Pernyataan Sikap FPR dalam Peringatan Hari Buruh Internasional 2010

Perkuat Persatuan Buruh dan Tani untuk Melawan Rejim Anti Rakyat SBY-Budiono! Hentikan Perampasan UPAH, TANAH dan KERJA! Salam Perjuangan! P...

Perkuat Persatuan Buruh dan Tani untuk Melawan Rejim Anti Rakyat SBY-Budiono!
Hentikan Perampasan UPAH, TANAH dan KERJA!



Salam Perjuangan!
Peringatan MayDay kali ini Cukup istimewa, karena Saat ini rakyat diberbagai penjuru negeri tengah berada dalam situasi yang mematikan akibat dari kebobrokan sistem kapitalis monopoli dunia. Sistem produksi, perdagangan dan pembiayaan yang dikembangkannya membawa daya rusak yang hebat, tidak saja secara ekonomi akan tetapi bagi seluruh segi penghidupan umat manusia. Memusatnya kapital di tangan segelintir kapitalis besar monopoli di negeri imperialis, telah menciptakan ketimpangann yang tidak akan terpecahkan bahkan dengan kemampuan kaum imperialis memproduksi semurah apa pun dan dengan kemampuan membuka pasar seluas apa pun. Produksi yang berlimpah berhadap-hadapan dengan pengangguran besar-besaran dan kemiskinan yang mutlak mayoritas rakyat di seluruh dunia, Pada akhirnya produksi massal akan dipaksa berhenti sama sekali oleh kemiskinan dan daya beli mayoritas rakyat yang sangat rendah.

Krisis Imperialisme telah mengakibatkan penghancuran tenaga produktif kaum buruh karena PHK massal semakin meningkat, sehingga tentu saja memicu angka pengangguran semakin meningkat dan menurunkan daya beli rakyat. membawa Jutaan kaum buruh dan rakyat di seluruh dunia hidupnya semakin miskin dan sengsara, memaksa rakyat bertahan dalam kelaparan.

Dengan jumlah penduduk sebesar 230 juta jiwa, Indonesia adalah sumber tenaga kerja. Upah buruh Indonesia salah satu yang terendah dari daftar 10 negara dengan upah buruh terendah di dunia. Itulah kenapa upah buruh Indonesia sangat jauh dari standar kehidupan layak (KHL), Pemerintah SBY-Budiono dan pengusaha besar bersepakat mempertahankan upah rendah. Bagi kaum tani miskin dan buruh tani, persoalan upah ini lebih perih lagi dirasakannya. Selain rendah upahnya, mereka juga diperlakukan tak ubahnya budak di perkebunan besar. Penguasaan atas sumber-sumber bahan mentah, pasar dan buruh murah membawa buruh berada dalam kubangan kemelaratan, sementara berbagai kebijakan pemerintah sama sekali tidak mewakili kehendak kaum buruh.

Pemerintah menyatakan jika buruh tidak mau PHK, maka harus siap dibayar murah, jika mau upah naik siaplah di PHK. pengusaha selalu mempercepat proses PHK untuk mengalihkan status buruh tetap ke dalam sistim kontrak dan outsourcing. Buruh kontrak akan lebih menguntungkan pengusaha, karena hanya bayar gaji pokok dan tidak perlu menanggung tunjangan, bonus, pesangon atau uang pensiun. Buruh saat ini semakin terancam, karena banyak buruh yang telah di PHK dan dirumahkan. Sepanjang tahun 2009 saja jumlah buruh yang di PHK dan dirumahkan berdasarkan data resmi dari Departemen Tenaga Kerja adalah mencapai 100.000 orang, jumlah ini tentu saja akan jauh lebih besar lagi jika ditambah dengan PHK yang terselubung atau tidak terdaftar. Tahun ini diperkirakan PHK akan terjadi lebih buas lagi, Akibat dari diberlakukannya AC-FTA.

