GSBI Mengusulkan Diterapkannya Sistem Upah Minimum Nasional dalam Penetapan Sistem Pengupahan bagi Buruh Indonesia

Rilis Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh Indonesia (DPP GSBI) tentang Upah Minimum tahun 2026.   GABUNGAN SERIKAT BURUH INDONESIA ...


Rilis Dewan Pimpinan Pusat
Gabungan Serikat Buruh Indonesia (DPP GSBI)
tentang Upah Minimum tahun 2026.
 

GABUNGAN SERIKAT BURUH INDONESIA (GSBI)
MENGUSULKAN DITERAPKANNYA SISTEM UPAH MINIMUM NASIONAL (UMN)
DALAM PENETAPAN SISTEM PENGUPAHAN BAGI BURUH INDONESIA.
 
 
Semuanya bersepakat, masalah utama upah buruh Indonesia adalah ketidak adilan, upah minimum yang rendah (murah), upah minimum menjadi upah maksimum dan disparitas upah yang mencolok antar daerah. Sistem dan mekanisme kebijakan penetapan upah minimum (pengupahan) bermasalah, tidak berpihak pada buruh.
 
“Kita tidak bisa terus bertahan dan memaksakan formula pengupahan yang selama ini berjalan. Aturan Pengupahan yang ada sejak orde baru hingga orde reformasi saat ini dibawah rezim Prabowo Subianto – Gibran hanya mengotak-atik rumus yang semakin rumit untuk di mengerti dan di pahami kaum buruh, tapi intinya tetap saja mempertahankan politik upah murah dan melanggengkan disparitas (ketimpangan) upah antar daerah yang tinggi dan sangat mencolok”. Rudi HB Daman – Ketua Umum DPP. GSBI.
 
Aturan pengupahan yang berlaku saat ini jelas bertentangan dengan UUD 1945, sebab Tidak mencakup termasuk penghasilan yang memenuhi penghidupan yang merupakan jumlah penerimaan atau pendapatan buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari tua.
 
Maka sangat jelas, atas situasi ini tidak bisa hanya mengkritik, apalagi mengikuti, menjalankan dan tunduk terhadap sistem busuk yang dikritik bertahun-tahun. Tapi memerlukan terobosan baru. Yaitu kebijakan yang memantik jalan keadilan baru, system pengupahan yang keluar dari politik upah murah, dari utak-atik rumus rumit, sistem yang mempersempit ketimpangan (disparitas) upah antar daerah, menghadirkan kepastian pendapatan, mendorong pemerataan kesejahteraan dan meningkatkan keadilan sosial sebagai penguatan tegaknya NKRI. Maka GSBI mengusulkan penerapan sistem upah minimum nasional (UMN) dalam penetapan sistem pengupahan bagi buruh Indonesia.
 
Upah Minimum Nasional (UMN) yang diusulkan GSBI adalah jalan baru sistem pengupahan bagi buruh Indonesia. Upah Minimum Nasional (UMN) dimaksudkan disini adalah sebagai sistem pengupahan dasar (terendah) yang dibayarkan kepada buruh yang tidak dikecualikan dan tidak boleh dinegosiasikan, berlaku secara nasional (di seluruh wilayah Indonesia dan seluruh sektor industry) untuk buruh dengan masa kerja nol sampai dengan satu tahun, yang ditetapkan langsung oleh pemerintah pusat (nasional) dengan tetap melibatkan partisipasi serikat buruh melalui dewan pengupahan nasional.
 
Meskipun berlaku upah minimum nasional (UMN), masing-masing daerah provinsi, kota dan kabupaten dapat menetapkan dan memberlakukan upah minimum provinsi, kota atau kabupaten sendiri yang melewati persyaratan upah minimum nasional (UMN). Artinya besaran upah minimum provinsi, kota dan kabupaten tidak boleh lebih rendah dari upah minimum nasional (UMN) yang ditetapkan dan diberlakukan pemerintah pusat (nasional).
 
