KTKLN DAN KRITIKAN :

Kami para BMI sangat berharap polemik tentang KTKLN ini segera berakhir. Jujur kami takut untuk pulang ke negeri sendiri gara-gara kartu han...

Kami para BMI sangat berharap polemik tentang KTKLN ini segera berakhir. Jujur kami takut untuk pulang ke negeri sendiri gara-gara kartu hantu ini. Dengarkanlah suara kami para BMI, yang terpaksa mengais rejeki ke luar negeri demi orang-orang yang kami cintai. Jangan halangi kami dengan aturan yang sama sekali tidak kami pahami dan mengerti karena tidak ada sosialisasi dan pengenalan kepada kami.(BMI)

Oleh : Rudi HB Daman

KTKLN [Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri], sampai saat ini masih menjadi polemik bagi kalangan BMI. Banyak yang takut pulang karena kawatir tidak bisa kembali lagi ke negara tujuan, ada juga yang karena cutinya sangat terbatas dan karena tidak ada waktu makanya memutuskan untuk menunda kepulangan, sekalian menghabiskan kontrak dan pulang untuk seterusnya di Indonesia. Dengan begini tidak usah repot-repot memikirkan KTKLN lagi. Miris sekali, mau pulang ke negara sendiri saja takut karena ulah dari orang-orang yang katanya mau melindungi para BMI/TKI.

Keluhan dan protes terhadap pemberlakuan KTKLN datang dari berbagai pihak; baik dari kalangan BMI/TKI sendiri; serikat buruh dan berbagai kalangan yang peduli terhadap nasib BMI/TKI.

Kebijakan KTKLN ini diatur dalam UU No. 39 Tahun 2004. UU yang mengatur penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri. UU ini disahkan oleh presiden Megawati Soekarnoputri, di bulan-bulan terakhir pemerintahannya. UU ini sendiri banyak dikritik dari berbagai kalangan. Tak cuma aktivis LSM, BMI/TKI dan PJTKI pun kerap mengeluhkannya.

Berikut adalah yang menjadi dasar hukum penerapan/pemberlakuan KTKLN.
1). UUPPTKILN No. 39/2004 (UU tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri) Pasal 26 ayat (2),huruf f "TKI yang ditempatkan wajib memiliki KTKLN" dan Pasal 62 ayat (1) "setiap TKI yang ditempatkan di luar negeri,wajib memiliki dokumen KTKLN yang dikeluarkan oleh pemerintah"

2). Instruksi Presiden RI Nomor 6/2006 tentang Kebijakan Reformasi Sistem Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. KTKLN adalah kartu identitas bagi TKI yang memenuhi persyaratan dan prosedur untuk bekerja di luar negri,dibuat dalam bentuk smarcard contactless yang memuat data identitas TKI,foto,sidik jari (dua jari, kiri-kanan),PPTKIS,mitra kerja,pengguna TKI,paspor,asuransi,uji kesehatan,sertifikat pelatihan,sertifikat uji kompetisi,perjanjian kerja,jenis pekerjaan,negara penempatan,masa berlaku,tempat penerbitan,tanggal berangkat dan embarkasi/debarkasi.

3). Keputusan Menteri Tenagakerja dan Transmigrasi (Kepmenakertrans) RI No.14/2010,Bab 18 Pasal 64,Ayat(2)/Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No 14/2010 tentang Pelaksanaan Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri. Yang berbunyi :"Bagi TKI yang telah menyeleseikan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ingin bekerja lagi keluar negri wajib memiliki KTKLN sesuai peraturan mentri ini".

4). Keputusan Presiden No.2/M/2007 tentang pengangkatan kepala BNP2TKI; dimana disitu tertera bahwa setiap BMI/TKI yang akan keluar negeri wajib memiliki KTKLN.
KTKLN ini epektif mulai diberlakukan sejak tahun 2008 dan di tekankan penerapanya sejak Oktober 2010 tepatnya sejak 19 Oktober 2010 sesuai dengan diterbitkannya Kepmenakertrans No.14/2010.
Siapa yang wajib memiliki KTKLN

KTKL ini di wajibakan dimiliki bagi seluruh BMI/TKI yaitu: (1). BMI/TKI untuk pengguna perseorangan (PRT, dsb); (2). BMI/TKI yang berangkat lewat PPTKIS; BMI/TKI yang ditempatkan dengan sistem G to G (Pemerintah ke Pemerintah) yang saat ini adalah untuk Negara Korea dan Jepang ; (3). Penugasan perusahaan yang sama ( perusahaan yang punya cabang di luar negeri ( PJTKI/PPTKIS yang memiliki cabang di Luar negeri / Agen).

