Masa Tunggu JHT Diperpendek, Jamsostek Siapkan Dana Rp 5 Triliun

(Pikiran Rakyat, Rabu 28 Januari 2009) - Masa tunggu pencairan dana JHT PT Jamsostek (Persero) diperpendek dari enam bulan menjadi satu bula...

(Pikiran Rakyat, Rabu 28 Januari 2009) -

Masa tunggu pencairan dana JHT PT Jamsostek (Persero) diperpendek dari enam bulan menjadi satu bulan. Selain itu, perusahaan juga menyiapkan anggaran Jaminan Hari Tua (JHT) hingga Rp 5 triliun pada 2009m ini, menyusul meningkatnya jumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dirut Jamsostek Hotbonar Sinaga mengungkapkan hal itu pada seminar "Seminar Antisipasi PHK Massal dan Situasi Ekonomi 2009" di Balai Kartini, Jakarta , Selasa (27/1). Hadir pada kesempatan itu Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofyan Wanadi.

Sebelum mengalami perubahan, masa tunggu pencairan dana JHT adalah enam bulan. Namun, masa tunggu itu diperpendek seiring meningkatnya jumlah PHK pada tahun ini.

"Alhamdulillah per 12 Januari 2009 waktu tunggu JHT dari 6 bulan menjadi 1 bulan sesui PP No.1 tahun 2009, yang intinya amandemen ke-6 dari PP 14 tahun 1993 mengenai penyelenggaran jaminan sosial tenaga kerja," katanya.

Dikatakan, pihaknya sengaja menyiapkan dana JHT lebih besar pada tahun ini yaitu Rp 4,5 triliun sampai Rp 5 triliun sebagai antisipasi dampak PHK, khususnya untuk pencairan dana peserta Jamsostek yang mengikuti program JHT.

Dengan demikian, bagi para pekerja yang sudah memenuhi usia kerja minimal 5 tahun dan mengalami PHK Desember 2008 bisa langsung mencairkan dana JHT pada awal tahun ini. "Bagi yang memenuhi ketentuan, peserta Jamsostek yang di PHK bisa langsung mengajukan permohonan ke 119 kantor cabang Jamsostek di seluruh Indonesia ," ujarnya.

Hotbonar mengakui, jumlah klaim dan JHT setiap tahun terus meningkat, bahkan tahun ini mendekati 2 kali lipat dari tahun sebelumnya. Tahun 2008 ada 699.376 kasus dengan jumlah Rp 3,62 triliun. "Tahun in kita perkirakan ada 900.000 orang jumlahnya dengan nilai Rp 5 triliun," katanya.

Bantuan PHK

Sementara itu, Hotbonar juga mengungkapkan bahwa Jamsostek menambahkan alokasi dana bantuan PHK dari 2 miliar menjadi 5 miliar pada 2009. Jika jumlah itu masih kurang maka BUMN tersebut akan menyiapkan dana tambahan.

"Jamsostek menganggarkan bantuan PHK bagi yang di PHK sebesar Rp 350.000,00 per orang. Tahun 2009 ini tadinya kami mengajukan anggaran Rp 50 miliar untuk bantuan PHK, tapi RUPS (rapat umum pemegang saham) hanya menyetujui Rp 5 miliar," katanya.

Disebutkan, program bantuan PHK merupakan program untuk membantu para peserta Jamsostek ter-PHK yang baru memeiliki usia kerja di bawah 5 tahun, dengan bantuan Rp 350.000,00 per orang setahun.

Seperti diketahui, para peserta yang belum memenuhi masa kerja minimal 5 tahun belum bisa memenuhi pencairan dan jaminan hari tua (JHT). Dana program bantuan PHK berasal dari kelebihan dari hasil usaha Jamsostek yang besaran pencairannya harus harus mendapat persetujuan RUPS.

"Mungkin kita akan kaji lagi di semester I/2009, tergantung penyerapannya. Kalau kurang kita ajukan sampai Rp 50 miliar. Di kuartal I pun, kalau kurang kita akan tambah lagi," kata Hotbonar.

Dijelaskan, pada 2008 jumlah anggaran yang disiapkan untuk program bantuan PHK mencapai Rp 2 miliar dengan realisasi Rp 1,6 miliar. A-78//

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item