Serikat Pekerja/Serikat Buruh Sektor TGSL di Indonesia Menuntut Tanggung Jawab Brand Global
Pernyataan Sikap Bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh Sektor TGSL di Indonesia Menuntut Tanggung Jawab Brand Global: Upah Yang Sama untu...
Salam Demokrasi !!
Nike dan Adidas adalah dua merek pakaian olahraga terbesar di dunia, simbol global dari
performa, gaya hidup, dan kemenangan. Namun di balik citra tersebut, terdapat
rantai pasok global yang panjang dan timpang, yang sebagian besar ditopang oleh
kerja puluhan
juta buruh di negara-negara
Global South, termasuk Indonesia.
Pulau Jawa menjadi pusat gravitasi produksi dari kedua merek
internasional tersebut, bahkan
bagi seluruh brand internasional. Pabrik-pabrik pemasok Nike, Adidas dan
berbagai brand internasional berdiri dan berkembang di Banten, Jawa Barat, Jawa
Tengah, Yogyakarta, hingga Jawa Timur. Puluhan perusahaan pemasok beroperasi di
wilayah-wilayah ini, mempekerjakan ratusan ribu buruh yang setiap hari
melakukan pekerjaan yang menuntut ketelitian tinggi, ketahanan fisik, dan
disiplin waktu. Mereka memotong material, menjahit bagian demi bagian sepatu
dan pakaian olahraga, melakukan pemeriksaan kualitas, hingga mengemas produk
yang akan dikirim ke pasar Amerika Serikat, Eropa, Jepang, Australia dan
negara-negara lain. Proses produksi ini dikendalikan oleh standar global yang
sama—ditentukan langsung oleh Nike dan Adidas—tanpa perbedaan berarti antar
pabrik atau wilayah.
Namun, keseragaman proses kerja tersebut tidak
berbanding lurus dengan keseragaman upah. Buruh yang bekerja untuk Nike, Adidas
dan berbagai brand global lainnya di Banten dan sebagain Kota/Kabupaten di Jawa Barat menerima upah yang relatif lebih
tinggi dibandingkan buruh di Jawa Tengah atau Yogyakarta. Padahal, mereka
mengerjakan produk yang sama, dengan standar kualitas yang sama, untuk merek
yang sama. Perbedaan upah ini bukan karena perbedaan keterampilan atau risiko
kerja, melainkan akibat dari sistem pengupahan di Indonesia yang terfragmentasi
berdasarkan wilayah, serta strategi rantai pasok global yang secara sadar
memanfaatkan perbedaan tersebut. Dalam praktiknya, Nike, Adidas dan berbagai
merks (brand) global dapat memesan produk dari pabrik di wilayah dengan upah
lebih murah tanpa mengubah harga jual produknya di pasar global. Buruh, dengan
demikian, dipertandingkan satu sama lain secara geografis.
Disparitas upah antar wilayah di Indonesia—di mana
buruh di rantai pasok Nike, Adidas dan berbagai brand global di Jawa Tengah dan
DI Yogyakarta menerima upah jauh lebih rendah dibandingkan buruh di Banten dan
Jawa Barat—harus dibaca sebagai bentuk ketidakadilan struktural dalam rantai
pasok global. Padahal, pekerjaan yang dilakukan buruh di berbagai wilayah tersebut
memiliki karakteristik yang sama: proses produksi seragam, standar kualitas
global, risiko kerja yang setara, dan kontribusi langsung terhadap keuntungan
brand. Dalam kerangka Bisnis dan HAM, praktik ini dapat dikategorikan sebagai
kegagalan korporasi dalam menghormati prinsip non-diskriminasi dan hak atas
kondisi kerja yang adil dan menguntungkan.