Tujuan KTKLN dalam versi Pemerintah.
Pemerintah menjelaskan bahwa yang menjadi tujuan diterbitkannya KTKLN ini adalah sebagai berikut: (1) Untuk mempermudah menelusuri ketika BMI/TKI mengalami masalah diluar negeri sebab KBRI/KJRI bisa langsung berhubungan dengan Dinas Tenaga Kerja Daerah dan BNP2TKI melalui sistem pelayanan online; (2). Untuk menghindari BMI/ TKI ilegal dan perdagangan manusia dengan memperketat kelengkapan dokumen; (3). Untuk mencegah pemalsuan identitas; dna ke (4). Untuk memperbaiki sistem perlindungan seiring dengan perkembangan tehnologi demi penerbitan,monitoring dan perlakuan baik oleh majikan.

Sebagaimana nenurut keterangan dari BNP2TKI, seorang BMI/TKI yang bekerja di luar negeri dan tidak memiliki KTKLN, BMI/TKI tersebut di anggap ilegal. Denda bagi TKI yang tidak memiliki KTKLN sebesar Rp 5 miliar dan/ atau penjara maksimal 5 tahun penjara.

Masih menurut BNP2TKI; Kartu itu adalah ‘KTPnya’ TKI. Karena paspor TKI biasanya dipegang oleh majikan atau perusahaan, Pemerintah berinisiatif membuat kartu alternatif lainnya bagi TKI. Jadi kalau terjadi apa-apa, identitas TKI gampang diketahui. Dengan dalih perlindungan BNP2TKI bersikeras menerapkannya karena ini amanat UU No. 39 thn 2004.

Jika dilihat secara detail memang rada aneh padahal UU tentang KTKLN ini sudah ada dari tahun 2004, tapi kenapa baru digencarkan pemberlakuan KTKLN ini sekarang (oktober 2010).

Pertanyaannya jadi selama kurun waktu 2004- 2010 kemana saja dan setelah itu bisa dihitung berapa juta BMI/ TKI yang ilegal dan bahkan bisa di bilang hampir semua BMI/TKI adalah ilegal karena tidak memiliki KTKLN. Tentu yang membuat semua herankan, UU sudah ada sejak tahun 2004, tapi kenapa Menakertrans baru menerbitkannya pada tahun 2010 dan kenapa BNP2TKI baru berkoar-koar setengah maksa sekarang? Kemana saja mereka selama ini?

Benarkan membuat KTKLN Gratis.
Dalam pembuatan KTKLN katanya gratis, tapi nyatanya setiap BMI/TKI harus membayar biaya setidaknya sebesar USD15 untuk pembinaan dan Rp. 400 ribu untuk asuransi. Padahal waktu di PJTKI setiap calon BMI/TKI sudah membayar asuransi, namun kartunya tidak di berikan kepada BMI/TKI yang bersangkutan tapi di embat oleh PJTKI itu sendiri.

Dan jika merujuk berdasarkan versi pemerintah saja mengenai syarat BMI/TKI untuk mendapatkan KTKLN adalah sebagai berikut: Calon TKI harus Memiliki kontrak kerja diluar negeri; Surat keterangan lulus PAP; Mempunyai Kartu Peserta Asuransi; Membayar biaya pembinaan sebesar USD15 ke Bank Yang di Tunjuk ( Biasanya BRI ); telah Menjalani pelatihan selama 200 jam dan Untuk BMI/TKI diluar negeri: Harus memiliki bukti Pembayaran ke asuransi Indonesia (baru/perpanjangan)Perpanjangan 1 tahun = 40%, Perpanjangan 2 tahun = 60%; Memiliki Bukti calling Visa dan Memiliki Bukti perjanjian Kerja Yang Sudah di Tanda Tangani Pengguna (majikan) dan BMI/TKI.

Dari syarat itu seorang BMI/TKI untuk mendapatkan KTKL setidaknya harus mengeluarkan biaya/melunasi biaya-biaya sebagai berikut : (1). Biaya pembinaan (USD15); (2). Asuransi (Rp. 400 ribu); (3). Biaya Paspor (PP No. 19/2007 ditanggung majikan); (4). Uji kesehatan; (5). Sertifikat pelatihan; (5). Sertifikat uji kompetensi (Rp. 110 ribu). Sedangkan Untuk BMI/TKI diluar negeri harus Membayar : (1). Memiliki polis/kwitansi pembayaran Asuransi (Rp. 400 ribu); (2). Atau perpanjangan asuransi [1 tahun = 40% (Rp. 160 ribu)] [2 tahun = 80 % (Rp 240 ribu (tidak di jalankan oleh petugas ); (3). Membayar Uang Pembinaan US$ 15 dan ke (4). Harus Memiliki NPWP.

Kesimpulannya KTKLN tidak geratis; tapi malah menambah beban BMI untuk mengeluarkan uang kembali dan ini jelas menjadi skema pemerasan /perampasan upah BMI.

Cara mengurus KTKLN
Berikut ini adalah prosedur bagimana bagi seorang BMI/TKI untuk mendapatkan KTKLN adalah dengan cara : Mendatangi kantor BP3TKI ( Balai Pelayanan Penempatan Dan Perlindungan TKI ) di tingkat propinsi; hal ini Dapat diurus sendiri atau Di Urus Oleh PJTKI yang memberangkatkan dan menurut aturannya Proses nya katanya cuma 1 (satu) hari selama persyaratan lengkap. Dan pengurusan KTKLN ini diberikan gratis dan KTKLN ini masa berlakunya selama 3 tahun.

