Enam Pengurus FSBMC yang di PHK Pertamina RU IV Cilacap dan TAD Bersama GSBI Gelar Konferensi Perss di Jakarta.
INFO GSBI – Jakarta. Hari ini Senin 12 Januari 2026 bertempat di Gedung YLBHI Jakarta, Enam Pengurus FSBMC yang di PHK Pertamina RU IV Cilac...
INFO GSBI – Jakarta. Hari ini Senin 12 Januari 2026 bertempat di Gedung YLBHI Jakarta, Enam Pengurus FSBMC yang di PHK Pertamina RU IV Cilacap dan TAD Bersama GSBI Gelar Konferensi Perss di dengan tajuk CARUT MARUT SISTEM KETENAGAKERAJAAN DI LINGKUNGAN KILANG PERTAMINA RU IV CILACAP DAN DUGAAN PRAKTEK UNION BUSTING dan Pekerjakan Kembali 6 Pengurus FSBMC.
Di hadapan para awak media, pengurus FSBMC dan GSBI memaparkan kronologi terjadinya kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tyang menimpa ke 6 (enam) Pengurus FSBMC yang berawal dari.
(1). Adanya tindakan PHK terhadap 8 (delapan) orang pengurus dan anggota FSBMC pada Februari 2024 karena keterlibatannya dalam politik praktis (menjadi calon legeslatif dalam pemilu 2024). Menurut PT. KPI RU IV Cilacap dan PAD alasannya karena pengurus dan anggota FSBMC telah melanggar Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja (PK) serta CoC Pertamina. Sebagaimana surat Manager HC PT. KPI RU IV Cilacap (Pertamina) Nomor 051/KPI47800/2024-S8 tanggal 23 Januari 2024 perihal Pengembalian TAD kepada PAD.
§ Buruh (TAD)
dan FSBMC tidak mengetahui tentang apa itu COC Pertamina yang
dituduhkan/dipersangkakan dilanggar pengurus dan anggota (buruh). Dan selama
ini tidak pernah ada sosialisasi tentang isi CoC Pertamina tersebut baik dari
PAD maupun dari Pertamina (PT. KPI RU IV Cilacap). Bahkan ketika pengurus FSBMC
menanyakan ke TAD tentang CoC itu apa? dan isinya apa saja, TAD juga tidak bisa
menjelaskan.
Pada saat Perusahaan Alih Daya (PAD) menerbitkan surat PHK yang menjadi dasaralasan PHK adalah melanggar peraturan perusahaan (PP)/Kebijakan PT. KPI RU IV Cilacap. Padahal PAD nya saja tidak memiliki Peraturan Perusahaan (PP), bahka antara PAD dan TAD saja sejak tahun 2021 tidak ada perjanjian kerja (PK).
§ Di
lingkungan PT. KPI RU IV Cilacap, selain 8 orang pengurus dan anggota FSBMC ada
juga TAD (buruh) yang terlibat politik praktis (pemilu 2024) menjadi Caleg
tetapi tidak dilakukan PHK. Bahkan diketahui dilingkungan atau anak perusahaan
Pertamina (Persero) lainnya ada juga buruh/pekerja yang terlibat berpolitik
praktis tapi tidak semua dilakukan tindakan (PHK). Padahal dasar dari PHK ini
adalah Surat Edaran (SE) Direktur SDM PT. Pertamina (Persero) No.
E-17/K00000/2023-S8 tanggal 3 November 2023.
(2). Tindakan para pengurus FSBM untuk dan atasnama organisasi FSBMC melaporan Perusahaan Alih Daya (PAD) dilingkungan PT. KPI Revenery Unit IV Cilacap (Pertamina) ke Satwasnaker Provinsi Jawa Tengah atas temuan dugaan praktek pelanggaran ketenagakerjaan.
§ Adapun tindak
pelanggaran ketenagakerjaan Perusahaan Alih Daya (PAD) yang dilaporkan ke
SatWasnaker oleh FSBMC adalah sebagai berikut:
1) PAD dilingkungan kerja PT. KPI RU IV Cilacap diduga tidak
memiliki Peraturan Perusahaan (PP);
2) PAD Tidak memiliki Perjanjian Kerja (PK) dengan seluruh
pekerja (TAD) yang dipekerjakanya;
3) PAD PT. KPI RU IV Cilacap belum membayarkan kompensasi
sejak tahun 2021 kepada seluruh pekerja (TAD) yang dipekerjakanya sebagaimana
PP 35 Tahun 2021;
4) PAD PT. KPI RU IV Cilacap telah melakukan Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK) kepada 8 (delapan) orang pengurus dan anggota FSBMC pada Februari
2024 disaat PAD belum/tidak mempunyai Perjanjian Kerja (PK) dan Peraturan
Perusahaan (PP), serta alsan PHK yang dipersangkakan tidak diketahui buruh;
5) PAD PT. KPI RU IV Cilacap belum membayarkan Upah dan THR
yang menjadi hak pekerja yang sedang dalam proses perselisihan PHK.