Menyadari keadaan dan kemampuan perusahaan berbeda-beda. Maka bagi perusahaan yang tidak memiliki kemampuan untuk menjalankan upah minimum nasional (UMN) sepenuhnya, dapat mengajukan penangguhan upah. Dan jika mendapatkan ijin penangguhan dari pemerintah, maka kekurangan upah minimum-nya itu ditanggung oleh pemerintah (di subsidi langsung) dari APBN ataupun APBD. Hal ini sebagai bentuk nyata negara hadir. Dan memangkas praktek pemerintah asal-asalan dalam memberikan ijin penangguhan upah (suap dan pungli).  Kebijakan ini berangkat dari logika dasar dari fungsi Upah Minimum (UM), dan yang memberikan (mengeluarkan) ijin penangguhan upah adalah pihak pemerintah. Maka pemerintah harus hadir.
 
Rumus atau Formulasi dan cara menghitung Upah Minimum Nasional (UMN) untuk pertama kalinya adalah dengan menggunakan rumus/formulasi:
 
PDB dibagi Jumlah Penduduk dibagi 12 (dua belas) bulan + Pertumbuhan Ekonomi (PE) + Inflasi = Upah Minimum Nasional (UMN).
 
Dan untuk menentukan besaran Upah Minimum Nasional (UMN) tahun berikutnya adalah:
 
UMN tahun berjalan + Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi (PE) + Proyeksi Inflasi = Upah Minimum Nasional (UMN).
 
Pertanyaannya kenapa harus PDB (produk domestik bruto) yang menjadi dasar penghitungan upah minimum buruh ?.
 
Produk Domestik Bruto (PDB) atau pada bahasa internasionalnya Gross Domestic Product  (GDP) adalah sebuah hitung-hitungan ekonomi yang juga dapat diartikan sebagai jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh keseluruhan unit usaha yang ada di suatu negara. Selain itu, PDB juga dapat diartikan sebagai jumlah keseluruhan nilai barang dan jasa yang dihasilkan suatu negara dalam kurun waktu tertentu (umumnya diukur dalam rentang waktu satu tahun) dan dijadikan sebagai tolak ukur pertumbuhan ekonomi suatu negara.
 
Elemen-elemen pembentuk PDB ditinjau dari lapangan usaha terdiri dari: Pertanian; Pertambangan dan Penggalian; Industri Pengolahan; Konstruksi; Perdagangan dan Reparasi; dan Lainnya. Sementara elemen-elemen pembentuk PDB ditinjau dari segi pengeluaran terdiri dari: Konsumsi Rumah Tangga; Konsumsi LNPRT (Lembaga Non-Profit yang melayani Rumah Tangga) seperti organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial, organisasi profesi atau serikat buruh, organisasi kebudayaan, olahraga, dan rekreasi, partai politik, lembaga keagamaan; Konsumsi Pemerintah, biaya-biaya yang dikeluarkan pemerintah, termasuk nilai barang dan jasa yang dibeli dari produsen pasar; Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB), penambahan dan pengurangan asset tetap pada suatu unit produksi; Ekspor; dan Impor.
 
Fungsi Produk Domestik Bruto (PDB) antara lain adalah untuk: Mengukur pergeseran dan struktur ekonomi; Mengukur kinerja ekonomi suatu negara; Mengukur kekuatan ekonomi nasional dibandingkan dengan ekonomi negara lain. Pada praktiknya dapat juga menjadi acuan sebagai dasar pengambilan sebuah keputusan ataupun penetapan kebijakan nasional.
 
Bahkankah pemerintah dan dunia internasional juga menggunakan Produk Domestik Bruto (PDB) sebagai ukuran atas tingkat ekonomi atau kesejahteraan suatu masyarakat dalam suatu negeri. Suatu negara disebut ekonominya kuat, sebagai negara maju dilihat dan diukur dari seberapa besar PDB nya.
 
Sementara kita tahu kontribusi buruh terhadap PDB (produk domestic bruto) sangat signifikan, karena buruh adalah penggerak ekenomi utama yang menghasilkan barang dan jasa diberbagai sektor, yang menghasilkan output yang berkontribusi langsung pada PDB nasional. Maka tepatlah jika upah minimum buruh mendapatkan nilainya dihitung berdasarkan PDB per kapita. Apa yang sudah dikontribusikan oleh buruh maka dikembalikan lagi kepada buruh.
 