Berikut adalah nama dan alamat BNP 3TKI di seluruh Indonesia sebagai tempat untuk pengurusan KTKLN.

Nama dan Alamat BP3TKI Seluruh Indonesia 

1 BP3TKI Aceh
Jl Soekarno Hatta No 117 Banda Aceh 23238 T 0651-7410355/636959;
F 0651-49186

2 BP3TKI Medan Sumatera Utara
Jl Asrama No 143 Medan 20126 T 061-8476659/8443886; F 061-7851960

3 BP3TKI Pekanbaru
Jl Tamansari Gg Tamansari I Kel Tangkerang Selatan Pekanbaru 28282
T 0761-38894/7079765; F 0761-34479/38894

4 BP3TKI Tanjungpinang
Jl DI Panjaitan Km9 Ruko II No 06 Tanjung Pinang Kep Riau T/ 0771-7004553;
F/ 0771-7447250

5 BP3TKI Palembang Sumatera Selatan
Jl Dwikora II No 1220 Palembang T/ 0711-359404; F/ 0711-312062/365606

6 BP3TKI Serang Banten
Jl Ciwaru Raya Komplek Depdag No 2 Serang Banten T 0254-204970; F 0254-207963
7 BP3TKI Jakarta
Jl Pengantin Ali No 71 Jakarta Timur T/ 021-87781840; F/ 021-87781841

8 BP3TKI Bandung Jawa Barat
Jl Soekarno Hatta No 587 Tara Condong Bandung T /022-7336965; F/ 022-7336965

9 BP3TKI Semarang Jawa Tengah
Jl Kalipepe III/64 Pudak Payung Semarang 50236 T 024-7475033/76481772; F 024-7477223

10 BP3TKI Yogyakarta
Jl Candi Sambisari No 311 A, Juwangen Purwomartani Kalasan Sleman
T/ 0274-497403; F/ 0274-497403.

11 BP3TKI Bali
Jl Mawar No 25 Kreneng Denpasar Bali T/ 0361-242686; F/ 0361-235560

12 BP3TKI Mataram
Jl Adi Sucipto No 9 Mataram Nusa Tenggara Barat
T/ 0370-639712; F/ 0370-639712

13 BP3TKI Kupang
Jl Perintis Kemerdekaaan I No 6 Kupang NTT T /0380-825355; F/ 0380-839653

14 BP3TKI Nunukan
Jl Tien Soeharto No 49 Nunukan T/ 0556-21018; F/ 0556-21018

15 BP3TKI Banjarbaru
Jl Rosela No 16 Banjarbaru Kalimantan Selatan T/0511-4781638; F/ 0511-4781638

16 BP3TKI Pontianak
Jl Urai Bawadi No 82 B Pontianak T/ 0561-735244; F/ 0561-741564

17 BP3TKI Makasar
Jl Pacinang Raya No 104 Makasar T/ 0411-425038; F/ 0411-425039

18 BP3TKI Manado
Jl Toar No 70 Manado T/ 0431-850695; F/ 0431-850696

19 Surabaya
Jl Jagir Wonokromo No 358 Surabaya 60244
T/. 031-8415858; F/. 031-8411445

Sumber : BNP2TKI = Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Upadate 24 Maret 2011.

Kritik atas KTKLN
Atas nama perlindungan,BMI di tarik biaya ganda seperti dalam praktek KTKLN ini dimana KTKLN di jadikan alat pemerasan terhadap calon BMI atau BMI di luar negeri dengan memaksa menyetor uang keperusahaan asuransi (Rp.400 ribu) dan pemerintah RI (USD15) sementara kebanyak BMI tidak pernah diberipolis asuransi dan tidak pernah di fasilitasi untuk bisa menuntut hak asuransinya sehingga tidak berguna, jadi kemana larinya uang asuransi itu?

Hal membuat jengah adalah apabila setiap kali BMI/TKI minta bantuan ke perwakilan pemerintah selalu di persulit dan diberi pelayanan tidak memadai. Jadi pertanyaannya Kemana larinya uang perlindungan BMI selama ini?

Hal ini adalah jelas merupakan cara pemerintah dalam menghindar tanggung jawabnya untuk melindungi dan melayani BMI diluar negeri sebab sudah di lempar ke PJTKI /Agensi dan perusahaan asuransi. Atas nama perlindungan juga semua BMI/TKI di paksa masuk PJTKI/Agensi dan di kenakan biaya penempatan yang sangat tinggi sekali,dilarang kontrak mandiri sehingga harus bayar lagi setiap proses kontrak baru.

