Pernyataan Sikap GSBI atas Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan
Pernyataan Sikap Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Nomor: PS.00044/DPP.GSBI/JKT/XII/2025 Atas Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tah...
https://www.infogsbi.or.id/2025/12/pernyataan-sikap-gsbi-atas-peraturan.html
Pernyataan
Sikap Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI)
Nomor: PS.00044/DPP.GSBI/JKT/XII/2025
Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan
Formula Penetapan Upah
Minimum yang Digunakan tetap Mempertahankan Disparitas dan Politik Upah Murah.
Tetapkan Sistem (Konsep) Upah Minumum Nasional (UMN) sebagai Sistem Pengupahan Buruh Indonesia.
Tetapkan Sistem (Konsep) Upah Minumum Nasional (UMN) sebagai Sistem Pengupahan Buruh Indonesia.
Salam Demokrasi
Nasional!!
Pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 Presiden Prabowo Subianto menandatangani Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, sebagaimana disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI dalam Pers Release yang DPP GSBI terima, serta pemberitaan di berbagai media.
Peraturan Pemerintah
ini akan menjadi acuan dalam penetapan upah minimum (UM) buruh Indonesia, termasuk
dalam penetapan upah minimum (UM) tahun 2026, yang kenaikannya tetap saja
menggunakan rumus (formula) yang sama: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x
Alfa), hanya alfa nya saja rentangnya di ubah dari yang semula 0,1
– 0,3 menjadi 0,5 – 0,9.
Atas kebijakan tersebut
Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) merasa penting untuk merespon,
menanggapi kebijakan ini.
1.
GSBI menjadi salahsatu serikat buruh yang
kecewa dan tidak bisa menerima dengan kebijakan ini. Peraturan Pemerintah (PP)
Pengupahan yang baru ini terutama formula yang digunakan tidak ada sesuatu
terobosan apapun dalam menjawab masalah upah minimum, terutama soal ketidak adilan dan rendahnya upah minimum (upah murah), disparitas upah
yang mencolok antar daerah. Peraturan ini belum sepenuhnya mencerminkan
kepentingan buruh, terutama di tengah tekanan harga kebutuhan pokok dan
proyeksi pertumbuhan ekonomi yang positif. Angka kenaikan yang dihasilkan masih
terlalu konservatif jika dibandingkan dengan tantangan ekonomi yang dihadapi
buruh. Yang jelas peraturan dan formula yang digunakan tidak menjawab aspirasi
sejati kaum buruh yang selama ini diteriakkan dalam berbagai kesempatan.
2.
Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) sangat yakin dan
percaya bahwa formula (rumus) yang
digunakan dengan tetap menggunakan alfa dan alfanya sebagai pengkali, tidak
akan membuat kenaikan upah buruh secara signifikan, tidak akan bisa menjawab
masalah disparitas (ketimpangan) upah dan diskriminasi upah, buruh upahnya
tetap akan mengalami defisit dari tahun ketahun. Karena aturan yang dibuat ini
hanya mengotak-atik rumus (formula) yang sudah terbukti gagal menjawab masalah
upah ketika krisis dan situasi tertentu. Hakekatnya peraturan dan formula yang
digunakan melanggengkan politik upah murah (rendah) dan perampasan upah serta
menjalankan pengupahan sistem
kapitalisme monopoli.
3.
Sistem pengupahan di suatu
negara biasanya didasarkan pada falsafah atau teori yang dianut oleh negara
tersebut. Sistem pengupahan merupakan kerangka bagaimana upah diatur dan
ditetapkan. Landasan sistem pengupahan di Indonesia adalah Pasal 27 ayat (2)
Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan: “Tiap-tiap warga negara berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak”. Namun, meskipun landasan sistem
pengupahan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 bersifat adil,
akan tetapi dalam prakteknya, Indonesia menerapkan sistem pengupahan
berdasarkan prinsip-prinsip dasar kapitalisme monopoli, seperti Peraturan Pemerintah
(PP) yang baru saja ditandatangani dan disahkan Presiden Prabowo, masih saja
berlindungi dibalik UUD 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
168/PUU-XXI/2023 namun praktek nya jauh dari yang diamanatkan Konstitusi pasal
27 ayat (2).
