TESTIMONI SBME-GSBI PT DAELIM INDONESIA ATAS PEMBERANGUSAN SERIKAT BURUH INDEPENDEN

“Kebebasan Berserikat Di PT Daelim Indonesia direnggut Dinas Tenagakerja dan Tranmigrasi Kab. Bekasi” DATA DIRI Nama : Ade Baehaqi Jabata...

“Kebebasan Berserikat Di PT Daelim Indonesia direnggut Dinas Tenagakerja dan Tranmigrasi Kab. Bekasi”

DATA DIRI


Nama : Ade Baehaqi
Jabatan : Sekum PTP SBME-GSBI PT.Daelim Indonesia
Masa Kerja : 11 Tahun ( Mulai 19 Januari 2000)

Latar belakang Serikat Buruh
PT Daelim adalah sebuah perusahan yang berkedudukan di Jl. Jababeka Raya Blok E No.6-7-8 Kawasan Industri Jababeka Cikarang Kabupaten Bekasi yang memproduksi perabotan rumah tangga berbahan staenles steel untuk pasaran yang berorentasi untuk ekspor. Perusahaan ini dipimpin oleh Lee Joon Ha seorang warga  negara Korea Selatan sebagai Presiden Direktur.
Serikat Buruh Metal dan Elektronik PT Daelim Indonesia yang selanjutnya biasa disebut SBME-GSBI PT.DLI adalah serikat  buruh yang didirikan pada 28 Februari 2008, dimana pendirian SBME dikarenakan banyaknya masalah-masalah dan tindakan sewenang-wenang pihak perusahaan PT Daelim Indonesia terhadap buruhnya.

Pemberangusan Serikat Buruh terus berlangsung hingga kini
Bahwa sejak berdiri SBME PT Daelim Indonesia hingga saat ini perusahaan PT Daelim Indonesia terus melakukan upaya pemberangusan serikat buruh (union busting).
Berikut adalah rentetan pemberangusan serikat buruh di PT Daelim Indonesia yang masih terus berlangsung hingga hari ini

Tindakan PHK pimpinan dan anggota SBME secara  terus menerus:
1.      PHK kepada 20 Pimpinan Serikat dengan alasan karena bergabung dengan SBME-GSBI;
2.      PHK kepada 12 orang korlap/yang aktif dalam organisasi dengan alasan pelanggaran berat;
3.      PHK kepada 2 orang anggota yang baru bergabung dengan SBME dengan alasan melawan perintah atasan;
4.      PHK kepada 2 orang pimpinan dan anggota aktif SBME dengan alasan mencemarkan nama baik dan pelanggaran berat;
5.      PHK kepada 3 orang pimpinan SBME dengan alasan menghasut pekerja lain.

Dimana PHK yang terakhir terjadi kepada Ade Baehaqi, Komarudin, Susanto Nugroho yang masing-masing adalah sebagai sekum, dept diklat dan wakil dept diklat SBME PT DLI pada tanggal 20 Januari 2011lalu dengan alasan menghasut  pekerja lain.

Tekanan kepada SBME secara terus menerus:
1.      Memberikan sangsi surat peringatan (SP) kepada pimpinan dan anggota SBME;
2.      Melakukan Mutasi kepada para pimpinan dan anggota SBME;
3.      Melakukan tekanan dalam lingkungan kerja dengan cara meningkatkan target produksi, dan pelecehan verbal;
4.      Merumahkan pimpinan dan anggota Serikat SBME;
5.      Setiap terbentuk kepengurusan baru SBME maka setiap itupula pihak perusahaan melakukan skorsing menuju PHK kepada pimpinan SBME yang baru terbentuk;
6.      Tidak diberikannya hak lembur kepada pimpinan SBME sejak menjadi pimpian serikat buruh SBME;

Langkah yang dilakukan oleh SBME adalah :
1.      Melakukan perundiangan Bipartite;
2.      Mengirimkan surat protes kepada Perusahaan, atas tindakan-tindakan perusahaan yang telah melakukan pemberangusan Serikat buruh;
3.      Mengadukan kasus kepada kantor DISNAKER Kab. Bekasi bagian Pengawasan dimana hasil dari pemeriksanan pengawas dikeluarkannya nota pemeriksaan khusus yang berisi 14 pelanggaran yang dilakukan PT.Daelim Indonesia, salah satu isinya adalah: bahwa PT.Daelim telah melakukan pemberangusan serikat buruh.
4.      Meminta keterlibatan KOMNAS HAM RI, dimana hasilnya Komnas Ham telah melayangkan surat teguran kepada PT.Daelim Indonesia;dan
5.      upaya-upaya hukum lainya.

Fakta Bahwa Kebebasan Berserikat di PT Daelim Indonesia di Renggut oleh Kantor Dinas Tenagakerja dan Tranmigrasi Kabuapaten Bekasi :
1.      Semenjak kasus PHK terhadap pimpinan SBME yang hingga kini masih berlangsung dan setelah Dinas Tenagakerja Kab Bekasi mengeluarkan nota pemerikasaan hingga saat ini tidak ada tindaklanjut dari PPNS Disnakertrans Kab. Bekasi;
2.      Bahkan pihak Disnakertran Kab. Bekasi justeru terus  membujuk pimpinan dan anggota SBME PT Dealim Indonesia agar menerima kemauan dari pihak perusahaan;
3.      Bahwa telah banyak upaya dilakukan dari dialog-dialog dengan Disnakertran Kab. Bekasi hingga aksi-aksi tetapi hingga saat ini tidak ada langkah-langkah tindaklanjut dari Disnakertran Kab. Bekasi untuk menindakalanjuti pelanggaran kebebasan  berserikat di lingkungan kerja PT Daelim Indonesia
--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Testimoni ini disampaikan dalam acara diskusi publik Komite Untuk Kebebasn Berserikat (KUKB) pada tanggal 24 Maret 2011 di LBH Jakarta

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item