Pernyataan Sikap Bersama Serikat Buruh Desak Pertamina Pekerjakan Kembali 6 Pengurus FSBMC

PERNYATAAN SIKAP BERSAMA   Kepada Yth, BPK. SIMON ALOYSIUS MANTIRI Direktur Umum PT. Pertamina (Persero) Di Jl. Medan Merdeka Timur No. 11-1...


PERNYATAAN SIKAP BERSAMA
 

Kepada Yth,
BPK. SIMON ALOYSIUS MANTIRI
Direktur Umum PT. Pertamina (Persero)
Di Jl. Medan Merdeka Timur No. 11-13,
Gambir, Jakarta Pusat 10110
         

Pekerjakan kembali 6 Orang Pengurus FSBMC Yang Di PHK, Pulihkan Hak dan Hormati Hak Berserikat di lingkungan PT. Kilang Pertamina Internasional RU IV Cilacap
 

Kami yang bertanda tangan di bawah ini menyatakan dukungan dan solidaritas penuh terhadap 6 orang pengurus Federasi Serikat Buruh Migas Cilacap (FSBMC) yang menuntut PT. Kilang Pertamina Internasional RU IV Cilacap untuk mempekerjakan kembali ke 6 orang pengurus FSBMC yang di PHK secara sepihak.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap 6 orang pengurus FSBMC di awali dengan tindakan manajemen PT. Kilang Pertamina Internasional RU IV Cilacap melakukan pemblokiran terhadap akses 6 orang pengurus FSBMC memasuki area kerja di lingkungan PT. Kilang Pertamina Internasional RU IV Cilacap. Tindakan ini tidak dapat dipandang sebagai persoalan hubungan kerja biasa, pasalnya pemblokiran tersebut dilakukan oleh manajemen PT. Kilang Pertamina Internasional RU IV Cilacap di tengah masih dan sedang berlangsungnya perundingan antara pengurus FSBMC dengan perusahaan alih daya (PAD) terkait isi Perjanjian Kerja (PKWT) yang dinilai menghilangkan hak-hak pekerja/Tenaga Alih Daya (TAD) yang sebelumnya biasa diterima/didapat buruh dan tertuang dalam isi perjanjian kerja sejak 2013, diantaranya hilangnya Hak Cuti Tahunan, Alat Perlindungan Diri (Helm, Safety Shoes, Sarung Tangan, Kaca Mata) yang dihilangkan, serta Kompensasi yang seharusnya didapat dari berakhirnya kontrak/PKWT, sebagaimana diatur dalam Pasa 15 ayat (1) PP No. 35 Tahun 2021.

Tindakan yang dilakukan oleh manajemen PT. Kilang Pertamina Internasional RU IV Cilacap patut diduga sebagai bentuk penghalang-halangan hak berserikat atau pemberangusan hak berserikat yang bertentangan dengan UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Kami menilai bahwa berunding adalah bagian dari Hak Berserikat yang dijamin oleh UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh serta Konvensi No. 98 Tahun 1949 yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia.

Oleh karenanya, PHK terhadap pengurus FSBMC di tengah menjalankan hak, fungsi dan perannya sebagai serikat buruh, merupakan tindakan diskriminatif dan anti demokrasi di tempat kerja.  Penghentian upah, pemblokiran akses kerja, serta dalih “berakhirnya kontrak/PKWT) di tengah perundingan yang sedang dijalankan oleh FSBMC, adalah melanggar ketentuan undang-undang ketenagakerjaan dan asas keadilan.

Sebagai BUMN strategis, PT. Kilang Pertamina Internasional RU IV Cilacap wajib menjunjung tinggi dan menghormati hak berserikat, bukan sebaliknya. Bahkan seharusnya Pertamina sebagai BUMN harus menjadi contoh terbaik bagi perusahaan swasta dalam hubungan ketenagakerjaan dan kebijakan bisnis lainnya.

Maka atas masalah yang menimpa 6 orang pengurus FSBMC dan situasi ketenagakerjaan di PT. KPI RU IV Cilacap, dengan ini kami menuntut:
  1. Mempekerjakan kembali 6 orang pengurus FSBMC ke posisi semula tanpa syarat.
  2. Memulihkan dan membayarkan seluruh hak normatif, termasuk upah yang tidak dibayarkan selama proses PHK dan perselisihan berlangsung.
  3. Menghentikan segala bentuk Union Busting, intimidasi, dan diskriminasi terhadap buruh dan menghormati Hak Berserikat di lingkungan PT. Kilang Pertamina Internasional RU IV Cilacap.
  4. Pemerintah dan instransi terkait segera melakukan pengawasan terhadap sistem ketenagakerjaan yang di jalankan di lingkungan PT. KPI RU IV Cilacap.
Jakarta, 26 Januari 2026

Hormat kami
ttd.
KSPSI, KBMI, PPMI, FSPPP-KSPSI, FSP RTMM-KSPSI, FSPLEM KSPSI, YFAS, AGRA, FSBGTS, K ASPEK Indonesia, ASPIRASI, GMNI Jaksel, PEMBARU, GSBI.

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item