Gubernur JATIM: UMK Surabaya Lebih Tinggi Dibanding Lainnya!

Jum'at, 21 Oktober 2011 17:49:49 WIB Reporter : Rahardi Soekarno J. ...

Jum'at, 21 Oktober 2011 17:49:49 WIB
Reporter : Rahardi Soekarno J.


Surabaya (beritajatim.com) - Gubernur Soekarwo berani menjamin upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2012 untuk Kota Surabaya lebih tinggi dibandingkan daerah lainnya di Jatim.

Artinya, kejadian penetapan UMK 2011 yang menempatkan Kabupaten Gresik (Rp 1.133.000) lebih tinggi dari Surabaya (Rp 1.115.000), dipastikan tidak terulang kembali pada penetapan UMK 2012.

"Saya tidak ingin mengambil keputusan seperti tahun lalu, di mana UMK Gresik lebih tinggi dibanding Surabaya. Surabaya harus tetap menjadi patron, karena ongkos-ongkos kehidupan lebih mahal dibanding daerah lainnya," tegas Pakde Karwo kepada wartawan di kantor gubernur, Jumat (21/10/2011).

Dewan Pengupahan Provinsi Jatim hingga Jumat (21/10/2011) hari ini masih menerima usulan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dari 24 daerah di Jatim. Artinya, masih ada 14 kabupaten/kota yang belum menyerahkan usulan UMK-nya.

Ke-14 kabupaten/kota yang belum serahkan usulan UMK 2012 di antaranya adalah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Probolinggo dan Kota Malang.

Yang sudah menyerahkan usulan di antaranya adalah Lamongan, Kota Pasuruan, Kota Probolinggo, Kota Kediri, Jember, Sumenep, Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Kota Madiun, Bondowoso, Ngawi, Ponorogo, Pacitan dan Lumajang.

Asisten III Sekdaprov Jatim Edy Purwinarto menambahkan, pihaknya telah memberikan peringatan bagi 14 daerah yang belum mengusulkan UMK 2012.

"Kami akan berikan peringatan sampai tiga kali. Yang jelas mulai 5 November hingga 15 November, Dewan Pengupahan Provinsi Jatim akan sidang membahas UMK 2012. Kalau sampai tanggal itu belum juga usulkan, ya kembali UMK lama. Pada 21 November, UMK 2012 akan ditetapkan gubernur," tegasnya.

Sesuai Surat Edaran Gubernur nomor 560 tahun 2011 tentang Penetapan UMK 2012 di Jatim, Gubernur meminta para bupati/walikota memberikan tenggang waktu sampai 15 Oktober 2011 untuk menyerahkan usulan angka UMK ke Dewan Pengupahan Jatim.

Jika melebihi tanggal tersebut, akan diberikan 3 kali peringatan sampai dengan tanggal 14 November 2011. Jika lebih tenggat waktu itu, maka daerah yang terlambat akan ditetapkan menggunakan angka UMK 2011.

Diberitakan sebelumnya, pembahasan UMK 2012 tersebut tidak menemui titik temu dalam hal komponen minyak tanah.

"Masalah itu tentang komponen minyak tanah dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja 17/2005. Ini terjadi karena kelompok buruh tetap menginginkan komponen minyak tanah dimasukkan dalam survei KHL. Sedangkan, kalangan pengusaha menginginkan konversi ke elpiji," katanya.

Alasan pekerja, menurut dia, karena belum ada revisi Peraturan Menteri tentang komponen minyak tanah, sedangkan pengusaha melihat pada realita yang ada bahwa minyak tanah sudah dikonversi ke elpiji.

"Pemprov Jatim sudah kirimkan surat ke Kemenakertrans, minta agar dilakukan revisi terhadap Permenaker itu. Tapi hingga saat ini belum dijawab. Karena itu kami tetap gunakan aturan yang lama, yakni komponen minyak tanah, bukan elpiji," pungkasnya. [tok/ted]

sumber : http://www.beritajatim.com/

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item