Upah buruh selama ini juga banyak yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan upah minimum (UMK/UMP) sebagaimana yang dialami oleh buruh buruh di PT. Daelim yang sudah 2 tahun upahnya tidak sesuai dengan UMK, buruh yang bekerja di PT. KMIL juga mengalami hal yang sama, pengusaha dengan licik telah memanipulasi upah sedemikian rupa sehingga upah tahun 2010 bisa dikatakan tidak mengalami kenaikan, begitu pula dengan buruh yang bekerja di PT. Busana Prima Global (PT. BPG), meskipun pengusaha menaikan upah tetapi buruh di paksa harus bekerja lebih keras lagi oleh pengusaha dengan kenaikan target produksi, hal ini memaksa buruh bekerja lebih panjang agar memenuhi target produksi dengan tidak di bayarkan upah lembur.

Upah buruh yang semakin rendah dan murah tersebut masih saja dipotong dengan harus membayar pajak penghasilan sebesar 5-6 % akibat dari diberlakukannya PPH21, belum lagi potongan-potongan lainnya yang harus dibayarkan buruh seperti asuransi, Jamsostek dan dana pensiun, di berlakukannya Undang-Undang no. 40 tahun 2004 tentang SJSN dan Rancangan Undang-undang BPJS serta Rancangan Amandemen Undang-Undang JAMSOSTEK adalah merupakan mimpi buruk bagi kaum buruh. sehingga dapat kita pastikan upah buruh rata-rata tiap bulannya dipotong perbulan sebesar 9,34% bagi buruh lajang dan 12, 24% bagi buruh yang sudah berkeluarga.

Upah minimum yang berlaku di kota/kabupaten dan provinsi hampir seluruhnya tidak sesuai standar KHL yang telah mereka tentukan. Perhitungan upah juga hanya berdasarkan pada upah buruh lajang laki-laki, padahal sebagian besar buruh adalah perempuan dan banyak yang telah berkeluarga. Pemerintah dan pengusaha selalu menuduh tuntutan kenaikan upah buruh sebagai biang terjadinya inflasi. Faktanya, inflasi disebabkan oleh ketidakmampuan pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi riil atau produksi barang seperti sokongan keuangan untuk industri, penyediaan bahan baku dan penataan pasar.

Penderitaan akibat krisis ekonomi juga dialami kaum tani di Indonesia, terutama bagi tani miskin dan buruh tani. Perampasan tanah yang terus meningkat guna perluasan perkebunan besar dan peruntukan tanah lainnya di luar kepentingan kaum tani, membuat kaum tani hidup dengan nafas di ujung tenggorokan. Kaum tani saat ini harus berhadapan dengan mahal dan langkanya pupuk di musim tanam. Jatuhnya harga-harga komoditas pertanian ekspor dan membanjirnya komoditi pertanian impor, mengakibatkan pendapatan petani semakin anjlok karena harganya jatuh dan tersedot habis untuk beban biaya produksi yang mahal.

Kepiluan tersebut semakin bertambah sebab dimana-mana harga barang kebutuhan pokok melonjak, biaya sekolah semakin tinggi, kesehatan mahal, pengangguran terus membludak, dan penggusuran menjadi-jadi. Sementara rakyat itu dipaksa untuk bermigrasi untuk bertahan hidup, saat ini lebih dari 6 juta rakyat yang menjadi BMI tanpa perlindungan yang pasti.

Buruh migrant, sebagaimana layaknya kaum buruh diseluruh negeri mempunyai hak untuk mendapatkan jaminan atas upah layak bagi kesejahteraannya. Akan tetapi, kondisi jutaan buruh yang tersebar dipenjuru dunia masih mengalami berbagai pelanggaran terhadap haknya. Kasus-kasus pelanggaran terhadap upah adalah satu dari berbagai banyak masalah yang menimpa buruh migrant. Celakanya Kasus pemotongan upah ini terjadi sejak calon buruh migrant direkrut, di training center, saat bekerja di negara penempatan, hingga mereka pulang kembali ke tanah air.

