Pertamina Pusat (Persero) Bersikeras Tidak Mau Menemui Buruh Tenaga Alih Daya (TAD) Pertamina RU IV yang di PHK: Buruh Putuskan Menginap di Depan Kantor Graha Pertamina

INFO GSBI – Jakarta. Buruh (TAD) Pertamina RU IV Cilacap yang di PHK Pertamina RU IV Cilacap dan PAD sejak 1 Juli 2024 dan melakukan long m...


INFO GSBI – Jakarta.
Buruh (TAD) Pertamina RU IV Cilacap yang di PHK Pertamina RU IV Cilacap dan PAD sejak 1 Juli 2024 dan melakukan long march (jalan kaki) dari Cilacap Jawa Tengah ke Jakarta sejak Desember 2025 lalu, sore  tadi [12/1/2026] sekitar pukul 16.00Wib tiba di Graha Pertamina (Kantor Pusat Pertamina (Persero)). Kedatangan mereka di Kantor Pertaminan Pusat (Persero) di damping atau di kawal oleh pengurus pusat Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI).

Kehadiran mereka di Kantor Petamina ini hanya disambut aparat kepolisian dan satpam yang berjaga-jaga. Tidak ada satupun pejabat atau direksi Pertamina (Persero) yang datang menemui mereka.

Hingga lepas malam (pukul 20.15 Wib), pihak Pertamina Pusat (Persero) nampaknya tetap bersikeras tidak mau menemui. Buruh pun putuskan menginap bertahan di Depan Kantor Graha Pertamina hingga adanya kepastian dari pimpinan Pertamina untuk menemui.

Sebagaimana disampaikan Wagimin Sekjend FSBMC, bahwa hingga lepas Insya ini tidak ada satupun pejabat/direksi Pertaminan Pusat yang datang menemui kami, kami tadi datang hanya disambut bapak-bapak Kepolisian dan Satpam. Padahal kami jauh-jauh datang dari Cilacap ini mau bertemu dengan Direksi Pertamina, para pemangku kepentingan yang bisa mengambil Keputusan atas masalah yang ada di TAD dilingkungan PT KPI RU IV Cilacap. Kami kesini untuk mengadukan permasalahan yang kami alami, buruh-buruh TAD alami, dan untuk meminta keadilan. Tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, ke enam Pengurus FSBMC masih tetap bertahan di didepan Kantor Pertamina Pusat, dengan tiduran beristirahat di jalan.


Awal mula PHK.

PHK sepihak ini bermula dari adanya kebijakan Pertamina (Persero) larangan kepada insan Pertamina untuk terlibat dalam politik praktis (ikut kontestasi pemilu 2024 lalu). Dari kebijakan ini 8 (delapan) orang anggota dan pengurus FSBMC di PHK oleh Perusahaan Alih Daya (PAD) karena 8 orang anggota dan pengurus FSBMC tersebut menjadi Calon Legislatif dalam pemilu 2024. PHK ini didasarkan pada surat Manager HC PT. KPI RU IV Cilacap (Pertamina) Nomor 051/KPI47800/2024-S8 tanggal 23 Januari 2024 Perihal Pengembalian TAD kepada PAD.

Pada pokoknya ke delapan orang pengurus dan anggota FSBMC ini dalam alasan PHK nya di tuduh melanggar Peraturan Perusahaan (PP), Kebijakan PT. KPI RU IV Cilacap yaitu CoC Pertamina (Persero). Padahal saat Perusahaan Alih Daya (PAD) menerbitkan surat PHK mereka itu tidak memiliki Peraturan Perusahaan (PP), bahka antara PAD dan TAD (perusahaan dan pekerja) saja sejak tahun 2021 tidak ada perjanjian kerja (PK).

Hal lainnya Buruh (TAD) dan FSBMC tidak mengetahui tentang apa itu COC Pertamina yang dituduhkan/dipersangkakan dilanggar pengurus dan anggota (buruh). Dan selama ini tidak pernah ada sosialisasi tentang isi CoC Pertamina tersebut baik dari PAD maupun dari Pertamina (PT. KPI RU IV Cilacap). Bahkan ketika pengurus FSBMC menanyakan ke TAD tentang CoC itu apa? dan isinya apa saja, TAD juga tidak bisa menjelaskan.