Harus dipahami juga, bahwa sistem pengupahan yang di usulkan GSBI, selain diberlakukannya upah minimum nasional (UMN), juga tetap ada dan berlaku upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kota/kabupaten (UMK) tapi dengan prinsip dasar bahwa upah minimum provinsi, kota/kabupaten tidak boleh lebih rendah dari upah minimum nasional (UMN), lalu ada upah minimum sektoral (UMS), serta struktur dan skala upah yang berlaku wajib di tiap perusahaan, agar upah minimum tidak menjadi upah maksimum.
 
Mengenal dan Menghitung Upah Minimum Nasional (UMN) yang GSBI ajukan.
 
Rumus atau Formulasi cara menghitung Upah Minimum Nasional (UMN) untuk pertama kalinya adalah dengan menggunakan rumus/formulasi:
 
PDB dibagi Jumlah Penduduk dibagi 12 (dua belas) bulan + Pertumbuhan Ekonomi (PE) + Inflasi = Upah Minimum Nasional.

Berikut contoh untuk menetapkan Upah Minimum Nasional (UMN) tahun 2025:
Pertama-tama temukan dahulu berapa nilai upah minimum nasional (UMN) tahun 2024 dengan menggunakan komponen dan rumus/formula:
 
PDB dibagi Jumlah Penduduk di bagi 12 (dua belas) bulan + Pertumbuhan Ekonomi (PE) + Inflasi = Upah Minimum Nasional.
Adapun komponen yang digunakan untuk menghitung UMN tahun 2024 adalah:
1.    PDB tahun 2024, sebesar Rp. 22.139,0 trilun
2.    Jumlah Pendudukan Indonesia 2024, sebanyak 284.973.643 jiwa.
3.    Pertumbuhan Ekonomi (PE) 2024, sebesar, 5,03%
4.    Inflasi 2024, sebesar 2,61%
 
Komponen yang digunakan untuk menghitung Upah Minimum Nasional untuk pertama kalinya adalah harus komponen yang angkanya sudah final, yaitu menggunakan data resmi yang dikeluarkan (rilis) oleh pemerintah dalam hal ini oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
 
Mari kita hitung:
PDB 2024 (22.139,0 triliun) : Jumlah Penduduk thn 2024 (284.973.643 jiwa) : 12 (dua belas) bulan + Pertumbuhan Ekonomi (PE) 2024 (5,03%) + Inflasi 2024 (2,61 %) = Upah Minimum Nasional (UMN) tahun 2024 (Rp.6.968.602,-)
 
Jadi Upah Minimum Nasional (UMN) tahun 2024 adalah sebesar: Rp.6.968.602,-
 
Selanjutnya untuk menentukan berapa nilai Upah Minimum Nasionak (UMN) tahun 2025, berikut ini cara menghitungnya dengan menggunakan komponen dan rumus/formula sebagai berikut:
 
Komponen yang digunakan:
1.    Upah Minimum Nasional (UMN) tahun 2024, sebesar Rp.6.986.602,-
2.    Jumlah Penduduk Indonesia tahun 2025, sebanyak 286.693.693 jiwa.
3.    Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi (PE) tahun 2025, sebesar 5,2%
4.    Proyeksi Inflasi tahun 2025, sebesar 2,5%
 
Rumus/Formula untuk menghitung UMN tahun 2025 adalah sebagai berikut, dan mari kita hitung:

UMN 2024 (Rp. 6.968.602) + Proyeksi PE 2025 (5,2%) + Proyeksi Inflasi 2025 (2,5%) = Upah Minimum Nasional (UMN)2025 (Rp.7.505.184,-).
 
Jadi Upah Minimum Nasional (UMN) tahun 2025 adalah sebesar: Rp.7.505.184,-
 
Data nilai proyeksi pertumbuhan ekonomi (PE) dan nilai proyeksi inflasi yang digunakan dalam penghitungan upah minimum nasional (UMN) tahun berikutnya ini, sumber data dan angka nya diambil dari data yang disampaikan pemerintah, salah satunya pidato tahunan Presiden di hadapan DPR RI setiap tanggal 16 Agustus.