(3). Karena tindakan Menolak Tandatangan Perjanjian Kerja (PK) Baru yang disodorkan Perusahaan Alih Daya (PAD) karena isinya banyak menghilangkan hak-hak buruh yang sudah biasa didapatkan/diterima buruh dan selalu tertuang dalam isi Perjanjian Kerja (PK) sebelum-sebelumnya sejak tahun 2023. Dan pengurus FSBMC memilih mengajak jalan merundingkan terlebih dahulu isi Perjanjian Kerja (PK) Baru tersebut.
Adapun hak-hak buruh yang sudah bisa didapat/diterima dan dihilangkan dalam Perjanjian Kerja (PK) Baru ini diantaranya:
1) Hilangnya klausul Kompensasi uang pengganti hari cuti
yang belum dilaksanakan. Dimana dalam PKWT (PK) sebelum-sebelumnya klausul
tersebut ada /tertuang.
2) Hilangnya klausul pemberian Alat Pelindung Diri (APD)
berupa Sepatu, Helm, Sarung Tangan dan Kaca Mata. Padahal klausul tersebut
telah diatur dalam PKWT (PK) sebelum-sebelumnya.
3) Adanya klausul baru tentang kewajiban buruh/pekerja/
tenaga alih daya (TAD) mentaati dan melaksanakan COC dari PT Pertamina
(Persero). Buruh dan FSBMC tidak tahu isi COC Pertamina ini. Karena belum
pernah ada sosialisasi terkait dengan isi COC ini. Bahkan ketika ditanykan
kepada PAD, PAD saja belum pernah mendapatkan penjelasan terkait COC tersebut.
4) Pembayaran Kompensasi PKWT tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP 35 tahun 2021.
(4). Karena intervensi PT. KPI RU IV Cilacap (Pertamina). Dimana ditengah proses perundingan membahas isi Perjanjian Kerja (PK) Baru antara Pengurus FSBMC dengan Pihak Perusahaan Alih Daya (PAD) sedang dan terus berlangsung. Tanpa ada pemberitahuan dan penjelasan apapun pihak PT. KPI RU IV Cilacap (Pertamina) per tanggal 1 Juli 2024 secara sepihak PT. KPI RU IV Cilacap (Pertamina) Memblokir/Me-Non Aktifkan ID Card Pengurus FSBMC, sehingga pengurus FSBMC tidak dapat masuk ke lokasi/area kerja untuk melaksanakan pekerjaan seperti biasanya. Dan sejak saat itu pun Perusahaan Alih Daya (PAD) tidak membayarkan upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima per bulanya.
(5). Adapun Pengurus FSBMC yang di PHK dalam proses ini sebanyak 9 (sembilan) orang, dan hingga saat ini yang bertahan dan terus berjuang menuntut hak-haknya sebanyak 6 (enam) orang yaitu:
1.
Ahmad Purwadi, jabatan Ketua FSBMC
2.
Wagimin, jabatan Sekretaris Jenderal FSBMC
3.
Mudjiyono, jabatan Koordinator Bidang Litbang FSBMC
4.
Anggit Pribadi, jabatan Ketua Unit Maintenance
5.
Wibowo, jabatan Koordinator Bidang Sarana dan Pra Sarana
FSBMC
6.
Yulis Prasetyo, jabatan Koordinator Bidang Advokasi FSBMC
Menurut
Sekjend DPP GSBI, Emelia Yanti Siahaan, SH, “Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
terhadap enam pengurus Federasi Serikat Buruh Migas Cilacap (FSBMC) oleh PT.
Kilang Pertamina Internasional RU IV Cilacap menunjukkan wajah gelap praktik
ketenagakerjaan di lingkungan Pertamina dan BUMN strategis. Alih-alih menjadi
teladan, Pertamina justru membiarkan dan terlibat dalam praktik penghindaran
kewajiban normatif dan pembungkaman serikat buruh.
PT
Pertamina (Persero) merupakan BUMN strategis yang memegang peranan penting
dalam menjamin ketahanan energi nasional. Salah satu unit pengolahan
terbesarnya adalah Kilang Pertamina RU IV Cilacap yang kini berada di bawah PT
Kilang Pertamina Internasional (KPI). Kilang ini menyuplai kebutuhan energi dan
BBM bagi wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, sehingga keberlanjutan
operasionalnya sangat bergantung pada ribuan tenaga kerja, termasuk Tenaga Alih
Daya (TAD).
Dalam
praktiknya, PT KPI RU IV Cilacap mempekerjakan ribuan TAD melalui Perusahaan
Alih Daya (PAD) dengan hubungan kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Sejak 1 Maret 2013, PT Pertamina (Persero) memberikan santunan kepada TAD
sebesar 2 (dua) kali upah per tahun yang dikelola melalui PT Pertalife
Insurance dalam program Mandiri Asuransi Pesangon Sejahtera (MAPS). Program ini
merupakan bentuk pelaksanaan Kepmenaker No. Kep-27/Men/2000 serta Putusan
Mahkamah Konstitusi No. 27/PUU-IX/2011 yang menjamin kelangsungan kerja TAD
meskipun terjadi pergantian perusahaan alih daya.
