Rilis Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh Indonesia (DPP GSBI) tentang Upah Minimum tahun 2026. GABUNGAN SERIKAT BURUH INDONESIA ...
Rilis Dewan Pimpinan Pusat
Gabungan Serikat Buruh
Indonesia (DPP GSBI)
tentang Upah Minimum tahun
2026.
GABUNGAN SERIKAT BURUH
INDONESIA (GSBI)
MENGUSULKAN DITERAPKANNYA SISTEM
UPAH MINIMUM NASIONAL (UMN)
DALAM PENETAPAN SISTEM
PENGUPAHAN BAGI BURUH INDONESIA.
Semuanya bersepakat, masalah
utama upah buruh Indonesia adalah ketidak adilan, upah minimum yang rendah
(murah), upah minimum menjadi upah maksimum dan disparitas upah yang mencolok
antar daerah. Sistem dan mekanisme kebijakan penetapan upah minimum
(pengupahan) bermasalah, tidak berpihak pada buruh.
“Kita tidak bisa terus
bertahan dan memaksakan formula pengupahan yang selama ini berjalan. Aturan
Pengupahan yang ada sejak orde baru hingga orde reformasi saat ini dibawah
rezim Prabowo Subianto – Gibran hanya mengotak-atik rumus yang semakin rumit untuk
di mengerti dan di pahami kaum buruh, tapi intinya tetap saja mempertahankan
politik upah murah dan melanggengkan disparitas (ketimpangan) upah antar daerah
yang tinggi dan sangat mencolok”. Rudi HB Daman – Ketua Umum DPP. GSBI.
Aturan pengupahan yang berlaku
saat ini jelas bertentangan dengan UUD
1945, sebab Tidak mencakup termasuk
penghasilan yang memenuhi penghidupan yang merupakan jumlah penerimaan atau
pendapatan buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan
hidup buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang,
perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari tua.
Maka sangat jelas, atas situasi
ini tidak bisa hanya mengkritik, apalagi mengikuti, menjalankan dan
tunduk terhadap sistem busuk yang dikritik bertahun-tahun. Tapi memerlukan
terobosan baru. Yaitu kebijakan yang memantik
jalan keadilan baru, system pengupahan yang
keluar dari politik upah murah, dari utak-atik rumus rumit, sistem yang mempersempit
ketimpangan (disparitas) upah antar daerah, menghadirkan kepastian pendapatan, mendorong
pemerataan kesejahteraan dan meningkatkan keadilan sosial sebagai penguatan tegaknya
NKRI. Maka GSBI mengusulkan penerapan sistem upah minimum nasional (UMN)
dalam penetapan sistem pengupahan bagi buruh Indonesia.
Upah Minimum Nasional
(UMN) yang diusulkan GSBI adalah jalan baru sistem pengupahan bagi buruh
Indonesia. Upah Minimum Nasional (UMN) dimaksudkan disini adalah sebagai sistem
pengupahan dasar (terendah) yang dibayarkan kepada buruh yang tidak
dikecualikan dan tidak boleh dinegosiasikan, berlaku secara nasional (di
seluruh wilayah Indonesia dan seluruh sektor industry) untuk buruh dengan masa
kerja nol sampai dengan satu tahun, yang ditetapkan langsung oleh pemerintah
pusat (nasional) dengan tetap melibatkan partisipasi serikat buruh melalui
dewan pengupahan nasional.
Meskipun
berlaku upah minimum nasional (UMN), masing-masing daerah provinsi, kota dan
kabupaten dapat menetapkan dan memberlakukan upah minimum provinsi, kota atau
kabupaten sendiri yang melewati persyaratan upah minimum nasional (UMN).
Artinya besaran upah minimum provinsi, kota dan kabupaten tidak boleh lebih
rendah dari upah minimum nasional (UMN) yang ditetapkan dan diberlakukan
pemerintah pusat (nasional).