Semua TKI diikat dan di wajibkan membayar biaya "perlindungan" kepada tiga pihak sekaligus: yaitu (1). Pemerintah RI; (2). PJTKI dan Agensi dan (3). Perusahaan-Perusahaan asuransi. Tapi sistem ini hakekatnya adalah sistem pemerasaan berlapis dan buktinya bahwa negara RI secara terbuka tidak bersedia memberi pengayoman bagi rakyatnya sendiri. Berdasarkan UU No.39/2004: PJTKI yang memberangkatkan adalah pihak yang harus bertanggung jawab terhadap TKI diluar negeri. KTKLN menegaskan bahwa negara tidak berkewajiban melindungi TKI.

KTKLN adalah praktek baru dalam rangka merampas upah BMI/TKI melalui wajib asuransi dan uang pembinaan dan cara jitu pemerintah melepas tanggung jawabnya. Dengan mendorong/membuat BMI/TKI sangat tergantung dengan PJTKI Dan Agency.

Dengan diwajibkannya KTKLN ini; jelas membuat BMI/TKI menjadi Ilegal Jika Tidak memiliki KTKLN dan Tidak Mengakui TKI Ilegal sebagai Manusia serta tidak mau melindungi TKI yang dinyatakan ILegal (tidak memiliki KTKLN). Padahal banyak TKI menjadi ilegal karena proses yang sulit,tidak jelas dan mahal serta tingginya biaya penempatan/sistem potongan gaji yang tidak pernah habis yang dibebankan pada BMI itu sendiri. Dan secara tidak langsung dengan diberlakukannya KTKLN ini adalah Melarang Orang Menjadi Buruh Migran Jika Tidak Punya KTKLN.

Tidak Menjamin Keaslian Identitas BMI/TKI, Selama BMI/ TKI tidak Mengurus sendiri dokumenya. Sebab praktek selama ini pemalsuan identitas dilakukan PJTKI dan pasti data palsu pula yang dicantumkan ketika mendaftar KTKLN. Maka Jika pemerintah ingin ingin mencegah pemalsuan identitas maka pemerintah harus memfasilitasi calon TKI membuat paspor sendiri dan permudah biro aksinya. Terutama memperbaiki sitem admisitrasi dan birokrasi negaranya. Hapus tuntas korupsi; kolusi dan nepotisme yang semakin merajalela dan mendarah daging di setiap instansi dan jiwa raga pejabat negeri ini.

Kalau kita teliti; semua alamat BNP3TKI yang akan memberikan pelayanan untuk pembuatan KTKLN berada di pusat kota dan sangat jauh dari rumah BMI/TKI yang mana hampir semua BMI/TKI berada di luar wilayah daerah tersebut. Kalau BNP2TKI dan pemerintah berniat sungguh-sungguh ingin melindungi warganya yang bekerja di luar negeri dengan mengharuskan memiliki KTKLN ini, maka seharusnya membuka kantor di Bandara; di KBRI/KJRI dan dimana komunitas-komunitas BMI/TKI itu berada. Jangan beralasan karena kurangnya staf atau karena ketiadaan dana. Bukankah uang para BMI/ TKI yang keluar untuk negara itu sangatlah banyak dan untuk apa saja itu semua. BMI/TKI juga tidak tahu.

Hal lain pemerintah mengembangkan tehnologi tapi senantiasa membebani BMI.

Berikut ini adalah beberapa tanggapan dan kritik dari berbagai kalangan terutama para BMI dan aktivis yang berjuang di isu buruh migrant atas pemberlakukan KTKLN:

Umi Sudarto seorang perempuan Aktivis dari PILAR ( Persatuan BMI Tolak OverCharging) dan juga seorang buruh Mingran di Hongkong mengatakan : bahwa KTKLN tidak memberikan perlindungan apa-apa untuk TKI, apa lagi dengan biaya yang tidak murah untuk mengurus persyaratan-persyaratannya, jelas itu sangat memberatkan TKI, apa lagi di tengah krisis yang segala kebutuhan menjadi sangat mahal, uang asuransi dan dana perlindungan yang harus kita bayarkan itu sangat besar sekali artinya buat keluarga kami di tanah air. Jadi tidak ada perlindungan di situ, yang ada hanya cara bagaimana pemerintah bisa mendapatlkan dana dari para TKI melalui UU yang mereka ciptakan, apa lagi BNP2TKI tidak pernah mensosialisasikan hal ini kepada TKI, sehingga memunculkan bayak isue yang tidak jelas tentang biaya pengurusan; persyaratannya dan melahirkan pemerasan baru oleh para calo. KTKLN hanya meringankan kerja pemerintah saja dengan melemparkan perlindugan kepihak asuransi yang di bayarkan oleh TKI, padahal kalau sudah di negara tujuan yang berlaku kan Asuransi negara setempat. Memangnya dengan adanya KTKLN kita bisa terbebas dari biaya agen yang selangit, kita terbebas dari aniaya majikan yang jahat, kita terbebas dari pelecehan-pelecehan yang siap kapan saja mengancam??? Hemmm… seribu pertanyaan tentang KTKLN dan jawab esmua BMI sama.. TIDAK BERGUNA. Tegas nya.

