Pernyataan Sikap GSBI atas Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan

Pernyataan Sikap Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Nomor: PS.00044/DPP.GSBI/JKT/XII/2025   Atas Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tah...


Pernyataan Sikap Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI)

Nomor: PS.00044/DPP.GSBI/JKT/XII/2025 

Atas Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan
 
Formula Penetapan Upah Minimum yang Digunakan tetap Mempertahankan Disparitas dan Politik Upah Murah.
Tetapkan Sistem (Konsep) Upah Minumum Nasional (UMN) sebagai Sistem Pengupahan Buruh Indonesia.

 

Salam Demokrasi Nasional!!
Pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 Presiden Prabowo Subianto menandatangani Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, sebagaimana disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI dalam Pers Release yang DPP GSBI terima, serta pemberitaan di berbagai media.
 
Peraturan Pemerintah ini akan menjadi acuan dalam penetapan upah minimum (UM) buruh Indonesia, termasuk dalam penetapan upah minimum (UM) tahun 2026, yang kenaikannya tetap saja menggunakan rumus (formula) yang sama: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa), hanya alfa nya saja rentangnya di ubah dari yang semula 0,1 – 0,3 menjadi 0,5 – 0,9.
 
Atas kebijakan tersebut Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) merasa penting untuk merespon, menanggapi kebijakan ini.
 
1.    GSBI menjadi salahsatu serikat buruh yang kecewa dan tidak bisa menerima dengan kebijakan ini. Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan yang baru ini terutama formula yang digunakan tidak ada sesuatu terobosan apapun dalam menjawab masalah upah minimum, terutama soal ketidak adilan dan rendahnya upah minimum (upah murah), disparitas upah yang mencolok antar daerah. Peraturan ini belum sepenuhnya mencerminkan kepentingan buruh, terutama di tengah tekanan harga kebutuhan pokok dan proyeksi pertumbuhan ekonomi yang positif. Angka kenaikan yang dihasilkan masih terlalu konservatif jika dibandingkan dengan tantangan ekonomi yang dihadapi buruh. Yang jelas peraturan dan formula yang digunakan tidak menjawab aspirasi sejati kaum buruh yang selama ini diteriakkan dalam berbagai kesempatan.
 
2.    Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) sangat yakin dan percaya bahwa formula (rumus) yang digunakan dengan tetap menggunakan alfa dan alfanya sebagai pengkali, tidak akan membuat kenaikan upah buruh secara signifikan, tidak akan bisa menjawab masalah disparitas (ketimpangan) upah dan diskriminasi upah, buruh upahnya tetap akan mengalami defisit dari tahun ketahun. Karena aturan yang dibuat ini hanya mengotak-atik rumus (formula) yang sudah terbukti gagal menjawab masalah upah ketika krisis dan situasi tertentu. Hakekatnya peraturan dan formula yang digunakan melanggengkan politik upah murah (rendah) dan perampasan upah serta menjalankan pengupahan sistem kapitalisme monopoli.
 
3.    Sistem pengupahan di suatu negara biasanya didasarkan pada falsafah atau teori yang dianut oleh negara tersebut. Sistem pengupahan merupakan kerangka bagaimana upah diatur dan ditetapkan. Landasan sistem pengupahan di Indonesia adalah Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan: “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak”. Namun, meskipun landasan sistem pengupahan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 bersifat adil, akan tetapi dalam prakteknya, Indonesia menerapkan sistem pengupahan berdasarkan prinsip-prinsip dasar kapitalisme monopoli, seperti Peraturan Pemerintah (PP) yang baru saja ditandatangani dan disahkan Presiden Prabowo, masih saja berlindungi dibalik UUD 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 namun praktek nya jauh dari yang diamanatkan Konstitusi pasal 27 ayat (2).
 