Menyadari keadaan dan kemampuan
perusahaan berbeda-beda. Maka bagi perusahaan yang tidak memiliki kemampuan
untuk menjalankan upah minimum nasional (UMN) sepenuhnya, dapat mengajukan
penangguhan upah. Dan jika mendapatkan ijin penangguhan dari pemerintah, maka
kekurangan upah minimum-nya itu ditanggung oleh pemerintah (di
subsidi langsung)
dari APBN ataupun APBD. Hal ini sebagai bentuk nyata negara hadir. Dan
memangkas praktek pemerintah asal-asalan dalam memberikan ijin penangguhan upah
(suap dan pungli). Kebijakan ini berangkat
dari logika dasar dari fungsi Upah Minimum (UM), dan yang memberikan
(mengeluarkan) ijin penangguhan upah adalah pihak pemerintah. Maka pemerintah
harus hadir.
Rumus atau Formulasi dan cara
menghitung Upah Minimum Nasional (UMN) untuk pertama kalinya adalah dengan
menggunakan rumus/formulasi:
PDB dibagi Jumlah Penduduk dibagi 12 (dua
belas) bulan + Pertumbuhan Ekonomi (PE) + Inflasi = Upah Minimum Nasional (UMN).
Dan untuk menentukan besaran Upah Minimum Nasional
(UMN) tahun berikutnya adalah:
UMN tahun berjalan + Proyeksi Pertumbuhan
Ekonomi (PE) + Proyeksi Inflasi = Upah Minimum Nasional (UMN).
Pertanyaannya kenapa harus
PDB (produk domestik bruto) yang menjadi dasar penghitungan upah minimum buruh ?.
Produk
Domestik Bruto (PDB) atau pada bahasa internasionalnya Gross Domestic
Product (GDP) adalah
sebuah hitung-hitungan ekonomi yang juga dapat diartikan sebagai jumlah nilai
tambah yang dihasilkan oleh keseluruhan unit usaha yang ada di suatu negara.
Selain itu, PDB juga dapat diartikan sebagai jumlah keseluruhan nilai barang
dan jasa yang dihasilkan suatu negara dalam kurun waktu tertentu (umumnya
diukur dalam rentang waktu satu tahun) dan dijadikan sebagai tolak ukur
pertumbuhan ekonomi suatu negara.
Elemen-elemen
pembentuk PDB ditinjau dari lapangan usaha terdiri dari: Pertanian;
Pertambangan dan Penggalian; Industri Pengolahan; Konstruksi; Perdagangan dan
Reparasi; dan Lainnya. Sementara elemen-elemen pembentuk PDB ditinjau dari segi
pengeluaran terdiri dari: Konsumsi Rumah Tangga; Konsumsi LNPRT (Lembaga
Non-Profit yang melayani Rumah Tangga) seperti organisasi kemasyarakatan,
organisasi sosial, organisasi profesi atau serikat buruh, organisasi
kebudayaan, olahraga, dan rekreasi, partai politik, lembaga keagamaan; Konsumsi
Pemerintah, biaya-biaya yang dikeluarkan pemerintah, termasuk nilai barang dan
jasa yang dibeli dari produsen pasar; Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB),
penambahan dan pengurangan asset tetap pada suatu unit produksi; Ekspor; dan
Impor.
Fungsi
Produk Domestik Bruto (PDB) antara lain adalah untuk: Mengukur pergeseran dan
struktur ekonomi; Mengukur kinerja ekonomi suatu negara; Mengukur kekuatan
ekonomi nasional dibandingkan dengan ekonomi negara lain. Pada praktiknya dapat
juga menjadi acuan sebagai dasar pengambilan sebuah keputusan ataupun penetapan
kebijakan nasional.
Bahkankah
pemerintah dan dunia internasional juga menggunakan Produk
Domestik Bruto (PDB) sebagai ukuran atas tingkat ekonomi atau kesejahteraan
suatu masyarakat dalam suatu negeri. Suatu negara disebut ekonominya kuat,
sebagai negara maju dilihat dan diukur dari seberapa besar PDB nya.
Sementara kita tahu kontribusi buruh terhadap PDB (produk domestic
bruto) sangat signifikan, karena buruh adalah penggerak ekenomi utama yang
menghasilkan barang dan jasa diberbagai sektor, yang menghasilkan output yang
berkontribusi langsung pada PDB nasional. Maka
tepatlah jika upah minimum buruh mendapatkan nilainya dihitung berdasarkan PDB
per kapita. Apa yang sudah dikontribusikan oleh buruh maka dikembalikan lagi
kepada buruh.
