Keterbelakangan, Sistem Fleksibilitas Tenaga Kerja Sebagai Dasar Upah Murah

H ubungan erat pemerintahan Jokowi dengan imperialisme melalui alatnya, yakni IMF dan Bank Dunia (WB), menjadikan keadaan buruh semakin memb...


Hubungan erat pemerintahan Jokowi dengan imperialisme melalui alatnya, yakni IMF dan Bank Dunia (WB), menjadikan keadaan buruh semakin memburuk. Rezim Jokowi telah berhasil mensahkan omnibus law cipta kerja sebagai implementasi arahan tuannya, yakni Bank Dunia, yakni mempermudah aturan agar upah buruh terus ditekan, fleksibilitas ketenagakerjaan yang lebih lentur, dan pembatasan hak politik buruh.

Pada April 2018 lalu, Bank Dunia mengeluarkan dokumen berjudul  World Development Report (WDR) 2019; The Changing Nature of Work yang isinya adalah rekomendasi bagi pemerintah-pemerintah di berbagai negara  yang dapat menjadi pijakan kebijakan baru atau revisi kebijakan di sektor perburuhan agar lebih fleksibel. Dokumen tersebut menunjukkan usaha imperialis melalui Bank Dunia mendorong fleksibelitas tenaga kerja dan produksi di seluruh negeri sampai ke titik puncak.

Visi lembaga itu adalah mendorong seluruh negeri dapat menghadapi perubahan perkembangan industri yakni menghadapi Revolusi Industri 4.0.  Konsep ini menitikberatkan penggunaan teknologi canggih, otomasi, teknologi informasi dan internet secara efektif untuk dapat meningkatkan produksi dan mengurangi tenaga manusia untuk menggerakkan mesin. Fleksibilitas produksi ini menjadikan fleksibilitas ketenagakerjaan semakin massif dengan penerapan sistem kontrak dan outsourcing, jam kerja lebih panjang, dan upah fleksibel yang didasarkan pada tingkat produktifitas.

Bank Dunia menilai bahwa peraturan ketenagakerjaan yang fleksibel bagi pemberi kerja (kapitalis) akan dapat menjadi peluang bagi perusahaan dan kelanjutan bisnis. Mereka menyarankan kepada pengusaha agar dapat memilih untuk tidak membayar upah minimum, merekomendasikan pengurangan hak pekerja dan membuat manusia lebih kompetitif dibandingkan dengan tenaga kerja.

Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) Jokowi yang disempurnakan melalui omnibus law “UU”cipta kerja dikeluarkan sebagai usaha menggenjot pertumbuhan manufaktur Indonesia melalui kemudahan regulasi dan birokrasi (deregulasi dan de-birokratisasi) yang berisi fasilitas-fasilitas dan berbagai kemudahan investasi dan usaha bagi kapitalis monopoli asing, tuan tanah dan antek-anteknya di dalam negeri. Paket kebijakan ekonomi (PKE) Jokowi dan omnibus law cipta kerja tidak memiliki tujuan untuk membangun industri nasional yang mandiri melainkan mempertahan karakter terbelakang industri di negeri setengah jajahan dan setengah feudal yang mengandalkan monopoli tanah dalam sistem pertanian terbelang. Karakter terbelakang tersebut menjadikan dasar politih upah murah.

Ciri industri di Indonesia yang terbelakang :

1.    Bergantung pada investasi dan modal asing.

2.    Hanya mengandalkan industri rakitan (assembling) dan tidak memiliki industri dasar dan industri berat yang mandiri sehingga dapat memproduksi mesin, bahan kimia dasar dan semi konduktor yang menjadikan Indonesia bergantung terus pada impor bahan baku dan mesin.

3.    Menyandarkan pada industri ringan (sub-priming)

4.    Industri setengah jadi (semi-processing)

5.    Berorientasi ekspor.

Investasi asing langsung (Foreign Direct Investment/FDI) tidak memiliki tujuan untuk membangun industri nasional Indonesia atau memajukan tenaga produktif rakyat Indonesia. Investasi asing langsung ataupun tidak langsung tujuan pokoknya adalah eksploitatif dengan memanfaatkan monopoli tanah dalam sistem pertanian terbelakang untuk membangun industri yang bersumber investasi asing. Artinya, berharap industri nasional dibangun tanpa berlandaskan land-refom sejati adalah mimpi di siang bolong.

Investasi asing langsung merupakan cara imperialis agar terhindar dari ancaman pembusukan kapital dan kehancuran tenaga produktifnya, selain agar tetap menjaga nilai saham dan surat utang (bond) milik perusahaan besar asing agar tidak merosot jatuh. Selanjutnya, investasi asing tak lebih dari perampasan super profit secara berkelanjutan, eksploitator pencipta ketimpangan dunia. 

Industri yang bergantung pada modal asing dan hidup dalam sistem pertanian terbelakang yang menjadikan tidak adanya industri nasional yang mandiri sehingga menjadikan upah buruh selalu rendah/murah. Oleh karena itu, land reform  adalah jawaban dasar pembangunan ekonomi nasional yang menjadi landasan  pengembangan industri nasional tanpa memerlukan investasi asing dan hutang luar negeri. Industrialisasi nasional dibutuhkan untuk menciptakan lapangan pekerjaan dan kehidupan, meningkatkan pendapatan, memenuhi kebutuhan dasar rakyat, menjamin pertumbuhan ekonomi yang cepat dan berlanjut, dan mencapai kemandirian ekonomi terlepas dari dominasi imperialis. []

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item