Pernyataan Sikap Bersama Serikat Buruh Desak Pertamina Pekerjakan Kembali 6 Pengurus FSBMC
PERNYATAAN SIKAP BERSAMA Kepada Yth, BPK. SIMON ALOYSIUS MANTIRI Direktur Umum PT. Pertamina (Persero) Di Jl. Medan Merdeka Timur No. 11-1...
https://www.infogsbi.or.id/2026/01/pernyataan-sikap-bersama-serikat-buruh.html
Kepada Yth,
BPK. SIMON ALOYSIUS MANTIRI
Direktur Umum PT. Pertamina (Persero)
Di Jl. Medan Merdeka Timur No. 11-13,
Gambir, Jakarta Pusat 10110
Pekerjakan
kembali 6 Orang Pengurus FSBMC
Yang Di PHK, Pulihkan Hak dan Hormati Hak
Berserikat di lingkungan PT. Kilang
Pertamina Internasional RU IV Cilacap
Kami yang bertanda tangan di bawah ini
menyatakan dukungan dan solidaritas penuh terhadap 6 orang pengurus
Federasi Serikat Buruh Migas Cilacap (FSBMC) yang menuntut PT. Kilang Pertamina
Internasional RU IV Cilacap untuk mempekerjakan kembali ke 6 orang pengurus
FSBMC yang di PHK secara sepihak.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap
6 orang pengurus FSBMC di awali dengan tindakan manajemen PT. Kilang Pertamina
Internasional RU IV Cilacap melakukan pemblokiran terhadap akses 6 orang
pengurus FSBMC memasuki area kerja di lingkungan PT. Kilang Pertamina
Internasional RU IV Cilacap. Tindakan ini tidak dapat dipandang sebagai
persoalan hubungan kerja biasa, pasalnya pemblokiran tersebut dilakukan oleh
manajemen PT. Kilang Pertamina Internasional RU IV Cilacap di tengah masih dan
sedang berlangsungnya perundingan antara pengurus FSBMC dengan perusahaan alih
daya (PAD) terkait isi Perjanjian Kerja (PKWT) yang dinilai menghilangkan
hak-hak pekerja/Tenaga Alih Daya (TAD) yang sebelumnya biasa diterima/didapat
buruh dan tertuang dalam isi perjanjian kerja sejak 2013, diantaranya hilangnya
Hak Cuti Tahunan, Alat Perlindungan Diri (Helm, Safety Shoes, Sarung Tangan,
Kaca Mata) yang dihilangkan, serta Kompensasi yang seharusnya didapat dari
berakhirnya kontrak/PKWT, sebagaimana diatur dalam Pasa 15 ayat (1) PP No. 35
Tahun 2021.
Tindakan yang
dilakukan oleh manajemen PT. Kilang Pertamina Internasional RU IV Cilacap patut
diduga sebagai bentuk penghalang-halangan hak berserikat atau pemberangusan hak
berserikat yang bertentangan dengan UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat
Pekerja/Serikat Buruh.
Kami menilai bahwa
berunding adalah bagian dari Hak Berserikat yang dijamin oleh UU No. 21 Tahun
2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh serta Konvensi No. 98 Tahun 1949
yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia.
Oleh karenanya, PHK
terhadap pengurus FSBMC di tengah menjalankan hak, fungsi dan perannya sebagai
serikat buruh, merupakan tindakan diskriminatif dan anti demokrasi di tempat
kerja. Penghentian upah, pemblokiran akses
kerja, serta dalih “berakhirnya kontrak/PKWT) di tengah perundingan yang sedang
dijalankan oleh FSBMC, adalah melanggar ketentuan undang-undang ketenagakerjaan
dan asas keadilan.
Sebagai BUMN
strategis, PT. Kilang Pertamina Internasional RU IV Cilacap wajib menjunjung
tinggi dan menghormati hak berserikat, bukan sebaliknya. Bahkan seharusnya
Pertamina sebagai BUMN harus menjadi contoh terbaik bagi perusahaan swasta
dalam hubungan ketenagakerjaan dan kebijakan bisnis lainnya.
Maka atas masalah
yang menimpa 6 orang pengurus FSBMC dan situasi ketenagakerjaan di PT. KPI RU
IV Cilacap, dengan ini kami menuntut:
- Mempekerjakan kembali 6 orang pengurus FSBMC ke posisi semula tanpa syarat.
- Memulihkan dan membayarkan seluruh hak normatif, termasuk upah yang tidak dibayarkan selama proses PHK dan perselisihan berlangsung.
- Menghentikan segala bentuk Union Busting, intimidasi, dan diskriminasi terhadap buruh dan menghormati Hak Berserikat di lingkungan PT. Kilang Pertamina Internasional RU IV Cilacap.
- Pemerintah dan instransi terkait segera melakukan pengawasan terhadap sistem ketenagakerjaan yang di jalankan di lingkungan PT. KPI RU IV Cilacap.
Jakarta, 26 Januari 2026
Hormat kami
ttd.
KSPSI, KBMI, PPMI, FSPPP-KSPSI, FSP RTMM-KSPSI, FSPLEM KSPSI, YFAS, AGRA, FSBGTS, K ASPEK Indonesia, ASPIRASI, GMNI Jaksel, PEMBARU, GSBI.

Teruskan perjuanganmu kawan....
BalasHapus