4.    Dalam sistem kapitalisme monopoli, upah adalah harga tenaga kerja yang dikendalikan kapitalis dan ditetapkan oleh pemerintah (kapitalis birokrat) sebagai pelayan kelas penghisap dan penindas. Inilah hakekat upah di dalam sistem kapitalisme monopoli, yang dilegalkan dan ditetapkan oleh negara melalui berbagai kebijakan dan aturan mengenai pengupahan, dari undang-undang, peraturan pemerintah sampai dengan peraturan menteri. Dengan demikian, buruh harus mengerti prinsip dasar mengenai upah dan hubungannya dengan masalah ekonomi dan politik yang mengontrol upah itu sendiri. Jadi kaum buruh, serikat buruh jangan begitu saja percaya dengan penjelasan, retorika, teori dan argumentasi, pidato yang berapi-api dan menggelegar yang disampaikan pemerintah yang selalu berdalih atasnama konstitusi, kebijakan sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
 
5.    GSBI juga mensanksikan bahwa proses pembahasan peraturan pengupahan ini tidak melibatkan partisipasi bermakna dan substantif dengan serikat pekerja-serikat buruh, terutama dengan LKS-Tripartit Nasional dan Dewan Pengupahan Nasional. Karena GSBI tidak pernah mendengar anggota-anggota LKS-Tripnas dan Dewan Pengupahan Nasional dari unsur SP-SB berstatemen soal aturan pengupahan ini, tidak pernah ada sosialisasi atapun apapun yang dilakukan oleh LKS Tripnas ataupun Dewan Pengupahan Nasional.
 
6.    Percayalah bahwa dengan formula penetapan upah minimum yang demikian, tidak memberikan kepastian, malah hanya memindahkan permasalahan ke daerah, dan hanya akan memunculkan gelombang protes penolakan diberbagai daerah, terlebih waktu untuk Dewan Pengupahan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk bekerja sangat pendek. Dimana dijelaskan bahwa selambat-lambatnya tanggal 24 Desember Gubernur harus sudah menetapkan untuk kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026.
 
7.    Untuk itu GSBI mengajak kepada semua buruh dan serikat buruh, dimana sudah waktunya untuk membalikkan ketidakadilan, mengakhiri praktek politik upah murah yang membuat buruh tidak cukup untuk memenuhi standar hidup yang layak bagi diri mereka sendiri dan keluarganya, upah yang tidak cukup untuk mengeluarkan buruh dari kemiskinan, terutama di tengah melonjaknya inflasi.
 
8.    Maka untuk menjawab masalah pokok dalam sistem pengupahan saat ini, sebagaimana di uraikan diatas. Terutama untuk mempersempit ketimpangan (disparitas) upah antar daerah, adanya kepastian pendapatan, mendorong pemerataan kesejahteraan dan meningkatkan keadilan sosial sebagai penguatan tegaknya NKRI, Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) percaya dan yakin bahwa penerapan sistem Upah Minimum Nasional (UMN) dalam penetapan sistem pengupahan bagi buruh Indonesia adalah Jawaban, Solusi atas Masalah Sistem Pengupahan Buruh Indonesia.
 
9.    Sistem Upah Minimum Nasional (UMN) yang diusulkan dan diajukan GSBI adalah:
 
9.1.        Upah Minimum Nasional (UMN) sebagai sistem pengupahan dasar (terendah) sebagai jaringan pengaman social yang dibayarkan kepada buruh yang tidak dikecualikan dan tidak boleh dinegosiasikan, berlaku secara nasional (di seluruh wilayah Indonesia dan seluruh sektor industry) untuk buruh dengan masa kerja nol sampai dengan satu tahun, yang ditetapkan langsung oleh pemerintah pusat (nasional) dengan tetap melibatkan partisipasi serikat buruh melalui dewan pengupahan nasional. Dengan menerapkan mekanisme review yang lebih transparan melalui komite/dewan pengupahan tripartit di bawah Kementerian Tenagakerja.

9.2.        Meskipun berlaku upah minimum nasional (UMN), tetapi masing-masing daerah provinsi, kota dan kabupaten dapat menetapkan dan memberlakukan upah minimum provinsi, kota atau kabupaten sendiri yang melewati persyaratan upah minimum nasional (UMN). Artinya besaran upah minimum provinsi, kota dan kabupaten tidak boleh lebih rendah dari upah minimum nasional (UMN) yang ditetapkan dan diberlakukan pemerintah pusat (nasional).

