Serikat Pekerja/Serikat Buruh Sektor TGSL di Indonesia Menuntut Tanggung Jawab Brand Global

Pernyataan Sikap Bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh Sektor TGSL di Indonesia  Menuntut Tanggung Jawab Brand Global:   Upah Yang Sama untu...


Pernyataan Sikap Bersama
Serikat Pekerja/Serikat Buruh Sektor TGSL di Indonesia 

Menuntut Tanggung Jawab Brand Global:   Upah Yang Sama untuk Brand Yang Sama di Seluruh Rantai Pasok Nike, Adidas dan Seluruh Brand Global di Indonesia. 


Salam Demokrasi !!

Nike dan Adidas adalah dua merek pakaian olahraga terbesar di dunia, simbol global dari performa, gaya hidup, dan kemenangan. Namun di balik citra tersebut, terdapat rantai pasok global yang panjang dan timpang, yang sebagian besar ditopang oleh kerja puluhan juta buruh di negara-negara Global South, termasuk Indonesia.

Pulau Jawa menjadi pusat gravitasi produksi dari kedua merek internasional tersebut, bahkan bagi seluruh brand internasional. Pabrik-pabrik pemasok Nike, Adidas dan berbagai brand internasional berdiri dan berkembang di Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, hingga Jawa Timur. Puluhan perusahaan pemasok beroperasi di wilayah-wilayah ini, mempekerjakan ratusan ribu buruh yang setiap hari melakukan pekerjaan yang menuntut ketelitian tinggi, ketahanan fisik, dan disiplin waktu. Mereka memotong material, menjahit bagian demi bagian sepatu dan pakaian olahraga, melakukan pemeriksaan kualitas, hingga mengemas produk yang akan dikirim ke pasar Amerika Serikat, Eropa, Jepang, Australia dan negara-negara lain. Proses produksi ini dikendalikan oleh standar global yang sama—ditentukan langsung oleh Nike dan Adidas—tanpa perbedaan berarti antar pabrik atau wilayah.

Namun, keseragaman proses kerja tersebut tidak berbanding lurus dengan keseragaman upah. Buruh yang bekerja untuk Nike, Adidas dan berbagai brand global lainnya di Banten dan sebagain Kota/Kabupaten di Jawa Barat menerima upah yang relatif lebih tinggi dibandingkan buruh di Jawa Tengah atau Yogyakarta. Padahal, mereka mengerjakan produk yang sama, dengan standar kualitas yang sama, untuk merek yang sama. Perbedaan upah ini bukan karena perbedaan keterampilan atau risiko kerja, melainkan akibat dari sistem pengupahan di Indonesia yang terfragmentasi berdasarkan wilayah, serta strategi rantai pasok global yang secara sadar memanfaatkan perbedaan tersebut. Dalam praktiknya, Nike, Adidas dan berbagai merks (brand) global dapat memesan produk dari pabrik di wilayah dengan upah lebih murah tanpa mengubah harga jual produknya di pasar global. Buruh, dengan demikian, dipertandingkan satu sama lain secara geografis.

Disparitas upah antar wilayah di Indonesia—di mana buruh di rantai pasok Nike, Adidas dan berbagai brand global di Jawa Tengah dan DI Yogyakarta menerima upah jauh lebih rendah dibandingkan buruh di Banten dan Jawa Barat—harus dibaca sebagai bentuk ketidakadilan struktural dalam rantai pasok global. Padahal, pekerjaan yang dilakukan buruh di berbagai wilayah tersebut memiliki karakteristik yang sama: proses produksi seragam, standar kualitas global, risiko kerja yang setara, dan kontribusi langsung terhadap keuntungan brand. Dalam kerangka Bisnis dan HAM, praktik ini dapat dikategorikan sebagai kegagalan korporasi dalam menghormati prinsip non-diskriminasi dan hak atas kondisi kerja yang adil dan menguntungkan.