Namun,
sejak diberlakukannya kewajiban pembayaran kompensasi PKWT sebagaimana diatur
dalam Pasal 15 PP No. 35 Tahun 2021, PT Pertamina (Persero) diduga menyiasati
kewajiban tersebut dengan memasukkan komponen kompensasi PKWT ke dalam skema
santunan MAPS. Akibatnya, manfaat yang diterima pekerja tidak lagi murni
sebagai santunan, melainkan sebagian merupakan hak normatif kompensasi PKWT.
Praktik ini menimbulkan konflik dan dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan.
Menyikapi
kondisi tersebut, FSBMC melaporkan sejumlah PAD dilingkungan PT. KPI RU IV
Cilacap kepada Satuan Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah atas
dugaan pelanggaran, antara lain tidak adanya perjanjian kerja dan peraturan
perusahaan, tidak dibayarkannya kompensasi PKWT, serta pemutusan hubungan kerja
sepihak terhadap pengurus serikat. Laporan ini telah ditindaklanjuti oleh
Satwasnaker Provinsi Jawa Tengah dengan diterbitkannya Nota Pemeriksaan dan
rekomendasi perbaikan kondisi ketenagakerjaan.
Wagimin
Sekjend FSBMC menjelaskan, di tengah proses pemeriksaan dan perselisihan yang
sedang berlangsung, PAD secara tiba-tiba menerbitkan draft PKWT baru dan
memaksa TAD untuk segera menandatanganinya dengan ancaman upah tidak
dibayarkan. Sementara sejumlah klausul dalam PKWT baru tersebut bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan, termasuk penghapusan hak cuti yang belum
diambil, penghilangan kewajiban penyediaan alat pelindung diri, serta ketentuan
pembayaran kompensasi PKWT yang tidak sesuai hukum. Pada Intinya perjanjian
kerja (PK) baru telah menghilangkan beberapa hak yang biasa di terima buruh dan
tertuang dalam klausul kontrak bertahun-tahun.
Lebih
lanjut Wagimin menjelaskan, Situasi semakin memburuk ketika PT KPI RU IV
Cilacap secara sepihak memblokir akses masuk lokasi kerja terhadap enam
pengurus FSBMC yang belum menandatangani PKWT baru. Akibat pemblokiran
tersebut, para pengurus serikat tidak dapat bekerja dan tidak menerima upah.
Selanjutnya, PAD melakukan pengakhiran hubungan kerja terhadap keenam pengurus
FSBMC dengan alasan berakhirnya kontrak kerja, disertai penonaktifan
kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan serta penghentian kepesertaan
program MAPS.
Sementara
Ahmad Purwadi, Ketua FSBMC menilai rangkaian tindakan tersebut merupakan bentuk
dugaan pemberangusan serikat buruh (union busting) sebagaimana dilarang dalam
UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Pemblokiran akses
kerja, pemutusan hubungan kerja terhadap pengurus aktif serikat, serta
penahanan upah saat proses perselisihan berlangsung merupakan tindakan yang
secara nyata menghambat kebebasan berserikat.
Lebih
jauh, anjuran mediator dari Disnakerin Kabupaten Cilacap yang menganjurkan
pengakhiran hubungan kerja dengan alasan efisiensi menunjukkan lemahnya upaya
pencegahan PHK, sebagaimana diamanatkan Pasal 151 UU No. 6 Tahun 2023 tentang
Cipta Kerja.
Atas
dasar itu, kami enam pengurus FSBMC yang di-PHK memutuskan melakukan aksi jalan
kaki (long march) dari Cilacap ke Jakarta untuk mencari keadilan, melaporkan
dan menuntut Pertamina (Persero) Pusat untuk turutserta betanggung jawab dan
segera mempekerjakan kembali pengurus FSBMC yang di PHK. Melaporkan kasus ini
kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI, DPR RI, BP BUMN, serta berbagai instansi
dan lembaga terkait, sebagai upaya terakhir mencari keadilan dan perlindungan
hak berserikat.
Purwandi
menegaskan, bahwa PT Pertamina (Persero) sebagai BUMN strategis tidak dapat
melepaskan tanggung jawab atas pelanggaran hak normatif dan hak berserikat yang
terjadi di lingkungan kerjanya, meskipun pekerjaan dilaksanakan melalui skema
alih daya. Termasuk atas PHK terhadap 6 orang pengurus FSBMC yang justru
dilakukan oleh PT. KPI RU IV Cilacap (Pertamina).
Berikut ini yang menjadi tuntutan FSBMC:
1. Mempekerjakan kembali enam
pengurus FSBMC pada posisi semula.
2. Membayarkan upah yang
tertunggak sejak Juli 2024.
3. Menjamin dan menghormati hak berserikat di lingkungan PT KPI RU IV Cilacap.