Model bisnis Nike, Adidas dan berbagai brand global memperjelas
ketimpangan ini. Nike dan Adidas misalkan, kedua merks tersebut menjalankan
sistem produksi tanpa pabrik, sebuah model yang memungkinkan mereka
mengendalikan desain, pemasaran, harga, dan volume produksi, sementara risiko
operasional dialihkan ke perusahaan pemasok dan buruh. Harga beli produk
ditetapkan oleh brand, tenggat waktu diperketat, dan volume pesanan dapat
berubah sewaktu-waktu. Dalam kondisi seperti ini, perusahaan pemasok hampir
tidak memiliki ruang untuk meningkatkan upah atau memperbaiki kondisi kerja,
karena setiap kenaikan biaya dianggap sebagai ancaman terhadap keberlanjutan
kontrak dengan brand. Akibatnya, buruh menjadi pihak yang paling mudah
dikorbankan.
Ketidakpastian ini semakin diperparah oleh sistem kerja kontrak dan outsourcing yang meluas di pabrik-pabrik pemasok Nike dan Adidas. Banyak buruh bekerja dengan status kontrak jangka pendek, tanpa kepastian kerja jangka panjang, tanpa jaminan perlindungan sosial yang memadai, dan dengan ancaman pemutusan hubungan kerja yang selalu membayangi. Ketika pesanan menurun atau pabrik dipindahkan ke wilayah lain yang menawarkan upah lebih murah, buruh kehilangan pekerjaan tanpa perlindungan yang layak. Fenomena pabrik tutup dan relokasi produksi bukanlah kejadian terpisah, melainkan bagian dari dinamika rantai pasok global yang menempatkan efisiensi biaya di atas stabilitas hidup buruh.
Pengalaman buruh selama pandemi Covid-19 menjadi bukti
konkret kegagalan tanggung jawab korporasi. Ketika pesanan global terguncang,
banyak pabrik pemasok di Indonesia melakukan pemotongan upah, pengurangan jam
kerja, bahkan PHK massal. Buruh menanggung beban krisis secara langsung,
sementara Nike dan Adidas, dan berbagai brand global tersebut meskipun memiliki
kekuatan finansial besar dan mendapatkan
keuntungan signifikan dalam beberapa tahun berikutnya, brand tidak mengambil peran apapun untuk
mencegah pemotongan upah atau menjamin keberlanjutan penghidupan buruh di
rantai pasok mereka. Dalam perspektif Bisnis dan HAM, situasi ini menunjukkan
absennya uji tuntas HAM (human rights due diligence) yang efektif. Brand gagal mengantisipasi dampak krisis
terhadap buruh dan gagal mengambil tindakan pencegahan yang memadai.
Ironisnya, keuntungan yang diraih Nike dan Adidas
sangat besar. Kedua merek ini mencatat pendapatan tahunan puluhan miliar dolar
AS, dengan laba bersih miliaran dolar. Kontribusi upah buruh terhadap harga
jual sepatu atau pakaian olahraga sangat kecil, seringkali hanya beberapa
persen. Artinya, kenaikan upah yang signifikan sekalipun tidak akan mengguncang
harga jual produk di pasar global. Namun, sistem rantai pasok yang ada memilih
untuk mempertahankan upah murah sebagai strategi bisnis, bukan karena kebutuhan
ekonomi yang tak terhindarkan, melainkan karena pilihan struktural yang
menguntungkan brand.
Oleh karena itu, tuntutan “upah yang sama untuk
brand yang sama” tidak hanya menjadi relevan dan mendesak, tapi harus dipahami juga sebagai tuntutan berbasis HAM, bukan sekadar tuntutan ekonomi. Tuntutan
ini bukan sekadar soal menyamakan nilai
upah antar wilayah, melainkan tentang pengakuan atas nilai kerja buruh dan
tanggung jawab brand global terhadap kondisi kerja buruh di seluruh rantai pasoknya. Tuntutan “upah yang sama untuk
brand yang sama” juga menegaskan bahwa Nike dan Adidas, sebagai korporasi global,
memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa buruh di rantai pasok mereka
harus menerima upah yang adil dan setara, terlepas dari lokasi geografis dimana
para buruh bekerja.
