya naik menjadi Rp454 miliar pada 2022. Tapi buruh pembuat pakaian, sepatu dan aksesoris Adidas menderita kemiskinan. Kehidupan mereka sangat memprhatinkan, tinggal dirumah kontrakan sempit, pengap dan bau, makan alakadarnya.

Jelas tidak adil. Adidas berpesta pora menyambut produk-produk baru dalam Piala Dunia 2022, meraup triliunan keuntungan dikantong. Sementara buruh pembuat sepatu Adidas didera kemiskinan: berupah murah dan mudah dipecat. Tidak hanya buruh Adidas, buruh pembuat sepatu olahraga lain, seperti Asics, Huglofs, dan Nike pun diperlakukan tidak jauh berbeda.

Di PT. Beesco Indonesia, Karawang-Jawa Barat misalkan, perusahaan yang memproduksi sepatu brand Asics dan Haglofs ini, dengan alasan pandemi Covid 19 dan pada bulan Oktober 2022 ini dengan alasan resesi global telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan upah tidak dibayar, dan jaminan sosial langsung di berhentikan, sehingga biaya buruh perempuan yang melahirkan dan sakit harus dengan biaya sendiri, fasilitas K3 yang buruk, masih terjadi tindak kekerasan verbal dan non-verbal, hak cuti haid dan keguguran yang belum bisa di dapatkan buruh perempuan, serta cuti lainnya masih di potong cuti tahunan, THR di cicil, target kerja sangat tinggi, kerja lembur tidak dibayar serta upah buruh di potong.

GSBI menemukan bahwa perusahaan-perusahaan pembuat pakaian dan sepatu serta aksesoris untuk piala dunia melakukan praktik-praktik buruk ketenagakerjaan. Pemasok Adidas, Nike, H&M, Concave, Asics, Huglofs, Under Armour, Uniqlo dan merek-merek internasional lainnya yang tersebar di Jakarta, Banten, Jawa Barat, Yogyakarta dan Jawa Tengah merampas hak buruh selama pandemi Covid-19. Dari merampas upah, PHK sepihak, THR dicicil, dirumahkan tanpa diupah, hak berunding dan berserikat di kebiri dan merampas hak buruh perempuan. Padahal ketika pandemi Covid-19 2020-2021, pabrik beroperasi normal dengan perlindungan alakadarnya. Sehingga para buruh rentan terpapar virus corona. Buruh nyaris tidak dapat menolak bekerja karena terancam pengurangan upah dengan alasan no work no pay. Pada akhirnya, buruh harus membiayai diri sendiri dengan membeli masker dan meningkatkan daya tahan tubuh.

Bagi kaum buruh diberbagai negeri khususnya di Indonesia, gelaran Piala Dunia hanya memberikan keuntungan berlipat ganda bagi brand-brand Internasional sponsor Piala dunia 2022. Namun meningkatkan eksploitasi dengan meningalkan penderitaan, sakit dan kemiskinan bagi buruh.

Gelaran Piala Dunia 2022, bertepatan dengan situasi dunia yang mengalami resesi yang diperburuk dengan perang Ukraina-Rusia yang berkepanjangan oleh sebab provokasi AS-NATO, yang menyebabkan krisis energi di Eropa-AS karena kebijakanya sendiri yang meng-Embargo Rusia dengan tidak membeli Minyak & Gas Alam dari Rusia, hingga menyebabkan Hyper Inflasi dikawasan Eropa-AS.

Situasi ini pun kembali digunakan oleh perusahan-perusahan terutama di sektor tekstil, garmen, sepatu dan alaskaki (TGSL) untuk bersiasat jahat guna melipatgandakan keuntunganya dengan mengeksploitasi dan merampas upah buruh. Dengan alasan pesanan (order) menurun, pasar lagi lesu dampak perang Ukraina-Rusia. Sebagaimana yang dilakukan oleh  APINDO, API, APRESINDO, KOFA dan KOGA yang mendesak pemerintah dalam hal ini Kemnaker RI untuk membuat aturan tambahan tentang fleksibilitas jam kerja dan upah buruh, yang begitu saja diaminkan oleh pemerintah. 

Ditengah dampak inflasi akibat kenaikan harga BBM bulan September lalu yang merembet pada kenaikan harga kebutuhan pokok yang belum sanggup diselesaikan pemerintah. Pengurangan jam kerja, pengurangan upah dengan alasan no work no pay, pemotongan hak cuti, memaksa pensiun dini dengan pengurangan nilai pesangon, hingga PHK massal terhadap buruh tetap (PKWTT) dan menggantikanya dengan buruh kontrak/outsourching/BHL yang diupah jauh lebih rendah daripada buruh PKWTT serta tanpa ada jaminan sosial dan kepastian kerja seterusnya masif dilakukan para pengusaha. Apalagi Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 memberikan jaminan kemudahan untuk memecat  (PHK) tanpa perundingan dan memastikan pasokan tenaga kerja melalui lembaga outsourcing.