Perlakuan yang sama juga terjadi ketika mereka bekerja di luar negeri. Hampir seluruh BMI yang bekerja di luar negeri mengalami potongan gaji di tahun pertama kontrak kerja mereka. Potongan tersebut bervariasi rentang waktunya, ada yang 7 hingga 12 bulan, bahkan ada yang mengalami pemotongan gaji hingga 15 bulan. Ini adalah fakta perampasan upah yang dialami oleh BMI. Perampasan upah dalam bentuk lainnya adalah upah dibawah standar (underpayment) serta pungutan-pungutan liar ketika BMI harus melakukan pengurusan dokumen atau surat-surat kerja seperti perpanjangan pasport.

Atas pandangan di atas dengan kesadaran penuh, dalam momentum Peringatan Hari Buruh SeDunia (MayDay) 1 Mei 2010 ini, FPR berpendirian bahwa Pemerintahan SBY-Budiono sama sekali tidak mewakili kehendak rakyat. FPR bersikap bahwan Rejim saat ini adalah Rezim Boneka Imperialis Amerika, wakil dari pengusaha besar komprador dan Tuan Tanah Besar. Karenanya kami secara konsisten menuntut pada pemerintahan SBY-Budiono untuk:

1. Naikan Upah Sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak dan Hentikan PHK dalam Bentuk Apapun.
2. Hapuskan Sistem Kerja Kontrak dan Outsourcing serta Berikan Jaminan Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Berorganisasi.
3. Menuntut dicabutnya UUK No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 2 tahun 2004 tentang PPHI dan juga Revisinya, RUU BPJS dan Jamsostek sebagai pengganti UU Jamsostek serta UU No. 39 tahun 2004 tentang PPTKILN dan Undang-undang No.39 tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) serta Batalkan Pemberlakuan ACFTA dan Berbagai Perjanjian FTA serta Cabut UU No.39 tahun 2009.
4. Hentikan Perampasan Tanah kaum Tani untuk Perkebunan Skala besar serta Legalisasi tanah-tanah yang telah diolah dan dimanfaatkan oleh kaum tani, kembalikan tanah-tanah yang dirampas kepada rakyat dan kaum tani, berikan perlindungan dan subsidi atas hasil-hasil pertanian kaum tani dalam negeri serta terhadap sarana-prasarana produksi pertanian, mulai dari pupuk, obat dan benih.
5. Sediakan lapangan pekerjaan seluas-luasnya dengan upah layak bagi seluruh rakyat Indonesia;
6. Hapusan segala biaya penempatan yang berlebih (overcharging) yang dibebankan kepada buruh migran Indonesia serta menuntut persamaan hak bagi buruh migran.
7. Jaminan Kesehatan gratis bagi Rakyat serta sekolah Gratis bagi seluruh rakyat, serta Turunkan Biaya Kuliah Sesuai kemampuan Buruh, Petani dan Pegawai Rendahan.
8. Jadikan 1 Mei sebagai Hari Buruh dan Libur Nasional.


Demikian Pernyataan Sikap kami, atas berbagai dukungannya kami sampaikan terima kasih yang tak terhingga!


Selamat Hari buruh!
Jayalah Perjuangan Rakyat!
Jayalah Front Perjuangan Rakyat


Jakarta, 1 Mei 2010
Front Perjuangan Rakyat (FPR)



Rudi HB Daman
Koordinator
0818-08974078

FRONT PERJUANGAN RAKYAT (FPR)
Pusat Informasi: Jalan Mampang Prapatan XIII No. 03 Tegal Parang, Jakarta Selatan.
Telp: 021-7986468 Blog: http://fprsatumei.wordpress.com/ email: fpr1mei@gmail.com/


Poto-poto aksi May Day 2010 :
HENTIKAN PERAMPASAN UPAH, KERJA DAN TANAH
Front Perjuangan Rakyat (FPR)



















Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item