Pada akhirnya, rantai pasok Nike dan Adidas di
Indonesia adalah cermin dari tantangan global dalam implementasi Bisnis dan
HAM. Selama brand terus memisahkan keuntungan dari tanggung jawab, dan selama
negara-negara produsen dibiarkan berkompetisi melalui upah murah, pelanggaran
HAM akan terus terjadi dalam bentuk yang dilembagakan. Perjuangan buruh untuk
keadilan upah di rantai pasok Nike dan Adidas bukan hanya perjuangan lokal,
melainkan bagian dari upaya global untuk memastikan bahwa bisnis internasional berjalan
sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan martabat kerja.
Berdasarkan seluruh fakta dan kerangka tersebut, kami Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang mengorganisasi buruh di sektor TGSL di Indonesia mendesak dan menuntut Nike, Adidas dan semua brand global yang ada di Indonesia untuk Memberlakukan Upah Dasar yang sama bagi buruh diseluruh rantai pasok di Indonesia. Sebagai pemegang merks (brands), sebagai aktor utama yang mengendalikan harga, kontrak dan produksi dan lainnya di seluruh rantai pasok sangat layak dan keharusan untuk menerapkan standar upah dasar yang sama di seluruh pabrik pemasok sebagai tanggungjawab moral dan pelaksanaan prinsip Bisnis dan HAM. Selanjutnya:
- Menyatakan Kesediaan untuk Merundingkan Protokol Kepastian Kerja dan Perlindungan Upah.
- Memastikan Perlindungan Hak Berserikat dan Perundingan Bersama sebagaimana Prinsip Protokol Kebebasan Berserikat (Freedom of Association Protocol) yang telah ditandatangani oleh Nike, Adidas dan Brand Internasional lainnya.
- Mengawasi dan Memastikan tidak ada praktik Pemotongan Upah di seluruh rantai pasok Nike, Adidas dan seluruh brand internasional di Indonesia.
Selain itu dalam aksi ini
juga kami mendesak Pemerintah Republik Indoensia dalam hal ini Kementerian
Ketenagakerjaan RI untuk:
1. Segera
memanggil para pemilik merks (brands) untuk mendorong perundingan (dialog
sosial) dengan Serikat Pekerja-Serikat Buruh di Sektor TGSL di Indonesia guna
merumuskan dan menyepakati penerapan upah dasar yang sama bagi buruh di
diseluruh pabrik pemasok dan rantai pasoknya bagi brand Internasional “Upah
yang sama untuk Brand yang sama” sebagai tanggung jawab moral, social, hukum
serta HAM.
2. Segera
menghapus diskriminasi dan disparitas upah antar daerah, antar sektor industry
yang begitu dalam (terutama di sektor TGSL) dengan membuat konsep kebijakan system
pengupahan yang adil bersama dengan serikat pekerja-serikat buruh. Konsep upah
yang mencerminkan biaya hidup nyata, untuk menjaga stabilitas perekonomian negara,
meningkatkan daya beli masyarakat, kesejahteraan buruh, keberlanjutan industri dan
pertumbuhan ekonomi nasional sesuai amanat konstitusi UUD 1945. Upah merupakan sumber
penghidupan utama bagi pekerja dan keluarganya. Maka upah yang lebih tinggi
dapat meningkatkan kesejahteraan, pemberdayaan, dan kemajuan angkatan kerja
serta tatakelola industry yang berkelanjutan.
Untuk memenangkan tuntuan ini,
kami mengajak, menyerukan
kepada seluruh kaum buruh dan serikat pekerja-serikat buruh terutama di sektor
TGSL untuk bersatu padu padu, bahu membahu mendesak supplier maupun pemilik
merek/brands-brand Internasional menjalankan upah yang sama untuk merek/brands
yang sama.
Demikian pernyataan sikap ini
kami sampaikan untuk menjadi perhatian serius bagi Nike, Adidas dan seluruh brand
internasional.
Jakarta, 21 Januari 2026
TTD.
GSBI, KASBI, KBMI, KSPI-MJH, KSBSI, SGBN, GOBSI, FSBPI, FSPTSK-KSPSI-MJH, PPMI, FSBISS, SBSI 92, FSBGTS, KSPN, FSPLEM-KSPSI MJH.
Rudi HB Daman (GSBI): +62818781175


