DPC SBSI 1992 Kota Medan Memohon Dukungan : Buruh Berserikat & Menuntut THR di Pecat

Kami dari DPC SBSI 1992 Kota Medan memohon dukungan solidaritas teman2 serikat pekerja/serikat buruh, pemerhati masalah perburuhan atau siap...

Kami dari DPC SBSI 1992 Kota Medan memohon dukungan solidaritas teman2 serikat pekerja/serikat buruh, pemerhati masalah perburuhan atau siapapun yang mempunyai kepedulian, untuk melakukan aksi dalam bentuk apapun terhadap persengkokolan Koperasi "Upaya Karya" Pelabuhan Belawan Sumatera Utara dengan Adpel Pelabuhan Belawan, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan, Dinas Koperasi dan UKM Kota Medan dan salahsatu serikat pekerja yang melakukan intimidasi bahkan pemecatan kepada Ketua dan Sekretaris PK SBSI 1992 TKBM Pelabuhan Belawan, karena mendirikan serikat buruh dan menuntut THR.

Kami lampirkan uraian masalah tersebut dalam surat ini.

Terimakasih

Salam Solidaritas
Yosafati Waruwu
Ketua DPC SBSI 1992 Kota Medan
HP. 0813 6172 9395, 061-76302554

==========================================

BADAN PENGURUS PRIMKOP “UPAYA KARYA” PELABUHAN BELAWAN
LAKUKAN PEMECATAN KEPADA PENGURUS SERIKAT BURUH
KARENA BERSERIKAT DAN MENUNTUT THR
Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan, Ikut Merekomendasi
Ultimatum Pencabutan Tuntutan THR dan Pemecatan Pengurus Serikat Buruh




I. Pembentukan Serikat Buruh

Pada bulan Juli 2009, buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Belawan, anggota Primkop “Upaya Karya” Pelabuhan Belawan, menjadi anggota F-SBSI 1992 Kota Medan, dan selanjutnya membentuk Pengurus Komisariat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 (PK SBSI 1992) TKBM Pelabuhan Belawan.

Sesuai dengan ketentuan UU Nomor 21 Tahun 2000 dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. Nomor : KEP. 16/MEN/2001, PK SBSI 1992 TKBM Pelabuhan Belawan menyampaikan Pemberitahuan dan Permohonan Nomor Bukti Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh kepada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan.

Selanjutnya Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan mengeluarkan Nomor Bukti Pencatatan PK SBSI 1992 TKBM Pelabuhan Belawan dengan Nomor : 607/SP-OP/DSTK/2009 tertanggal 14 Juli 2009.

Setelah mendapatkan Nomor Bukti Pencatatan dari Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan, PK SBSI 1992 TKBM Pelabuhan Belawan menyampaikan Pemberitahuan secara tertulis kepada Badan Pengurus Primkop “Upaya Karya” Pelabuhan Belawan tentang terbentuknya PK SBSI 1992 TKBM Pelabuhan Belawan dan telah mendapatkan Nomor Bukti Pencatatan dari Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan.

II. Tuntutan THR

Menyongsong Hari Raya Idul Fitri 1430 H, PK SBSI 1992 TKBM Pelabuhan Belawan menyampaikan surat Nomor: 004/PK SBSI 1992/TKBM/PB/VIII/2009 tertanggal 03 Agustus 2009, perihal tuntutan kepada Badan Pengurus Primkop “Upaya Karya” Pelabuhan Belawan, untuk melaksanakan pembayaran THR Keagamaan sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. Nomor 04 Tahun 1994. Tuntutan tersebut disampaikan, mengingat tahun-tahun sebelumnya buruh TKBM hanya mendapat THR Keagamaan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Sementara menurut ketentuan yang berlaku, THR Keagamaan sebesar 1 (satu) bulan upah, atau sekarang Upah Minimum Kota Medan Tahun 2009 sebesar Rp. 1.020.000,- (satu juta dua puluh ribu rupiah).