Harus dipahami juga, bahwa sistem pengupahan yang di
usulkan GSBI, selain diberlakukannya upah minimum nasional (UMN), juga tetap
ada dan berlaku upah
minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kota/kabupaten (UMK) tapi dengan prinsip dasar bahwa upah minimum
provinsi, kota/kabupaten tidak boleh lebih rendah dari upah minimum nasional (UMN),
lalu ada upah
minimum sektoral (UMS),
serta struktur
dan skala upah yang
berlaku wajib di tiap perusahaan, agar upah minimum tidak menjadi upah
maksimum.
Mengenal dan Menghitung Upah
Minimum Nasional (UMN) yang GSBI ajukan.
Rumus atau Formulasi cara
menghitung Upah Minimum Nasional (UMN) untuk pertama kalinya adalah dengan
menggunakan rumus/formulasi:
PDB dibagi Jumlah Penduduk dibagi 12 (dua belas) bulan +
Pertumbuhan Ekonomi (PE) + Inflasi = Upah Minimum Nasional.
Berikut contoh untuk
menetapkan Upah Minimum Nasional (UMN) tahun 2025:
Pertama-tama temukan dahulu
berapa nilai upah minimum nasional (UMN) tahun 2024 dengan menggunakan komponen
dan rumus/formula:
PDB dibagi Jumlah Penduduk di bagi 12 (dua belas) bulan +
Pertumbuhan Ekonomi (PE) + Inflasi = Upah Minimum Nasional.
Adapun komponen yang digunakan
untuk menghitung UMN tahun 2024 adalah:
1.
PDB tahun 2024, sebesar Rp. 22.139,0 trilun
2.
Jumlah Pendudukan Indonesia 2024, sebanyak
284.973.643 jiwa.
3.
Pertumbuhan Ekonomi (PE) 2024, sebesar, 5,03%
4.
Inflasi 2024, sebesar 2,61%
Komponen yang digunakan untuk
menghitung Upah Minimum Nasional untuk pertama kalinya adalah harus komponen
yang angkanya sudah final, yaitu menggunakan data resmi yang dikeluarkan
(rilis) oleh pemerintah dalam hal ini oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Mari kita hitung:
PDB 2024 (22.139,0 triliun) : Jumlah Penduduk thn 2024 (284.973.643
jiwa) : 12 (dua belas) bulan + Pertumbuhan Ekonomi (PE) 2024 (5,03%) + Inflasi
2024 (2,61 %) = Upah Minimum Nasional (UMN) tahun 2024 (Rp.6.968.602,-)
Jadi Upah Minimum Nasional (UMN) tahun 2024 adalah sebesar:
Rp.6.968.602,-
Selanjutnya untuk menentukan
berapa nilai Upah Minimum Nasionak (UMN) tahun 2025, berikut ini cara menghitungnya
dengan menggunakan komponen dan rumus/formula sebagai berikut:
Komponen yang digunakan:
1.
Upah Minimum Nasional (UMN) tahun 2024, sebesar
Rp.6.986.602,-
2.
Jumlah Penduduk Indonesia tahun 2025, sebanyak
286.693.693 jiwa.
3.
Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi (PE) tahun 2025,
sebesar 5,2%
4.
Proyeksi Inflasi tahun 2025, sebesar 2,5%
Rumus/Formula untuk menghitung
UMN tahun 2025 adalah sebagai berikut, dan mari kita hitung:
UMN 2024 (Rp. 6.968.602) + Proyeksi PE 2025 (5,2%) +
Proyeksi Inflasi 2025 (2,5%) = Upah Minimum Nasional (UMN)2025 (Rp.7.505.184,-).
Jadi Upah Minimum Nasional (UMN) tahun 2025 adalah sebesar:
Rp.7.505.184,-
Data nilai proyeksi pertumbuhan ekonomi (PE) dan nilai proyeksi
inflasi yang digunakan dalam penghitungan upah minimum nasional (UMN) tahun
berikutnya ini, sumber data dan angka nya diambil dari data yang disampaikan
pemerintah, salah satunya pidato tahunan Presiden di hadapan DPR RI setiap
tanggal 16 Agustus.
