70 Ribu Buruh PT Djarum Belum Dapat Jamsostek

TEMPO Interaktif, Semarang - Lima serikat buruh rokok di Kudus yang menamakan diri Aliansi Serikat Buruh dan Elemen Masyarakat Peduli Buruh ...

TEMPO Interaktif, Semarang - Lima serikat buruh rokok di Kudus yang menamakan diri Aliansi Serikat Buruh dan Elemen Masyarakat Peduli Buruh Kudus menuntut kepada para pengusaha rokok segera mendaftarkan buruhnya dalam program jaminan sosial tenaga kerja sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992. "Khusus buruh di PT Djarum ada sekitar 70 ribu buruh yang tidak diikutkan jamsostek," kata Chudlori, Forum Pekerja Rokok Kudus saat menyuarakan aspirasinya di Kantor DPRD Jawa Tengah, Rabu (13/1.

Aliansi ini terdiri dari Serikat Buruh Seluruh Indonesia Kudus, Forum Pekerja Rokok Kudus, Lembaga Informasi dan Pemberdayaan Hukum Perburuhan, Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) Kudus, Lembaga Reformasi Kudus dan lain-lain.

Aliansi menuding para pengusaha rokok yang tergabung dalam Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK) yang didominasi perusahaan PT Djarum dan PT Nojorono telah melakukan kejahatan terhadap puluhan ribu buruh di Kudus. Selain itu, saat ini banyak sekali buruh di PT Djarum yang menerima upah yang totalnya di bawah upah minimum kabupaten/kota (UMK). "Buruh dengan sistem borong hanya diberi upah sebesar Rp 400 ribu per bulan," kata Noor Faizin, perwakilan dari Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) Kudus.

Faizin menambahkan selama ini para pengusaha rokok juga sangat keras dalam memberlakukan kepada buruhnya. Ia mencontohkan, beberapa waktu lalu buruh rokok Kudus ingin bertemu dengan Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar pada saat berkunjung ke Pati. Namun, kata Faizin, keesokan harinya para buruh itu diberi surat peringatan dari PT Djarum Kudus.

Salah satu buruh PT Djarum Sri Hartini mengaku dirinya telah dipaksa oleh manajemen PT Djarum untuk mengundurkan diri dari pekerjaannya. Namun, Sri Hartini hanya diberi uang pesangon Rp 890 ribu. "Padahal saya sudah bekerja 12 tahun," kata Sri Hartini. Hingga kini, Sri Hartini belum mengambil uang pesangon tersebut. Hal yang sama juga dialami Eni Kusrini. "Saya sudah bekerja selama 11 tahun tapi hanya diberi pesangon Rp 700 ribu," kata Eni. PT Djarum meminta Sri dan Eni mengundurkan diri karena dianggap sering tidak masuk kerja.

Anggota Komisi E (Bidang Tenaga Kerja) DPRD Jawa Tengah Masruchan menyatakan prihatin atas nasib yang diterima para buruh rokok. "Masak pemilik Djarum termasuk orang terkaya di Asia tapi buruhnya tidak sejahtera," kata Masruchan saat menerima para buruh.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah Siswolaksono menyatakan besaran upah yang diberikan kepada buruh yang bekerja secara borongan menjadi urusan antara buruh dan perusahaan masing-masing. "Sistemnnya memang bipartit," kata dia.
Khusus untuk mengikutkan buruh ke Jamsostek, kata Siswo, merupakan kewajiban yang harus dipatuhi oleh perusahaan. "Perusahaan wajib mendaftarkan buruh ke program Jamsostek," kata Siswo. Untuk mencari solusi yang dihadapi buruh rokok di Kudus itu, Dinas Tenaga Kerja akan segera berkoordinasi dengan pemerintah Kudus. "Kami belum bisa ambil keputusan. Otoritas berada di kabupaten Kudus," kata Siswo.

ROFIUDDIN
http://www.tempoint eraktif.com/ hg/nusa/2010/ 01/13/brk, 20100113- 218965,id. html

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item