III. Rapat Badan Primkop “Upaya Karya’ Pelabuhan Belawan dengan Instansi Pemerintah dan Organisasi Terkait

Pada tanggal 11 Agustus 2009, sebagaimana tertulis dalam daftar hadir, Badan Pengurus Primkop “Upaya Karya” Pelabuhan Belawan melakukan rapat dengan DISKOP- DISNAKER-ADPEL-APBMI-SPSI. Agenda rapat berbunyi “membahas tindakan yang akan dilakukan kepada pengurus PK SBSI 1992”. Selanjutnya peserta rapat tercatat 17 (tujuh belas) orang.
Kesimpulan rapat tersebut berbunyi “mengundang yg bersangkutan (Pengurus PK SBSI 1992) sebagai anggota koperasi, untuk menarik semua surat/pernyataannya yg sifatnya memprofokasi, dan apabila tdk diindahkan, maka rapat ini merekomendisikan utk di pecat dari keanggotaan koperasi. (Dalam waktu 2 x 24 jam).

IV. Intimidasi Kepada Pengurus PK SBSI 1992

Pada tanggal 12 Agustus 2009, Jhonson Lubis dan Agus Salim Daulay, SE (Ketua dan Sekretaris PK SBSI 1992 TKBM Pelabuhan Belawan) menerima surat dari Tombang Hutabarat dan Sabam P. Manalu (Ketua Umum dan Sekretaris Umum Badan Pengurus Primkop “Upaya Karya” Pelabuhan Belawan), Nomor : 118/UPA/II.2/2009 tertanggal 12 Agustus 2009.

Perihal surat tersebut adalah Klarifikasi, dan pada point (1) berbunyi “memperhatikan tindakan saudara yang selalu menimbulkan keresahan di lingkungan TKBM Pelabuhan Belawan, dengan selalu melakukan provokasi dan menyebarkan berita-berita yang tidak berdasar yang dapat mengganggu kekondusipan di Pelabuhan Belawan”.

Point (2), sehubungan dengan point 1 diatas, kami meminta saudara untuk hadir di kantor Primkop TKBM “Upaya Karya” Pelabuhan Belawan pada : Hari/Tanggal : Kamis, 13 Agustus 2009; Jam : 10 WIB; Tempat : Ruang Pengurus Primkop TKBM “Upaya Karya” Pelabuhan Belawan; Acara : Klarifikasi Surat Edaran mengenai THR 2009.

Pada tanggal 13 Agustus 2009, Jhonson Lubis dan Agus Salim Daulay, SE, hadir menemui Tombang Hutabarat dan Sabam P. Manalu (Ketua Umum dan Sekretaris Umum Badan Pengurus Primkop “Upaya Karya” Pelabuhan Belawan), dan inti pertemuan tersebut adalah mengultimatum PK SBSI 1992 TKBM Pelabuhan Belawan untuk mencabut tuntutan THR dalam waktu 2 x 24 jam, dan jika tidak mencabut tuntutannya, maka menerima sanksi pemecatan sesuai dengan kesimpulan rapat antara Badan Pengurus Primkop “Upaya Karya” Pelabuhan Belawan melakukan rapat dengan DISKOP- DISNAKER-ADPEL-APBMI-SPSI, pada tanggal 11 Agustus 2009.

V. Pemecatan Ketua dan Sekretaris PK SBSI 1992 TKBM Pelabuhan Belawan

Karena PK SBSI 1992 TKBM Pelabuhan Belawan tidak bersedia mencabut tuntutan THR, Badan Pengurus Primkop “Upaya Karya” Pelabuhan Belawan mengeluarkan Surat Keputusan masing-masing Nomor : 119/UPA/II.3/2009 dan 120/UPA/II.3/2009 tertanggal 18 Agustus 2009 tentang PEMBERHENTIAN/PEMECATAN Jhonson Lubis dan Agus Salim Daulay, SE, selaku Anggota Primkop “Upaya Karya” Pelabuhan Belawan.

Selanjutnya Surat Keputusan tersebut berbunyi “Menimbang : a. Adanya Anggota Primkop “Upaya Karya” Pelabuhan Belawan, dengan melakukan tindakan provokasi dan menyebarkan berita-berita yang tidak berdasar yang dapat mengganggu kekondusipan di Pelabuhan Belawan”. Selanjutnya “Memperhatikan : 1. Hasil Rapat Pengurus, Pengawas, Dewan Penasehat dan Pembina Primkop TKBM “Upaya Karya” Pelabuhan Belawan pada tanggal 11 Agustus 2009.”

