DPRD Kota Tangerang Respon Pengaduan SBGTS-GSBI PT.DAP soal Union Busting

Tangerang, 29 Nopember 2011 . Senin, 28 No p ember 2011, Addul Mazal Ketua U mum SB GTS -GSBI PT DAP (Serikat Buruh Garmen Tekstil d an...


Tangerang, 29 Nopember 2011. Senin, 28 Nopember 2011, Addul Mazal Ketua Umum SBGTS-GSBI PT DAP (Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu - Gabungan Serikat Buruh Independen PT Duta Abadi Primantara) menerima surat undangan audensi/hearing dari DPRD Komisi II Kota Tangerang pada hari Selasa, 29 Nopember 2011, hal ini terkait dengan pengaduan SBGTS-GSBI PT DUTA ABADI PRIMANTARA atas tindakan pelanggaran sistem kerja yang menyalahi aturan UUK Nomor. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan juga tindakan pelanggaran kebebasan berserikat.

PT Duta Abadi Primantara beralamat di Jl Raya Galeong No. 7, Kel. Margasari, Kec. Karawaci, Kota Tangerang – Banten adalah perusahaan yang memproduksi kasur merek terkenal, seperti King Koil, Florence, Winner dan Bedding Accecories yang harganya mencapai puluhan juta rupiah per-setnya

Abdul Mazal  mengatakan secara aturan undang-undang ketenagakerjaan tidak ada syarat untuk memberlakukan sistem kerja kontrak, harian apalagi borongan, tetapi pada kenyataan prakateknya pihak perusahaan telah memberlakukan sistem kontrak, harian dan borongan sejak tahun 2006. Selain selama ini melakukan pelanggaran sistem kerja kontrak pihak perusahaan juga terindikasi telah melakukan tindakan anti kebebasan berserikat/union busting terhadap para Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu - Gabungan Serikat Buruh Independen PT Duta Abadi Primantara dengan melakukan PHK sepihak terhadap Sdr. Nurman Nur Kep. Dept Hukum dan Advokasi; melakukan intimidasi dengan memberikan Surat Peringatan/SP 1 (satu) terhadap Sdr. Abdul Mazal Ketua Umum; Sdr. Moch Ade Freatno Sekertaris Umum dengan tidak memberikan dispensasi melakukan rapat bersama DPP GSBI, padahal jauh sebelumnya pihak SBGTS-GSBI PT Duta Abadi Primantara telah menyampaikan surat permohonan dispensasisi, baik secara langsung maupun melalui E-mail yang ditujukan kepada HRD PT Duta Abadi Primantara yaitu Bpk. Indra Plaza dan selanjutnya pihak perusahaan memberikan Surat Peringatan/SP ke II (dua) dengan alasan telah menolak untuk menandatangani Surat Peringatan/SP ke I (pertama) kepada Sdr. Abdul Mazal Ketua Umum serta memberikan Surat Peringatan/SP ke III (tiga) dengan alasan telah membuat keributan di perusahaan.

Selanjutnya masih menurut Sdr. Abdul Mazal, pertemuan dengan pihak DPRD Komisi II Kota Tangerang pada hari Selasa, 29 Nopember 2011 pihak perwakilan SBGTS-GSBI PT Duta Abadi Primantara tidak dapat hadir dikarenakan pihak perusahaan tidak memberikan izin terhadap para pimpinan organisasi yang akan terlibat dalam acara tersebut, padahal jelas pihak SBGTS-GSBI PT Duta Abadi Primantara telah menyampaikan bukti bahwa pihak SBGTS-GSBI PT Duta Abadi Primantara telah mendapatkan surat undangan, dan Sdr. Abdul Mazal menjelaskan bahwa pihak para perwakilan SBGTS-GSBI PT Duta Abadi Primantara diantaranya Sdr. Devi Zulfikar Wakil Ketua Umum dan Moch Ade Freatno Sekertaris Umum SBGTS-GSBI PT Duta Abadi Primantara telah menghadap langsung kepada oleh Bpk. Widi Purnomo HRD untuk meminta ijin, tetapi pimpinan tersebut tidak memberikan, selanjutnya menghadap Bpk. Soegiono Direktur HRD PT. Duta Abadi Primantara dan Bpk. Haryanto Direktur Manufaktur PT. Duta Abadi Primantara tetapi keduanya juga tidak memberikan ijin. Tindakan tersebut menurut Sdr. Abdul Mazal semakin menambah bukti bahwa pihak perusahaan PT Duta Abadi Primantara telah melakukan upaya dan praktek-praktek tindakan anti terhadap kebebasan berserikat padahal ini jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dinegara Republik Indonesia Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dan juga Undang-Undang Dasar 1945.
  
Sementara di Jakarta Ismett Inoni  selaku Kepala Departemen Hukum dan Advokasi DPP GSBI ketika dikonfirmasi mengatkan bahwa apa yang telah dilakukan oleh PT Duta Abadi Primantara terhadap para pimpinan Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu - Gabungan Serikat Buruh Independen PT Duta Abadi Primantara dengan melakukan intimidasi dengan bentuk mutasi, melakukan PHK, dan tidak memberikan ijin keluar untuk melakukan kerja-kerja organisasi bertemu dengan pihak pemerintah, yang dilakukan terhadap para pimpinan serikat buruh, sangat bertentangan dengan undang-undang No. 21 tahun 2000, tentang serikat pekerja serikat buruh. (A.Mustolih)##

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item