7 ORANG PIMPINAN SERIKAT BURUH GARMEN TEKSTIL DAN SEPATU GABUNGAN SERIKAT BURUH INDEPENDEN (SBGTS-GSBI PT BPG) DI SKORSING MENUJU PHK!!

Jakarta, Malang nasib ke 7 pimpinan SBGTS-GSBI PT. BPG, hanya karena datang dan mengadukan perusahaan ke pihak Disnaker, ke 7 orang tersebut...



















Jakarta, Malang nasib ke 7 pimpinan SBGTS-GSBI PT. BPG, hanya karena datang dan mengadukan perusahaan ke pihak Disnaker, ke 7 orang tersebut di ganjar dengan Skorsing menuju PHK.

Kejadian ini bermula dari ke 7 orang pimpinan datang ke Disnaker Kabupaten Bogor mengadukan pihak perusahaan atas beberapa pelangaran hak buruh. Namun ketika masuk kerja lagi sudah tidak diperbolehkan lagi bekerja ditempat dan posisi semula, pihak perusahaan mengorganisir supervisor dan asisten supervisor untuk mengumpulkan tandatangan agar menolak ke 7 pimpinan SBGTS bekerja ditempat mereka semula.

Atas tindakan perusahaan tersebut mendorong para buruh dan anggota SBGTS mendesak managemen agar mengembalikan 7 pimpinan SBGTS-GSBI ketempat mereka bekerja sebagaimana biasanya. Namun protes dan desakan ini justru di jawab oleh pihak perusahaan dengan mengeluarkan surat skorsing dan sejak selasa 19 Januari 2010 ke 7 orang Pimpinan SBGTS-GSBI PT BPG yaitu Sdri. Wasriah, Sdri. Winny Mardalena, Sdri. Winarti, Sdri. Jenny Lubis, Sdri.Haryani, Sdri. Meyana, Sdri.Kurbana Yastika, resmi di skorsing dengan alasan melanggar perjanjian kerja bersama (PKB).

Kasus ini terjadi di PT. BUSANA PRIMA GLOBAL atau biasa disebut BPG yaitu perusahaan yang beralamat di Jln. Raya Mercedez Benz No. 223 A Cicadas Gunung Putri Kab. Bogor Jawa Barat perusahaan ini bergerak di bidang produksi Garmen (pakaian jadi) yang mempekerjakan tidak kurang dari 1.400 buruh.

Menurut Kurbana Yastika, berdasarkan hasil investigasi pimpinan SBGTS-GSBI hingga saat ini di perusahaan BPG masih banyak praktek-praktek dalam hubungan industrial di yang patut diduga melanggar ketentuan hukum diantaranya:

Pelanggaran Atas Waktu Kerja, yaitu diberlakukannya sistem kerja gorol, dimana buruh diwajibkan bekerja lembur tetapi tidak dibayar upahnya; sementara untuk Jam masuk kerja dan jam istirahat di potong masing-masing 15 menit setiap harinya; belum soal system pergantian hari dimana ketika tanggal merah para buruh masuk kerja tetapi tidak dihitung lembur dan tidak jelas kapan penggantian harinya, dan hal ini menurut Nana jelas merugikan kaum buruh/pekerja.

Perlakukan Kasar dari Pimpinan, Para pimpinan kerja memaksa buruh untuk bekerja hingga TARGET tercapai, Jika buruh tidak mencapai target maka cacian dan makian dengan perkataan yang kasar dan tidak sopan, seperti ancaman-ancaman hingga kekerasan fisik berupa pelamparan barang tertentu kepada para buruh/pekerja masih sering terjadi.

Pelanggaran Hak-hak Normatif Bagi Karyawan Un-permanen, yaitu tunjangan uang makan hanya diperuntukkan bagi buruh tetap/permanen saja, sementara bagi buruh un-permanen hanya mendapatkan upah pokok saja.

Sulitnya Mendapatkan Ijin, Apabila buruh meminta ijin dikarenakan ada kebutuhan mendesak seperti anak sakit, orang tua meninggal, suami/isteri sakit, Selalu dipersulit dengan berbagai macam cara dan alasan, salah satunya dengan cara buruh/pekerja yang bersangkutan untuk bersedia dipotong upahnya, jika sudah bersedia untuk di potong maka baru akan diberikan ijin.

Mengenai Perubahan Kolom Target, pada waktu sebelumnya kolom TARGET di bagian sewing berjumlah 16 (enam belas) kolom, dimana per 1 (satu) jam dibagi menjadi 2 (dua) kali setoran setiap 30 (tiga puluh) menit, sehingga dalam 1 (satu) hari yang mana PT. BPG memakai system kerja 8 (delapan) jam kerja maka jumlah kolom target menjadi 16 (enam belas) kolom. Akan tetapi sekarang tidak demikian, jumlah kolomnya menjadi 19 (sembilan belas), sehingga menyebabkan kelebihan waktu kerja 15 (lima belas) menit tanpa upah lembur.

Atas masalah-masalah tersebut, menurut Nana, SBGTS selaku serikat buruh menyikapi nya dengan menyampaikan Surat Permohonan Klarifikasi kepada managemen PT Busana Prima Global untuk mendapat penjelasan dan meminta adanya langkah-langkah perbaikan atas masalah tersebut, namun surat klarifikasi dari serikat buruh tidak mendapat respon yang baik dari managemen PT BPG. Karena tidak ada respon dan upaya-upaya perbaikan maka kami (SBGTS-GSBI PT BPG) mengadukan hal ini ke Disnaker Kabupaten Bogor, kami mendesak Disnaker Kab. Bogor untuk mengambil tindakan segera atas masalah-masalah yang terjadi di PT BPG.

Masih menurut Nana, namun pengaduan yang kami sampaikan ternyata mengalami nasib yang sama, tidak mendapatkan respon yang baik dari pihak Disnaker, dan akhirnya kami para pengurus SBGTS memutuskan pada Selasa 12 Januari 2010 untuk datang langsung ke Kantor DISNAKERTRANS KAB. BOGOR untuk menanyakan pengaduan dan menyampaikan Surat Teguran sekaligus Surat Pengaduan yang ke III setelah dua surat sebelumnya tidak mendapat respon.

Tapi apa yang kami lakukan ternyata kami malah di ajukan PHK, dan saat ini kami terus berjuangan untuk melawan kesewenang-wenangan ini. Kejadian seperti ini sebenarnya bukan hal pertama, sebab beberapa pengurus serikat SBGTS terdahulu juga mengalami nasib yang sama ketika mereka mengkritisi setiap kebijakan menejemen yang merugikan buruh, memperjuangkan hak-hak buruh di BPG mereka di mutasi, di skorsing, di PHK bahkan ada yang di laporkan ke pihak kepolisian dengan tuduhan kriminal dan pencemaran nama baik,. Jadi kami sudah tidak kaget lagi, dan kami akan terus berjuang untuk melawan ini, doakan saja dan kami tunggu solidaritasnya dari kawan-kawan dan berbagai pihak yang peduli pada masalah kaum buruh. Tegas Nana. [ISM/SI]

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item