Syaipul Anas dari Migrant Care mengatakan: KTKLN bukan solusi dan tidak bisa melindungi TKI, KTKLN hanya menguntungkan pengusaha saja.KTKLN bentuk pemerasan baru terhadap TKI.

Lutfi Purwanti atau bisa di sapa Lutfi Hou Leng dari KOTKIHO (Koalisi Tenaga Kerja Indonesia Hongkong) mengatakan: KTKLN adalah alat baru bagi pemerintah untuk melakukan pemerasan terhadap BMI kenapa diharuskan beli asuransi sementara kita udah di belikan sama majikan, bukan kah itu hanya memperkaya pengusaha asuransi saja karena kalaupun terjadi masalah cairnya juga susah dan dipersulit sehingga mengakibatkan BMI/TKI pun malas untuk mengurusnya, kalau untuk melindungi bukankah udah tugas pemerintah untuk melindungi rakyatnya, apakah dengan adanya KTKLN perwakilan pemerintah lebih melindungi toh sama saja malah lebih parah apakah pemegang KTKLN bisa di tangani segera jika terjadi masalah; itu pertanyaan ku? buktinya banyak pemegang KTKLN yang bermasalah pemerintah juga nggak tau. Menurutku KTKLN adalah masalah baru yang di sodorkan untuk BMI setelah underpaymen, biaya agen yang Mahal, penahanan dokumen, di aniaya majikan, kontrak mandiri, tidak adanya fasilitas yang sama, yang sesuai sebagai pahlawan devisa saat di terminal GPK TKI &bebas dari pemerasan.

Antik Pristiwahyudi (ketua IMWU-HK) mengatakan: KTKLN ini bukan jaminan perlindungan sejati bagi BMI. Jika pemerintah menginginkan indentitas BMI semua kan sudah tercantum dalam paspor “ lah terus KTKLN ini fungsinya apa buat BMI..??. KTKLN ini semakin membuat BMI terus dijadikan lahan basah oleh Negara untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya. KTKLN adalah alat baru dalam merampas upah BMI.

Atin Safitri Ketua Asosisasi Tenaga Kerja Indonesia di Taiwan (ATKI Taiwan) ketika di Tanya soal KTKLN ini menjelaskan: Untuk mengenai peraturan baru TKI yaitu KTKLN BMI/TKI di Taiwan banyak yang bingung, karena justru dengan adanya kebijakan baru malah membuat sulit BMI/TKI. 

BMI disini banyak yang bertanya mampukah KTKLN melindungi kami dari pemerasan-pemerasan, mampukah KTKLN memenuhi kami untuk menurunkan biaya penempatan masuk ke Taiwan,? dan biaya Agency yang terlalu over, memberikan kontrak mandiri bagi seluruh BMI, menghentikan penahanan-penahan dokument antara lain ; pasport, kontrak kerja, slip gaji, ARC, ( Alient Resident Card ), Kartu kesehatan ( jien pao card ) KPA (kartu peserta ansuransi ) dll.

Pemerintah Indonesia senengnya membuat peraturan tapi kalau ada pengaduan dan keluhan BMI/TKI malah sering cuek padahal banyak BMI/TKI yang mengalami perampasan dan pemerasan.

Selain itu banyak BMI/TKI di Taiwan mengeluh tentang KTKLN, dan tanya pungsinya KTKLN itu untuk apa ? Bentuknya kartunya seperti apa,? dan kalau di Taiwan mengurusnya di mana,? Persyaratannya apa saja,? begitu juga kalau dari Indonesia. Selain itu Banyak juga yang tidak tahu KPA ( kartu peserta ansuransi ) dari Indonesia di ikutsertakan Ansuransi masa penepatan 2 thn, tapi kenyataannya TKI yang datang dari Indonesia ke Taiwan banyak yang tidak memegang KPA ( kartu peserta asnsuransi ) terus kok ada lagi KTKLN apakah tidak bikin pusing kepala tuju keliling.? Maka dari situ BMI/TKI disini tidak setuju dengan pembuatan KTKLN. Karna menurut saya KTKLN ini jelas alat kesempatan untuk mengambil uang dari BMI/TKI dimana BMI/TKI secara halus di paksa untuk membeli ansuransi ganda serta biaya perlindungan USD.15.

Jadi kami tidak butuh KTKLN tidak perlu janji- janji manis tanpa ada fakta dan nyatanya soal perlindungan yang selalu di gadang-gadang pemerintah. Yang kami butuhkan adalah segera berikan perlindungan sejati terhadap BMI/TKI dan keluarganya.

