SURAT PROTES dan KECAMAN SBGTS-GSBI PT. PANARUB INDUSTRY KEPADA PT. NESTLE INDONESIA

Tangerang , 25 Agustus 2009 No : 451.SK/PTP. SBGTS-GSBI/PRB/TNG/VIII/09 Lamp : - Hal : SURAT PROTES dan KECAMAN Kepada Yth, PIMP...

Tangerang , 25 Agustus 2009

No : 451.SK/PTP. SBGTS-GSBI/PRB/TNG/VIII/09
Lamp : -
Hal : SURAT PROTES dan KECAMAN


Kepada Yth,
PIMPINAN / DIREKTUR PT. NESTLE INDONESIA
Jl. Let. Jend. T.B. Simatupang Kav. 88 Jakarta 12520. Indonesia
Telp : ( 021 ) 7883 6000
Fax : ( 021 ) 7883 6001
Di –
Tempat


Dengan Hormat ;

Dengan Surat ini kami Pimpinan Tingkat Perusahaan Serikat Buruh Garmen Tekstile dan Sepatu Gabungan Serikat Buruh Independen PT. Panarub Industry (PTP. SBGTS - GSBI PT. Panarub Industry) yang beralamat di Jl. Moch Toha KM – 1 Ps Baru Gerendeng - Tangerang 15113, Menyampaikan surat PROTES KERAS dan KECAMAN kepada PIMPINAN / DIREKTUR PT. NESTLE INDONESIA yang beralamat di Jl. Let. Jend. T.B. Simatupang Kav. 88 Jakarta 12520. Indonesia Telp : ( 021 ) 7883 6000 Fax : ( 021 ) 7883 6001, atas beberapa sikap dan tindakan yang dilakukan oleh Managemen PT. NESTLE INDONESIA terhadap Serikat Buruh Nestle Indonesia Panjang ( SBNIP ) dengan dasar alasan bahwa telah terjadi Persoalan yang di alami oleh buruh – buruh yang bekerja di PT. NESTLE INDONESIA yang berada di Panjang, Lampung.

Perusahaan tersebut adalah merupakan perusahaan multinasional, namun pada kenyataannya perusahaan yang sangat besar tersebut selama ini telah melakukan pelanggaran hak dasar buruh berupa hak untuk melakukan perundingan masalah upah agar dapat ditetapkan didalam Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) yang jelas – jelas diatur didalam perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dan hampir dua tahun lamanya buruh – buruh PT. NESTLE INDONESIA berada dalam ketidakpastian upah, dan selama itu pula buruh – buruh PT. NESTLE INDONESIA melalui serikatnya yaitu Serikat Buruh Nestle Indonesia Panjang ( SBNIP ) telah melakukan perjuangan untuk menuntut haknya, namun pihak managemen PT. NESTLE INDONESIA seolah tidak peduli dan mengindahkan sama sekali hak – hak serikat pekerja yang di lindungi oleh Konvensi ILO tentang perundingan bersama, Deklarasi Tripartit ILO tentang Prinsip – prinsip Mengenai Perusahaan Multinasional dan Kebijakan Sosial dan Panduan OECD tentang Perusahaan Multinasional, tidak memberikan hak untuk merundingkan upah dan skala upah pada pekerjanya dan mencantumkannya dalam PKB.


Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 17 Tahun 2005, jelas – jelas menyebutkan bahwa upah ditetapkan atas kesepakatan antara buruh dan perusahaan. Namun selama ini Upah buruh menjadi hak preogratif dan telah ditetapkan secara sepihak oleh pihak perusahaan dengan alasan yang tidak jelas. Hal ini merupakan bentuk perlawanan yang dilakukan oleh perusahaan terhadap peraturan perundangan – undangan yang berlaku di Negara Indonesia.

Selain itu, PT. NESTLE INDONESIA Panjang juga memberlakukan system Outsourcing kepada buruh pada bagian pengepakan dan tenaga mesin dimana mereka adalah merupakan tenaga kerja pokok yang menjalankan pekerjaannya secara terus menerus di dalam proses produksi. Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003, system Outsourcing hanya dapat berlaku untuk petugas keamanan, petugas kebersihan, dan petugas kantin yang sifat pekerjaannya sebagai pendukung proses produksi atau pekerjaan yang hanya bersifat sementara saja. Artinya Outsourcing tidak boleh diterapkan untuk pekerja yang berhubungan dengan produksi.

Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut maka dengan ini kami dari Pimpinan Tingkat Perusahaan Serikat Buruh Garmen Tekstile dan Sepatu Gabungan Serikat Buruh Independen PT. Panarub Industry ( PTP. SBGTS - GSBI PT. Panarub Industry menyampaikan surat PROTES KERAS dan KECAMAN kepada PIMPINAN / DIREKTUR PT. NESTLE INDONESIA yang beralamat di Jl. Let. Jend. T.B. Simatupang Kav. 88 Jakarta 12520. Indonesia Telp : ( 021 ) 7883 6000 Fax : ( 021 ) 7883 6001, dengan menyatakan sikap :


1. Menuntut kepada pihak Managemen PT. NESTLE INDONESIA untuk bersedia melakukan pembahasan masalah upah didalam perundingan PKB.

2. Segera mengangkat Pekerja / Buruh Outsourcing yang bekerja pada bagian pengepakan dan bagian mesin menjadi buruh tetap.

3. Berikan hak berunding dan kebebasan berserikat kepada Buruh PT. NESTLE INDONESIA dengan mengakui keberadaan Serikat Buruh Nestle Indonesia Panjang ( SBNIP ).

4. Mendesak pemerintah dalam hal ini Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap managemen PT. NESTLE INDONESIA yang telah terbukti melakukan pelanggaran.

5. Mendukung sepenuhnya Usaha – usaha dan perjuangan yang di lakukan oleh Serikat Buruh Nestle Indonesia Panjang ( SBNIP ) untuk mendapatkan hak – haknya.

6. Apabila pihak perusahaan tetap bersikeras dengan sikapnya maka kami dengan terpaksa akan menyampaikan permasalahan ini kepada masyarakat seluas – luasnya baik melalui media massa cetak maupun elektronik.


Demikian surat PROTES KERAS dan KECAMAN ini kami sampaikan agar dapat menjadi perhatian pihak Managemen PT. NESTLE INDONESIA, dan atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.



Hormat kami,
Pimpinan Tingkat Perusahaan
Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu
Gabungan Serkat Buruh Independen PT. Panarub Industry
( PTP. SBGTS-GSBI PT. Panarub Industry )


Amin Mustolih
KetuaUmum


Titin Asmawati
Sekretaris Umum


Tembusan disampaikan kepada Yth:

1. Bapak Mentri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi. RI, Di Jakarta
2. Pimpinan Serikat Buruh Nestle Indonesia Panjang, Di Lampung
3. Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh Independen ( DPP. GSBI ), Di Jakarta
4. Arsip




======================= WWW.nespressure.org =======================

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item