KEBEBASAN BERSERIKAT DI PT. BUSANA PRIMA GLOBAL MENJADI PERTANYAAN

Salam Sejahtera dan Salam Pembebasan!! Media ini dibuat sebagai media pencerahan untuk membebaskan cara berpikir kawan-kawan buruh dilingkun...

Salam Sejahtera dan Salam Pembebasan!!

Media ini dibuat sebagai media pencerahan untuk membebaskan cara berpikir kawan-kawan buruh dilingkungan kerja PT BPG yang terkontaminasi oleh cara berpikirnya kaum borjuasi (kelompok tajir pemilik modal) beserta kakitangannya.


Latar belakang terbentuknya PTP. SBGTS-GSBI PT. BPG


Pada tahun 2003 Pimpinan Tingkat Perusahaan Serikat Buruh Garmen Independen-Gabungan Serikat buruh Independen PT. Busana Prima Global [PTP.SBGI-GSBI PT. BPG] dideklarasikan oleh Kawan Ajis dkk di PT. BPG, yang diteruskan oleh Asep, dan setelah itu dilanjutkan kembali oleh Panca, yang kemudian seluruh pengurus Ajis dkk, Asep dan Panca dipecat/dipaksa mengundurkan diri dari PT. BPG karena mencoba untuk memperjuangkan hak-hak normatif buruh PT BPG.

Tidak hanya sampai disitu saja perjuangan kami, karena setelah lengsernya pengurus-pengurus senior PTP.SBGI-GSBI PT. BPG, kami kembali membentuk kepengurusan yang baru yang diketuai oleh Yati Daryati, kemudian pada Kongres Nasional ke II GSBI pada tanggal 13-15 April 2006 PTP.SBGI-GSBI PT. BPG berubah nama menjadi PTP. SBGTS-GSBI PT. BPG yang mana semuanya adalah hasil penyempurnaan dari AD/ART GSBI sebelumnya. Ternyata ketika Yati Daryati dkk juga mencoba memperjuangkan hak-hak normatif buruh PT BPG lagi-lagi dilakukan pemberangusan terhadap ketua umum dan sekretaris umum SBGTS afilial GSBI yakni Yati Daryati dan Puryati, yang kemudian perjuangan Yati Daryati dkk inilah yang sekarang kami lanjutkan, mengingat fakta-fakta pelanggaran yang terjadi di PT. BPG yakni Pelanggaran terhadap jam kerja, pelanggaran akan hak asasi manusia dengan cara mengintimidasi buruh PT. BPG untuk mencapai target yang tidak sesuai dengan kemampuan perorangnya, sulitnya perijinan, kebebasan berserikat di jam kerja ?. Berangkat dari permasalahan tersebut, maka menjadi satu keharusan bagi SBGTS-GSBI PT. BPG, untuk melakukan upaya legal dan non legal yang efektif bagi perbaikan kondisi dan syarat kerja di PT Busana Prima Global demi terwujudnya keharmonisan dalam bekerja antara pengusaha dan buruh PT Busana Prima Global.

Akan tetapi lagi-lagi usaha-usaha kami dibalas dengan PHK sepihak yang tidak bertanggungjawab, kenapa kami katakan demikian ini terbukti dari terorganisirnya para Supervisor di PT. BPG yang menandatangani pernyataan yang menyatakan tidak mau menerima ke-7 orang pimpinan SBGTS yakni Sdri. Wasriah, Sdri Winarti, Sdri Winny Mardalena, Sdri Jenny Lubis, Sdri Mey Ana, Sdri. Haryani, Sdri Kurbana Yastika dengan alasan Arogan, Banyak Absen dan Meresahkan. Yang menjadi pertanyaan adalah Apakah dengan melakukan Advokasi terhadap anggota bisa dikatakan Arogan ?? Apakah dengan memperjuangkan Hak Normatif jam kerja, dan hak asasi manusia bisa dikatakan meresahkan ?? dan Apakah dengan menjalankan kegiatan dan tugas organisasi didalam dan diluar jam kerja dapat dijadikan alasan tidak bertanggung jawab dan tidak dapat diajak bekerjasama didalam melakukan pekerjaan ??. kalau memang demikian lalu dimana kebebasan berserikat dalam jam kerja untuk memperjuangkan hak-hak normative kaum buruh di PT. BPG.