Muhammad Chairul Hadi dari Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) ketika dihubungi mengatakan : Pada dasarnya KTKLN tujuannya bagus agar semua buruh migran mempunyai satu tanda kerja yang mana mungkin dengan adanya KTKLN tersebut akan mempermudah perlindungan bagi buruh migran itu sendiri. Namun yang jadi permasalahan adalah pada proses pengurusannnya baik itu waktunya, tempatnya dan sistem layanan serta persyaratannya. Ada beberapa misalnya hal yang sangat tidak rasional seperti apabila KTKLN dibuat maka harus sudah bayar asuransi dan 15 dolar tersebut, yang mana hal tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan KTKLN sehingga dalam konteks ini ada kesan bahwa KTKLN hanya jadi ajang untuk bisnis asuransi semata dan juga lainnya. Atau contoh lain soal tempat pengurusannya, mestinya KTKLN juga bisa di urus di KBRI dan begundal begundalnya namun kenyataannya semua harus di urus di dalam negeri sehingga itu memberatkan temen BMI yang mau cuti apalagi mereka yang belum tau banyak soal KTKLN tersebut.

Jadi secara umum menurut SBMI, KTKLN ini tidak ada manfaatnya sama sekali dan harus di cabut karena tidak memberikan manfaat apapun.

Sementara Sumini Wakil ketua Ikatan Pekerja Indonesia Taiwan (IPIT ) mengatakan : Mengenai KTKLN sebenernya sangat bagus karena Kartu itu memuat mengenai data kita para TKI. Jadi apabila terjadi sesuatu terhadap diri para TKI akan sangat dengan mudah untuk melacak keberadaannya, namun ternyata banyak para TKI yang tidak pernah tahu menahu mengenai hal ini dan itu dikarenakan pihak PJTKI yang ingin membodohi dengan tidak memberikan KTKLN itu pada TKI yang bersangkutan. KTKLN itu diberikan oleh BNP2TKI setelah kita mengikuti PAP. Jadi menurut saya alangkah bijaksananya apabila pemerintah untuk lebih menertibkan para PJTKI yang tidak bertanggung jawab dan hanya mementingkan keuntungan perusahaannya tanpa peduli dengan penderitaan para Pahlawan Devisa. Yang jelas kalau tujuan dikeluarkannya KTKLN itu baik ya kita setuju tapi kalo hanya untuk kepentingan pihak-pihak tertentu dan untuk memeras TKI ya kami menolak.

Koordinator LiPMI (Liga Pekerja Migran Indonesia) Sring Atin mengatakan: LiPMI secara tegas menolak KTKLN, karena secara nyata tidak membawa dampak perubahan perbaikan dalam perlindungan bagi BMI. Yang kita rasakan adalah pemerasan yang berdalih perlindungan dengan diharuskanya semua BMI memiliki KTKLN. KTKLN selama ini selalu dibilang gratis, namun untuk mendapatkan KTKLN BMI harus membayar asuransi dan uang perlindungan sebagai salah satu syarat mendapatkan KTKLN. Tanggapan BMI di HK juga menolak persyaratan KTKLN, namun jika KTKLN ini benar-benar gratis dan tidak ada persyaratan biaya dan persyaratan yang memberatkan bagi BMI dan bisa diproses di negara penempatan atau di KJRI, kita tidak ada masalah. yang menjadi masalah karena KTKLN tidak gratis dan hanya berlaku selama 3 tahun, sedangkan asuransi yang di bayarkan hanya berlaku 2 tahun, jadi melalui KTKLN inilah pemerintah memastikan bagaimana memeras uang BMI setiap 2 tahun sekali selain memeras dari biaya penempatan dll. Namun pemerintah RI melalui BNP2TKI selalu megatakan kalau pembuatan KTKLN ini gratis dan ini juga di amini oleh KJRI HK, namun pada prakteknya tidak, bahkan di jadikan ajang pemerasan oleh oknum-oknum di bandara ketika BMI pulang ataupun balik lagi ke Negara tujuan. 

R. Rosidah Ketua GAMMI (Gabungan Migran Muslim Indonesia) mengatakan : Menurut kami Warga GAMMI khususnya...KTKLN merupakan Skema Pemerasan Baru yang di legalkan oleh Pemerintah kita sendiri.Karena bagi Kami KTKLN tidak berfungsi sama sekali bukan untuk alat perlindungan namun sebaliknya Jeratan Leher kami.Kami sudah capek dengan Semua rantai besi yang membelenggu BMI dengan dalih perlindungan.Mulai dari Overcharging, Larangan Kontrak Mandiri & jeratan baru lagi KTKLN yang bagi kami adalah Monster yang setisp saat bisa membunuh kami imbasnya ke Keluarga kami karena dengan Syarat yang begitu Mahal hanya untuk mendapatkan satu kartu yang di sebut KTKLN. Jatah keluarga kami harus berkurang lagi dengan biaya itu semua.

BMI/TKI di Hongkong bahkan di berbagai Negara tujuan mereka semua merasa resah,tidak tenang dan sangat kecewa ,juga MARAH dengan di harusknnya Bikin Kartu Monster ini. Harapan GAMMI ke depan kami tetap akan mensosialisasikan & Sharing masalah KTKLN dengan tujuan memancing kemarahan massa sehingga aksi 1 Juli nanti tetap akan semangat & Terus menuntut STOP mandatory KTKLN .