Narasi yang dikembangkan para pengusaha ini, sangat jauh berbeda dengan data yang ada. Padahal mereka sudah menikmati berbagai keuntungan dari kebijakan pemerintah. Sejak 9 September 2015, para pengusaha telah menikmati 16 paket kebijakan kemudahan bisnis dari tax allowance hingga bantuan modal. Menurut Kementerian Keuangan RI; di sektor riil kondisi perusahaan relatif cukup baik, bahkan tumbuh. Begitu pula tren ekspor TPT, selama periode Januari-Agustus 2022. Data lain pun memperlihatkan kondisi keuangan TPT tumbuh di atas 10 persen, bahkan lebih tinggi dibandingkan dengan industri manufaktur yang pertumbuhan penjualannya sekitar 5 persen (Kompas, 7 November 2022). Dan berbagai laporan buruh yang bekerja di perusahaan pemasok garmen, tekstil, sepatu, alaskaki dan kulit untuk brand internasional juga menyampaikan, bahwa target produksi harian tidak banyak mengalami perubahan. Dalam tiga bulan terakhir, Agustus hingga September 2022, bahkan buruh harus melaksanakan lembur.

Selain itu, data resmi pemerintah juga memperlihatkan ekspor pakaian dan aksesoris pakaian (HS61) tumbuh 19,4% (year-on-year), pakaian dan aksesoris non-rajutan (HS62) tumbuh 37,5%, dan alas kaki (HS64) tumbuh 41,1% per September 2022. The Footwear Distributors and Retailers of America (FDRA) mencatatkan rekor penjualan alas kaki (sepatu) di AS pada 2021 sebesar US$100,7 miliar atau naik 20,5% year on year. Dan meski terjadi ancaman resesi, sebanyak 78% keluarga di AS ingin membeli sepatu baru karena sekolah dan ruang publik dibuka kembali. Penjualan apparel di AS pada Agustus 2022 masih tumbuh 22,4% dibanding Agustus 2019 atau sebelum pandemi. Hal ini menunjukkan penjualan pakaian dan sepatu masih tumbuh positif bahkan dibandingkan penjualan pra-pandemi

Sedangkan mengenai data-data PHK yang dikemukakan Disnaker di tiap wilayah dalam satu bulan ini, GSBI memandang dan menegaskan hal ini lebih mencerminkan pola pemecatan yang sewenang-wenang ketimbang memperlihatkan dampak resesi global. Seluruh angka PHK yang dikemukakan Disnaker di kota dan kabupaten, lebih menunjukan lemahnya kinerja para pejabat dinas tenaga kerja yang membiarkan PHK membabi buta. Menunjukkan ketidak berdayaan mereka di hadapan pengusaha – membuka sejelas-jelasnya mereka sebagai kakitangan (kapitalis birokrasi) dari para pengusaha dan tuan tanah.

Aksi GSBI (20/11/2022) di Jakarta Pusat Menyanmbut Pembukaan Piala Dunia Qatar 2022

Maka dari itu, Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) sebagai serikat buruh nasional, pusat perjuangan buruh dan serikat buruh (Vaksentral) di Indonesia yang salah satunya menghimpun anggota terbesar buruh-buruh di sektor industri garmen, tekstil, sepatu dan alaskaki. Pada momentum perhelatan akbar Piala Dunia Qatar 2022 menyampaikan sikap dan tuntutan:

  1. Para pemilik merk atau brand internasional; seperti Adidas, Nike, Asics, H&M, Haglof, GAP, Under Armour, Uniqlo, dll, untuk bertanggung jawab penuh memastikan tidak adanya PHK, tidak adanya pengurangan upah buruh yang bekerja diperusahaan pemasok. Serta SEGERA Memulihkan hak buruh yang dirampas selama pandemi Covid 19 dengan membayarkan upah buruh yang dipotong oleh perusahaan pemasok diwaktu massa pendemi Covid 19.
  1. Seluruh pemilik merk atau brand internasional dan para perusahaan pemasok hingga rantai pasok terendahnya untuk segera menghentikan seluruh praktik bisnis yang mengekploitasi buruh, menjalankan bisnis dengan mengabaikan HAM. Karena jelas dampaknya akan sangat buruk bagi buruh dan mayasrakat baik dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang, bahkan bagi bisnis itu sendiri. Pengabaian HAM akan berpengaruh besar terhadap keberlanjutan bisnis maupun penerimaan dipasar global.
  1. Komite Tinggi Piala Dunia Qatar 2022, Harus Bertanggung Jawab Untuk Memulihkan Hak Buruh Migran yang telah di Rampas, diperlakukan Sewenang-Wenang, di eksploitasi, di langgar Hak Azasi Manusianya, termasuk yang telah meninggal dunia. Komite Tinggi Piala Dunia Qatar 2022 juga harus bertanggungjawab dengan memastikan bahwa seluruh sponsor pemasok untuk bertanggungjawab dan memastikan memulihkan seluruh hak buruh yang dirampas, menghentikan seluruh tindakan eksploitasi, kerja paksa dan hubungan kerja perbudakan modern. Mengalokasikan keuntungan penyelenggaraan piala dunia dan bisnis para brand sponsor untuk ganti rugi atas hak buruh yang di rampas selama ini–memulihkan hak-hak buruh.
  1. Presiden Joko Widodo untuk :