Belum lagi alasan perusahaan memberlakukan PHK sepihak terhadap ke-7 orang Pimpinan SBGTS tersebut di atas yaitu (1). Indispliner/melanggar tata tertib. Apakah bila para pimpinan serikat melakukan kegiatan organisasi yang mendesak selama 1 (satu) hari dengan surat pemberitahuan yang mendadak dapat dijadikan alasan untuk mem PHK ke-7 orang tersebut di atas. (2). Menghasut, membujuk dan merayu teman sekerja dalam perbuatan melanggar hukum. Apakah dengan keputusan bersama ke-7 pimpinan SBGTS sesuai AD/ART memutuskan untuk pergi ke Dinas dan melaporkan pelanggaran yang terjadi disebut menghasut, membujuk dan merayu teman sekerja dalam perbuatan melanggar hukum. Berarti disini dijelaskan secara terang-terangan oleh PT. BPG bahwa malakukan kegiatan serikat dan menjalankan tugas-tugas serikat adalah melanggar hukum. (3). Menolak Mutasi, jelas-jelas mutasi kami tolak karena mutasi yang dilakukan perusahaan PT. BPG atas dasar prosedur managemen yang tidak sehat dan dilakukan atas dasar sentimen pribadi dan atau diskriminasi terhadap ke-7 pimpinan SBGTS didalam memperjuangkan hak-hak normatif buruh PT BPG yang selama ini belum dijalankan mulai tahun 2003 sampai 2010, dan lebih lanjut lagi adalah merupakan usaha dari pihak perusahaan PT BPG untuk melakukan Pemberangusan Serikat Buruh yang selama ini menjalankan tugas dan fungsinya di dalam PT BPG sebagaimana tercantum dalam UU No. 21 Tahun 2000 dan UU Ketenegakerjaan No. 13 Tahun 2003.

Sungguh berat sanksi yang didapat oleh ke-7 orang pimpinan SBGTS tersebut di atas hanya dikarenakan tidak masuk selama 1 (satu) hari untuk menjalankan tugas organisasi seperti yang tercantum dalam surat pemberitahuan yang disampaikan kepada security PT. BPG. Lalu apa sanksi yang didapat oleh Pihak Perusahaan PT. BPG ketika melakukan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di atas, adakah sanksinya ???
Dari penjabaran selebaran ini mungkin pernah kawan-kawan lihat, dengar, temui bahkan mengalami sendiri bahwa tidak ada kebebasan berserikat di dalam jam kerja di BPG, dan hanya SBGTS yang dapat memberikan keadilan dengan cara melakukan advolasi-advokasi yang real/nyata terhadap buruh PT. BPG seperti yang sudah kawan-kawan ketahui dan sebagian alami dibandingkan serikatburuh/pekerja lainnya yang ada di PT. BPG.

Harapkan kami kawan-kawan buruh/pekerja PT. BPG tidak hanya sekedar antusias dalam membaca selebaran ini tetapi juga antusias untuk dapat berkecimpung di dalam perjuangan sejatinya kaum buruh di PT. BPG melalui SBGTS. Kalau kawan-kawan mengharapkan perubahan maka percayalah, bergabunglah, dan berjuanglah dalam solidaritas kita bersama-sama SBGTS.


BURUH BERSATU .................!!!!
TAK BISA DIKALAHKAN............!!!!

GALANG SOLIDARITAS.........!!!!
LAWAN PENINDASAN.........!!!!

HIDUP BURUH !!! HIDUP BURUH !!! HIDUP BURUH !!!


Ini adalah isi selebaran SUARA SBGTS edisi 3 April 2010 yang Diterbitkan oleh :
Pimpinan Tingkat Perusahaan Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu-Gabungan Serikat Buruh Independen PT Busana Prima Global Jl. Raya Mercedes Benz. No.223 A Cicadas Gunung Putri Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item