4.
Dalam sistem kapitalisme
monopoli, upah adalah harga tenaga kerja yang dikendalikan kapitalis dan
ditetapkan oleh pemerintah (kapitalis birokrat) sebagai pelayan kelas penghisap
dan penindas. Inilah hakekat upah di dalam sistem kapitalisme monopoli, yang
dilegalkan dan ditetapkan oleh negara melalui berbagai kebijakan dan aturan
mengenai pengupahan, dari undang-undang, peraturan pemerintah sampai dengan
peraturan menteri. Dengan demikian, buruh harus mengerti prinsip dasar
mengenai upah dan hubungannya dengan masalah ekonomi dan politik yang
mengontrol upah itu sendiri. Jadi kaum buruh, serikat buruh jangan begitu
saja percaya dengan penjelasan, retorika, teori dan argumentasi, pidato yang
berapi-api dan menggelegar yang disampaikan pemerintah yang selalu berdalih
atasnama konstitusi, kebijakan sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan
putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
5.
GSBI juga mensanksikan bahwa proses pembahasan
peraturan pengupahan ini tidak melibatkan partisipasi bermakna dan substantif
dengan serikat pekerja-serikat buruh, terutama dengan LKS-Tripartit Nasional
dan Dewan Pengupahan Nasional. Karena GSBI tidak pernah mendengar
anggota-anggota LKS-Tripnas dan Dewan Pengupahan Nasional dari unsur SP-SB
berstatemen soal aturan pengupahan ini, tidak pernah ada sosialisasi atapun
apapun yang dilakukan oleh LKS Tripnas ataupun Dewan Pengupahan Nasional.
6.
Percayalah bahwa dengan formula penetapan upah
minimum yang demikian, tidak memberikan kepastian, malah hanya memindahkan permasalahan
ke daerah, dan hanya akan memunculkan gelombang protes penolakan diberbagai
daerah, terlebih waktu untuk Dewan Pengupahan Daerah Provinsi dan
Kabupaten/Kota untuk bekerja sangat pendek. Dimana dijelaskan bahwa selambat-lambatnya
tanggal 24 Desember Gubernur harus sudah menetapkan untuk kenaikan upah minimum
provinsi (UMP) tahun 2026.
7. Untuk itu GSBI mengajak kepada semua buruh dan serikat buruh,
dimana sudah waktunya untuk membalikkan ketidakadilan, mengakhiri praktek
politik upah murah yang membuat buruh tidak cukup untuk memenuhi standar hidup
yang layak bagi diri mereka sendiri dan keluarganya, upah yang tidak cukup
untuk mengeluarkan buruh dari kemiskinan, terutama di tengah melonjaknya
inflasi.
8. Maka untuk menjawab masalah pokok dalam sistem pengupahan saat ini,
sebagaimana di uraikan diatas. Terutama untuk mempersempit ketimpangan
(disparitas) upah antar daerah, adanya kepastian pendapatan, mendorong
pemerataan kesejahteraan dan meningkatkan keadilan sosial sebagai penguatan
tegaknya NKRI, Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) percaya dan yakin
bahwa penerapan sistem Upah Minimum Nasional (UMN) dalam penetapan sistem
pengupahan bagi buruh Indonesia adalah Jawaban, Solusi atas
Masalah Sistem Pengupahan Buruh Indonesia.
9. Sistem Upah Minimum
Nasional (UMN) yang diusulkan dan diajukan GSBI adalah:
9.1.
Upah Minimum Nasional (UMN) sebagai sistem
pengupahan dasar (terendah) sebagai jaringan pengaman social yang dibayarkan
kepada buruh yang tidak dikecualikan dan tidak boleh dinegosiasikan, berlaku
secara nasional (di seluruh wilayah Indonesia dan seluruh sektor industry)
untuk buruh dengan masa kerja nol sampai dengan satu tahun, yang ditetapkan langsung
oleh pemerintah pusat (nasional) dengan tetap melibatkan partisipasi serikat
buruh melalui dewan pengupahan nasional. Dengan menerapkan mekanisme
review yang lebih transparan melalui komite/dewan pengupahan tripartit di bawah
Kementerian Tenagakerja.
Pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 Presiden Prabowo Subianto menandatangani Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, sebagaimana disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI dalam Pers Release yang DPP GSBI terima, serta pemberitaan di berbagai media.
9.2. Meskipun berlaku upah minimum nasional (UMN), tetapi masing-masing daerah provinsi, kota dan kabupaten dapat menetapkan dan memberlakukan upah minimum provinsi, kota atau kabupaten sendiri yang melewati persyaratan upah minimum nasional (UMN). Artinya besaran upah minimum provinsi, kota dan kabupaten tidak boleh lebih rendah dari upah minimum nasional (UMN) yang ditetapkan dan diberlakukan pemerintah pusat (nasional).
9.3. Menyadari keadaan dan kemampuan perusahaan berbeda-beda. Maka bagi perusahaan yang tidak memiliki kemampuan untuk menjalankan upah minimum nasional (UMN) sepenuhnya, dapat mengajukan penangguhan upah. Dan jika mendapatkan ijin penangguhan dari pemerintah, maka kekurangan upah minimum-nya buruh itu ditanggung oleh pemerintah (di subsidi langsung) dari APBN ataupun APBD. Hal ini sebagai bentuk nyata negara hadir. Kebijakan ini berangkat dari logika dasar dari fungsi Upah Minimum (UM), dan yang memberikan (mengeluarkan) ijin penangguhan upah adalah pihak pemerintah. Dan cara ini bagian memangkas praktek pemerintah asal-asalan dalam memberikan ijin penangguhan upah selama ini, serta bagian dari memberantas suap dan pungli dalam proses penangguhan upah.
Pertanyaannya kenapa harus PDB (produk domestik bruto)
yang menjadi dasar penghitungan upah minimum buruh ?.
Produk
Domestik Bruto (PDB) atau pada bahasa
internasionalnya Gross Domestic Product
(GDP) adalah sebuah hitung-hitungan ekonomi yang juga dapat diartikan
sebagai jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh keseluruhan unit usaha yang
ada di suatu negara. Selain itu, PDB juga dapat diartikan sebagai jumlah
keseluruhan nilai barang dan jasa yang dihasilkan suatu negara dalam kurun waktu
tertentu (umumnya diukur dalam rentang waktu satu tahun) dan dijadikan sebagai
tolak ukur pertumbuhan ekonomi suatu negara.
Elemen-elemen
pembentuk PDB ditinjau dari lapangan usaha terdiri dari: Pertanian;
Pertambangan dan Penggalian; Industri Pengolahan; Konstruksi; Perdagangan dan
Reparasi; dan Lainnya. Sementara elemen-elemen pembentuk PDB ditinjau dari segi
pengeluaran terdiri dari: Konsumsi Rumah Tangga; Konsumsi LNPRT (Lembaga
Non-Profit yang melayani Rumah Tangga) seperti organisasi kemasyarakatan,
organisasi sosial, organisasi profesi atau serikat buruh, organisasi
kebudayaan, olahraga, dan rekreasi, partai politik, lembaga keagamaan; Konsumsi
Pemerintah, biaya-biaya yang dikeluarkan pemerintah, termasuk nilai barang dan
jasa yang dibeli dari produsen pasar; Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB),
penambahan dan pengurangan asset tetap pada suatu unit produksi; Ekspor; dan
Impor.
Fungsi
Produk Domestik Bruto (PDB) antara lain adalah untuk: Mengukur pergeseran dan
struktur ekonomi; Mengukur kinerja ekonomi suatu negara; Mengukur kekuatan
ekonomi nasional dibandingkan dengan ekonomi negara lain. Pada praktiknya dapat
juga menjadi acuan sebagai dasar pengambilan sebuah keputusan ataupun penetapan
kebijakan nasional.