Yully Riswati Buruh Migran di HK dan juga merupakan Aktivis di Forum Lingkar Pena FLP-Hongkong (FLP-HK) mengatakan : Pendapat saya tentang KTKLN: Not Use!
Dengan diberlakukannya KTKLN semakin terlihat kinerja Pemerintah Indonesia yang tidak serius dalam melindungi warganya. Jika pegadaian punya motto : “Menyelesaikan masalah, tanpa masalah. Tapi Pemerintah Indonesia menggadaikan warganya dan terbiasa: “Menyelesaikan masalah dengan menambah masalah!” 

Oh ya, banyak dari teman-teman saya yang pulang cuti ke Indonesia dalam bulan-bulan ini. Sebelum pulang mereka bingung dan ketakutan dengan urusan KTKLN. Tapi anehnya ketika mereka kembali ke HK dan saya tanya tentang KTKLN. Sebagaian ada yang kembali ke HK tanpa KTKLN dan tidak perlu membayar apa pun. Sebagaian lagi tidak bisa kembali ke HK tanpa KTKLN dan berhasil mendapat KTKLN dengan membayar sejumlah ongkos. Ada juga yang cukup membayar di Bandara kemudian kembali ke HK tanpa KTKLN. Pertanyaannya: Ada Apa Dengan KTKLN?!

Kalau tanggapan dari Sri Lestari atau yang biasa dipanggil RieRie dari Sekarbumi (Seni Karya Buruh Migrant Indonesia) yang berada di Hongkong mengatakan : Setiap kebijakan baru hendaknya dibarengi dengan sosialisasi, kontrol dan observasi. Berita tentang KTKLN ini seperti angin topan yang tiba-tiba datang, tidak ada slentingan sebelumnya. Saya pribadi yang sudah berada di Hongkong sejak tahun 2005 tidak tahu sama sekali, begitu juga dengan kawan kami yang baru datang ke Hongkong setahun yang lalu. Terus selama ini pelaksanaan UU no 39 tahun 2004 itu bagaimana?

Kami tau adanya KTKLN dari koran dan internet. KJRI Hongkong juga tidak ada upaya untuk mensosialisasikan tentang hal ini. Kawan-kawan pergerakan seperti KOTKIHO, IMWU, PILAR, ATKI atau LiPMI yang selama ini mensosialisasikan hal ini.


Pemerintah juga mengabaikan control pelaksanaan kebijakan ini yang berakibat pada banyaknya praktek pemerasan terhadap BMI yang akan balik ke HK.

Usaha pemerintah untuk melindungi warganya itu kami setuju, asalkan itu tidak membebani kami (BMI). Biaya asuransi (padahal majikan kami sudah membelikan kami asuransi), materai, waduh, gratisnya mana? Pembuatan KTKLN di BNP3TKI walau cuma sehari juga telah memotong jatah cuti kami yang hanya 14 hari, kami juga tidak tenang saat cuti. Apalagi bagi teman yang rumahnya dipelosok, waduh.

Seandainya pembuatan kartu ini bisa dilakukan di KJRI Hongkong, ini akan sangat membantu. Dan supaya teman yang ingin memperpanjang KTKLN bisa juga langsung dilakukan segera di sini.
Ya saya sih berharap moga-moga saja kartu ini bener ajaib yang bisa menghilangkan praktek overcharging, underpayment dan majikan jahat. Walau sebenarnya legal atau tidak legal seorang warga negara berhak mendapatkan perlindungan. Kewajiban dan tanggung jawab negara tak hanya sebatas ada tidaknya KTKLN di tangan BMI/TKI.

Asep Mufti. SH (pengacara public di LBH Semarang Jawa Tengah) mengatakan: Sekilas fungsi KTKLN seperti menyimpan semangat perlindungan dengan cara memberikan identitas bagi Buruh Migran. Mudah-mudahan BMI/TKI tidak tertipu dengan ucapan manis para birokrat itu, tapi melihat kenyataan bagaimana perlakuan pemerintah maupun PPTKIS kepada Buruh Migran selama ini dan syarat-syarat yang harus terpenuhi untuk mendapat KTKLN misal : wajib asuransi dan membayar biaya perlindungan, rasanya keberadaan KTKLN hanya langkah efektif (terselubung) untuk melakukan pemerasan saja.

Menurut Eni Lestari yaitu BMI di HK dan juga Ketua dari Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia di Hongkong (ATKI-HK) mengatakan: ATKI menilai KTKLN hanyalah skema/cara baru perampasan upah BMI, mengapa demikian? ada tidaknya KTKLN tidak akan merubah nasib BMI, juga tidak menjamin perlidungan bagi BMI. Dengan KTKLN berarti pemerintah memaksa BMI membeli perlindungan ganda: (1). Pada pihak agen (lewat potongan agen 21.000); (2). Pada pihak asuransi (syarat membuat KTKLN seharga Rp.400ribu) dan (3). Pada pemerintah sendiri melalui biaya pembinaan (sebesar USD15).