a)    Mencabut Omnibus Law Cipta Kerja atau UU Nomor 11 tahun 2020 dan seluruh produk turunannya.

b)    Menghentikan segala bentuk PHK dan pemotongan upah buruh, perampasan hak buruh dengan alasan apapun. Dan menindak tegas para pengusaha busuk yang memanfaatkan situasi untuk meraup keuntungan berlebih diatas penderitaan kaum buruh.

c)    Hentikan Penggunaan PP 36 tahun 2021 dalam menetapkan Upah Minimum (UM) yang nyata melanggengkan politik upah buruh dan perampasan upah buruh.  Dan Berlakukan Sistem Upah Minimum Nasional (UMN) sebagai solusi yang akan menjawab tentang ketimpangan upah dan diskriminasi upah.

Upah Minimum Nasional (UMN) yang dimaksudkan adalah sistem pengupahan dasar (terendah) yang dibayarkan kepada buruh yang tidak dikecualikan dan tidak boleh di negosiasikan, berlaku secara nasional untuk buruh dengan masa kerja nol sampai dengan satu tahun, yang ditetapkan langsung oleh pemerintah pusat (nasional) dengan tetap melibatkan partisipasi serikat buruh melalui dewan pengupahan nasional.

d)    Berlakukan Upah Minimum Nasional (UMN) untuk tahun 2023 adalah sebesar Rp. 5.756,750.- per bulannya.

e)    Laksanakan Reforma Agraria Sejati dan Bangun Industrialisasi Nasional sebagai selusi sejati permasalahan bangsa dan rakyat Indonesia.

  1. GSBI berpendapat, sekaligus menyatakan sikap bahwa situasi sekarang menuntut gerakan buruh harus bersikap kompak dalam persatuan dan perjuangan massa, utamanya di sektor-sektor industri yang paling terdampak oleh badai resesi-stagflasi dunia. Langkah-langkah persatuan dan perjuangan tersebut  harus melandasi sikap dan tindakan perlawanan kolektif klas buruh dan persatuannya bersama rakyat tertindas lainnya, bagaimana menghadapi pengusaha maupun melancarkan tuntutan kepada pemerintah pusat maupun daerah agar melindungi kepentingan kolektif buruh Indonesia. Tanpa persatuan dan tindakan kolektif pemogokan yang memukul kepentingan perusahaan, maka pengusaha akan terus sewenang-wenang membuat keputusan sepihak merugikan klas buruh.

Untuk itu GSBI mengajak dan menyerukan kepada kaum buruh Indonesia untuk Menentang Gelombang PHK, Melawan pemotongan dan perampasan Upah dan Menuntut Kenaikan Upah Buruh. Perkuat Persatuan dan Perjuangan Buruh Indonesia, Kobarkan Gerakan Pemogokan dan Protes Nasional Sebagai Jalan Lurus Terkuat  Memaksa Pengusaha dan Pemerintah Menghentikan PHK dan Naikan Upah Buruh di Tengah Resesi-Stagflasi Global.

Demikian pernyataan sikap organisasi ini disampaikan.


Galang Solidaritas Lawan Penindasan !!

Klas Buruh Indonesia Pemimpin Pembebasan !!

 

Jakarta, 20 November 2022

Hormat Kami,

DEWAN PIMPINAN PUSAT

GABUNGAN SERIKAT BURUH INDONESIA (DPP. GSBI)

 

RUDI H.B.DAMAN/Ketua Umum

 

EMELIA YANTI MD. SIAHAAN, SH/Sekretaris Jenderal


Untuk informasi lebih lanjut silakan menghubungi:

1.    Emelia Yanti Siahaan/Sekretaris Jenderal GSBI (+62 811-7486-731).

2.    Ismet Inoni/Ka.Dept.Hukum,Advokasi&Kamas DPP GSBI (+62813-8349-3575).

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item