9.3.        Menyadari keadaan dan kemampuan perusahaan berbeda-beda. Maka bagi perusahaan yang tidak memiliki kemampuan untuk menjalankan upah minimum nasional (UMN) sepenuhnya, dapat mengajukan penangguhan upah. Dan jika mendapatkan ijin penangguhan dari pemerintah, maka kekurangan upah minimum-nya buruh itu ditanggung oleh pemerintah (di subsidi langsung) dari APBN ataupun APBD. Hal ini sebagai bentuk nyata negara hadir. Kebijakan ini berangkat dari logika dasar dari fungsi Upah Minimum (UM), dan yang memberikan (mengeluarkan) ijin penangguhan upah adalah pihak pemerintah. Dan cara ini bagian memangkas praktek pemerintah asal-asalan dalam memberikan ijin penangguhan upah selama ini, serta bagian dari memberantas suap dan pungli dalam proses penangguhan upah. 
 
9.4.        Bahwa sistem pengupahan yang diusulkan GSBI, selain diberlakukannya upah minimum nasional (UMN), juga tetap ada dan berlaku upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kota/kabupaten (UMK) tapi dengan prinsip dasar bahwa upah minimum provinsi, kota/kabupaten tidak boleh lebih rendah dari upah minimum nasional (UMN), lalu ada upah minimum sektoral (UMS), serta struktur dan skala upah yang berlaku wajib di tiap perusahaan dan wajib dirundingkan dengan serikat buruh. Agar upah minimum tidak menjadi upah maksimum.
 
9.5.        Rumus  atau fomulasi yang digunakan dalam menghitung dan menetapkan besar Upah Minimum Nasional (UMN) adalah:
 
PDB dibagi Jumlah Penduduk dibagi 12 (dua belas) bulan + Pertumbuhan Ekonomi (PE) + Inflasi = Upah Minimum Nasional (UMN).
 
9.6.        Dan untuk menghitung dan menentukan besaran Upah Minimum Nasional (UMN) tahun berikutnya dihitung dengan rumus/formulasi:
 
UMN tahun berjalan + Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi (PE) + Proyeksi Inflasi = Upah Minimum Nasional (UMN).
 

Pertanyaannya kenapa harus PDB (produk domestik bruto) yang menjadi dasar penghitungan upah minimum buruh ?.
 
Produk Domestik Bruto (PDB) atau pada bahasa internasionalnya Gross Domestic Product  (GDP) adalah sebuah hitung-hitungan ekonomi yang juga dapat diartikan sebagai jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh keseluruhan unit usaha yang ada di suatu negara. Selain itu, PDB juga dapat diartikan sebagai jumlah keseluruhan nilai barang dan jasa yang dihasilkan suatu negara dalam kurun waktu tertentu (umumnya diukur dalam rentang waktu satu tahun) dan dijadikan sebagai tolak ukur pertumbuhan ekonomi suatu negara.
 
Elemen-elemen pembentuk PDB ditinjau dari lapangan usaha terdiri dari: Pertanian; Pertambangan dan Penggalian; Industri Pengolahan; Konstruksi; Perdagangan dan Reparasi; dan Lainnya. Sementara elemen-elemen pembentuk PDB ditinjau dari segi pengeluaran terdiri dari: Konsumsi Rumah Tangga; Konsumsi LNPRT (Lembaga Non-Profit yang melayani Rumah Tangga) seperti organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial, organisasi profesi atau serikat buruh, organisasi kebudayaan, olahraga, dan rekreasi, partai politik, lembaga keagamaan; Konsumsi Pemerintah, biaya-biaya yang dikeluarkan pemerintah, termasuk nilai barang dan jasa yang dibeli dari produsen pasar; Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB), penambahan dan pengurangan asset tetap pada suatu unit produksi; Ekspor; dan Impor.
 
Fungsi Produk Domestik Bruto (PDB) antara lain adalah untuk: Mengukur pergeseran dan struktur ekonomi; Mengukur kinerja ekonomi suatu negara; Mengukur kekuatan ekonomi nasional dibandingkan dengan ekonomi negara lain. Pada praktiknya dapat juga menjadi acuan sebagai dasar pengambilan sebuah keputusan ataupun penetapan kebijakan nasional.
 