Model bisnis Nike, Adidas dan berbagai brand global memperjelas ketimpangan ini. Nike dan Adidas misalkan, kedua merks tersebut menjalankan sistem produksi tanpa pabrik, sebuah model yang memungkinkan mereka mengendalikan desain, pemasaran, harga, dan volume produksi, sementara risiko operasional dialihkan ke perusahaan pemasok dan buruh. Harga beli produk ditetapkan oleh brand, tenggat waktu diperketat, dan volume pesanan dapat berubah sewaktu-waktu. Dalam kondisi seperti ini, perusahaan pemasok hampir tidak memiliki ruang untuk meningkatkan upah atau memperbaiki kondisi kerja, karena setiap kenaikan biaya dianggap sebagai ancaman terhadap keberlanjutan kontrak dengan brand. Akibatnya, buruh menjadi pihak yang paling mudah dikorbankan.

Ketidakpastian ini semakin diperparah oleh sistem kerja kontrak dan outsourcing yang meluas di pabrik-pabrik pemasok Nike dan Adidas. Banyak buruh bekerja dengan status kontrak jangka pendek, tanpa kepastian kerja jangka panjang, tanpa jaminan perlindungan sosial yang memadai, dan dengan ancaman pemutusan hubungan kerja yang selalu membayangi. Ketika pesanan menurun atau pabrik dipindahkan ke wilayah lain yang menawarkan upah lebih murah, buruh kehilangan pekerjaan tanpa perlindungan yang layak. Fenomena pabrik tutup dan relokasi produksi bukanlah kejadian terpisah, melainkan bagian dari dinamika rantai pasok global yang menempatkan efisiensi biaya di atas stabilitas hidup buruh.

Pengalaman buruh selama pandemi Covid-19 menjadi bukti konkret kegagalan tanggung jawab korporasi. Ketika pesanan global terguncang, banyak pabrik pemasok di Indonesia melakukan pemotongan upah, pengurangan jam kerja, bahkan PHK massal. Buruh menanggung beban krisis secara langsung, sementara Nike dan Adidas, dan berbagai brand global tersebut meskipun memiliki kekuatan finansial besar dan mendapatkan keuntungan signifikan dalam beberapa tahun berikutnya, brand tidak mengambil peran apapun untuk mencegah pemotongan upah atau menjamin keberlanjutan penghidupan buruh di rantai pasok mereka. Dalam perspektif Bisnis dan HAM, situasi ini menunjukkan absennya uji tuntas HAM (human rights due diligence) yang efektif. Brand gagal mengantisipasi dampak krisis terhadap buruh dan gagal mengambil tindakan pencegahan yang memadai.

Ironisnya, keuntungan yang diraih Nike dan Adidas sangat besar. Kedua merek ini mencatat pendapatan tahunan puluhan miliar dolar AS, dengan laba bersih miliaran dolar. Kontribusi upah buruh terhadap harga jual sepatu atau pakaian olahraga sangat kecil, seringkali hanya beberapa persen. Artinya, kenaikan upah yang signifikan sekalipun tidak akan mengguncang harga jual produk di pasar global. Namun, sistem rantai pasok yang ada memilih untuk mempertahankan upah murah sebagai strategi bisnis, bukan karena kebutuhan ekonomi yang tak terhindarkan, melainkan karena pilihan struktural yang menguntungkan brand.

Oleh karena itu, tuntutan “upah yang sama untuk brand yang samatidak hanya menjadi relevan dan mendesak, tapi harus dipahami juga sebagai tuntutan berbasis HAM, bukan sekadar tuntutan ekonomi. Tuntutan ini bukan sekadar soal menyamakan nilai upah antar wilayah, melainkan tentang pengakuan atas nilai kerja buruh dan tanggung jawab brand global terhadap kondisi kerja buruh di seluruh rantai pasoknya. Tuntutan “upah yang sama untuk brand yang sama” juga menegaskan bahwa Nike dan Adidas, sebagai korporasi global, memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa buruh di rantai pasok mereka harus menerima upah yang adil dan setara, terlepas dari lokasi geografis dimana para buruh bekerja.

