GSBI : Mendukung Perjuangan Karyawan British International School (BIS) untuk Kesetaraan Upah dan Hak Berserikat.

Karena memperjuangkan adanya kesetaraan upah dan aktif dalam serikat pekerja Sari Putri (Ketua SP-BIS) d...



Karena memperjuangkan adanya kesetaraan upah dan aktif dalam serikat pekerja Sari Putri (Ketua SP-BIS) di PHK oleh menejemen British Internasional School (BIS).


British Internasional School (BIS) adalah yayasan pendidikan yang bertaraf Internasional, berkedudukan di Bintaro Tangerang Selatan (TangSel) ini memperkerjakan sedikitnya 420 pekerja, dimana 120 orang adalah WNA dan 300 orang adalah WNI. 

Menurut Sari Putri (Ketua SP-BIS) Pekerja WNI menduduki posisi yang beragam, mulai dari cleaning service hingga guru. Sementara pekerja WNA umumnya menduduki posisi guru dan manajemen. "Biarpun posisi sama menjadi guru, namun gajinya beda. Gaji yang diterima antar guru WNI dan guru WNA bisa selisih beberapa kali lipat,"  mislakan saja gaji guru WNI hanya mencapai Rp 20 juta/bulan. Sedangkan gaji guru WNA Rp 35 juta/bulan. Sementara biaya sekolah untuk murid SD di BIS bisa mencapai Rp 110 juta/tahun.

Sebuah lembaga pendidikan yang seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan demokrasi akan tetapi pada kenyataannya telah melakukan tindakan yang sewenang-wenang terhadap pekerjanya. Tindakan diskriminatif dan perlakuan yang sangat tidak adil terhadap pekerja WNI telah ditunjukan secara nyata oleh pihak yayasan BIS, kesenjangan yang sangat tinggi atas upah/gaji antara pekerja WNI dengan WNA adalah bukti nyata bentuk diskriminasi dan perlakuan tidak adil yang di perankan oleh pihak yayasan BIS. 

Selain melakukan tindakan diskriminasi atas upah, pihak yayasan BIS juga terbukti melakukan pelanggaran kebebasan berserikat yang menjadi hak bagi pekerja, sikap bermusuhan yang di lakukan oleh pihak yayasan BIS dengan cara mem PHK Ketua serikat Pekerja BIS dan melarang para pekerjanya mendirikan serta aktiv di serikat adalah merupakan bentuk pelanggaran HAM.
 
Menyikapi kasus yang dialami oleh pekerja WNI di British Internasional School (BIS) Ketua Umum DPP.GSBI Rudi HB Daman menyatakan;  Kebebasan berserikat, menyampaikan pendapat dan berunding adalah merupakan hak dasar bagi setiap pekerja/buruh sebagaimana yang telah di lindungi dan diatur didalam peraturan peundang-undangan di Indonesia serta peraturan Internasional seperti yang terurai dalam UUD 1945 jo Pasal 28; UU No. 21 tahun 2000; UU No. 13 tahun 2003 serta Konvensi ILO No. 87 jo Konvensi ILO No. 98, akan tetapi hak pekerja tersebut telah dilanggar dan di injak-injak oleh pihak yayasan BIS, pelarangan dan ancaman PHK bagi pekerja yang kritis dan bergabung dalam serikat adalah tindak pidana kejahatan karena merupakan bentuk pelanggaran terhadap UU No. 21 Tahun 2000. 

Dalam pasal 28 UU No. 21 Tahun 200 telah disebutkan bahwa Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara : a). Melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi; b). Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh; c). Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun ; d). Melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh. Tegas Rudi.

Atas kasus yang dialami oleh pekerja WNI British Internasional School (BIS) Ketua Umum DPP.GSBI Rudi HB Daman menyampaikan keprihatinannya dan mengecam perlakuan diskriminasi dan perlakuan tidak adil yang dilakukan oleh pihak Yayasan BIS, karena tindakan diskriminasi upah ini dan pemberangusan hak berserikat adalah bentuk pelanggaran dan juga merupakan bentuk konkrit dari perampasan upah buruh; lebih lanjut beliau juga meminta pihak pemerintah dalam hal ini DISNAKERTRANS Tangerang Selatan agar segera menjalankan fungsinya dengan melakukan pengawasan dan penyelidikan terhadap pihak Yayasan BIS, dan segera memberikan tindakan serta sanksi yang tegas terhadap pihak yayasan BIS yang terbukti melakukan pelanggaran. Pemerintah hendak nya jangan seperti selama ini yang selalu lambat dan cenderung membiarkan berbagai bentuk pelanggaran hak-hak buruh terutama hak untuk kebesan berserikat.


Selanjutnya Rudi HB Daman Juga mengungkapkan bahwa paska diberlakukanya Undang-undang No.21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja Serikat Buruh 11 (sebelas) tahun lalu sangat sedikait sekali pengusaha yang dijerat oleh pengadilan atas laporan serikat buruh, hal ini bukan disebabkan bahwa kasus pelanggaran kebebasan berserikat tidak dilaporkan kepada pihak-pihak terkait tetapi sangat minimnya respon atas  pelaporan tersebut baik dari PPNS maupun pihak kepolisian RI, dari data yang dapat dihimpun hanya sebanyak 3 (tiga) kasus yang sampai dipengadilan kasus-kasus tersebut antara lain: Pengusaha PT KIM JING di Pasuruan Jawa Timur, dimana setelah melakukan Kasasi ke MA, Terpidana dan dinyatakan bersalah oleh Hakim Agung di Mahkamah Agung; Pengusaha PT Bridgestone Tire Indonesia, ditetapkan sebagai tersangka yaitu pengusaha yang berkewarganegaraan Jepang (Mr. HKWNO ), kasus ini belum dapat disidangkan karena tersangkanya pulang ke Negara Jepang sehingga MABES POLRI ada kesulitan untuk melakukan penangkapan; Pengusaha PT Sankhosa di Karawang,  telah ditetapkan sebagai terangka dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap ( P-21 ) tinggal menunggu sidang di Pengadilan Karawang.

Rudi HB Daman juga menyerukan kepada seluruh anggota GSBI  dan  juga Serikat Pekerja Serikat Buruh (SP/SB) lainnya di berbagai wilayah untuk mendukung perjuangan yang dilakukan oleh pekerja British Internasional School (BIS) yang saat ini dilanggar hak-haknya dan sedang diperlakukan diskriminatif dan tidak adil oleh pihak Yayasan. Dukungan dapat diberikan dengan cara mengirimkan surat protes ke pihak menejemen dan desakan kepada pihak pemerintah dalam hal ini Depnakertrans ataupun bersama-sama demo di kantor BIS. Tegasnya.(SI@2011).


Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item