Bahkankah pemerintah dan dunia internasional juga menggunakan Produk Domestik Bruto (PDB) sebagai ukuran atas tingkat ekonomi atau kesejahteraan suatu masyarakat dalam suatu negeri. Suatu negara disebut ekonominya kuat, sebagai negara maju dilihat dan diukur dari seberapa besar PDB nya.
 
Sementara kita tahu kontribusi buruh terhadap PDB (produk domestic bruto) sangat signifikan, karena buruh adalah penggerak ekenomi utama yang menghasilkan barang dan jasa diberbagai sektor, yang menghasilkan output yang berkontribusi langsung pada PDB nasional. Maka tepatlah jika upah minimum buruh mendapatkan nilainya dihitung berdasarkan PDB per kapita. Apa yang sudah dikontribusikan oleh buruh maka dikembalikan lagi kepada buruh.
 
10. Sistem pengupahan ini (UMN) bentuk nyata implementasi yang benar-benar didasarkan atau berlandaskan pada konstitusi negara kesatuan republic Indonesia UUD 1945 dan Pancasila yang bersifat adil, bentuk nyata negara hadir dan memberikan kesejahteraan pada rakyatnya.
 
11. Sistem dan konsep pengupahan ini yang dapat memberikan dan menjawab tentang ketimpangan (disparitas) upah antar daerah, non diskriminasi, adanya kepastian pendapatan dan kepastian hukum, melindungi dan menjamin kelangsungan usaha dan mendorong pertumbuhan lapangan kerja produktif, mendorong pemerataan kesejahteraan dan meningkatkan keadilan sosial sebagai penguatan tegaknya NKRI.
 
12. Mencegah eksodus, relokasi atau perpindahan perusahaan (pabrik) dari upah minimum yang tinggi ke upah minimum yang rendah.
 
13. Dapat menarik investasi dan tenaga kerja terampil: Sistem pengupahan yang adil dan stabil dapat meningkatkan daya tarik negara bagi investor dan tenaga kerja terampil.
 
14. Memberikan dampak positif pada produktivitas, pertumbuhan ekonomi yang inklusif daerah dan nasional, meningkatnya pemerataan kesejahteraan dan mengurangi kemiskinan.

Untuk itu GSBI menuntut dan mendesak pemerintah dalam hal ini Presiden Prabowo Subianto:
 
1.    Untuk meninjau ulang sistem dan formula (rumus) penetapan upah minimum (UM) sebagaimana dalam tertuang dalam Peratuarn Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2025. Dan menetapkan sistem (konsep) upah minumum nasional (UMN) menjadi sistem (konsep) pengupahan bagi buruh Indonesia.

2.    Memastikan dan mengendalikan harga-harga kebutuhan pokok rakyat, termasuk menjamin ketersediaan, pasokan dan distribusinya.

3.    Segera jalankan secara serius dan sunguh-sungguh pemberantasan korupsi, pungli dan suap serta berbagai penyalahgunaan kekuasaan diseluruh birokrasi, kementerian, penegak hukum  dan berbagai lembaga sebagai sumber masalah upah buruh murah dan rusaknya tatakelola ekosistem industri.

4.    Laksanakan segera perbaikan tatakelola iklim industri Indonesia yang berbasis pada pelaksanaan reforma agraria sejati dan pembangunan Industrialisasi nasional yang mandiri.

5.    Cabut omnibuslaw cipta kerja (UU Nomor 6 tahun 2023) dan segala peraturan turunannya. Segera sahkan UU Ketenagakerjaan baru yang berpihak pada buruh dan gandrung pada industrialisasi nasional.

6.    Tetapkan besaran Upah Minimum Nasional (UMN) tahun 2026 sebesar Rp.8.098.140,- (delapan juta sembilan puluh delapan ribu seratus empat puluh rupiah) dan diberlakukan secara menyeluruh di seluruh wilayah Indonesia dan seluruh sektor Industri.

Demikian pernyataan sikap ini kami buat dan sampaikan untuk menjadi perhatian dan dipenuhi serta dilaksanakan oleh para pemangku kepentingan.

Jakarta, 18 Desember 2025

Hormat Kami,
DEWAN PIMPINAN PUSAT
GABUNGAN SERIKAT BURUH INDONESIA (DPP. GSBI)


Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item