Surat Keputusan Pemberhentian/Pemecatan ditembuskan kepada ADPEL Utama Belawan selaku Pembina, Kadis Koperasi TK. II Kota Medan, Kadis Tenaga Kerja TK. II Kota Medan, DPW APBMI Sumatera Utara, DPC SPSI Medan, PUK F.SPTI-K.SPSI TKBM Pelabuhan Belawan, Badan Pengawas “Upaya Karya”, Manager Unit Perumahan “Upaya Karya”, Manager UUJBM “Upaya Karya”, Ka. Keuangan “Upaya Karya”, Manager Unit Simpan Pinjam “Upaya Karya” dan Kabag. Tata Usaha “Upaya Karya”

I. DPC SBSI 1992 Kota Medan Melakukan Pengaduan Kepada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan

Atas tindakan intimidasi, menghalang-halangi buruh berserikat dan melakukan fungsi serikat buruh, DPC SBSI 1992 Kota Medan telah menyampaikan pengaduan, desakan dan pernyataan kepada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan, dalam 4 (empat) hal, yakni :

1. Agar PPNS segera melakukan penyidikan kepada Badan Pengurus Primkop “Upaya Karya” Pelabuhan Belawan atas pelanggaran tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan, yang melakukan intimidasi, menghalang-halangi buruh atau pengurus melakukan fungsi serikat buruh, bahkan melakukan pemecatan terhadap Ketua dan Sekretaris PK SBSI 1992 TKBM Pelabuhan Belawan

2. Agar segara mengeluarkan Nota Perintah pelaksanaan THR kepada Badan Pengurus Primkop “Upaya Karya” Pelabuhan Belawan sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. Nomor 04 Tahun 1994 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM. 25 Tahun 2002.

3. Agar tidak menjadi instansi pemerintah yang ikut menghalang-halangi buruh atau pengurus melakukan fungsi serikat buruh, dan justru merekomendasi pemecatan Ketua dan Sekretaris PK SBSI 1992 TKBM Pelabuhan Belawan. Serta mencabut pernyataan rekomendasi pada tanggal 11 Agutus 2009.

4. Agar tidak mencabut Nomor Bukti Pencatatan PK SBSI 1992 TKBM Pelabuhan Belawan, atas dasar keberatan dari pihak Badan Pengurus Primkop “Upaya Karya” Pelabuhan Belawan. Karena keberadaan PK SBSI 1992 TKBM Pelabuhan tidak dapat diganggugugat oleh siapapun, sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2000 dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. Nomor : KEP. 16/MEN/2001, dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM. 25 Tahun 2002.

--- o 0 o ---


Alamat yang dapat dihubungi :

1. Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan
Jl. K.H. Wahid Hasyim No. 14 Medan
Kota Medan, Sumatera Utara – 20154
Telp. 061-4514424

2. Administratur Pelabuhan Belawan
Terminal Penumpang Ujung Baru Belawan,
Kota Medan, Sumatera Utara – 20411
Tel. 061- 6941424, 6941919
Fax. 061-6942375

3. Primkop “Upaya Karya” Pelabuhan Belawan
Jl. Minyak No. 1 Belawan, Kota Medan,
Sumatera Utara – 20412
Telp. 061-6941286, 6941397

4. Wali Kota Medan
Jl. Kapten Maulana Lubis No. 2
Kota Medan, Sumatera Utara – 20112
Telp. 061-4512412

5. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Utara
Jl. Asrama No. 143 Kota Medan Sumatera Utara – 20126
Telp/Fax. 061-8452551, 8452261

6. DPC SBSI 1992 Kota Medan
Jl. K.L. Yos Sudarso Km 9,3 Lingk, II Kel. Mabar Hulu,
Kec. Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara – 20242
Telp. 061-76302554 HP. 0813 6172 9395

7. Korwil SBSI 1992 Sumatera Utara
Jl. Jamin Ginting No. 273 Padang Bulan, Medan Baru,
Kota Medan, Sumatera Utara – 20115
Telp. 061-76230015 HP. 0813 7665 7092

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item