Bahkankah
pemerintah dan dunia internasional juga menggunakan Produk
Domestik Bruto (PDB) sebagai ukuran atas tingkat ekonomi atau kesejahteraan
suatu masyarakat dalam suatu negeri. Suatu negara disebut ekonominya kuat,
sebagai negara maju dilihat dan diukur dari seberapa besar PDB nya.
Sementara kita tahu kontribusi buruh terhadap PDB (produk domestic
bruto) sangat signifikan, karena buruh adalah penggerak ekenomi utama yang
menghasilkan barang dan jasa diberbagai sektor, yang menghasilkan output yang
berkontribusi langsung pada PDB nasional. Maka tepatlah jika upah minimum buruh mendapatkan nilainya dihitung
berdasarkan PDB per kapita. Apa yang sudah dikontribusikan oleh buruh maka
dikembalikan lagi kepada buruh.
10. Sistem
pengupahan ini (UMN) bentuk nyata implementasi yang benar-benar didasarkan atau
berlandaskan pada konstitusi negara kesatuan republic Indonesia UUD 1945 dan
Pancasila yang bersifat adil, bentuk
nyata negara hadir dan memberikan kesejahteraan pada rakyatnya.
11. Sistem dan konsep pengupahan
ini yang dapat memberikan dan menjawab tentang ketimpangan (disparitas) upah
antar daerah, non diskriminasi, adanya kepastian pendapatan dan kepastian
hukum, melindungi dan menjamin kelangsungan usaha dan mendorong pertumbuhan
lapangan kerja produktif, mendorong pemerataan kesejahteraan dan meningkatkan
keadilan sosial sebagai penguatan tegaknya NKRI.
12. Mencegah
eksodus, relokasi atau perpindahan perusahaan (pabrik) dari upah minimum yang
tinggi ke upah minimum yang rendah.
13. Dapat
menarik investasi dan tenaga kerja terampil: Sistem pengupahan yang adil dan
stabil dapat meningkatkan daya tarik negara bagi investor dan tenaga kerja
terampil.
14. Memberikan dampak positif pada
produktivitas, pertumbuhan ekonomi yang inklusif daerah dan nasional,
meningkatnya pemerataan kesejahteraan dan mengurangi kemiskinan.
Untuk
itu GSBI menuntut dan mendesak pemerintah dalam hal ini Presiden Prabowo
Subianto:
1. Untuk meninjau ulang sistem dan formula (rumus) penetapan
upah minimum (UM) sebagaimana dalam tertuang dalam Peratuarn Pemerintah (PP) Nomor
49 tahun 2025. Dan menetapkan sistem (konsep) upah minumum nasional (UMN)
menjadi sistem (konsep) pengupahan bagi buruh Indonesia.
3. Segera jalankan secara serius dan sunguh-sungguh pemberantasan
korupsi, pungli dan suap serta berbagai penyalahgunaan kekuasaan diseluruh
birokrasi, kementerian, penegak hukum
dan berbagai lembaga sebagai sumber masalah upah buruh murah dan
rusaknya tatakelola ekosistem industri.
4. Laksanakan segera perbaikan tatakelola iklim industri
Indonesia yang berbasis pada pelaksanaan reforma agraria sejati dan pembangunan
Industrialisasi nasional yang mandiri.
5. Cabut omnibuslaw cipta kerja (UU Nomor 6 tahun 2023) dan
segala peraturan turunannya. Segera sahkan UU Ketenagakerjaan baru yang
berpihak pada buruh dan gandrung pada industrialisasi nasional.
6. Tetapkan
besaran Upah Minimum Nasional (UMN) tahun 2026 sebesar Rp.8.098.140,- (delapan
juta sembilan puluh delapan ribu seratus empat puluh rupiah) dan
diberlakukan secara menyeluruh di seluruh wilayah Indonesia dan seluruh sektor
Industri.
Demikian
pernyataan sikap ini kami buat dan sampaikan untuk menjadi perhatian dan
dipenuhi serta dilaksanakan oleh para pemangku kepentingan.
Jakarta,
18 Desember 2025
Hormat Kami,
DEWAN PIMPINAN PUSAT
GABUNGAN SERIKAT BURUH
INDONESIA (DPP. GSBI)