Kalau benar pemerintah mempunyai niat baik melindungi BMI maka segera cabut UU 39 tahun 2004, turunkan biaya penempatan, ijinkan BMI kontrak mandiri karena dengan cara itulah permasalahan fundamental BMI bisa di atasi. Pemerintah selalu tidak pernah menganggap serius persoalan BMI buktinya adalah KTKLN karena dengan adanya KTKLN berarti pemerintah menyerahkan nasib BMI ke tangan badan asuransi, berarti pula pemerintah lepas tangan terhadap nasib BMI illegal di luar negri karena yang mereka lindungi hanya yang memiliki KTKLN saja, jika diamati para BMI memilih ilegal karena mahalnya biaya penempatan (biaya agen). Bagaimana bisa pemerintah mengatakan bahwa KTKLN ini bisa mengatasi pemalsuan Identitas BMI, padahal ini sudah menjadi rahasia umum bahwa sejak di PJTKI, BMI sudah dipaksa ganti identitas palsu, sehingga ketika mereka membuat KTKLN pun harus dengan data yang palsu pula. Selain itu adanya KTKLN ini pula pemerintah akan mendapat keuntungan berlipat ganda dari biaya asuransi dan pembinaan selama 3 tahun sekali.

Bagi pembisnis, makelar atau calo serta agency adanya kebijakan KTKLN ini menjadi lahan hijau usaha baru untuk menipu BMI, mereka menawarkan jasa pembuatan KTKLN ini dengan menarik biaya $1200- $1500. Bukan hanya agen saja sekarang sudah merambat ke travel bahkan calo perorangan menyebarkan selebaran dan SMS atas pelayanan pembuatan KTKLN ini.


Sedangkan bagi BMI, ini hanya membuat keresahan yang begitu menghebohkan. terbukti dari catatan Tim Advokasi ATKI, dalam waktu yang singkat saja lebih dari 200 BMI yang menanyakan perihal KTKLN ini baik secara langsung, via phone, SMS bahkan di FB. Ini disebabkan karena sampai hari ini KJRI-HK tidak pernah mensosialisasikan kebijakan ini. Ketika disinggung disatu acara, Teguh Wardoyo dengan nada emosi menjawab "BMI harus lawan jangan mau direndahkan martabatnya" pertanyaanya, bagaimana BMI melawan jika mereka saja tidak tahu menahu mengenai KTKLN karena memang tidak pernah disosialisasikan.

Bagi BMI ini hanya menambah beban, dengan uang saku yang pas - pasan harus mengeluarkan dana segitu besar belum lagi biaya transport serta waktu cuti yang terbatas menjadi berkurang untuk mengurus KTKLN. BMI tidak menolak perlindungan asal gratis dan tidak merepotkan.

Ismet Inoni (Kepala Departemen Hukum dan Advokasi GSBI) mengatakan: Dari sepengetahuan saya selama ini bahwa BMI/TKI sebenarnya tidak membutuhkan KTKLN malah justru BMI/TKI menjadi ketakutan dengan di berlakukannya KTKLN ini karena menambah beban mereka. Yang dibutuhkan BMI/TKI saat ini jelas adalah perlindungan sejati dan pemerintah yang paling bertanggung jawab atas perlindungan ini; yang diinginkan BMI/TKI adalah di cabutnya UU no. 39/ 2004 tentang PPTKILN; Rativikasi konvensi PBB 1990; hapuskan biaya penempatan yang berlebih yang dibebankan pada BMI; Kontra mandiri; dihapuskannya terminal khusus BMI/TKI; Kenaikan upah—yaitu upah yang layak untuk kehidupan yang layak. Jadi pendapat saya KTKLN adalah skema pemerintah dalam merampas upah BMI dalam rangka mengumpulkan dana sebagai jalan keluar dari krisis yang di embannya. Makanya GSBI mendukung perjuangan BMI adalah melawan segala bentuk perampasan upah dan kerja BMI .

Maka atas semua itu; Pertanyaan mendasar adalah Bisakah KTKLN memberikan perlindungan sejati bagi BMI dan Bisakah KTKLN menghentikan semua pemerasan yang dilakukan majikan, PJTKI, Agensi dan pemerintah Negara penerima serta Indonesia sendiri? ##

Posting Komentar

  1. Setuju Mas ... harus ditolak mentah-mentah. Yang kita butuhkan itu perlindungan bukan pemerasan. Hidup TKI .... Go to hell KTKLN!

    BalasHapus
  2. Dr dulu saya selalu yakin pemerintah akan selalu membela rakyatnya, apapun alasannya ktkln itu gak jelas, bahkan petugas bandara pun juga gak paham soal ktkln. Klo berlaku untuk semua WNI yg bekerja di LN. Apa pegawai kedutaan juga punya ktkln. Mereka kan juga WNI juga, Sri Mulyani bekerja di luar negeri punya ktkln gak ? brp kali daya lihat tki yg susah gara2 "HANTU" ktkln, sedih juga melihatnya,bukan di bantu malah tambah susah, apa memang begitu sisitem di negara kita.

    BalasHapus
  3. say no to ktkln...
    bikin susah aja..

    BalasHapus

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item