Maka besaran Upah Minimum
Nasional (UMN) tahun 2026 adalah: Rp.8.098.140,- (delapan juta sembilan
puluh delapan ribu seratus empat puluh rupiah). Dari mana angka UMN 2026 ini
didapat:
UMN 2025 (Rp. 7.505.184) + Proyeksi PE 2026 (5,4%) +
Proyeksi Inflasi 2026 (2,5% ) = Upah Minimum Nasional (UMN) 2026 (Rp.8.098.140,-).
Adapun Komponen yang digunakan
untuk menghitung Upah Minimum Nasional (UMN) tahun 2026 ini adalah:
1.
Upah Minimum Nasional (UMN) tahun 2025, sebesar
Rp.7.505.184,-
2.
Jumlah Penduduk Indonesia tahun 2025, sebanyak
286.693.693 jiwa
3.
Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi (PE) tahun 2026,
sebesar 5,4 %
4.
Proyeksi Inflasi tahun 2026, sebesar 2,5 %
Maka GSBI menuntut untuk Upah Minimum tahun 2026 ini
diberlakukan sebesar: Rp.8.098.140,- (delapan juta sembilan puluh
delapan ribu seratus empat puluh rupiah) secara menyeluruh di seluruh
wilayah Indonesia dan seluruh sektor Industri.
Yakinlah,
jika sistem upah minimum nasional (UMN) ini dijalankan, ini adalah:
- Sistem pengupahan bentuk nyata implementasi yang
benar-benar didasarkan atau berlandasakan pada konstitusi negara kesatuan
republic Indonesia UUD 1945 dan Pancasila yang bersifat adil, bentuk nyata negara hadir dan memberikan kesejahteraan
pada rakyatnya.
- Sistem dan
konsep pengupahan yang dapat memberikan dan menjawab tentang ketimpangan
(disparitas) upah antar daerah, non diskriminasi, adanya kepastian pendapatan
dan kepastian hukum, melindungi dan menjamin kelangsungan usaha dan mendorong
pertumbuhan lapangan kerja produktif, mendorong pemerataan kesejahteraan dan meningkatkan
keadilan sosial sebagai penguatan tegaknya NKRI.
- Mencegah
eksodus, relokasi atau perpindahan perusahaan (pabrik) dari upah minimum yang
tinggi ke upah minimum yang rendah.
- Dapat
menarik investasi dan tenaga kerja terampil: Sistem pengupahan yang adil dan
stabil dapat meningkatkan daya tarik negara bagi investor dan tenaga kerja
terampil.
- Memberikan dampak positif pada produktivitas,
pertumbuhan ekonomi yang inklusif daerah dan nasional, meningkatnya pemerataan
kesejahteraan dan mengurangi kemiskinan.
Penerapan system upah
minimum nasional (UMN) adalah keharusan, banyak negara juga menerapkan system
upah minimum nasional (UMN) sebut saja, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Malaysia
dan banyak negara.
Penutup
Karena sesungguhnya tenaga
kerja (buruh) adalah subjek sekaligus objek dari pembangunan. Kegiatan
pembangunan pada akhirnya adalah untuk manusia dan manusia yang bekerja akan
kembali menghadirkan pembangunan yang lebih baik lagi.
"Maka sejak saat ini, pemerintah,
serikat pekerja-serikat buruh dan kita semua harus berhenti menipu, sekedar
membangun formula mengotak-atik rumus yang pada intinya adalah untuk
mempertahankan upah rendah dengan kenaikan yang rendah, terus menciptakan
disparitas (kesenjangan) upah antar daerah. Berhenti mempercayai fiksi bahwa
upah ditetapkan sebagai hasil pertemuan kurva penawaran dan permintaan pada
titik ekuilibrium di pasar tenaga kerja. Berhenti beralibi bahwa upah buruh
yang tinggi akan berdampak pada PHK dan tiadanya investasi yang masuk”.
Hukum
hak asasi manusia internasional,
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara yang merupakan hukum
tertinggi di Indonesia menjamin hak buruh untuk mendapatkan upah yang adil demi
penghidupan yang layak untuk diri mereka sendiri dan keluarga nya. []
Jakarta, 20 November 2025
Hormat kami,
Dewan Pimpinan Pusat
Gabungan Serikat Buruh
Indonesia (DPP. GSBI).