Siaran Pers SP-SB Sektor TGSL Indonesia: ‘’Upah yang Sama untuk Merks yang Sama’’

Siaran Pers Serikat Pekerja – Serikat Buruh Sektor TGSL Indonesia. ‘ ’Upah yang Sama untuk Merks yang Sama’’   Jakarta, 19 Januari 202...


Siaran Pers Serikat Pekerja – Serikat Buruh Sektor TGSL Indonesia.

’Upah yang Sama untuk Merks yang Sama’’

 

Jakarta, 19 Januari 2025.

Industri alas kaki, garmen, tekstil, dan kulit (TGSL) merupakan sektor industri berorientasi ekspor yang selama ini menjadi salah satu penopang utama industri manufaktur nasional. Jutaan buruh di sektor ini telah bekerja dalam ritme produksi tinggi dan disiplin ketat untuk menghasilkan keuntungan besar perusahaan multinasional dan pemegang merek (brands) global melalui rantai pasok produksi yang panjang, timpang, dan eksploitatif.

Namun dalam penetapan upah tahun 2026, buruh sektor TGSL justru menjadi korban kebijakan yang tidak adil. Di berbagai daerah, buruh tidak memperoleh kenaikan upah sektoral kabupaten/kota, meskipun produktivitas terus meningkat, beban kerja semakin berat, nilai ekspor nasional tetap tinggi, dan keuntungan brand global tidak pernah menurun. Pada saat yang sama, harga kebutuhan pokok dan biaya hidup terus melonjak tanpa perlindungan nyata bagi buruh.

Fakta menunjukkan bahwa di sejumlah daerah seperti Kabupaten Cirebon, Subang, Sukabumi, Cianjur, Purwakarta, Garut, Majalengka, Sumedang, Indramayu, Tangerang, Brebes, Tegal, Batang, Jepara, Pati, Rembang, dan daerah lainnya, upah sektoral TGSL dibatalkan bahkan dihapus dari SK UMSK 2026 melalui keputusan Gubernur dan Bupati. Kebijakan ini secara terang-terangan mengorbankan buruh demi stabilitas biaya produksi dan kepentingan investasi.

Ironis dan tidak adil, karena dalam setiap momentum perjuangan kenaikan upah, buruh sektor TGSL justru menjadi kekuatan utama mobilisasi massa. Namun keberadaan mereka sering kali disisihkan dalam meja perundingan, baik oleh unsur pemerintah maupun oleh sebagian aliansi buruh sendiri, dengan stigma bahwa sektor TGSL bukan sektor unggulan yang layak diperjuangkan secara maksimal.

Situasi ini memperlihatkan ketimpangan struktural dalam rantai nilai global, di mana beban krisis, efisiensi, dan tekanan biaya produksi sepenuhnya ditimpakan kepada buruh. Sementara itu, pemegang merek global tetap mengamankan margin dan keuntungan besar dengan berlindung di balik regulasi negara dan kebijakan upah murah. Apalagi mengingat jika dimanapun di Belanda itu produksi di Indonesia tetap saja adalah sebagai buatan Indonesia (Made in Indonesia) sehingga harga pasarnya juga sama tetapi upah yang diterima para buruh tidak sama antar daerah.

Atas dasar kondisi tersebut, konsolidasi serikat buruh sektor TGSL merupakan kebutuhan mendesak untuk menyatukan kekuatan dan merumuskan strategi perjuangan kenaikan upah secara nasional. Arah perjuangan tidak boleh berhenti pada pemerintah daerah semata, tetapi harus menyasar langsung pemegang merks (brands) sebagai aktor utama yang mengendalikan harga, kontrak produksi, dan standar upah di pabrik pemasok.

Sebagai bentuk perjuangan dan tuntutan pertanggungjawaban, buruh sektor TGSL akan melakukan aksi unjuk rasa pada 21 Januari 2026 di Kantor Pusat Nike, Adidas, dan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Aksi ini merupakan pesan tegas bahwa buruh menolak terus menjadi korban dalam rantai pasok global yang tidak adil. Upah layak adalah hak buruh.Keuntungan besar brands global harus dibayar dengan tanggung jawab.

Untuk itu serikat buruh sektor TGSL Indonesia mendesak:

1. Pemilik merks atau brands dan supplier secara bersama tanggung renteng bersama untuk memberlakukan upah yang sama untuk merks yang sama;

2. Mengajak buruh dan serikat buruh untuk bersatu padu bahu membahu mendesak supplier maupun pemilik merks menjalankan upah yang sama untuk merks yang sama;

3. Mendesak Kementerian Ketenagakerjaan RI segera memanggil para pemilik merks (brands) dan segera menghapus diskriminasi upah yang terjadi pada sektor Industri TGSL dengan memberlakukan upah yang sama untuk merks yang sama;

 4. Mendesak Kemnaker RI menghentikan Disparitas upah buruh antar daerah dengan membuat konsep kebijakan upah layak nasional bersama dengan serikat buruh;

Demikian siaran pers ini kami sampaikan, atas perhatian semua pihak kami ucapkan terima kasih.

Salam perjuangan !!!


Narahubung:
Rudi HB Daman (GSBI): +62818781175
Sunarno (K-KASBI): +6281280646029
Daeng Wahidin (KBMI): +6285881341055


Nore:
Serikat Pekerja-Serikat Buruh yang hadir dalam Konferensi Pers: 
  1. GSBI
  2. Konfederasi KASBI
  3. Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia (KBMI)
  4. KSBSI
  5. KSPSI
  6. SGBN
  7. FSP TSK KSPSI
  8. PPMI
  9. FSBISS
  10. FSBDI
  11. FSBN
  12. FPPB
  13. FSBP
  14. GOBSI
  15. FSP LEM KSPSI

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item