Maka besaran Upah Minimum Nasional (UMN) tahun 2026 adalah: Rp.8.098.140,- (delapan juta sembilan puluh delapan ribu seratus empat puluh rupiah). Dari mana angka UMN 2026 ini didapat:
 
UMN 2025 (Rp. 7.505.184) + Proyeksi PE 2026 (5,4%) + Proyeksi Inflasi 2026 (2,5% ) = Upah Minimum Nasional (UMN) 2026 (Rp.8.098.140,-).
 
Adapun Komponen yang digunakan untuk menghitung Upah Minimum Nasional (UMN) tahun 2026 ini adalah:
1.    Upah Minimum Nasional (UMN) tahun 2025, sebesar Rp.7.505.184,-
2.    Jumlah Penduduk Indonesia tahun 2025, sebanyak 286.693.693 jiwa
3.    Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi (PE) tahun 2026, sebesar 5,4 %
4.    Proyeksi Inflasi tahun 2026, sebesar 2,5 %
 
Maka GSBI menuntut untuk Upah Minimum tahun 2026 ini diberlakukan sebesar: Rp.8.098.140,- (delapan juta sembilan puluh delapan ribu seratus empat puluh rupiah) secara menyeluruh di seluruh wilayah Indonesia dan seluruh sektor Industri.
Yakinlah, jika sistem upah minimum nasional (UMN) ini dijalankan, ini adalah:
  1. Sistem pengupahan bentuk nyata implementasi yang benar-benar didasarkan atau berlandasakan pada konstitusi negara kesatuan republic Indonesia UUD 1945 dan Pancasila yang bersifat adil, bentuk nyata negara hadir dan memberikan kesejahteraan pada rakyatnya.
  2. Sistem dan konsep pengupahan yang dapat memberikan dan menjawab tentang ketimpangan (disparitas) upah antar daerah, non diskriminasi, adanya kepastian pendapatan dan kepastian hukum, melindungi dan menjamin kelangsungan usaha dan mendorong pertumbuhan lapangan kerja produktif, mendorong pemerataan kesejahteraan dan meningkatkan keadilan sosial sebagai penguatan tegaknya NKRI.
  3. Mencegah eksodus, relokasi atau perpindahan perusahaan (pabrik) dari upah minimum yang tinggi ke upah minimum yang rendah.
  4. Dapat menarik investasi dan tenaga kerja terampil: Sistem pengupahan yang adil dan stabil dapat meningkatkan daya tarik negara bagi investor dan tenaga kerja terampil.
  5. Memberikan dampak positif pada produktivitas, pertumbuhan ekonomi yang inklusif daerah dan nasional, meningkatnya pemerataan kesejahteraan dan mengurangi kemiskinan.
Penerapan system upah minimum nasional (UMN) adalah keharusan, banyak negara juga menerapkan system upah minimum nasional (UMN) sebut saja, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Malaysia dan banyak negara.


Penutup

Karena sesungguhnya tenaga kerja (buruh) adalah subjek sekaligus objek dari pembangunan. Kegiatan pembangunan pada akhirnya adalah untuk manusia dan manusia yang bekerja akan kembali menghadirkan pembangunan yang lebih baik lagi.

"Maka sejak saat ini, pemerintah, serikat pekerja-serikat buruh dan kita semua harus berhenti menipu, sekedar membangun formula mengotak-atik rumus yang pada intinya adalah untuk mempertahankan upah rendah dengan kenaikan yang rendah, terus menciptakan disparitas (kesenjangan) upah antar daerah. Berhenti mempercayai fiksi bahwa upah ditetapkan sebagai hasil pertemuan kurva penawaran dan permintaan pada titik ekuilibrium di pasar tenaga kerja. Berhenti beralibi bahwa upah buruh yang tinggi akan berdampak pada PHK dan tiadanya investasi yang masuk”.

Hukum hak asasi manusia internasional,  Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara yang merupakan hukum tertinggi di Indonesia menjamin hak buruh untuk mendapatkan upah yang adil demi penghidupan yang layak untuk diri mereka sendiri dan keluarga nya. []
 
 
Jakarta, 20 November 2025
 
Hormat kami,
Dewan Pimpinan Pusat
Gabungan Serikat Buruh Indonesia (DPP. GSBI).

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item