Pada akhirnya, rantai pasok Nike dan Adidas di Indonesia adalah cermin dari tantangan global dalam implementasi Bisnis dan HAM. Selama brand terus memisahkan keuntungan dari tanggung jawab, dan selama negara-negara produsen dibiarkan berkompetisi melalui upah murah, pelanggaran HAM akan terus terjadi dalam bentuk yang dilembagakan. Perjuangan buruh untuk keadilan upah di rantai pasok Nike dan Adidas bukan hanya perjuangan lokal, melainkan bagian dari upaya global untuk memastikan bahwa bisnis internasional berjalan sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan martabat kerja.

Berdasarkan seluruh fakta dan kerangka tersebut, kami Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang mengorganisasi buruh di sektor TGSL di Indonesia mendesak dan menuntut Nike, Adidas dan semua brand global yang ada di Indonesia untuk Memberlakukan Upah Dasar yang sama bagi buruh diseluruh rantai pasok di Indonesia. Sebagai pemegang merks (brands), sebagai aktor utama yang mengendalikan harga, kontrak dan produksi dan lainnya di seluruh rantai pasok sangat layak dan keharusan untuk menerapkan standar upah dasar yang sama di seluruh pabrik pemasok sebagai tanggungjawab moral dan pelaksanaan prinsip Bisnis dan HAM. Selanjutnya:

  1. Menyatakan Kesediaan untuk Merundingkan Protokol Kepastian Kerja dan Perlindungan Upah. 
  2. Memastikan Perlindungan Hak Berserikat dan Perundingan Bersama sebagaimana Prinsip Protokol Kebebasan Berserikat (Freedom of Association Protocol) yang telah ditandatangani oleh Nike, Adidas dan Brand Internasional lainnya.
  3. Mengawasi dan Memastikan tidak ada praktik Pemotongan Upah di seluruh rantai pasok Nike, Adidas dan seluruh brand internasional di Indonesia.

Selain itu dalam aksi ini juga kami mendesak Pemerintah Republik Indoensia dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk:

1.  Segera memanggil para pemilik merks (brands) untuk mendorong perundingan (dialog sosial) dengan Serikat Pekerja-Serikat Buruh di Sektor TGSL di Indonesia guna merumuskan dan menyepakati penerapan upah dasar yang sama bagi buruh di diseluruh pabrik pemasok dan rantai pasoknya bagi brand Internasional “Upah yang sama untuk Brand yang sama” sebagai tanggung jawab moral, social, hukum serta HAM.

2. Segera menghapus diskriminasi dan disparitas upah antar daerah, antar sektor industry yang begitu dalam (terutama di sektor TGSL) dengan membuat konsep kebijakan system pengupahan yang adil bersama dengan serikat pekerja-serikat buruh. Konsep upah yang mencerminkan biaya hidup nyata, untuk menjaga stabilitas perekonomian negara, meningkatkan daya beli masyarakat, kesejahteraan buruh, keberlanjutan industri dan pertumbuhan ekonomi nasional sesuai amanat konstitusi UUD 1945. Upah merupakan sumber penghidupan utama bagi pekerja dan keluarganya. Maka upah yang lebih tinggi dapat meningkatkan kesejahteraan, pemberdayaan, dan kemajuan angkatan kerja serta tatakelola industry yang berkelanjutan.

Untuk memenangkan tuntuan ini, kami mengajak, menyerukan kepada seluruh kaum buruh dan serikat pekerja-serikat buruh terutama di sektor TGSL untuk bersatu padu padu, bahu membahu mendesak supplier maupun pemilik merek/brands-brand Internasional menjalankan upah yang sama untuk merek/brands yang sama.

Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian serius bagi Nike, Adidas dan seluruh brand internasional.


Jakarta, 21 Januari 2026

TTD.

GSBI, KASBI, KBMI, KSPI-MJH, KSBSI, SGBN, GOBSI, FSBPI, FSPTSK-KSPSI-MJH, PPMI, FSBISS, SBSI 92, FSBGTS, KSPN, FSPLEM-KSPSI MJH.



Narahubung: 
Rudi HB Daman (GSBI): +62818781175 
Sunarno (K-KASBI): +6281280646029 
Daeng Wahidin (KBMI): +6285881341055

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item