Atas kasus yang menimpa pengurus dan anggota nya ini, Pengurus FSBM melakukan advokasi. Karena ditemukan banyak pelanggaran ketenagakerjaan di PAD lingkungan PT. KPI RU IV Cilacap (Pertamina), diantaranya:
  1. PAD dilingkungan kerja PT. KPI RU IV Cilacap diduga tidak memiliki Peraturan Perusahaan (PP);
  2. PAD Tidak memiliki Perjanjian Kerja (PK) dengan seluruh pekerja (TAD) yang dipekerjakanya;
  3. PAD PT. KPI RU IV Cilacap belum membayarkan kompensasi sejak tahun 2021 kepada seluruh pekerja (TAD) yang dipekerjakanya sebagaimana PP 35 Tahun 2021;
  4. PAD PT. KPI RU IV Cilacap telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada 8 (delapan) orang pengurus dan anggota FSBMC pada Februari 2024 disaat PAD belum/tidak mempunyai Perjanjian Kerja (PK) dan Peraturan Perusahaan (PP), serta alsan PHK yang dipersangkakan tidak diketahui buruh;
  5. PAD PT. KPI RU IV Cilacap belum membayarkan Upah dan THR yang menjadi hak pekerja yang sedang dalam proses perselisihan PHK. 
Maka pada tanggal 22 April 2024 Pengurus FSBMC pun melaporkan PAD di lingkungan PT. KPI RU IV Cilacap ke Satwasnaker Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan Pengawasan Ketenagakerjaan. 

Adapun masalah yang dilaporkan adalah:
1)    PAD dilingkungan kerja PT. KPI RU IV Cilacap diduga tidak memiliki Peraturan Perusahaan (PP);
2)    PAD Tidak memiliki Perjanjian Kerja (PK) dengan seluruh pekerja (TAD) yang dipekerjakanya;
3)    PAD PT. KPI RU IV Cilacap belum membayarkan kompensasi sejak tahun 2021 kepada seluruh pekerja (TAD) yang dipekerjakanya sebagaimana PP 35 Tahun 2021;
4)    PAD PT. KPI RU IV Cilacap telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada 8 (delapan) orang pengurus dan anggota FSBMC pada Februari 2024 disaat PAD belum/tidak mempunyai Perjanjian Kerja (PK) dan Peraturan Perusahaan (PP), serta alsan PHK yang dipersangkakan tidak diketahui buruh;
5)    PAD PT. KPI RU IV Cilacap belum membayarkan Upah dan THR yang menjadi hak pekerja yang sedang dalam proses perselisihan PHK.

Ditengah proses pengawasan ketenagakerjaan dari Stawasnaker Jawa Tengah sedang berlangsung, Perusahaan Alih Daya (PAD) menerbitkan draf perjanjian kerja waktu tertentu/PKWT (Perjanjian Kerja Baru) dan memaksa untuk ditandatangani oleh pekerja/buruh/Tenaga Alih Daya (TAD), dengan ancaman jika tidak mau tandatangan upah nya tidak akan dibayarkan.

Karena isi perjanjian kerja (PK) baru ini banyak menghilangkan hak-hak buruh yang sudah biasa didapatkan/diterima buruh dan selalu tertuang dalam isi Perjanjian Kerja (PK) sebelum-sebelumnya sejak tahun 2023. Pengurus FSBMC menolak untuk menandatangni perjanjian kerja baru ini, FSBMC memilih mengajak jalan meminta penjelasan dan merundingkan terlebih dahulu isi Perjanjian Kerja (PK) Baru tersebut.

Adapun hak-hak buruh yang sudah bisa didapat/diterima dan dihilangkan dalam Perjanjian Kerja (PK) Baru ini diantaranya:

1)    Hilangnya klausul Kompensasi uang pengganti hari cuti yang belum dilaksanakan. Dimana dalam PKWT (PK) sebelum-sebelumnya klausul tersebut ada /tertuang.
2)    Hilangnya klausul pemberian Alat Pelindung Diri (APD) berupa Sepatu, Helm, Sarung Tangan dan Kaca Mata. Padahal klausul tersebut telah diatur dalam PKWT (PK) sebelum-sebelumnya.
3)    Adanya klausul baru tentang kewajiban buruh/pekerja/ tenaga alih daya (TAD) mentaati dan melaksanakan COC dari PT Pertamina (Persero). Buruh dan FSBMC tidak tahu isi COC Pertamina ini. Karena belum pernah ada sosialisasi terkait dengan isi COC ini. Bahkan ketika ditanykan kepada PAD, PAD saja belum pernah mendapatkan penjelasan terkait COC tersebut.
4)    Pembayaran Kompensasi PKWT tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP 35 tahun 2021.

Celakanya! bukanya mendapatkan penjelasan yang memadai dan mendapatkan perbaikan sebagaimana mestinya ketentuan UU yang berlaku. Ditengah proses pengawasan ketenagakerjaan masih dan sedang berlangsung, perundingan bipartite dan tripartite mengenai perjanjian kerja (PK) baru ini sedang berlangsung antara FSBMC dengan TAD yang dipasilitasi Disnakerin Kabupaten Cilacap. Dimana pengurus FSBMC sedang memperjuangkan hak-nya yang akan dihilangkan/dirampas oleh Perjanjian Kerja yang disodorkan oleh PAD.

Tepatnya pada tanggal 1 Juli 2024 PT. KPI RU IV Cilacap (Pertamina) melakukan Intervensi.Tanpa ada pemberitahuan dan penjelasan apapun pihak PT. KPI RU IV Cilacap (Pertamina) secara sepihak Memblokir/Me-Non Aktifkan ID Card Pengurus FSBMC. Sehingga dengan pemblokiran ID Card tersebut pengurus FSBMC tidak dapat masuk ke lokasi/area kerja untuk melaksanakan pekerjaan seperti biasanya. Dan sejak saat itu pun Perusahaan Alih Daya (PAD) tidak membayarkan upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima per bulanya.

Kebobrokan sistem ketenagakerjaan di lingkungan kerja Pertamina RU IV Cilacap semakin error dan picik yaitu pada bulan Februari 2025 semua pengurus FSBMC di PHK dengan dasar "Pengakhiran Hubungan Kerja oleh sebab berakhirnya kontrak kerja antara PAD dengan Pertamina RU IV Cilacap". Tindakan ini semakin menguatkan dugaan bahwa sejatinya PHK sepihak terhadap pengurus FSBMC atas intervensi – campur tangan Pertamina, yang sekaligus mengangkangi keputusan Mahkamah Konstitusi RI No. 27 tahun 2011 yaitu perintah konstitusi atas kepastian Jaminan Kelangsungan Kerja.

Menurut Sekjend DPP GSBI, Emelia Yanti Siahaan, SH, “Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap enam pengurus Federasi Serikat Buruh Migas Cilacap (FSBMC) oleh PT. Kilang Pertamina Internasional RU IV Cilacap menunjukkan wajah gelap praktik ketenagakerjaan di lingkungan Pertamina dan BUMN strategis. Alih-alih menjadi teladan, Pertamina justru membiarkan dan terlibat dalam praktik penghindaran kewajiban normatif dan pembungkaman serikat buruh.
 

Konferensi Perss Jelaskan Kasus dan Tuntutan

Setibanya di Jakarta, sebelum melanjutkan long march (jalan kaki) menuju kantor Pusat Pertamina (Persero), Enam Pengurus FSBMC yang di PHK Pertamina RU IV Cilacap dan TAD, bersama GSBI menggelar Konferensi Perss di Jakarta dengan tajuk CARUT MARUT SISTEM KETENAGAKERAJAAN DI LINGKUNGAN KILANG PERTAMINA RU IV CILACAP DAN DUGAAN PRAKTEK UNION BUSTING serta Pekerjakan Kembali 6 Pengurus FSBMC.

Didukung GSBI, YLBHI dan para pimpinan Serikat Pekerja-Serikat Buruh Nasional seperti Konfederasi KASBI, Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia (KBMI), Konfederasi ASPEK Indonesia, Aspirasi, dllnya. Di hadapan para awak media, pengurus FSBMC memaparkan kronologi terjadinya kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang menimpa ke 6 (enam) Pengurus FSBMC, putusan longmarch (jalan kaki) dari Cilacap ke Jakarta serta yang menjadi tuntutan mereka, yaitu, Mempekerjakan kembali enam pengurus FSBMC pada posisi semula; Membayarkan upah yang tertunggak sejak Juli 2024; dan Menjamin serta menghormati hak berserikat di lingkungan PT KPI RU IV Cilacap.[]bs-rhb].

Posting Komentar

  1. Terlalu bener tuh para direksi pertamina, Pertamina milik negara dan negara milik rakyat...buset daah...

    BalasHapus

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item